Perkotaan

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 357 ayat (5) dan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TEI{'IANG PERKOTAAN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, ^jasa, perdagangan, atau bukan pertanian 2. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 3. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan. 4. Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang. 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Pelayanan Perkotaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan warga Perkotaan dalam menjalani kehidupan berkota.

  5. Standar Pelayanan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPP adalah ukuran kuantitas dan kualitas layanan Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga Perkotaan tanpa diskriminasi. 9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 12. Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk, didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan:

    1. mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandardisasi;

    2. meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antardaerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan;

    3. meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber daya Perkotaan; dan

    4. mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.

      Pasal 3

      Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:


    5. bentuk dan klasifikasi Perkotaan;

    6. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan; dan

    7. pendanaan. BAB II BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN Bagian Kesatu Umum (1) Perkotaan klasifikasi. Pasal 4 dikelompokkan berdasarkan bentuk dan (21 Bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan. (3) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan:

    8. besaran;

    9. kondisi geografis; dan

    10. fungsi dan peran. Bagian Kedua Bentuk Perkotaan Pasal 5 Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:

    11. kota sebagai daerah otonom; dan

    12. Kawasan Perkotaan. Paragraf 1 Paragraf 1 Kota Sebagai Daerah Otonom Pasal 6 Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Kawasan Perkotaan Pasal 7 (1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufb berupa:

    13. kawasan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten; dan

    14. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung. (21 Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:

    15. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau

    16. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih provinsi. Pasal 8 (1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana.

      (2)

      Kawasan .

      (2)

      Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri:

    17. berkembang secara spontan;

    18. tidak teratur; dan/atau

    19. terbentuk sebagai warisan sejarah. (41 Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan sebelumnya. Pasal 9 (1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. (21 Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai nilai strategis nasional ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional. Bagian Ketiga Klasilikasi Perkotaan Pasal 1O (1) Besaran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan faktor:

    20. ^jumlah penduduk; dan

    21. dominasi fungsi kegiatan ekonomi. (21 Berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan Perkotaan diklasifikasikan menjadi:

    22. Perkotaan kecil;

    23. Perkotaan sedang;

    24. Perkotaan besar;

    25. metropolitan; atau

    26. megapolitan. (3) Kondisi geografis Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas:

    27. daratan;

    28. pulau/kepulauan;atau c. pesisir. (4) Fungsi dan peran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c secara hierarkis dapat berupa:

    29. pusat kegiatan nasional;

    30. pusat kegiatan strategis nasional;

    31. pusat kegiatan wilayah; atau

    32. pusat kegiatan lokal. (5) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Bentuk dan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 menjadi dasar Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan. BAB III PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 12 (1) Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan. (2) Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah, badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah. (3) Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (5) Kerja sarna Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. (6) Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan atau melalui keda sama antardaerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 13 (1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan Perkotaan. (21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan urusan antara lain:

    33. ketahanan pangan perkotaan;

    34. penyediaan perumahan terjangkau;

    35. mobilitas perkotaan;

    36. pengelolaan ^jasa lingkungan; atau

    37. penanggulangan bencana. Pasal 14 (1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:

    38. perencanaan;

    39. pelaksanaan; dan

    40. pengendalian. (2) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan. (3) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi Perkotaan. (4) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr,rs memenuhi prinsip:

    41. inklusif;

    42. berkeadilan;

    43. berkelanjutan;

    44. keterpaduan;

    45. sinergi;

    46. keterbukaan;

    47. berketahanan;

    48. efisien; dan

    49. akuntabel. (5) Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelayanan Perkotaan dilakukan secara efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Pefkotaan. Bagian Kedua Perencanaan Pasal 15 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan Badan Hukum. (21 RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah. (3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah. Pasal 16 (1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari dokumen RPJMD. (21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    50. rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan bagian dari program pembangunan daerah; dan

    51. rencana b. rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah. Pasal 17 (1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja pemerintah. Pasal 18 (1) Pengintegrasian RP2P dalam rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dimuat pada bagian arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama ^jangka menengah 5 (lima) tahunan pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi serta bagian dari rencana penyediaan dan pemanfaatan pada rencana tata ruang wilayah kota. (21 Pengintegrasian RP2P dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang. Pasal 19 (1) RP2P pada kota sebagai daerah otonom dan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

