Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2022' TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNVERSITAS TERBUKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat l2l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan finggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka; Menimbang Mengingat 1. 2. 3. PaSal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TINGGI NEGERI BADAN TERBUKA. TENTANG HUKUM. PERGURUAN UNIVERSITAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Terbuka yang selanjutnya disingkat UT adalah perguruan tinggi negeri badan hukum yang melaksanakan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh. 2. Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UT yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan dan prosedur operasional di UT. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UT yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Senat Akademik . Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UT yang menjalankan fungsi penetapan kebljalan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 5. Rektor adalah pemimpin UT yang dan mengelola UT. 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UT untuk dan atas nama MWA. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS TERBUKA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 2
UT ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UT. (21 Statuta UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
identitas;
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
sistem pengelolaan;
sistem penjaminan mutu;
kode etik;
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
sistem perencanaan; dan
pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UT memiliki visi menjadi perguruan tinggi ^jarak ^jauh berkualitas dunia.
Pasal 5
UT memiliki misi:
menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang pendidikan jarak jauh yang berkelanjutan dan berkualitas dunia; dan
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 6
UT memiliki tqjuan:
menghasilkan lulusan yang berkarakter, berkompetensi, dan mampu bersaing secara ^global;
menghasilkan b menghasilkan karya akademik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan pemecahan masalah global; dan menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan merespon masalah global. c
Pasal 7
UT memiliki nilai dasar:
Pancasila;
inklusif;
mandiri; dan
belajar sepanjang hayat.
Pasal 8
UT memiliki budaya keda:
kualitas unggul;
integritas;
inovatif;
aksesibel;
relevan; dan
akuntabel. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 9
UT berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Pasal 10
Tanggal 4 September merupakan hari ^jadi UT. Pasa1 11 UT memiliki jati diri sebagai universitas yang bersifat terbuka dan jarakjauh. Paragral 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Pasal 12 (1) UT memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagran Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13 (1) UT menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi yang dilaksanakan secara terbuka dan jarak jauh dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. FRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA -8- (3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU. Pasal 14 (1) Pendidikan di UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran lulusan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15 (1) UT memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UT mencabut gelar, ijaza}e dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 16 (l) UT dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l ^UT dapat ^mencabut gelar ^doktor ^kehormatan ^dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17 (1) UT dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 18 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UT. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UT. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UT. Pasal 19 (1) UT menerima Mahasiswa warga negara Indonesia melalui sistem penerimaan Mahasiswa secara obyektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan. (21 UT dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan. (3) UT wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragral 2 Penelitian Pasal 20 (1) UT menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kekayaan intelektual, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada ^jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 21 (1) UT mengalokasikan dana dari biaya operasional UT untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. l2l ^UT ^berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UT. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasa722 (l) UT menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UT atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 23 (1) UT menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung ^jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UT;
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu ^yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UT untuk:
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektua-l bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 26
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf I Struktur Organisasi Pasal 27 (1) Organ UT terdiri atas:
MWA;
Rektor; dan
SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 28 (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (1) huruf a merupakan unsur penJrusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
menyetqiui usul perubahan Statuta UT;
menetapkan kebijakan umum nonakademik UT;
menetapkan rencana pengembangan ^jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UT;
melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UT;
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UT;
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan L menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Pasal 29
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:
berkewarganegaraan Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
sehat ^jasmani dan rohani;
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
tidak memiliki konflik kepentingan;
tidak berafrliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal 30 (1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
Menteri;
Rektor;
ketua SAU;
5 (lima) orang wakil dari SAU;
3 (tlga) orang wakil dari Dosen bukan anggota SAU;
1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; A. ^3 ^(tiga) orang ^wakil dari ^masyarakat. h. I (satu) orang wakil dari alumni UT; dan
I (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (tima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i diangkat untuk masa ^jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
berakhir masa ^jabatan;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
diangkat dalam ^jabatan pimpinan UT atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau
dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31 (1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
I (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) humf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 32 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor. (3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. (41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor. (5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai I (satu) hak suara, kecuali Menteri. (6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 33 (1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas:
mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UT di bidang nonakademik;
melaksanakan pemantauan risiko; dan
menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua. (s) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
pencatatan dan pelaporan keuangan;
tata kelola perguruan tinggi;
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
manajemen aset; dan
manajemen risiko. Ketua dan anggota I(A diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota KA tidak berasal dari organ UT. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
(6)(7t (8) (e) Paragraf 3 Rektor Pasal 34 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam PasaL 27 ayat (f) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UT. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
pimpinan;
pelaksana akademik;
penunjang akademik dan nonakademik;
pelaksana penjaminan mutu;
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
pelaksanaadministrasi;
pelaksana pengawasan internal;
pengelola usaha; dan
unsur lain yang diperlukan.
