Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala; Menimbang Mengingat l. 2. 3. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tent: rng Pendidikan Tinggi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Ti.rggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNWERSITAS SYIAH KUALA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas Syiah Kuala yang selanjutnya disingkat USK adalah pergumErn tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta USK adalah peraturan dasar pengelolaan USK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USK. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ USK yang menJrusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberi pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ USK yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 5. Rektor adalah pemimpin USK yang menyelenggarakan dan mengelola USK. 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan eyaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USK untuk dan atas nama MWA. 7. Fakultas adalah himpunan sumber daya ^pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau ^pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

  2. Sekolah BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

    Pasal 2

    USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (l) USK dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta USK. (21 Statuta USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

    2. identitas;

    3. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;

    4. sistem pengelolaan;

    5. sistem penjaminan mutu;

    6. kode etik;

    7. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

    8. sistem perencanaan; dan

    9. pendanaan dan kekayaan. Bagian Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja


    Pasal 4

    USK memiliki visi menjadi universitas sosio-teknopreneur yang inovatif, mandiri, dan terkemuka di tingkat global.


    Pasal 5

    USK memiliki misi:

    1. menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas unggul untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sosio-teknopreneur yang berdaya saing tinggi;

    2. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan sosio- teknopreneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan;

    3. memperkuat dan memperluas jaringan kerja sama institusional untuk mengembangkan dan melestarikan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

    4. menerapkan manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan nonakademik melalui penerapan prinsip transparansi, partisipatit produktif, efektif, dan efisien serta menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan tata kelola yang akuntabel.


    Pasal 6

    USK memiliki tujuan:

    1. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sosio-teknopreneur yang berdaya saing tinggi dan mampu mengaplikasikan nilai USK;

    2. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan sosio-teknopreneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan; c menjadi mitra yang unggul untuk pembangun€rn bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan terlaksananya manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan nonakademik melalui tata kelola yang akuntabel.


    Pasal 7

    USK memiliki nilai dasar:

    1. Pancasila;

    2. keikhlasan;

    3. kejujuran; dan

    4. kebersamaan.


    Pasal 8

    USK memiliki budaya kerja:

    1. religius;

    2. integritas;

    3. humanis;

    4. profesional;

    5. keberlanjutan; dan

    6. orientasi mutu. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri


    Pasal 9

    USK berkedudukan di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.


    Pasal 10

    Tanggal 2 September merupakan hari ^jadi USK. d P]IESIDEN REPUELIK INDONESIA -7 - Pasal 11 jati diri sebagai universitas sosio- USK memiliki teknopreneur. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, dan Busana Pasal 12 (1) USK memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bqndera, pataka, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13 (1) USK menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan ^yang memiliki daya saing global dengan mengacu ^pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. Pasal 14 (l) Pendidikan di USK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Frogram Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan USK serta tantangan nasional dan internasional. (2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15 (1) USK memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. , sertiflkat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ilazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifrkat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16 (1) USK dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 USK dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU, Pasal 17 (1) USK dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 18 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di USK. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada Program Studi bahasa dan sastra daerah di USK. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di USK. Pasal 19 (1) USK menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 USK dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) USK wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa barr yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud ^pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 20 (r) usK penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintilik. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada ^jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Hasil penelitian yang diseminarkan danlatau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat SAU. Pasal 21 (1) USK mengalokasikan dana dari biaya operasional USK untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. (21 USK berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan USK. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 22 (1) USK menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membuda5rakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika alademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayal (1) digunakan untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. (5) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 23 (1) USK menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaT 24 (U Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung ^jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di USK. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika ^pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar Akademika: akademik dan setiap Sivitas kebebasan akademik, b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat lagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

    1. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

    2. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di USK. l2l ^Kebebasan ^akademik ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh USK untuk:

    3. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

    4. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    5. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.


