Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat ^(21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan PaseJ 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahurr 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya disebut UNESA adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta UNESA adalah peraturan dasar ^pengelolaan UNESA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNESA. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNESA yang men5rusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNESA ^yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, ^pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 5. Rektor adalah pemimpin UNESA ^yang menyelenggarakan dan mengelola UNESA. 6. Komite Audit ^yang selanjutnya disingkat ^KA ^adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas ^penyelenggaraan UNESA untuk dan atas nama MWA. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

    Pasal 2

    UNESA ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UNESA dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNESA. l2l ^Statuta ^UNESA sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) terdiri atas:

    1. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; identitas; penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; sistem pengelolaan; sistem penjaminan mutu; kode etik; bentuk dan tata cara penetapan peraturan; sistem perencanaan; dan pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja


    Pasal 4

    UNESA memiliki visi menjadi universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.


    Pasal 5

    UNESA memiliki misi:

    1. menyelenggarakan pendidikan di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan;

    2. menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan yang berbasis kewirausahaan ; menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat b. c. d.

    3. f.

      1. i.

    4. dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat;

    5. menyelenggarakan kegiatan tridharma pergunran tinggi melalui sistem multikampus secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;

    6. menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan f.


    Pasal 6

    UNESA memiliki tujuan:

    1. menghasilkan sumber daya manusia berkarakter, profesional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan;

    2. menghasilkan dan meningkatlan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;

    3. menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;

    4. menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang kependidikan dan yang berbasis kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;

    5. mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan

    6. mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang maupun yang berbasis kewirausahaan.


    Pasal 7

    UNESA memiliki nilai dasar:

    1. Pancasila;

    2. ilmiah;

    3. kewirausahaan;

    4. belajar sepanjang hayat.


    Pasal 8

    UNESA memiliki budaya kerja:

    1. jujur;

    2. berani;

    3. kreatif;

    4. adaptif;

    5. kolaboratif;

    6. inovatif;

    7. mandiri;

    8. peduli;

    9. disiplin; dan

    10. tangguh. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, Jati Diri, dan Keunggulan


    Pasal 9

    UNESA berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.


    Pasal 10

    Tanggal 4 Agustus merupakan hari jadi UNESA. Pasal I 1 UNESA memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.


    Pasal 12

    UNESA memiliki prioritas keunggulan tridharma perguruan tinggi di bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Pasal 13 (1) UNESA memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf I Pendidikan Pasal 14 (1) UNESA menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan kewirausahaan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. Pasal 15 (1) Pendidikan di UNESA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNESA, serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16 (1) UNESA memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau serfifikat ^profesi kepada lulusan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17 (1) UNESA dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan ^jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 UNESA dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 18 (1) UNESA dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 19 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNESA. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNESA. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNESA. Pasal 20 (1) UNESA menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNESA dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UNESA wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dlua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. Paragraf 2 Penelitian Pasal 21 (1) UNESA penelitian untuk (21 mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan keunggulan UNESA. Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada ^jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    (4t (s) SAU. Pasal 22 (1) UNESA dana dari biaya operasional UNESA untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. (21 UNESA berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNESA. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 23 (1) UNESA menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu danlatau berkelompok. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi nonna dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. Bagran Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 24 (1) UNESA menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNESA. suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:

    1. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNESA;

    2. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

    3. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

    4. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNESA. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. akademik dimanfaatkan oleh UNESA untuk:

    5. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

    6. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    7. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

    8. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasa727 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Struktur Organisasi Pasal 28 (1) Organ UNESA terdiri atas:

    9. MWA;

    10. Rektor; dan

    11. SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. (3) Dalam menjalankan fungsinya, org€rn UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 29 (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.

    12. menyetujui usul perubahan Statuta UNESA;

    13. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNESA;

    14. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

    15. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNESA;

    16. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;

    17. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

    18. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

    19. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNESA;

    20. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNESA;

    21. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNESA;

    22. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor derrtlatau SAU; dan


  5. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.