(3)Sesuai dengan karakteristik UT, unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diantaranya berbentuk unit program belajar jarak jauh.
Pasal 35
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Rektor; dan
wakil Rektor.
Pasal 36
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
menJrusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menJrusun rencana pengembangan ^jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UT secara optimal;
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; I pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UT atau perubahan Statuta UT bersama dengan MWA dan SAU;
mengajukan usulan penJ rsunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Persyaratan menjadi Rektor sebagai berikut:
beriman dan bertakwa kepada T: han Yang Maha Esa;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
belum memasuki usia 6O (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa ^jabatan Rektor yang sedang menjabat;
sehat ^jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
memilikiintegritas;
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
memiliki rekam ^jejak akademik yang baik;
memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua ^jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
berjiwakewirausahaan;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
bagi q Pasal 38 (1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA (3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA
Pasal 39
Rektor dan wakil Rektor dilarang menduduki ^jabatan pada:
pergunran tinggi lain / lembaga lain;
jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UT; dan/atau
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UT.
Pasal 40
Rektor berhenti dari ^jabatannya apabila:
berakhir masa ^jabatan;
meninggal dunia;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
mengundurkan diri;
dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 41 (l) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat I (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 42 (1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor ^paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang ^jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. Pasa1 43 (1) Walil Rektor sglagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 44
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b terdiri atas:
Fakultas;
Sekolah; dan
lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 44 huruf a terdiri atas:
Dekan dan wakil Dekan;
SAF;
Departemen;
laboratorium/ bengkel/ studio; dan
unit lain yang diperlukan. Pasal 46 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ^jawab kepada Rektor. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung ^jawab kepada Dekan. (6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (7) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 47 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa ^jabatan. (3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 48 Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/ studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 49 (1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b terdiri atas:
Sekolah pascasarjana; dan
Sekolah vokasi. (21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
direktur;
wakil direktur; dan
koordinator Program Studi. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat ^(2) huruf b paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) kmbaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik ^yang menyelenggarakan penelitian dan ^pengabdian kepada masyarakat.
menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
melaksanakandanmengoordinasikanpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51 (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal ^(21 huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (2) Organisasi dan tata kerja unsur penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 (1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ^(21 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 54 (1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UT. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf ^g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 56 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan ^pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UT. tugas untuk
Pasal 57
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 58 (l) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
menetapkan kebijakan akademik mengenai:
kurikulum Program Studi;
persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
persyaratan pemberian gelar akademik; dan
persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya. b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norna, etika, dan peraturan akademik;
merekomendasikan e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
memberikan persetqjuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
merekomendasikanpemberianataupencabutan gelar doktor kehormatan;
memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/atau Departemen; dan
bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UT. Pasal 59 (1) Anggota SAU terdiri atas:
Rektor;
wakil Rektor;
Dekan;
direktur Sekolah;
pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
2 (dua) orang dosen yang memiliki ^jabatan akademik profesor; dan akademik:
lektor kepala; dan/atau
lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki ^jabatan akademik:
lektor kepala; dan/atau
lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f harus memenuhi syarat:
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
sehat ^jasmani dan rohani;
bebas dari narkotika da: : . zat adiktif lainnya;
memiliki integritas akademik;
memahami visi, misi, dan tujuan UT;
Dosen tetap UT;
memiliki kemampuan manajemen akademik;
tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat ^(3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno. (6) Anggota SAU diangkat untuk masa ^jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa ^jabatan. Pasal 60 (1) SAU terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
sekretaris merangkap anggota; dan
anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen. (3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurufb dipilih dari dan oleh anggota SAU. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 61 (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa ^jabatan;
mengundurkan diri;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) butan;
diangkat dalam ^jabatan negeri di luar UT;
melanggar kode etik UT dalam kategori berat; dan/atau
dipidana penjara berdasarkan ^putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. ayat (21 dilakukan melalui pergantian antarwaktu.
