Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Desember 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Desember 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Desember 2022 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009
Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Mencabut Pasal 10
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Mencabut sebagian:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Mencabut Pasal 2A
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Mencabut Pasal 2A
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Mencabut Pasal 2A
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.