      (2)

      RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota. Pasal 20 (1) RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang mertrpakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi. (21 Dalam men5rusun RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi wajib berkoordinasi paling sedikit dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan/atau Badan Hukum. (3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan tersebut sesuai dengan kewenangannya. Pasal 21 (1) RP2P pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b disusun oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi yang bersangkutan. (21 RP2P pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional disusun oleh daerah yang bersangkutan. (3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu dan/atau diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pasal 22 (1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud Pasal 15 memuat rencana:

    52. sistem Pelayanan Perkotaan; dan

    53. pendanaan indikatif. dalam (21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    54. rencana penyediaan layanan Perkotaan;

    55. rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan;

    56. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan

    57. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas. (41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan. (5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk ^jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD. Pasal 23 Dalam penJrusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan:

    58. capaian SPP;

    59. keuangan dan inovasi pembiayaan daerah;

    60. potensi kerja sama daerah;

    61. bentuk perkotaan; dan

    62. klasifikasi perkotaan. Pasal 24 (1) Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, faktor yang harus diperhatikan adalah kerja sama daerah. (21 Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, faktor yang harus diperhatikan adalah:

    63. ^jangkauan pelayanan, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan lahan, peran Badan Hukum, serta jumlah warga Perkotaan yang dilayani;

    64. rencana strrrktur dan pola ruang di dalam rencana tata ruang wilayah; dan

    65. kegiatan ekonomi Perkotaan, sosial budaya, jenis dan fasilitas transportasi yang hemat waktu, tahan terhadap musim, serta tangguh bencana. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RP2P diatur dengan Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ratang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan ralryat. Bagian Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Umum Pasal 26 (1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:

    66. penyediaan layanan Perkotaan; dan

    67. pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan. (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RP2P untuk memenuhi SPP. Paragraf 2 Penyediaan Layanan Perkotaan Pasal 27 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan layanan Perkotaan pada:

    68. kota sebagai daerah otonom; dan

    69. Kawasan Perkotaan. (21 Pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), penyediaan layanan Perkotaan dilakukan oleh Badan Hukum yang bersangkutan. (3) Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan melalui:

    70. penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan;

    71. pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan

    72. pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 28 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:

    73. pembangunan;

    74. pengembangan;dan/atau c. revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau pembangunan kembali. Pasal 29 (1) Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan sesuai dengan jenis fasilitas yang dibutuhkan, lokasi penempatan, dan skala pelayanan berdasarkan:

    75. rencana tata rrrang wilayah; dan

    76. rencana pembangunan. (21 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal serta norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 (1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:

    77. fasilitas umum; dan

    78. fasilitas sosial.

      (2)

      Fasilitas . (21 Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kelengkapan dasar penunjang Pelayanan Perkotaan yang terdiri atas:

    79. prasarana;

    80. sarana; dan

    81. utilitas umum, yang berfungsi untuk mendukung kegiatan Pelayanan Perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai skala kota. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ^'ayat l2l huruf a paling sedikit meliputi:

    82. ^jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu lintas;

    83. sistem penyediaan air minum;

    84. ^jaringan drainase;

    85. sistem pengelolaan air limbah;

    86. sistempengelolaanpersampahan;

    87. sistem proteksi kebakaran;

    88. terminal atau stasiun;

    89. jalur pejalan kaki dan penyeberangan;

    90. jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan

    91. jalur evakuasi bencana. (41 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

    92. sarana pemerintahan;

    93. sarana pendidikan;

    94. sarana kesehatan;

    95. sarana transportasi;

    96. sarana peribadatan;

    97. sarana perdagangan;

    98. sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga, gedung pertunjukan, dan apresiasi seni;

    99. sarana keuangan dan perekonomian;

    100. sarana ruang terbuka hijau;

    101. sarana penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;

    102. museum dan perpustakaan; dan

  6. tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran. (5) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling sedikit meliputi:

