Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERT.{MBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a bahwa untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam lal,tirq pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai perusahaan holding ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Urrdang Nomor 19 Tahun 2003 tentarrg Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 ^.tentang Perubahan atas Per.aturan Pemerintah Nornor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambarrgan; Mengingat:
. . ^. b Mengingat 1 2 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbaia.s (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dAn Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Talrun 2O05 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor ll7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2022 ten-tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahuri 2005 tefitang Pendirian, Pengurusqn, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik'Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800); 4 MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN NIODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO} DI BIDANG PERTAMBANGAN. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero. Pasal 2 ( i ) Persero memiliki maksud dan tujuan urltuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan lnlding di bidang pertambangan, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen untuk kepentingan perusahaan aliliasi atau pihak lain pada sektor pertambangan dan penggalian, ^jasa penunjang pertambangan, industri, perdagangan, dan sektor lain yang. terkait dengan kegiatan usaha pertambangan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baill. (21 Untuk menca i maksud dan tujuan sebagainiaha dimaksud pada ayat (l), Persero melaksanakan kegiatan usaha utama: a. aktivif-as perusahaan holding, termasuk mendirikan atau melakukan penyertaan modal dalam. badan lain; b. aktivitas kantor pusat; c. investasi langsung atau tidak langsung; d. aktivitas restr-uknirisasi perusahaan/ aset; e. aktivitas konsultansi manajemen; dan Pasal 3 (1) Untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,.Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tamhang Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Pelaturan Pemerintah Nom<-rr 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indbnesia pada PeruSahaan P.ersirban (Persero) PI Indonesia Asahan Aluminiurn; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturarr Pemerintah Nomor 45 Ta}run 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negarc Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminiumj C d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroaa (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; dan c. PT Freeport Indonesia. (2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak: a. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh senrbilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Aneka Tambang Tbk; b. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat . puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada . Perusahaan Perseroan (Persero) PI Timah Tbk; c. 7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribi,r empat ratus semt'ilan puluh lima) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk; 13.087.325 (tiga belas juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; dan 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham pada Pf Freeport Indonesia. d e (3) Nilai penyertaan rnodal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditelapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usuiau dari Menteri Badan Usaha l"Iilik Negara. Pasal 4 Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalarn Anggaran Dasar. Pasal 5 Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengakibatkan: a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tiniah Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia ^Asahan ^Aluminium berubah ^menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Unciang-Undang Nomor 40 Ta'nun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahuir 2022 tentang Perrgurangan Penyertaan lvlodal Negara Republik InrioneSia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Iirdcynesia Asahan Aluminiurn, dinyatakan tidak berlaku; dan c. Persero menjacli pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Rukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia. Pasal 6 Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 7 Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertamba gan dialihkhn kepada Persero. Pasal 8 Terhitung sejak tanggal pengesahan badan hukum Persero, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2Ol4 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2O22 ttc JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.