    Pasal 30

    Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:

    1. berkewarganegaraanlndonesia;

    2. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    3. sehat ^jasmani dan rohani;

    4. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNESA;

    5. mempunyai rekam ^jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;

    6. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNESA, serta meningkatkan hubungan sinergis arrta: ra UNESA dengan pemerintah ^pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

    7. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;

    8. tidak memiliki konflik kepentingan;

    9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan ^putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

    10. tidak sedang menjadi anggota MWA di ^perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal 3l (1) Anggota MWA berjumlah 17 (tqiuh belas) orang terdiri atas:

    11. Menteri;

    12. ketua SAU;

    13. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;

    14. 1 (satu) orang wakil dari alumni UNESA;

    15. 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan anggota SAU;

    16. 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor bukan anggota SAU;

    17. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan

    18. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diangkat untuk masa ^jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

    19. berakhir masa ^jabatan;

    20. meninggal dunia;

    21. mengundurkan diri;

    22. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    23. diangkat dalam ^jabatan pimpinan UNESA atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau Pasal 32 (1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:

    24. I (satu) orang ketua merangkap anggota;

    25. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan

    26. anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 33 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor. (3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimalsud dalam Pasal 31 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. Pasal 34 (1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas:

    27. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNESA di bidang nonakademik;

    28. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

    29. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua. (5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. (6) KA harus memiliki keahlian di bidang:

    30. pencatatan dan pelaporan keuangan;

    31. tata kelola perguruan tinggi;

    32. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;

    33. manajemen aset; dan

    34. manajemen risiko. (71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNESA. FRESIOEN REPUELIK INDONESIA -23- (9) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 3 Rektor Pasal 35 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNESA. (2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:

    35. pimpinan;

    36. pelaksana akademik;

    37. penunjang akademik dan nonakademik' d. pelaksana penjaminan mutu;

    38. pengembang dan pelaksana tugas strategis;

    39. pelalsanaadministrasi;

    40. pelaksana pengawasan internal;

    41. pengelola usaha; dan

    42. unsur lain yang diperlukan. Pasal 36 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf a terdiri atas:

    43. Rektor; dan

    44. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh sekretaris UNESA.


    Pasal 37

    Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang: a.

    1. men)rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik; menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan Ernggaran tahunan; mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan ; melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNESA secara optimal; membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetqiuan SAU; menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU; memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU; menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan; menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; c.

    2. e f. h.


  6. J k.

    1. m n.

    2. menjatuhkan . . ^. o menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNESA atau perubahan Statuta UNESA bersama dengan MWA dan SAU; mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. p q r s t

      Pasal 38

      Persyaratan untuk menjadi Rektor:


    3. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    4. berkewarganegaraanlndonesia;

    5. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

    6. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan ^jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;

    7. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

    8. memilikiintegritas;

    9. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNESA;

    10. memahami sistem pendidikan UNESA dan nasional;

    11. memiliki rekam ^jejak akademik yang baik;

    12. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua ^jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;

  7. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

    1. berjiwa kewirausahaan;

    2. tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

    4. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan

    5. bagi calon yang berasal dari luar UNESA, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal. Pasal 39 (1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. (3) Rektor diangkat untuk masa ^jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 ^(satu) kali masa ^jabatan. Pasal 4O Rektor dilarang menduduki ^jabatan pada:

    6. perguruan tinggi lain/lembaga lain;

    7. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;

    8. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNESA; dan/atau

    9. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNESA. Pasal 4 1 Rektor berhenti dari ^jabatannya apabila:

    10. berakhir masa ^jabatan;

    11. meninggal dunia;

    12. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    13. menduduki ^jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;

    14. mengundurkan diri;

    15. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;

    16. mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat b'erat; dan/atau

    17. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. PasaT 42 (1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor. Pasal 38. (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasa1 43 (1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang ^jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 44 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor 5sfagai1nzn4 dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. Pasal 45 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:

    18. Fakultas;

    19. Sekolah Pascasarjana; dan

    20. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian masyarakat.

      Pasal 46

      Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas:


    21. Dekan dan wakil Dekan;

    22. SAF;

    23. Departemen;

    24. laboratorium/ bengkel/ studio; dan

    25. unit lain yang diperlukan. Pasal 47 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ^jawab kepada Rektor. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (5) Wakil Dekan sebegeimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung ^jawab kepada Dekan. Pasal 48 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 49 Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan dan/atau pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. ayat (1) terdiri atas:

    26. direktur;

    27. wakil direktur; dan

    28. koordinator Program Studi. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa ^jabatan. (6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51 (1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyaralat. (21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

    29. menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

    30. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

    31. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52 (l) Unsur penunjang akademik dan nonalademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 54 (1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat ^(2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNESA. FRESIOEN REPUSLIK INDONES -33- (2) Organisasi dan tata ke{a unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 56 (1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 57 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNESA. (2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.

      Pasal 58

      Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 59 (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.