    1. ^jaringan listrik;

    2. ^jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan

    3. ^jaringan gas dan pengisian bahan bakar. (6) Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial Perkotaan. (71 Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi:

    4. fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan/atau konsultasi kesej ahteraan keluarga;

    5. fasilitas penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan korban kekerasan dalam rumah tangga;

    6. fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan masyarakat tidak mampu;

    7. fasilitas perlindungan ^jaminan sosial;

    8. fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk sistem deteksi dini kebencanaan;

    9. fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi bencana;

    10. fasilitas layanan informasi dan data;

    11. fasilitas pemadam kebakaran;

    12. fasilitas layanan untuk tenaga kerja;

    13. fasilitas pemakaman;

    14. fasilitas perlindungan hukum;

  1. fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan potensi lokal;
    1. fasilitas sanggar seni; dan

    2. fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

      Pasal 31

      Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:


    3. penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di bidangnya; dan

    4. pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan Hukum penyedia layanan.

      Pasal 32

      Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan dengan:


    5. efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah terstandardisasi;

    6. penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; dan c penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan jangka panjang. Paragraf 3 Pengoperasian dan Layanan Perkotaan Pasal 33 (1) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan dilaksanakan oleh Badan Hukum yang bersangkutan. (21 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, pada:

    7. kota sebagai daerah otonom; dan

    8. Kawasan Perkotaan.

      Pasal 34

      Pengoperasian layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:


    9. pembinaan kompetensi sumber daya manusia dalam pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan;

    10. pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang berlaku;

    11. penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas; dan

    12. integrasi antar-platform sistem pengoperasian. c Pasal 35 Pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:

    13. pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan secara berkala;

    14. perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 36 (1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dapat dilakukan melalui kerja sama daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan skala layanan fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 37 (1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b harus siap setiap saat dan bersifat nirlaba.

      (3)

      Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib menyediakan layanan pengaduan keluhan untuk warga Perkotaan terhadap fasilitas Pelayanan Perkotaan. (41 Dalam menerima pengaduan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti secara tepat waktu. Pasal 38 (1) Dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Hukum, Badan Hukum melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35. (2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menerima keberatan atas layanan Perkotaan yang dikerjasamakan dengan Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib meminta kepada Badan Hukum untuk merespons pengaduan keluhan warga Perkotaan secara tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (41. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan teguran tertulis dan disinsentif kepada Badan Hukum yang tidak menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Dalam hal dilakukan pergantian Badan Hukum sebagai operator pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas Pelayanan Perkotaan diserahkan dalam kondisi terawat. (5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dibantu oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam hal pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Standar Pelayanan Perkotaan

      Pasal 39

      Penyediaan fasilitas layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan sesuai dengan SPP. Pasal 40 (1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat. (2) Metode pengukuran berbasis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan. (3) Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau sumber lain yang terverifikasi. (4) Persepsi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan. Pasal 4 1 (1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) mengacu pada standar nasional Indonesia. (2) Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) meliputi:


    15. standar kemanfaatan;

    16. standar .

    17. standar keadilan; dan

    18. standar keterjangkauan. Pasal 42 (1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) merrrpakan ukuran tingkat pelayanan dari kinerja layanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. (21 Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ukuran kinerja ekonomi, pendidikan, energi, lingkungan, keuangan, pemerintahan, kesehatan, perumahan, kondisi penduduk dan sosial, rekreasi, keselamatan, limbah padat, olahraga dan budaya, telekomunikasi, transportasi, pertanian di wilayah Perkotaan dan keamanan pangan, perencanaan Perkotaan, air limbah, air bersih, pelaporan, dan pemeliharaan bukti rekaman. (3) Penentuan parameter yang digunakan dalam indeks perkotaan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik Perkotaan Indonesia. (41 Penentuan parameter sesuai kondisi dan karakteristik Perkotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui standar nasional Indonesia. Pasal 43 (1) Standar kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a digunakan untuk memastikan warga Perkotaan menerima manfaat dari layanan Perkotaan. (2) Standar keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) hurrrf b digunakan untuk memastikan semua kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dapat memanfaatkan layanan Perkotaan secara adil.