Pasal 62
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 63 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 64 (l) Pegawai UT terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pegawai negeri sipil; dan
nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil. (4) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 65 (l) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UT. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UT berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 (1) Pegawai UT berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat ^(21 huruf b terdiri atas:
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan pe{anjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UT berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan oleh UT berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis ^jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 67 (1) UT wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ Iembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UT berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 (1) Hak kepegawaian bagr pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat ^(21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Pasal 70 (1) Batas usia pensiun bagi pegawai UT yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 7l (1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UT berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal 72 (1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UT. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UT seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UT apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UT diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 73 (1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa. (3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 74 (1) UT melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (21 Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 75 (1) Alumni UT merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UT. (21 Alumni UT ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UT dan aktif berperan serta dalam memajukan UT, (3) Hubungan antara UT dan alumni UT diselenggarakan berdasarkan asas saling dan kekeluargaan. kemitraan, (41 Alumni UT terhimpun dalam organisasi alumni bemama Ikatan Alumni UT yang disebut IKA UT. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UT diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UT. Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 76 (1) UT dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Keda sama dilakukan secara bertanggung ^jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma pergunran tinggi UT dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum
Pasal 77
Sistem penjaminan mutu UT terdiri atas:
sistem penjaminan mutu internal; dan
sistem penjaminan mutu eksternal. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 78 (1) Sistem penjaminan mutu internal UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UT bertujuan untuk:
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
mengupayakan semua unit di UT untuk bekerja sesuai dengan standar. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasal 79 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 hturuf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang alademik bertanggung ^jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasal 80 (1) Akuntabilitas publik UT terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UT wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
menyelenggarakan tata kelola pergu.ruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggun gj awabkan ;
menlrusun laporan keuangan UT tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bogian Kedelapan Kode Etik Pasal 8 1 (1) Kode etik UT bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kode etik Dosen;
kode etik Mahasiswa; dan
kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norna yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UT.
(5)Kode etik Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UT. (6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pasal 82 (1) Peraturan yang berlaku di UT meliputi:
peraturanperundang-undangan;
peraturan MWA;
peraturan Rektor; dan
peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UT berlaku:
keputusan MWA; dan
keputusan Rektor. (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian B2gian Kesepuluh Sistem Perencanaan Pasal 83 (1) Sistem perencanaan UT merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan UT menjadi dasar bagi setiap organ UT dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan program. (3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
20 (dua puluh) tahun untuk ^jangka panjang;
5 (lima) tahun untuk ^jangka menengah; dan
1 (satu) tahun untuk ^jangka pendek. (4) Sistem perencanaan UT dituangkan dalam dokumen perencanaan UT. (5) Dokumen perencanaan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 84 (1) Rencana kerja dan anggarzrn tahunan UT paling sedikit memuat:
rencana kerja UT;
anggaran tahunan UT; dan
proyeksi keuangan. (2) Rencana kerja dan Ernggaran tahunan UT diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 85 (1) Pemerintah pusat dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UT yang dialokasikan da-lam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UT ^juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
hasil pengelolaan dana abadi;
usahaUT;
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
pengelolaan kekayaan UT;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pinjaman; dan/atau Paragraf 2 Kekayaan Pasal 86 (1) Kekayaan UT bersumber dari:
kekayaan awal;
hasil pendapatan UT;
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UT termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UT. (3) Seluruh kekayaan UT dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UT dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Pengelolaan kekayaan UT diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 87 (1) Kekayaan awal UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. l4l ^Penatausahaan kekayaan ^negara ^untuk ^ditempatkan sebagai kekayaan awal UT diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 88 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UT setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatau sahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 89 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. Pasal 90 (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UT setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UT. l2l ^Tanah ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat ^(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UT dan ditatau sahakan oleh UT. Paragraf 3 Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pasal 91 (1) Sarana dan prasarana yar: g dimiliki UT dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UT. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UT harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi a1am. (41 UT melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UT. (5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UT diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 92 (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 Investasi Pasal 93 (1) UT melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UT. l2l ^Selain ^investasi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1), UT dapat melakukan investasi dalam satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UT, nilai luhur UT, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UT yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset. (5) Nilai aset UT sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. PU FRESIOEN REPUBLIK INDONES -53- (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UT. (7) Investasi UT hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 94 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan ^yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. (3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UT diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 95 (1) la.poran tahunan UT meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. Pasal 96 (1) Laporan keuangan tahunan UT diaudit oleh akuntan publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UT. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA. (5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung ^jawab Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa ^jabatan. Pasal 98 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. Pasal 99 (1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. (21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Pasal 100
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 1O1 Perjanjian yang telah dilakukan oleh UT dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya ^jangka waktu perjanjian.
