Kekayaan Intelektual Komunal
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis merupakan bentuk Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional; bahwa untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional tersebut, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara; b Menimbang Mengingat C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2Ot4 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); 1 2 MEMUTUSI(AN: Menetapkan: MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH INTELEKTUAL KOMUNAL. TENTANG KEKAYAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. 2. Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. 3. Pengetahuan Tradisional adalah selunrh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya. 4. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau ^jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial. 5. Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau ^jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan. 6. Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis dan belum didaftarkan sebagai indikasi geografis. 7 Komunitas Asal adalah masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya masyarakat pendukung. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusa.n pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK han s sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
Pasal 3
8 9 (u (21 (3) Hak atas KIK dipegang oleh negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. BAB II JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Bagran Kesatu Umum
Pasal 4
KIK terdiri atas:
Ekspresi Budaya Tradisional;
Pengetahuan Tradisional;
Sumber Daya Genetik;
Indikasi Asal; dan
Potensi Indikasi Geografis.
Pasal 5
(U Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu. (2) Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal. (3) Hak moral yang bersifat inklusif bagi Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mendapatkan pelindungan eksklusif setelah didaftarkan menjadi indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Ekspresi Budaya Tradisional
Pasal 6
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki ciri:
mengandung nilai, ca: ra pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun di luar konteks tradisional;
diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal sebagai Komunitas Asalnya;
dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam, dan sejarah;
dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi; dan
memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas.
Pasal 7
(1)Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
verbal tekstual;
musik;
gerak;
teater;
seni rupa;
upacara adat;
arsitektur;
lanskap; dan/atau
bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan. (21 Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional dapat menggunakan Sumber Daya Genetik. Bagian Ketiga Pengetahuan Tradisional
Pasal 8
Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
metode atau proses tradisional;
kecakapan teknik;
keterampilan;
pembelajaran;
pengetahuanpertanian;
pengetahuan teknis;
pengetahuan ekologis;
pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik;
pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan;
sistem ekonomi;
sistem organisasi sosial;
- pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan. Bagian Keempat Sumber Daya Genetik
Pasal 9
Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
tumbuhan atau bagian tumbuhan yang mempunyai nilai nyata atau potensial;
hewan atau bagian hewan yang mempunyai nilai nyata atau potensial; dan/atau
^jasad renik atau bagian jasad renik yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Bagian Kelima Indikasi Asal
Pasal 10
Indikasi Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas barang dan/atau jasa yang berasal dari:
sumber daya alam;
hasil pertanian;
produk olahan;
produkjasa; dan/atau
produk seni, kerajinan, dan industri. Bagian Keenam Potensi Indikasi Geografis Pasal 1 1 Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf e terdiri atas barang dan/atau produk:
sumber daya alam;
barang kerajinan tangan; dan/atau
hasil industri. BAB III INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
Inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat l2l dilakukan melalui:
pencatatan KIK; dan
integrasi data KIK. Bagian Kedua Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Paragraf 1 Umum
Pasal 13
(1)Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf a dilakukan terhadap KIK yang belum terdata. (21 Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencatatan KIK dilakukan secara elektronik. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- (4) Pencatatan KIK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pangkalan data kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi KIK Indonesia. (5) Dalam hal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah tidak memiliki pangkalan data, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah memanfaatkan pangkalan data yang telah tersedia di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah lain. (6) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan permohonan atau pengkajian.