      (3)

      Standar keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c digunakan untuk memastikan warga Perkotaan di setiap bagian wilayah Perkotaan dapat menjangkau layanan Perkotaan secara efektif dan efisien. Pasal 44 (1) Standar nilai kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dinyatakan dalam tingkat kepuasan warga Perkotaan atas semua jenis layanan. (21 Standar nilai keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dinyatakan dalam tingkat pemenuhan layanan terhadap kelompok rentan untuk setiap jenis fasilitas Pelayanan Perkotaan. (3) Standar nilai keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan berdasarkan:

    19. waktu atau ^jarak tempuh warga Perkotaan terhadap fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan

    20. kemampuan daya beli atas fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 45 (1) Standar nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diukur berbasis persepsi warga Perkotaan. (2) Pengukuran persepsi warga Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas derajat kepuasan melalui survei persepsi. (3) Survei persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan menggunakan metode dan indikator yang berlaku. Pasal 46 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP diatur dengan Peraturan Menteri. (21 Dalam pen5rusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Bagian Keempat Pengendalian Pasal 47 (1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memenuhi SPP secara efektif dan efisien. (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode RPJMD. Pasal 48 (1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota sesuai kewenangannya. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas provinsi dan kepentingan strategis nasional. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. Pasal 49 (1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi untuk perbaikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan dalam RP2P serta penyediaan dan pengoperasian layanan Perkotaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan. (3) Berdasarkan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Peran Masyarakat dan Badan Hukum Pasal 50 Masyarakat dan Badan Hukum dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 51 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan dengan cara:

    21. memberikan penilaian dalam survei persepsi atas Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung jawab;

    22. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pelayanan Perkotaan; dan

    23. memberikan masukan terhadap pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 52 Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki kewajiban untuk taat terhadap aturan, membudayakan disiplin hidup berkota, dan memanfaatkan fasilitas Perkotaan secara bertanggung ^jawab. Pasal 53 Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan Perkotaan sesuai standar, mengajukan keluhan, dan dapat melakukan kerja sama dalam penyediaan layanan perkotaan. Pasal 54 (1) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan pada Kawasan Perkotaan dan kota sebagai daerah otonom. (21 Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan. (3) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai RP2P untuk memenuhi SPP. Pasal 55 (1) Dalam hal fasilitas Pelayanan Perkotaan dibangun oleh Badan Hukum, dalam pengoperasiannya wajib mengutamakan kepentingan publik dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan.

      (2)

      Dalam pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum dapat menetapkan tarif layanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Kerja Sama dan Penyerahan Aset Pasal 56 (1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dapat dilakukan melalui kerja sama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga di luar negeri, dan/atau Pemerintah Daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pelayanan Perkotaan yang saling menguntungkan. Pasal 57 (1) Kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pemerintah di luar negeri dapat berupa kerja sama kota kembar. (21 Kerja sama kota kembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi Penyelenggaraan Pelayanan Perkotaan dan/atau aspek lainnya sesuai kebutuhan Perkotaan. Pasal 58 (1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dicatatkan sebagai aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2 Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang dibangun oleh Badan Hukum melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diserahkan dan dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Hukum. (41 Penyerahan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memenuhi persyaratan:

    24. sesuai dengan dokumen perizinan, standar pelayanan minimal, serta noffna, standar, prosedur, dan kriteria fasilitas Pelayanan Perkotaan;

    25. memiliki surat pelepasan hak atas bidang tanah di mana bangunan fasilitas pelayanan berada dari Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah; dan

    26. memiliki laporan nilai aset terkini berdasarkan penilaian dari profesi penilai. BAB IV PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN DENGAN PENDEKATAN KOTA CERDAS Pasal 59 Inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dilakukan dengan pendekatan kota cerdas. Pasal 60 Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan dengan cara:

    27. manajemen a. manajemen permintaan terhadap layanan; dan/atau

    28. penerapan teknologi digital sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi. Pasal 61 (1) Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi:

