Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a behwa berdasarl<an Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Irrdonesia Asahan Aluminium, Pemerintah telah membentuk holding pertarnbangan; bahwa untuk rnengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan ^efisie n, serta melanjutkan kebijal<an Pemerintah dalam holding pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pirltr dibentuk strategic holding dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai induk, melalui ^pemisahan ^kegiatan ^operasional dan kegiatan strategis Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT Indonesia Asahan Aluminium; b c. bahwa . . ^. c bahwa dalam rangka pembentukan strategic ltolding sebagairnana dimaksud dalam huruf b, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangzrn penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertarnbangan; bahwa berdasa.rkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nornor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Taleun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan' Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguringan Penyertaan Modai Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Persei: oan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; Mengingat :
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang. Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); d 2 3 Peratrrran Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O05 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada tsadan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PI INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM. asal 1 Negara Repu k Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Pemsahaan Perseroan (Persero) PI Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan, (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2Ol4 tentang Penetapan PI Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Pasal 2 (l) Nilai pengurangan penyertaan modal negera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.746.7O1.29t.844,OO (empat puluh delapan triliun -.-ujuh ratus empat puluh enam miliar tqiuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan rahrs empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas: Menetapkan FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA a. -4- 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas ^juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk; 4.841 .053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada PI Timah Tbk; 7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B pada PT Rukit Asam Tbk; dan 21.300 (dua pu h satu ribu tiga ratus) saham pada PT Freeport lndonesia. (21 Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Motlal Negara Republik Indonesia k'e Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Pasal 3 (1) Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kipemilikarr saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia beralih merliadi saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PI Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indorresra. (21 Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara pada: b c d a 1. 1 (satu) saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp100,00 (seratus rupiah); dan
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp10O,0O (seratus rupiah) atau sebesar Rp1.561.999.999.900,00 (satu triliun lima ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan ^juta sembilarr ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah); PT Timatr Tbk menjadi sebesar 65,OOo/o (enam puluh lima persen) atau sebesar Rp242.O52.697.600,00 (dua ratus empat puluh dua miliar lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), yang terdiri atas: I (satu) saham Seri A drvi warna dengan nilai nominal sebesar Rp50,O0 (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah); dan
4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp242.O52.697.550,00 (dua ratus empat puluh dua miliar lima puiuh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah); b 1 , yang terdiri atas:
5 (lima) saharr Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah); dan
7.49O.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tqiuh ribu empat ratus sembilan puluh lirna) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebcsar Rp749.O43.749.500,00 (tqiuh ratus empat puluh sembilan miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluir sembilan ribu lima ratus rupiah); dan
PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62Vo (lima koma enarn dua persen) atau sebesar USD2,130,000.00 (dua juta seratus tiga puluh ribu clolar Anerika Serikat), yang terdiri atas 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham dengan nilai nomi.nal sebesar USD100.00 (seratus dolar Amerika Serikat). Pasal 4 Kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 mengakibatkan:
status PI Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menladi Badan Usaha Milik Negara; dan
b. PI Indonesia Asahan Aluminium Tbk tidak lagi memiliki saharn taT Arreka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, rian PT Freeport Indclncsia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 5 Peraturan Pemerintah ir,i diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lrmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desemher 2022 MENTERI SEKRBTARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA R.EPUBLIK INDONESIA TAHUN 2422 NOMOR 219
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.