    32. menetapkan kebijakan akademik mengenai:

  8. kurikulum Program Studi;

  9. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

  10. persyaratan pemberian gelar akademik; dan

  11. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya. b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    1. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan nofina, etika, dan peraturan akademik;

    2. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran nonna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;

    3. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;

    4. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;

    5. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;

    6. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;

    7. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

    8. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan UNESA, Pasal 60 (1) Anggota SAU terdiri atas:

    9. Rektor;

    10. wakil Rektor;

    11. Dekan;

    12. direktur Sekolah Pascasarjana;

    13. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

    14. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:

    15. 1 (satu) orang Dosen dengan ^jabatan akademik profesor; dan

    16. 2 (dua) orang Dosen dengan ^jabatan akademik:

  12. lektor kepala; dan/atau

  1. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki ^jabatan akademik:
    1. lektor kepala; dan/atau

    2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:

    3. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    4. Dosen tetap UNESA;

    5. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;

    6. memiliki integritas akademik;

    7. memahami visi, misi, dan tujuan UNESA;

    8. memiliki kemampuan manajemen akademik;

    9. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan

    10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno. (6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan. Pasal 61 (l) SAU terdiri atas:

    11. ketua merangkap anggota;

    12. sekretaris merangkap anggota; dan

    13. anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen. (3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. PasaT 62 (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

    14. meninggal dunia;

    15. berakhir masa ^jabatan;

    16. mengundurkan diri;

    17. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    18. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;

    19. diangkat dalam ^jabatan negeri di luar UNESA;

    20. melanggar kode etik UNESA dalam kategori berat; dan/atau

    21. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.

      Pasal 63

      Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 64 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 65 (1) Pegawai UNESA terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


    22. pegawai negeri sipil; darr b. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ^(2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNESA pegawai negeri sipil. l4l ^Hak ^dan ^kewajiban ^pegawai UNESA ^nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 66 (1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNESA. (2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNESA berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 (1) Pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat ^(21 huruf b terdiri atas:

    23. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

    24. pegawai yang diangkat oleh Rektor. Pasal 68 (1) UNESA wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 69

      Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UNESA berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7O (1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (41 Selain hak pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNESA dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor. Pasal 71 (1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNESA yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. T: ] Pasal T2 (1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNESA berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 MalT asiswa dan Alumni Pasal 73 (1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNESA. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNESA seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNESA apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNESA diatur dengan Peratrrran Rektor. Pasal T4 (1) Mahasiswa mempunyai hak yang s€una untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa. Pasal 75 (1) UNESA melaksanakan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 76 (1) Alumni UNESA merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UNESA. l2l ^Alumni ^UNESA ^ikut ^bertanggung ^jawab ^menjaga nama baik UNESA dan aktif berperan serta dalam memajukan UNESA. (3) Hubungan antara UNESA dan alumni UNESA diselenggarakan berdasarkan asas saling kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNESA terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni UNESA yang disebut IKA UNESA. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UNESA diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNESA. Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 77 (1) UNESA dapat menjalin kerja sarna akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tu.iuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNESA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNESA dengan pihak lain. (5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagran Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum


      Pasal 78

      Sistem penjaminan mutu UNESA terdiri atas:


    25. sistem penjaminan mutu internal; dan

    26. sistem penjaminan mutu eksternal. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 79 (l) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNESA bertujuan untuk:

    27. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

    28. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

    29. mengupayakan semua unit di UNESA untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasal 80 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas hrblik Pasal 81 (1) Akuntabilitas publik UNESA terdiri atas:

    30. akuntabilitas akademik; dan

    31. akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNESA wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

    32. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;

    33. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggungj awabkan ;

    34. menyusun laporan keuangan UNESA tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan

    35. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 82 (1) Kode etik UNESA bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    36. kode etik Dosen;

    37. kode etik Mahasiswa; dan

    38. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNESA. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norrna yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNESA. (6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pasal 83 (1) Peraturan yang berlaku di UNESA meliputi:

    39. peraturan perundang-undangan;

    40. peraturan MWA;

    41. peraturan Rektor; dan

    42. peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNESA berlaku:

    43. keputusan MWA; dan

    44. keputusan Rektor. (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (4) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Brgian Kesepuluh Sistem Perencanaan Pasal 84 (1) Sistem perencanaan UNESA merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

    45. 2O (dua puluh) tahun untuk ^jangka panjang;

    46. 5 (lima) tahun untuk ^jangka menengah; dan

    47. 1 (satu) tahun untuk ^jangka pendek. (4) Sistem perencanaan UNESA dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNESA. (5) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (6) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 85 (1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA paling sedikit memuat:

    48. rencana kerja UNESA;