    29. tata kelola birokrasi;

    30. ekonomi;

    31. kehidupan berkota;

    32. masyarakat;

    33. lingkungan; dan

    34. mobilitas. (21 Tata kelola birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    35. perbaikan pelayanan publik;

    36. efisiensi birokrasi; dan

    37. efisiensi dan transparansi penyusunan kebijakan. (3) Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    38. pengembangan ekosistem bisnis yang berdaya saing dan kemudahan berusaha;

    39. pemasaran usaha masyarakat secara digital;

    40. menyejahterakan masyarakat;

    41. transparansi transaksi keuangan; dan

    42. pemasaran perkotaan secara digital.

      (4)

      Kehidupan berkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

    43. Pelayanan Perkotaan yang terjangkau dan terintegrasi;

    44. lingkungan hunian yang aman dan nyaman bagi masyarakat; dan

    45. lingkungan kerja dan kegiatan warga Perkotaan lainnya yang aman dan nyaman. (5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d meliputi pemberdayaan masyarakat untuk:

    46. terbuka terhadap informasi, tidak diskriminatif, dan tidak intoleransi;

    47. beradaptasi dengan kemajuan teknologi;

    48. disiplin dan teratur dalam melakukan kegiatan di Perkotaan; dan

    49. menerapkan budaya saling menghormati dan berbudi pekerti. (6) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

    50. tata kelola limbah, sampah, dan pencemaran udara;

    51. pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

    52. berketahanan iklim dan bencana;

    53. pengelolaan berwawasan lingkungan dan energi ramah lingkungan; dan

    54. perbaikan wajah Perkotaan. (7) Mobilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

    55. efektivitas dan elisiensi pergerakan orang dan barang;

    56. transportasi ramah lingkungan dan menyehatkan; dan

    57. pengelolaan sistem transportasi yang terintegrasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pasal 62 (1) Dalam melaksanakan pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dan Badan Hukum. (21 Dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan berbasis teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas dilakukan melalui forum regional, nasional, dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 63 (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan monitoring dan evaluasi PenyelenggaraErn Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas menggunakan standar nasional Indonesia. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menyiapkan platform serta penerapan pemanfaatan teknologi digital terkait pendekatan kota cerdas. Pasal 64 (1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.

      (2)

      Pendekatan 12) ^Pendekatan ^kota ^cerdas dengan menggunakan standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dikoordinasikan dengan Menteri dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. BAB V PENDANAAN Pasal 65 Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan bersumber dari:

    58. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    59. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau

