Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4TAHUN2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang el bahwa dalam rangka pengamalan niLai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap ^jenjang pendidikan b bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tafu; rt 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hunrf c, ^perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan; c. d Mengingat: Mengingat Menetapkan 1. 2. 3. 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ^tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 ^tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan ^(Lembaran ^Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O2l Nomor ^87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ^ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 ^TAHUN ^2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan ^Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar ^Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik ^Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran ^Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah ^sebagai ^berikut:

  1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan ^1 ^(satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

  2. Ketentuan ayat (21 Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. (21 Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

    1. nilai agama dan moral;

    2. nilai Pancasila;

    3. fisik motorik;

    4. kognitif;

    5. bahasa; dan

    6. sosial emosional.

  3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

    1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

    2. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (21 Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:

    3. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia;

    4. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

    5. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:

    6. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

    7. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

    8. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. (4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:

    9. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan

    10. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

  4. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga Pasal 33A berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.

  5. BAB III dihapus.

  6. Pasal 34 dihapus.

  7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

  8. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing- masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 40 (1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

    1. peningkatan iman dan takwa;

    2. nilai Pancasila;

    3. peningkatan akhlak mulia;

    4. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

    5. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

    6. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

    7. tuntutan dunia kerja;

    8. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

    9. agama;

    10. dinamika perkembangan global; dan

    11. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (21 Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

    12. pendidikan agama;

    13. pendidikan Pancasila;

    14. pendidikan kewarganegaraan;

    15. bahasa;

    16. matematika;

    17. ilmu pengetahuan alam;

    18. ilmu pengetahuan sosial;

    19. seni dan budaya;

    20. pendidikan ^jasmani dan olahraga;

    21. keterampilan/ kejuruan; dan

    22. muatan lokal. FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d meliputi:

    23. bahasa Indonesia;

    24. bahasa daerah; dan

    25. bahasa asing. (41 Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:

    26. pendidikan agama;

    27. pendidikan Pancasila; dan

    28. bahasa Indonesia. (5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

    29. mata pelajaran;

    30. modul;

    31. blok; dan/atau

    32. tematik. (6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:

    33. agama;

    34. Pancasila;

    35. kewarganegaraan; dan

    36. bahasa Indonesia. (71 Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (8) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.

  9. Ketentuan Pasa-l 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:

    1. Satuan Pendidikan anak usia dini;

    2. Satuan Pendidikan padaJenjang Pendidikan dasar dan menengah;

    3. program pendidikan kesetaraan;

    4. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

    5. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

  1. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A (1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:
    1. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan

    2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung ^jawab kepada Menteri. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

    3. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;

    4. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;

    5. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;

    6. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. (41 Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional. (5) Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memiliki perwakilan di tingkat ^provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. (7\ Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar orang Agar setiap pengundangan Indonesia. memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L2 Jal; ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jan'uari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.I,AOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN UMUM Dalam penyelenggaraan Pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa:

    7. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;

    8. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung ^jawab; dan

    9. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit juga perlu terintegrasi dalam komponen penyelenggaraan Pendidikan yaitu kurikulum. I Selain II. nepuJ.TxEsl,?S|*..,o -2- Selain itu, secara khusus:

    10. muatan kurikulum dan standar Pendidikan bagi Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; dan

    b. agar tercapai cita-cita pendidikan nasional secara berkesinambungan serta menjamin kepastian hukum, perlu upaya pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional, yang dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan bidang pendidikan. Mempertimbangkan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2027 tentangStandar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l lentang Standar Nasional Pendidikan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1A Cukup ^jelas. Angka2 Pasal 5 Cukup ^jelas. Angka 3 Pasal 6 Cukup ^jelas. Angka 4 Pasal 33A Yang dimaksud dengan "Standar Nasional Pendidikan tinggi" adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Angka 5 Dihapus. Angka 6 Pasal 34 Dihapus. AngkaT Pasal 37 Cukup ^jelas. Angka 8 Pasal 39 Cukup ^jelas. Angka 9 Pasal 40 Ayat (1) Crikup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup ^jelas. Ayat (71 Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Angka 10 Pasal 51 Cukup ^jelas. Angka 11 Pasal 51A Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):