Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat a. bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HVM|2017 tanggal 18 Desember 2018, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaisl4p dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan ^peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentartg Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang ^perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2OI2 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG. Pasal I Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan ^jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran yang tidak Pemerintah ini. dari Peraturan (3) Tunjangan jabatan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung ^juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera Mahkamah Agung. (4) Tunjangan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 ter: fang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung ^juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lcmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L Oktober 2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2l Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 203 PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG I. UMUM Pasal 24 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Keknsaan leelakiman dilalsican oleh sebuah Mahkamah Agung d.an badan perodilan gang berada di baualmga dalam linglangan peradilan umuma linglatngan peradilan agama, lirqlatngan peradilan militer, litqlangan peradilan tata usaln rtegara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi". Meskipun dalam ketentuan tersebut kekuasaan kehakiman dilakukan oleh lembaga negara, namun sesungguhnya yang melakukan secara nyata adalah hakim dalam kedudukan sebagai pejabat negara. Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa "lnkim dan hakim konstr'tusi adalah pejabat negara gang melakttkan lcelqtasaan kelwkiman gang diatur dalam Undang-Undangf . Pengaturan hakim sebagai pejabat negara juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan kesejatrteraan hakim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas ^peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkanah Agung. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan dasar hukum bagi pemberian hak keuangan dan fasilitas hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebqgai pejabat negara. Selain mengadili perkara pada setiap tingkatan pengadilan, dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, hakim dapat ditugaskan sebagai Panitera Mahkaraah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung. Pemturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimaaa telah diubah dengan Peraturan Femerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung belum mengatur tunjangan Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung. Hal demikian menyebabkan tunjangan Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung berada di bawah Ketua/Kepala dan Wakil Ketua/Wakil Kepala Tingkat Banding, padahal di antara syarat me4iadi Panitera Mahkamah Agung ada.lah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 ^(dua) tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung atau sebagai Ketua atau Wakil Ketua Fengadilan Tingkat Banding dan di antara syarat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung adalah berpengalaman sekurang-kurangnya 1 ^(satu) tahun sebagai hakim tinggi, sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dilakukan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor ^25 ^PIHVM/2OI7 tanggal 18 Desember 2018 ^yang menetapkan ^pemberian tunjangan ^jabatan ^bagi Panitera Matrkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung. il. PASALDEMI PASAL Pasal I Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ^NOMOR ^6822

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):