    c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sdsuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang- undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundalgan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERT SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG PERKOTAAN UMUM Perkotaan di Indonesia semakin banyak dan meluas dan semakin hari masyarakat yang tinggal di perkotaan semakin meningkat, permasalahan di perkotaan juga semakin kompleks yang tentu menjadi tantangan dalam mengelola perkotaan di mana tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus sejalan dengan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, serta mampu bertahan, beradaptasi, dan tangguh terhadap tekanan maupun guncangan besar yang dihadapi sehingga perkotaan harus mampu memberikan pelayanan yang efektif dan efisien baik melalui inovasi, kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang untuk memberikan pelayanan kepada warga perkotaan agar mendapatkan kehidupan berkota yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, para pemimpin dunia termasuk Indonesia sepakat untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan yang salah satunya dilakukan melalui pembangunan perkotaan dan permukiman yang inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan yang telah menjadi komitmen global dalam agenda baru perkotaan. Hal tersebut juga sejalan dengan adanya standar internasional terkait yang juga diadopsi menjadi standar nasional Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan dilakukan sesuai standar Pelayanan Perkotaan, namun untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas Pelayanan Perkotaan tidak dapat dimaknai hanya dalam penyediaan fasilitas saja tetapi ^juga bagaimana pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan tersebut, termasuk di dalamnya pembinaan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi yang semakin berkembang. Pelayanan Perkotaan harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas, dan dapat diukur berdasarkan data yang ada. Selain itu, Pelayanan Perkotaan tidak cukup diukur diukur berdasarkan perspektif penyedia layanan saja tetapi ^juga perlu diukur berdasarkan perspektif penerima layanan agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan warga perkotaannya. Untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien perlu penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang dapat mengintegrasikan layanan perkotaan antarsektor, antarpemangku kepentingan, maupun antardaerah yang perlu direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dengan baik sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai bentuk dan klasifikasi perkotaan, standar Pelayanan Perkotaan, rencana, pelaksanaan, dan pengendalian Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, pendanaan, dan ketentuan penutup yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun2OO9 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Ayat (1) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana baru dapat dibangun setelah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten, provinsi, atau nasional sesuai hierarki berdasarkan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan penataan ruang. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada kota sebagai daerah otonom dilakukan oleh Pemerintah Daerah kota. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Dalam rangka kerja sama daerah tersebut dapat dibentuk tim untuk mengintegrasikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan, atau sekretariat bersama Pelayanan Perkotaan untuk merencanakan dan melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan secara bersama, atau badan penyelenggaraan layanan perkotaan yang sifatnya dapat berupa badan layanan umum, badan usaha milik negara/daerah, atau konsorsium perusahaan daerah untuk melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian layanan perkotaan yang membutuhkan kerja sama dalam jangka panjang dan pendanaan bersama yang lebih fleksibel. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "inklusif' adalah ketersediaan akses yang sama bagi setiap warga perkotaan terhadap Pelayanan Perkotaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "berkeadTlan" adalah keseimbangan Pelayanan Perkotaan antarwilayah, sektor, gender, usia, dan semua kelompok masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kelestarian dan kesehatan lingkungan hidup untuk kebutuhan hidup generasi saat ini dan generasi masa depan. Huruf d Yang dimaksud dengan "keterpaduan" adalah pengelolaan perkotaan yang dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf e Yang dimaksud dengan "sinergi" adalah pengelolaan Pelayanan Perkotaan diselenggarakan dengan mengutamakan keda sama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan pembangunan yang bermanfaat dan berkualitas. Huruf f Yang dimaksud dengan "keterbukaan' adalah ketersediaan informasi terkait pengelolaan layanan perkotaan yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat secara luas dan mudah. Huruf g Yang dimaksud dengan "berketahanan" adalah kemampuan perkotaan untuk tetap bertahan, beradaptasi, dan tumbuh terhadap tekanan secara terus menerus maupun guncangan besar yang dihadapi. Huruf h Yang dimaksud dengan "efisien" adalah pengelolaan layanan perkotaan secara optimal, tepat, cermat, berdaya guna, bertepat guna dan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya secara percuma. Huruf i Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah pengelolaan layanan perkotaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "rencana adalah RPJMD yang dijabarkan Pemerintah Daerah. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. pembangunan daerah" dengan rencana kerja Pasal 19 . Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 2O Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Badan Hukum yang dimaksud adalah Badan Hukum yang memiliki perizinan untuk membangun Kawasan Perkotaan secara terencana. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 21 Ayat (1) Dalam penyusunan RP2P, masing-masing perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi berkoordinasi dengan tim, atau sekretariat bersama Pelayanan Perkotaan, atau badan penyelenggaraan layanan perkotaan yang berupa unit pelaksana teknis daerah, badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Ayat (1) Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kerja sama daerah" adalah pembagian peran antarwilayah. Pada Kawasan Perkotaan yang menjadi bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah maka harus memperhatikan kerja sama untuk Pelayanan Perkotaan yang memiliki eksternalitas lintas daerah. Jangkauan Pelayanan Perkotaan yang dimaksud adalah semakin besar ukuran perkotaan maka semakin jauh jangkauan pelayanan dan semakin besar fasilitas Pelayanan Perkotaan yang harus disediakan. Efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan lahan yang dimaksud adalah semakin besar ukuran perkotaan maka semakin intensif penggunaan lahannya. Peran Badan Hukum yang dimaksud adalah semakin besar ukuran perkotaan maka semakin aktif keterlibatan Badan Hukum dalam penyediaan layanan perkotaan. Jumlah warga perkotaan yang dilayani yang dimaksud adalah semakin besar ukuran perkotaan semakin banyak ^jumlah warga yang harus dilayani. Huruf b Rencana strrrktur dan pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah yang dimaksud adalah berdasarkan hierarki jangkauan pelayanan nasional, provinsi, kabupaten/ kota, dan area/ lingkungan. Huruf c Kegiatan ekonomi perkotaan yang dimaksud berdasarkan pada orientasi geografis wilayah. Untuk kawasan pulau-pulau kecil dan pesisir diarahkan pada pengembangan ekonomi berbasis laut, sedangkan kawasan daratan diarahkan untuk mengoptimalkan sumber daya tanah dan bawah tanah di daratan. Jenis dan fasilitas transportasi yang dimaksud berdasarkan pada jenis atau matra transportasi wilayah, untuk kawasan pulau-pulau kecil dan pesisir diarahkan untuk transportasi multimoda yang berbasis perhubungan laut yang ramah air dan ketersediaan utilitas bawah laut, untuk kawasan daratan diarahkan untuk multi moda berbasis daratan. Khusus pada kawasan pulau-pulau kecil harus memperhatikan keterhubungan antarpulau. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perrrndang- undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai standar pelayanan minimal, dan peraturan menteri atau kepala lembaga yang membidangi masing-masing Pelayanan Perkotaan mengenai norma, standar, dan kriteria. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 32 Cukup ^jelas. 33 Cukup ^jelas. 34 Cukup ^jelas. 35 Cukup ^jelas. 36 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai kerja sama daerah. Ayat (2) Cukup ^jelas. 37 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "nirlaba" adalah bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. 38 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Bentuk disinsentif dapat berupa fiskal dan nonliskal seperti pengenaan denda, pemberian status tertentu, penalti, kewajiban memberi kompensasi, imbalan, atau subsidi kepada masyarakat yang keluhannya tidak ditindaklanjuti. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 39 Pasal 40 Cukup ^jelas. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "indikator perkotaan berkelanjutan" adalah alat ukur Pelayanan Perkotaan yang mencakup keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, serta kelestarian dan kesehatan lingkungan hidup untuk generasi saat ini dan generasi masa depan. Yang dimaksud dengan "indikator perkotaan berketahanan" adalah alat ukur Pelayanan Perkotaan yang mencakup kemampuan untuk bertahan, beradaptasi, dan tangguh terhadap tekanan secara terus menerus maupun guncangan besar yang dihadapi. Yang dimaksud dengan "indikator perkotaan cerdas" adalah alat ukur efektivitas dan efisiensi Pelayanan Perkotaan melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga perkotaan. Ayat (3) Ayat (a) Pasal 41 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan berkelanjutan tersebut bersumber dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan survei yang dilaksanakan oleh badan pusat statistik, walidata lainnya yang relevan, dan/atau penyedia data lain yang sudah terverifikasi. Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan adalah alat ukur kenyamanan dan keamanan warga perkotaan dalam beraktivitas di perkotaan yang mencakup kemanfaatan, keadilan, dan keterjangkauan layanan perkotaan berbasis persepsi warga perkotaan. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Pengukuran derajat kepuasan menggunakan skala likert. Survei persepsi berbasis web atau smartphone, untuk warga perkotaan yang tidak dapat mengakses web atau menggunakan smartphone dilakukan survei melalui kuesioner dan/atau wawancara dengan bantuan enumerator. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 4T Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Huruf a Yang dimaksud dengan "penilaian dalam survei persepsi" adalah penilaian saat pengukuran SPP. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengutamakan kepentingan publik" adalah memprioritaskan kepentingan publik dengan keterbukaan terhadap akses informasi, akses masuk, dan akses untuk memanfaatkan layanan perkotaan secara proporsional. Ayat (2) Cukup ^jelas Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai kerja sama daerah. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 59 Pendekatan kota cerdas dilakukan untuk mempercepat perwujudan kota yang berkelanjutan. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas. Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Yang dimaksud dengan "sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat" antara lain bersumber dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastrrrktur dan skema lainnya. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6840

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):