    Pasal 26

    Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf I Struktur Organisasi Pasal 27 (1) Organ USK terdiri atas:

    1. MWA;

    2. Rektor; dan

    3. SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 28 (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur pen5rusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:

    4. menyetujui usul perubahan Statuta USK;

    5. menetapkan kebijakan umum nonakademik USK;

    6. menetapkan rencana pengembangan ^jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

    7. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja USK;

    8. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;

    9. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

    10. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

    11. melaksanakan pengawasan dan ^pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik USK;

    12. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar USK;

    13. memberikan pertimbangan dan ^pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan USK; L menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.


    Pasal 29

    Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:

    1. berkewarganegaraan Indonesia;

    2. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    3. sehat ^jasmani dan rohani;

    4. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan USK;

    5. mempunyai rekam ^jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;

    6. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun USK, serta meningkatkan hubungan sinergis antara USK dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

    7. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;

    8. tidak memiliki konflik kepentingan; 1 J tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasa] 30 (1) Anggota MWA berjumlah 17 (tu-juh belas) orang terdiri atas:

    9. Menteri;

    10. Rektor;

    11. ketua SAU;

    12. 7 (tujuh) orang wakil dari Dosen;

    13. I (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;

    14. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;

    15. I (satu) orang wakil dari alumni; dan

    16. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa ^jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

    17. berakhir masa ^jabatan;

    18. meninggal dunia;

    19. mengundurkan diri;

    20. diangkat dalam jabatan pimpinan USK atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau

    21. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31 (1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:

    22. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

    23. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan

    24. anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 32 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam ^pemilihan Rektor. Pasal 33 (l) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas:

    25. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan USK di bidang nonakademik;

    26. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

    27. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua. (5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa ^jabatan anggota MWA yang mengangkat. (6) KA harus memiliki keahlian di bidang:

    28. pencatatan dan pelaporan keuangan;

    29. tata kelola perguruan tinggi;

    30. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;

    31. manajemen aset; dan

    32. manajemen risiko. .( (7t (8) (e) Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota KA tidak berasal dari organ USK. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. Paragraf 3 Rektor Pasal 34 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan USK. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:

    33. pimpinan;

    34. pelaksana akademik;

    35. penunjang akademik dan nonakademik' d. pelaksana penjaminan mutu;

    36. pengembang dan pelaksana tugas strategis;

    37. pelaksanaadministrasi;

    38. pelaksana pengawasan internal;

    39. pengelola usaha; dan

    40. unsur lain yang diperlukan. Pasal 35 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ^(21 huruf a terdiri atas:

    41. Rektor; dan

    42. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris USK.


    Pasal 36

    Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang:

    1. menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

    2. menJrusun rencana pengembangan ^jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

    3. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

    4. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;

    5. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan USK secara optimal;

    7. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;

    8. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, danlatau Program Studi dengan persetqiuan SAU;

    9. menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;

    10. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;

    11. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;

    12. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;

    13. menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;

    14. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;

    15. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;

    16. menyusun dan menyetqjui rancangan Statuta USK atau perubahan Statuta USK bersama dengan MWA dan SAU;

    17. mengajukan usulan pen5rusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;

    18. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan

    19. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 37

    Persyaratan untuk menjadi Rektor:

    1. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    2. berkewarganegaraanlndonesia;

    3. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

    4. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan ^jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;

    5. sehat ^jasmani dan rohani yang.dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;

    6. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;

    7. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi USK;

    8. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

    9. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar USK lainnya ^yang bertentangan dengan kepentingan USK;

    10. memiliki rekam ^jejak akademik yang baik;


  3. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua ^jurusan/ Departemen, atau sebutan lain yang setara;

    1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

    2. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;

    3. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan;

    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

    5. bagi calon yang berasal dari luar USK, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal. Pasal 38 (1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. (3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.