Pasal 14
(1)Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) diajukan oleh:
Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; atau
Pemerintah Daerah kepada Menteri atau menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (21 Permohon€rn pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi persyaratan administratif. (3) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Pasal 15
(1)Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan pencatatan KIK berdasarkan hasil pengkajian. Paragraf 2 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional
Pasal 16
(1)Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit meliputi:
formulirpermohonan pencatatan;
deskripsi;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Ekspresi Budaya Tradisional;
Komunitas Asal;
bentuk Ekspresi Budaya Tradisional;
klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
wilayah/lokasi; f . sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. Paragraf 3 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Pengetahuan Tradisional
Pasal 17
(1)Persyaratan administratif terhadap pencatatan Pengetahuan Tradisional meliputi:
formulirpermohonan pencatatan;
deskripsi;
data dukung; dan permohonan paling sedikit d. pernyataan _ 10_ d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Pengetahuan Tradisional;
Komunitas Asal;
bentukPengetahuanTradisional;
wilayah/lokasi;
^jenis Pengetahuan Tradisional; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. Paragraf 4 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Sumber Daya Genetik
Pasal 18
(1)Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi:
formulirpermohonarlpencatatan;
deskripsi;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit memuat:
nama Sumber Daya Genetik;
^jenis Sumber Daya Genetik;
wilayah/lokasi; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. Paragraf 5 _ 11_ Paragraf 5 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Indikasi Asal
Pasal 19
(U Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Indikasi Asal paling sedikit meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi barang dan/atau ^jasa;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (21 Deskripsi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
na.ma Indikasi Asal;
^jenis barang dan/atau ^jasa;
karakteristik, sejarah, dan reputasi barang darrtlata: u jasa; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. Paragraf 6 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Potensi Indikasi Geografis
Pasal 20
(1)Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Potensi Indikasi Geografis paling sedikit meliputi:
formulirpermohonan pencatatan;
deskripsi barang dan/ata.u produk;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (21 Deskripsi barang dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Potensi Indikasi Geografis;
^jenis barang dan/atau produk;
karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau produk;
batas wilayah/peta wilayah; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Pasal 21
Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, permohonan pencatatan KIK juga harus memenuhi persyaratan lain dalam hal ditentukan peraturan perundang-undangan mengenai KIK. Paragraf 7 Verifikasi Dokumen Permohonan
Pasal 22
(1)Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 2O dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (21 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekuranglengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (U, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan kepada pemohon. (3) Pemenuha.n persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi. (41 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah dapat membentuk tim.
Pasal 23
Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah menerbitkan bukti pencatatan KIK.
Pasal 24
(1)Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi tidak memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diterima. (21 Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan kembali.
Pasal 25
Tata cara pemeriksaan, verifikasi, dan pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri, menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 26
Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dikenakan biaya. Bagian Ketiga Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal
Pasal 27
(1)Integrasi data KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikoordinasikan oleh Menteri dalam sistem informasi KIK Indonesia. (21 Integrasi data KIK dalam sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pelindungan defensif terhadap KIK. BAB IV PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 28
(1)Penjagaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dapat dilakukan melalui:
pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal;
mediasi dan/atau advokasi atas permasalahan hukum yang terkait KIK; dan latau c. diplomasi dengan negara lain. (21 Penjagaan KIK dapat juga dilakukan oleh Komunitas Asal melalui pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, danlatau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.
Pasal 29
Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
edukasi;
literasi;
sosialisasi dan promosi; dan/atau
pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal. BAB V SISTEM INFORMASI KIK INDONESIA Pasal 30 Dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
Menteri mengelola sistem informasi KIK Indonesia sebagai mjukan sistem informasi nasional KIK; dan
kementerian .
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah secara bertahap mengkonsolidasikan sistem informasi KIK pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah ke sistem informasi nasional KIK.
Pasal 31
(1)Sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a paling sedikit memuat:
narna, bentuk, dan sifat KIK;
Komunitas Asal atas KIK;
wilayah atau lokasi KIK;
deskripsi KIK; dan
dokumentasi KIK. l2l ^Data yang ^dimuat ^oleh sistem informasi ^KIK ^Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (U bersifat terbuka kecuali:
data KIK yang memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh berdasarkan permintaan pemohon; atau
ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 32 (1) Setiap orang dalam Komunitas Asal dapat mengajukan keberatan kepada Menteri terhadap KIK yang termuat dalam sistem informasi KIK Indonesia dalam hal KIK tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal. (21 Dalam hal pencatatan KIK dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah, Menteri menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pencatatan KIK. (3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan.
