Penambahan Modal Badan Bank Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
Menimbang : Menimbang : Mengingat 2. Undang-Undang Indonesia Tahun Negara Republik PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka pemenuhan modal Badan Bank Tanah sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2L tentang Badan Bank Tanah, perlu melakukan penambahan modal Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebogaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahlun 2O2l tentang Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a. b I Nomor I Tahun 2OO4 tentang Negara (kmbaran Negara Republik 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran Indonesia Nomor 4355); 3 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah. Pasal 2 (1) Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp5OO.O00.000.000,0O (lima ratus miliar rupiah). (21 Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menetapkan : Agar tr,I'I-FIITT-T.I BLIK I -3 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Agar setiap penempatannya Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 222 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 240
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.