      Pasal 39

      Rektor dilarang menduduki ^jabatan pada:


    6. perguruan tinggi lain/ lembaga lain;

    7. jabatan struktural dan/atau fungsional ^pada Iembaga lain;

    8. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan USK; dan/atau

    9. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan USK. Pasal 4O Rektor berhenti dari ^jabatannya apabila:

    10. berakhir masa ^jabatan;

    11. meninggal dunia;

    12. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    13. menduduki ^jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;

    14. mengundurkan diri;

    15. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;

    16. mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau h dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 4l (1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor defrnitif untuk meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (3) Rektor defrnitif yang meneruskan sisa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 42 (1) Dalam hal masa ^jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor ^paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang ^jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 43 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu ^Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. masa ^jabatan. (5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 44 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:

    17. Fakultas;

    18. Sekolah Pascasarjana; dan

    19. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

      Pasal 45

      Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:


    20. Dekan dan wakil Dekan;

    21. SAF;

    22. Departemen;

    23. laboratorium/ bengkel/ studio; dan

    24. unit lain yang diperlukan. Pasal 46 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ^jawab kepada Rektor. bertanggung ^jawab kepada Dekan. (6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 47 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (2) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 ^(satu) kali masa ^jabatan. (3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.

      Pasal 48

      Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan hunrf e diatur dengan Peraturan Rektor. (1)


      Pasal 49

      Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan dan/atau program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


    25. direktur;

    26. wakil direktur; dan

    27. koordinator Program Studi. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf b paling banyak 2 (dua) orang. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Irmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

    28. menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

    29. melaksanakan c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 5l (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ^(21 huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. l2l ^Organisasi ^dan lata kerja unsur ^pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 (1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ^(21 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 54 (1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksana tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di USK. (21 Organisasi dan ta.ta kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 56 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya USK. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.

      Pasal 57

      Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 58 (l) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:


    30. menetapkan kebijakan akademik mengenai:

  4. kurikulum Program Studi;

  5. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

  6. persyaratan pemberian gelar akademik; dan

  1. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya;
    1. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    2. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelalsanaan norrna, etika, dan peraturan akademik;

    3. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norrna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;

    4. mengawasi pelaksanaan kebijalan akademik oleh Rektor;

    5. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;

    6. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;

    7. merekomendasikanpemberianataupencabutan gelar doktor kehormatan; memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, danlatau Departemen; dan bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta USK. Pasal 59 (1) Anggota SAU terdiri atas:

    8. Rektor;

    9. wakil Rektor;

    10. Dekan;

    11. direktur Sekolah Pascasarjana;

    12. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f . 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi syarat:

    13. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    14. Dosen tetap USK;

    15. memiliki ^jabatan akademik paling rendah lektor kepala;

    16. sehat ^jasmani dan rohani;

    17. bebas dari narkotika darr z.at adiktif lainnya;

    18. memiliki integritas akademik;

    19. memahami visi, misi, dan tujuan USK;

    20. memiliki kemampuan manajemen akademik; I j k i. tidak j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno. (41 Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. Pasal 6O (1) SAU terdiri atas:

    21. ketua merangkap anggota;

    22. sekretaris merangkap anggota; dan

    23. anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen. (3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. l4l ^Ketua, ^sekretaris, ^dan ^anggota ^SAU ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 61 (U Keanggotaan SAU berakhir apabila:

    24. meninggal dunia;

    25. berakhir masa ^jabatan;

    26. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    27. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;

    28. diangkat dalam ^jabatan negeri di luar USK;

    29. melanggar kode etik USK dalam kategori berat; dan/atau

    30. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pergantian antarwaktu.

      Pasal 62

      Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 63 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 64 (1) Pegawai USK terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.


    31. pegawai negeri sipil; dan

    32. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai USK nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil. (4) Hak dan kewajiban pegawai USK nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 65 (l) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan USK. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai USK berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 (1) Pegawai USK berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat ^(21 huruf b terdiri atas:

    33. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

    34. pegawai yang diangkat oleh Rektor. (2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai USK berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh USK berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 67 (1) USK wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. l2l ^Manajemen ^kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 68

      Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan USK berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 (1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (4) Selain hak pegawai USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai USK dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor. Pasal 70 (1) Batas usia pensiun bagi pegawai USK yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai USK yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai USK yang berstatus nonpegawai negeri sipil ^yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 71 (1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di USK berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal 72 (1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di USK. (2) Untuk menjadi Mahasiswa USK seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa USK apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa USK diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 73 (1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.

