Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a bahwa dalam rangka percepatan penciptaan Lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah darr ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa wilayah Sanur sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi L: husus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur; Mengingat :
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c d 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 147, Tambalean kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarrbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 41,26 ha (empat puluh satu koma dua puluh enam hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pasal 3 (l) Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
sebelah timur berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Laut Bali; Menetapkan
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan
sebelah barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota D
Pasal 4 Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
kesehatan; dan
p
Sanur Pasal 5 (1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam ^jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini
sumber daya manusia; dan
perangkat pengendalian
melakukan perubahan luas wilayah atau zr.taa peruntukan;
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2O22
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 211 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR I. UMUM Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kota Denpasar sebagai kawasan ekonomi
Wilayah Sanur memiliki potensi dan keunggulan di bidang kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan
Wilayah Sanur telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan dalam pengembangan kesehatan dan pariwisata berstandar pelayanan internasional yang diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga dapat menjadi rujukan masyarakat baik domestik maupun internasional dalam mendapatkan layanan kesehatan yang
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Hotel Indonesia Natour mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi
Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Sanur telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi K
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh PT Hotel Indonesia Natour kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi K
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada F
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^
Pasal 2 Cukup ^
Pasal 3 Cukup ^
Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan 'kesehatan" adalah kegiatan usaha pelayanan kesehatan khusus dengan standar pelayanan internasional yang didukung oleh tenaga medis dan lsnaga kesehatan yang
Kegiatan usaha kesehatan ini mencakup pula kegiatan usaha industri farmasi, industri peralatan kesehatan, serta riset dan pengembangan di bidang kesehatan. .: ,/ I Hurufb Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pe{alanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang
Pasal 5 Cukup
Pasal 6 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Rencana aksi pembangunaa Kawasan Ekonomi Khusus Sanur disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Bali, dan Pemerintah Daerah Kota D
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (4) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^
Pasa.l 7 Cukup ^
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6828
JOKO WIDODO