Pasal 102
Pejabat pengelola UT yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 103 (l) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UT tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pasal 1O4 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UT yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. UT yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UT dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UT dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2OL7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor L77l; dan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Terbuka ^(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 1921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA I. UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kuatitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global. UT "r.rJ.T*tttnooTr.=,o -2- UT merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan pemerintah pusat berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 4l Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka. UT dibentuk untuk dapat memberikan layanan perguruan tinggi yang dapat menjangkau calon Mahasiswa diseluruh pelosok tanah air melalui cara dan pendekatan pendidikan ^jarak ^jauh dan bersifat terbuka melalui teknologi. Sebagai perguruan tinggi yang menerapkan sistem pendidikan terbuka dan jarak ^jauh, UT memiliki karakteristik yang berbeda dibanding dengan perguruan tinggi tatap muka. Perbedaan itu pada intinya terletak pada kata jarak jauh (distane) dan terbuka (open) yang berimplikasi terhadap beberapa hal. Makna terbuka mengacu pada sistem pendidikan yang memiliki 4 (empat) unsur utama, yaitu waktu, tempat, metode instruksional, dan modus akses. Terbuka terhadap waktu memiliki makna bahwa peserta didik dapat memilih waktu yang tepat untuk belajar, termasuk kecepatan dan masa tempuh bel4jar. Terbuka terhadap tempat adalah bahwa ^proses pembelajaran tidak dibatasi oleh sekat-sekat ruang kelas. Selama perkembangannya UT telah memiliki 4 (empat) Fakultas yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Saat ini UT memiliki 43 ^(empat puluh tiga) Program Studi dan sebanyak 341.157 (tiga ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh tqjuh) Mahasiswa. II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^je1as. Pasal 2 Cukup ^jelas.
Pasal 3
Cukup ^jelas.
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "inklusil" adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik terlepas dari tingkat kecerdasan, kondisi fisik, kondisi ekonomi, gender, dan etnis. Huruf c Yang dimaksud dengan "mandiri" adalah pendekatan dalam pembelajaran yang berfokus kepada mahasiswa yang memungkinkan mahasiswa mengelola waktu belajar, menetapkan tujuan pembelajaran, menemukan sumber bela.jar, dan melakukan evaluasi belajar dengan pembimbingan yang terstruktur. Huruf d Yang dimaksud dengan "belajar sepanjang hayat" adalah peserta didik dapat menempuh pendidikan tanpa dibatasi waktu tempuh. Hurufa Yang dimaksud dengan "kualitas unggul" adalah produk dan layanan UT berkualitas unggul sehingga memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan. Pasal 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama UT di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Selain domisili di Kota Tangerang Selatan, UT mempunyai unit program belajar jarak jauh di luar kampus utama. Pasa1 l0 Tanggal 4 September merupakan hari ^jadi UT yang diambil dari tanggal peluncuran UT yang disampaikan melalui ^pidato Presiden Soeharto pada tanggal 4 September 1984. Pasal 11 Yang dimaksud dengan "bersifat terbuka" adalah UT dalam menyelenggarakan pendidikan dengan sistem pendidikan yang memiliki 4 (empat) unsur utama, yaitu waktu, tempat, metode instruksional, dan modus akses. Terbuka terhadap waktu memiliki makna bahwa peserta didik dapat memilih waktu yang tepat untuk belajar, termasuk kecepatan dan masa tempuh belajar. Terbuka terhadap tempat adalah bahwa proses pembelajaran tidak dibatasi oleh sekat-sekat ruang kelas. Secara geografis, peserta didik dapat mengakses pendidikan dari tempat mereka berada. Karena peserta didik memiliki keterbukaan terhadap tempat dan waktu, metode instruksional bagi peserta didik bersifat terbuka yang memungkinkan peserta didik dapat .mengakses materi pembelajaran setiap saat dengan media yang beragam. Terbuka terhadap modus akses yaitu peserta didik dapat mengakses proses pembelajaran dan layanan pendidikan dari berbagai media, seperti bahan tercetak dan noncetak. Yang dimaksud dengan "bersifat ^jarak ^jauh" adalah UT merupakan perguruan tinggi yang memberikan layanan pendidikan tinggi melalui pendidikan jarak jauh sesuai dengan standar pendidikan nasional melalui pendidikan ^jarak ^jauh. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (2) Cukup ^je1as. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal l8 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 2O Cukup ^jelas. Pasal 2 1 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 2T Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam ^pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tujuan UT. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Hurufi Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf I Cukup ^jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap . secara terus menerus lebih dari 6 ^(enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 ^(enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani selama menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih ^yang hadif adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai tidak cakap melaksanakan tugas, dan/atau mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^je1as. Pasal 33 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup ^jelas. (2t Cukup ^jelas.