(4)Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah, hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Menteri. (5) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak yang mengajukan keberatan. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti KIK tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal, Menteri melakukan pemutakhiran atau penghapusan data KIK pada sistem informasi KIK Indonesia. BAB VI PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Pasal 33
(1)Setiap orang dapat memanfaatkan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia dengan ketentuan:
menyebutkan asal Komunitas Asal KIK;
tetap menjaga nilai, makna, dan identitas KIK; dan
memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. (21 Dalam hal KIK memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh, pemanfaatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari KomunitasAsal. (3) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembagian manfaat yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Bentuk dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing. BAB VII PENDANAAN
Pasal 34
Pendanaan untuk inventarisasi, penjagaan, dan pemeliharaan KIK yang dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN LAIN.LAIN
Pasal 35
Negara tetap melindungi KIK yang tidak dilakukan pencatatan atau KIK yang belum dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 232 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL I. UMUM Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak atas kekayaan intelektual diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, des,ainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Bentuk kepemilikan terhadap kekayaan intelektual ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Kekayaan intelektual yang kepemilikannya personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan intelektual yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan kelompok serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat. Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilandasi oleh perlunya dilakukan inventarisasi terhadap KIK yang saat ini keberadaannya masih tersebar dan belum terdata secara menyeluruh. Undang-Undang Nomor 28 Talrun 2Ol4 tentang Hak Cipta telah mewajibkan negara untuk melakukan inventarisasi terhadap salah satu jenis KIK yakni Ekspresi Budaya Tradisional. Demikian pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pernajuan Kebudayaan telah mengamanatkan dilakukannya inventarisasi terhadap Pengetahuan Tradisional sebagai objek pemajuan kebudayaan. Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur terkait KIK antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun t994 tentang Pengesahan United Nations Conuention on Biological Diuersitg (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoga Protocol on Access fo Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Conuention on Biological Diuersity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 2a Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geogralis. trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menyatukan berbagai ketentuan yang diperlukan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan inventarisasi KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis;
inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK;
penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah;
pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK;
pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan
f. pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Hak atas KIK dipegang oleh negara" adalah negara mengatur, mengurus, dan mengelola hak atas KIK. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bersifat inklusif" adalah dapat melibatkan pihak yang memiliki komitmen untuk merawat, menjaga, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 1O Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "produk olahan" antara lain makanan dan minuman. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14... SK No 156909 A Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "data dukung" antara lain dokumen pendukung yang menguatkan deskripsi, seperti kajian, referensi, dan literatur. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Klasifikasi terhadap Ekspresi Budaya Tradisional dilakukan berdasarkan sifat antara lain sakral, rahasia atau terbuka, dan/atau dipegang teguh. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "data dukung" antara lain dokumen pendukung yang menguatkan deskripsi, seperti kajian, referensi, dan literatur. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "data dukung" antara lain dokumen pendukung yang menguatkan deskripsi, seperti kajian, referensi, dan literatur. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "data dukung" antara lain dokumen pendukung yang menguatkan deskripsi, seperti kajian, referensi, dan literatur. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 2O Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "data dukungl antara lain dokumen pendukung yang menguatkan deskripsi, seperti kajian, referensi, dan literatur. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 2 1 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pelindungan defensil" adalah pelindungan yang digunakan untuk mempertahankan hak Komunitas Asal yang sudah ada dari penyalahgunaan (mfszse), pengelabuan, penipuan, atau pernyataan yang salah (misrepresentationl, dan pencurian atau pembajakan (misappropriationl. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Hurrrf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "literasi" termasuk fiksasi dan dokumentasi. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 3O Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya" adalah adat istiadat, norma hukum adat, norma kebiasaan, norma sosial, dan norma- norma luhur lain yang dijunjung tinggi oleh masyarakat tempat asal, yang memelihara, mengembangkan, dan melestarikan KIK. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "pembagian manfaat" berupa pembagian manfaat moneter dan/atau pembagian manfaat nonmoneter. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasral 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Yang dimaksud dengan "KIK yang tidak dilakukan pencatatan" antara lain KIK yang bersifat rahasia. Pasral 36 Cukup ^jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.