    49. anggaran tahunan UNESA; dan

    50. proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA diajukan kepada MWA paling lambat 6O (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA ^paling lambat tanggal 31 Desember. (4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 86 (1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNESA yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja neguua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l ^Selain ^dialokasikan ^dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNESA ^juga dapat berasal dari:

    51. masyarakat;

    52. biaya pendidikan;

    53. hasil pengelolaan dana abadi;

    54. usaha UNESA;

    55. kerja sama tridharma perguruan tinggi;

    56. pengelolaan kekayaan UNESA;

    57. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    58. pinjaman; dan/atau

    59. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan UNESA dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNESA yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Pengelolaan dana UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 87 (1) Kekayaan UNESA bersumber dari:

    60. kekayaan awal;

    61. hasil pendapatan UNESA;

    62. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau

    63. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNESA termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNESA. (3) Seluruh kekayaan UNESA dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNESA dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Pengelolaan kekayaan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 88 (1) Kekayaan awal UNESA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNESA diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 89 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNESA setelah penetapan kekayaan awa-l bersumber dari:

    64. anggaran pendapatan dan belanja negara mempakan barang milik negara; dan

    65. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 9O (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UNESA melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 ayat ^(1) huruf a dalam penguasaan UNESA dapat dimanfaatkan oleh UNESA setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNESA. Pasal 9l (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNESA setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNESA. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNESA dan ditatausahakan oleh UNESA. (3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNESA selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana Pasal 92 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNESA dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma ^perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tqjuan UNESA. (2t (3) (41 (s) Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 93 (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan ^jasa untuk instansi pemerintah. (3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

    66. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

    67. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

    68. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 Investasi Pasal 94 (1) UNESA melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharrna perguruan tinggi dan manajemen UNESA. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNESA dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNESA, nilai-nilai luhur UNESA, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UNESA yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari nilai aset. (5) Nilai aset UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNESA. (71 Investasi UNESA hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 95 (1) Rektor sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. Pasal 96 (1) Laporan tahunan UNESA meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 97 (1) Laporan keuangan tahunan UNESA diaudit oleh akuntan publik. Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

      Pasal 98

      Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. Pasal 99 (1) Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi. (21 MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil pemilihan pada Tahun 2022 sebaga.tmana dimaksud pada ayat (1). (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung sejak pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 100 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. Pasal 101 (1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk p€rtama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. (21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.


      Pasal 102

      Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (21 dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


      Pasal 103

      Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNESA dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhimya ^jangka waktu perjanjian. Pasal 1O4 Pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O5 (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNESA tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ^yang digunakan untuk pembiayaan organ UNESA ^yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pasal 106 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layan€rn umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. (21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNESA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNESA dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP


      Pasal 107

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNESA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    69. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 624); dan

    70. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tal: un 2Ol7 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 18s8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 109

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober2Cl22 MENTERI SEKRE"TARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA I. UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 3l ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjarnin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang Iebih luas dalam pengelolaan perguman tinggi dengan tujuan agar dapat meny€lenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global.


    71. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang yang merupakan integrasi dari berbagai lembaga kursus seperti kursus B-1 dan B-2 yang diselenggarakan untuk memenuhi guru sekolah menengah pada Tahun 195O sampai dengan Tahun 1960;

    72. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang kemudian berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang di Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6l196l tertanggal 7 Februari 1961;

    73. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang di Surabaya kemudian berubah menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang cabang Surabaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor Lll963 tertanggal 3 Januari 1963;

    74. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang cabang Surabaya yang kemudian berubah menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 182/L964 tertanggal 19 Desember 1964 yang selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 269 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965; dan

    75. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surabaya kemudian berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya ^pada tanggal 4 Agustus 1999. Selama II Selama keberadaannya, UNESA telah banyak memberikan kontribusi serta mengalami kemajuan. Pada Tahun 2020, UNESA mencapai peringkat 19 (sembilan belas) nasional dari ^penilaian Kementerian dan telah memiliki akreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan ^jumlah kepemilikan Program Studi sebanyak 1O6 (seratus enam), Dosen sebanyak 1.016 ^(seribu enam belas) orang, dan Mahasiswa sebanyak 28.499 (dua ^puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) orang. UNESA mengelola 6 (enam) kampus dan 7 (tujuh) Fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Seni, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Olahraga, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis. UNESA ^juga telah mengelola program vokasi sebanyak 10 (sepuluh) Program Studi dan ^pascasarjana sebanyak 3O (tiga puluh) Program Studi. Selain telah memberikan kontribusi serta mengalami kemajuan, UNESA ^juga telah banyak mencapai prestasi baik di tingkat nasional mapun internasional dalam bidang akademik dan nonakademik. UNESA memiliki 3 ^(tiga) unggulan, yaitu bidang ilmu keolahragaan, ilmu seni, dan ilmu disabilitas. Melalui perubahan status UNESA menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sangat diharapkan UNESA dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya, sehingga dapat memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional. PASAL DEMI PASAL Pasa1 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas.