(3)Cukup ^jelas.
(4)Cukup ^jelas. (s) Cukup ^jelas.
(6)Hurufa Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "manajemen aset" termasuk pengelolaan barang milik negara. Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (71 Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Hurrf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor. Pasal 40 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara ^terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah ^secara ^terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak ^dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/ ^atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas di ^tempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bu1an, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Hurufh Cukup ^jelas. Pasal 41 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 5l Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan ^uberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas di tempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^je1as. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^je1as. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup ^je1as. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas. PasalT2 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas. PasalTT Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas. Pasal 80 . Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas. Pasa1 91 Cukup ^jelas. Pasa792 Cukup ^jelas. Pasal 93 Cukup ^jelas. Pasal 94 Cukup ^jelas. Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Cukup ^jelas. Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasal 98 Cukup ^jelas. Pasal 99 Cukup ^jelas. Pasal 100 Cukup ^jelas. Pasal 101 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas. Pasat 103 Cukup ^jelas. Pasal lO4 Cukup ^jelas. Pasal 1O5 Cukup ^jelas Pasal 106 Cukup ^jelas. Pasal 1O7 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6821 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS TERBUKA A Lambang UT l. Bentuk Iambang UT sebagai berikut: 2 UT mempunyai lambang berbentuk lingkaran berwarna dasar biru yang terbagi dalam 5 (lima) bagian, di bawah lingkaran terdapat 3 (tiga) Iembar buku berwarna putih dan kuning, di atas buku berdiri pena, dan di bawah buku terdapat tulisan UNIVERSITAS TERBUKA berwarna biru dengan ^jenis huruf Interstate. Lambang UT memiliki makna:
lingkaran menggambarkan antena parabola yang bermakna penyampaial pengajaran melalui media komunikasi dan informasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan dunia;
5 (lima) bagian lingkaran bermakna Pancasila;
pena 3. Fakultas...
pena dan buku bermakna semangat belajar mandiri, pendidikan, dan ilmu pengetahuan;
3 (tiga) lembar buku bermakna tridharma perguruan tinggi;
warna biru bermakna media utama pengajaran UT melalui media telekomunikasi dan informasi; dan
warna kuning bermakna dunia ilmu pengetahuan dan warna identitas UT.
Lambang UT memiliki kode warna sebagai berikut: Lambang Warna Nama Warna Kode Warna CMYK Lingkaran dan tulisan UNIVERSITAS TERBUKA biru Pantone ^® Reflex Blue C100 M80 Y0 K10 Buku kuning Pantone ^® 109 C C0 M10 Y100 K0 B. Bendera UT 1. UT memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) berwarna kuning dengan kode Pantone® 109 C CMYK 0, 10, 100, 0 dan di bagian tengah terdapat lambang UT.
Bentuk Bendera UT sebagai berikut:
- Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UT serta tulisan nama fakultas dengan jenis huruf Interstate berwarna biru dengan kode Pantone® Reflex Blue C CMYK 100, 80, 0, 10 di bawah lambang UT. C. Himne UT D. Mars UT E Busana 1. Busana UT terdiri atas:
busana akademik; dan
busana almamater. 2. Busana akademik terdiri atas:
busana pimpinan;
busana senat; dan
c. busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lain. 3. Busana almamater berupa ^jaket berwarna kuning dengan kode Pantone(D 109 C CMYK O, lO, 1OO, O dan pada bagian dada kiri terdapat lambang UT. JOKO WIDODO ttd.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.