      (3)

      Pasal 74 (1) USK melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. l2l ^Pendampingan ^dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. l4l ^Tata ^cara ^pembentukan dan pendaftaran ^organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 75 (1) Alumni USK merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di USK. (2) Alumni USK ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan aktif berperan serta dalam memajukan USK. (3) Hubungan antara USK dan alumni USK diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni USK terhimpun dalam organisasi alumni bernama Ikatan Alumni USK yang disebut IKA USK. (5) Organisasi dan tata kerja IKA USK diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA USK. Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 76 (1) USK dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma pergunran tinggi. (3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma pergunran tinggi USK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara USK dengan pihak lain. (5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum


      Pasal 77

      Sistem penjaminan mutu USK terdiri atas:


    35. sistem penjaminan mutu internal; dan

    36. sigtem penjaminan mutu eksternal. PRESIE'EN K INDONESIA -42- Paragral 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 78 (1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal USK bertujuan untuk:

    37. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

    38. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

    39. mengupayakan semua unit di USK untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasal 79 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 l: uruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasa-l 80 (1) Akuntabilitas publik USK terdiri atas:

    40. akuntabilitas akademik; dan

    41. akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik USK wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

    42. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;

    43. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggungi awabkan ;

    44. menJrusun laporan keuangan USK tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan . d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 81 (1) Kode etik USK bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

    45. kode etik Dosen;

    46. kode etik Mahasiswa; dan

    47. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di USK. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan USK. (6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Bentuk Dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pasal 82 (1) Peraturan yang berlaku di USK meliputi:

    48. peraturanperundang-undangan;

    49. peraturan MWA;

    50. peraturan Rektor; dan

    51. peraturan SAU;

    52. keputusan MWA; dan

    53. keputusan Rektor. (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan Pasal 83 (1) Sistem perencanaan USK merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan USK menjadi 6s5srlagl setiap organ USK dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program. (3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

    54. 20 (dua puluh) tahun untuk ^jangka panjang;

    55. 5 (lima) tahun untuk ^jangka menengah; dan

    56. 1 (satu) tahun untuk ^jangka pendek. (41 Sistem perencanaan USK dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan USK. (5) Dokumen perencana€rn USK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (6) Dokumen perencanaan USK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 84 (1) Rencana kerja dan €rnggaran tahunan USK paling sedikit memuat:

    57. rencana kerja USK;

    58. €rnggaran tahunan USK; dan

    59. proyeksi keuangan USK. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan USK diajukan kepada MWA paling lambat 6O (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggar€rn tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 85 (1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh USK yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh USK ^juga dapat berasal dari:

    60. biaya pendidikan;

    61. hasil pengelolaan dana abadi;

    62. usaha USK;

    63. kerja sama tridharma perguruan tinggi;

    64. pengelolaan kekayaan USK;

    65. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    66. pinjaman; dan/atau

    67. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan USK dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan USK yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Pengelolaan dana USK sebagaimana dimaksud pada ayat l4l diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 86 (1) Kekayaan USK bersumber dari:

    68. kekayaan awal;

    69. hasil pendapatan USK;

    70. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau

    71. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan USK termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan USK. Pasal 87 (1) Kekayaan awal USK sebagailnsn4 dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal USK diselenggarakan oleh menteri yang urLlsan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 88 (l) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh USK setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:

    72. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

    73. urngg€rran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 89 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 USK melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan USK dapat dimanfaatkan oleh USK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan USK untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi USK. (5) Barang milik daerah berupa tanah yang dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan USK dapat dimanfaatkan oleh USK setelah mendapat persetqiuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan USK untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi USK. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 90 (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana USK setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik USK. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana Pasal 91 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki USK dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggt, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan USK. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan USK harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 USK melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi USK. (5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan USK diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 92 (1) Pengadaan barang dan ^jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (2t Pengadaan barang dan ^jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan ^jasa untuk instansi pemerintah. Pengadaan barang dan ^jasa yang sumber dananya:

