Kawasan Ekonomi Khusus Sanur

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a bahwa dalam rangka percepatan penciptaan Lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah darr ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa wilayah Sanur sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi L: husus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c d 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 147, Tambalean kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarrbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 41,26 ha (empat puluh satu koma dua puluh enam hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pasal 3 (l) Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
    1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Laut Bali; Menetapkan c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan

    3. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

    4. kesehatan; dan

    5. pariwisata. Sanur Pasal 5 (1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam ^jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.

      Pasal 6
      (1)

      Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, meliputi kesiapan: a, prasarana dan sarana;


    6. sumber daya manusia; dan

    7. perangkat pengendalian administrasi. (3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhimya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

    8. melakukan perubahan luas wilayah atau zr.taa peruntukan;

    9. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau

    c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. (5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangu.nan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2O22 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 211 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR I. UMUM Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kota Denpasar sebagai kawasan ekonomi khusus. Wilayah Sanur memiliki potensi dan keunggulan di bidang kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Wilayah Sanur telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan dalam pengembangan kesehatan dan pariwisata berstandar pelayanan internasional yang diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga dapat menjadi rujukan masyarakat baik domestik maupun internasional dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terintegrasi. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Hotel Indonesia Natour mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Sanur telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh PT Hotel Indonesia Natour kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Fresiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan 'kesehatan" adalah kegiatan usaha pelayanan kesehatan khusus dengan standar pelayanan internasional yang didukung oleh tenaga medis dan lsnaga kesehatan yang teralreditasi. Kegiatan usaha kesehatan ini mencakup pula kegiatan usaha industri farmasi, industri peralatan kesehatan, serta riset dan pengembangan di bidang kesehatan. .: ,/ I Hurufb Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pe{alanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Rencana aksi pembangunaa Kawasan Ekonomi Khusus Sanur disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Bali, dan Pemerintah Daerah Kota Denpasar. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasa.l 7 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6828 ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):