    74. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

    75. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

    c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang dan jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. (3) Paragraf 5 Investasi Pasal 93 (1) USK melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharrna perguman tinegi dan manajemen USK. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), USK dapat melakukan investasi ^pada satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah USK, nilai-nilai luhur USK, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset USK yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2oolo (dua ^puluh persen) dari nilai aset. 'uan MWA. (8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 94 (1) Rektor sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. (3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup USK diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 95 (1) Laporan tahunan USK meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. Pasal 96 (1) Laporan keuangan tahunan USK diaudit oleh akuntan publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan USK. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diumumkan kepada publik. (4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ditetapkan oleh KA. (5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung ^jawab Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 97 Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa ^jabatan. Pasal 98 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. Pasal 99 (l) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. (21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA. Pasal 10O Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 dan ^pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat ^(1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 101 Perjanjian yang telah dilakukan oleh USK dengan ^pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya ^jangka waktu perjanjian. Pasal 102 Pejabat pengelola USK yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O3 (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada USK tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggarar:

  2. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ USK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pasal 104 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola BAB V KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 105

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan USK dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

    1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2049);

    2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1951), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 107

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional s6bagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 3l ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1.945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tqjuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global. I *."uJ.T^tt"oSX.r,o -2- USK merupakan perguruan tinggi negeri tertua di Aceh yang didirikan pada tanggal 2 September 1961 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 11 Tahun 1961, tanggal 21 Juli 1961. Pendirian USK ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 6 1 Tahun 1962 , tanggal 24 Apnl L962 oleh Presiden Soekarno . Kampus utama USK terletak di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Lahirnya USK sebagai perguruan tinggi sangat diharapkan oleh rakyat Aceh sehingga USK mendapatkan sebutan sebagai ^jantung hati rakyat aceh (jantong lnte rakgat Aell. USK memiliki fungsi yang sangat strategis dalam kualitas sumber daya manusia, baik untuk kebutuhan lokal, regional, maupun global. USK berkomitmen mengutamakan mutu, mengintegrasikan nilai-nilai universal, nasional, dan lokal untuk melahirkan sumber daya manusia yang memiliki keselarasan antara ilmu pengetahuan dan teknologi serta iman dan takwa. Keseimbangan diantara keduanya menjadi komponen utama dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berbudi ^pekerti, menjunjung tinggi etika, dan estetika serta berakhlak mulia. USK sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu tetap berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional. II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasa1 2 Cukup ^jelas.


    Pasal 3

    Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas.


    Pasal 7 Yang dimaksud dengan "nilai dasaf adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan ^jiwa USK. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap bagi selumh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan USK. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah sifat-sifat yang dimitiki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tqiuan USK. Pasa1 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama USK di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Selain domisili di Kota Banda Aceh, USK mempunyai kampus antara lain kampus di Kabupaten Gayo Lues. Pasal 10 Tanggal 2 September merupakan hari jadi USK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor l1 Tahun 1961 tanggal 21 Juli 1961. Pasal 11 Yang dimaksud dengan "USK memiliki jati diri sebagai universitas sosio-teknopreneur" adalah USK merupakan universitas entrepreneur yang memanfaatkan inovasi teknologi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. PasaT 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Huruf a Cukup ^jelas. Hurrf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tqiuan USK. Huruf i Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas Huruf d Yang dimaksud dengan ^uberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah ^jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan ^umanajemen termasuk pengelolaan barang milik negara. Huruf e Cukup ^jelas. aset" Ayat (71 Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Hurufa Huruf b Huruf c Hurufd Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan menganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor. Pasal 40 Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h Pasal 41 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA -10- Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Ayat (1) Huruf a CukuP ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^je1as. Huruf d Yang dimaksud dengan ^oberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 ^(enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 ^(enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani lebih ^dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 ^(enam) bulan, atau karena hal lainnya ^yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus ^menerus Iebih dari 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Hurufg Cukup ^jelas. Hurufh Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas. PasalT2 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal T4 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas. Pasal 77 Cukup ^je1as. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas. Pasal 8O Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasa1 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 9O Cukup ^jelas. Pasal 91 Cukup ^jelas. Pasal 92 Cukup ^jelas. Pasal 93 Cukup ^jelas. Pasal 94 Cukup ^jelas. Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Cukup ^jelas. Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasal 98 Cukup ^jelas. Pasal 99 Cukup ^jelas. Pasal 1O0 Cukup ^jelas. Pasal 101 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas. Pasal 103 Cukup ^jelas. Pasal 104 Cukup ^jelas. .{ Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal 1O6 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup ^jelas. 6826 PRES]OEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNTVERSITAS SYIAH KUALA A LAMBANG, BENDERA, PATAKA, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS SYIAH KUALA Lambang USK 1. Bentuk Lambang USK sebagai berikut: USK memiliki lambang berupa bungong seuleupok (bunga teratai) yang sedang mekar berwarna kuning emas terdiri dari 5 (lima) Iembar mahkota bunga yang ujungnya membentuk segi lima sama sisi dengan garis tepi berwarna hitam di antara lembar mahkota bunga terdapat sehelai kelopak bunga berwarna kuning emas, di dalam lambang terdapat T\rgu Darussalam berwarna putih dengan garis tepi hitam, dan tulisan UNMRSITAS SYIAH KUALA berwama hitam berbentuk kubah. Lambang USK memiliki makna: a. 5 (lima) lembar mahkota bungong sanleupok melambangkan Pancasila sebagai falsafah dan asas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 2 b. bungong B r"uJ.Tt=,'o55..'o -2- b. bungong seuleupok yang sedang mekar melambangkan kemurnian, semangat, dan keinginan kuat untuk bersatu dan bekerja sama; c. Tugu Darussalam melambangkan kemerdekaan, perdamaian, persatuan, dan kesatuan bangsa; dan d. tulisan UNMRSITAS SYIAH KUALA berbentuk ^kubah melambangkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa. 3. Warna ^pada lambang memiliki kode sebagai berikut: Lambang Warna Kode Warna Bungorg SeuLeupok kuning emas CMYK=0,40,255,0 T\rgu Darussalam putih CMYK=0,0,0,0 Garis tepi dan tulisan UNIVERSITAS SYIAH KUALA hitam cMYK=0,0,0,255 Bentuk Bendera dan Pataka USK 1. Bendera USK a. USK memiliki bendera berbentuk empat ^persegi ^panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 ^(tiga berbanding dua) berwarna dasar hijau lumut ^(FLeece Greenl dengarrr kode warna RA 22: 2454 ^PANTONE ^349 ^dan memiliki lis dengan lebar 5 ^(lima) cm ^yang ^berwarna kuning emas lGoldenrodl dengan kode warna ^RA 122: 2242 PANTONE 116 dan di tengahnya ^terdapat lambang USK. b. bentuk bendera sebagai berikut: 2 Pataka USK a. USK mempunyai pataka berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 4: 3 (empat berbanding tiga) dengan ciri sebagai berikut:

  1. pataka berbentuk empat persegi panjang berwarna hijau lumut dengan kode wama RA 22: 2454 PANTONE (Fleee Greenl; 2l lambang USK tergambar di tengah pataka;

  1. pinggir pataka diberi rumbai berwarna kuning emas, dengan kode warna RA 122: 2242 PANTONE 116 (GoldenroQ; dan 4l pataka dibuat dari bahan beludru dan logo USK disulam benang emas. b. pataka USK sebagai berikut: c pataka USK dipakai dalam ruang upacara rapat senat terbuka USK berdampingan dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. C. Himne USK D. Mars USK E Busana USK l. Busana USK terdiri atas:
    1. busana akademik; dan

    2. busana almamater. 2. Busana akademik terdiri atas: ^. ^busana pimpinan;

    3. busana guru besar; dan

    c. busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. 3. Busana almamater berupa jaket berwarna hijau lumut dengan kode wama RA 22: 2454 PANTONE 349 dan di dada kiri terdapat lambang USK. JOKO WIDODO ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):