      Pasal 3

      Cukup ^jelas.


      Pasal 4

      Pasal 5


      Pasal 6

      Cukup ^jelas. Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggulan UNESA" adalah bahwa UNESA dalam tridharma perguruan tinggt mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggu.lan UNESA' adalah bahwa UNESA dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi mengu.tamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ^ilmu lainnya. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan ^jiwa dari semua pemangku kepentingan dalam lingkungan UNESA. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai untuk diinternalisasikan kepada semua Mahasiswa UNESA melalui proses pendidikan. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah sifat-sifat yang dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tqjuan UNESA. Pasal 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama UNESA di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selain domisili di Kota Surabaya, UNESA mempunyai beberapa kampus, antara lain kampus di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Magetan. Pasal 10 Tanggal 4 Agustus merupakan hari ^jadi UNESA ^yang berpijak pada tanggal perubahan IKIP Surabaya menjadi UNESA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tertanggal 4 Agustus 1999. Pasal 11 Yang dimaksud dengan "UNESA memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan" adalah bahwa UNESA merupakan universitas kependidikan yang mengutamakan perilaku berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif dengan landasan jiwa kewirausahaan dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Pasal 12 Yang dimaksud dengan "prioritas keunggulan" adalah bahwa UNESA dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional' adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggulan UNESA" adalah bahwa UNESA dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggt mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^omemperhatikan keunggulan UNESA" adalah bahwa UNESA dalam tridharma perguruan tinggt mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasa722 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan' adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tu.iuan UNESA. Huruf i Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Pasal 31 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain danlatau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerlls lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (71 Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan 'jumlah suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai tidak cakap melaksanakan tugas, dan/atau mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Hurufa Hurrf b Hun-rf c Huruf d Huruf e Ayat (7) Cukup ^jelas. PRESIDEN UBLIK INDONES - 11- Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "manajemen aset" termasuk pengelolaan barang milik negara. Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 40 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan' adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan menggangu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor. Pasal 41 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Hurufg Huruf h Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Culnrp ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. FRESIDEN REPUBLIK INDONES -13- Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani tebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasa-l 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 6O Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas. Pasal 62 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerlls lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerlrs lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya ^yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^je1as. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas. PasalT2 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas. Pasal 77 Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas. Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^je1as. Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 9O Cukup ^jelas. Pasal 91 Cukup ^jelas. Pasal 92 Cukup ^jelas. Pasal 93 Cukup ^jelas. Pasal 94 Cukup ^jelas. Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Cukup ^jelas. Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasal 98 Cukup ^jelas. Pasal 99 Cukup ^jelas. Pasal 100 Cukup ^jelas. Pasal 101 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas. Pasal 103 Cukup ^jelas. Pasal 104 Cukup ^jelas. Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal 106 Cukup ^jelas. Pasal 107 Cukup ^jelas. Pasal 108 Cukup ^jelas. Pasal 1O9 Cukup ^jelas. 6825 I.AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA A. Lambang UNESA 1. Bentuk lambang UNESA sebagai berikut: UNESA memiliki lambang berwama emas dengan kode RGB 216, L74,7l yang terdiri atas:


    a. logogram yang meliputi:

  1. kepak simetris sayap burung garuda yang memiliki 4 (empat) bulu kecil dan 5 (lima) bulu besar di setiap sayaP; 2l buku terbuka sebasai pangkal sayap buku garuda; dan

  1. T\rgu Pahlawan yang berada di antara sayap, terdiri atas 3 (tiga) pilar dengan simbol kuncup teratai sebagai puncaknya; dan
    1. logotipe berupa tulisan UNESA dengan huruf yang diciptakan khusus dan berada di bawah logogram. 2 Lambang UNESA memiliki makna:

    2. warna emas bermakna semangat dan optimisme Sivitas Akademika dalam pencapaian prestasi tertinggi;

    3. sayap burung garuda ^yang memiliki 4 ^(empat) bulu kecil dan 5 (lima) bulu besar melambangkan semangat 45 dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional;

    4. buku terbuka bermakna menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan ;

    5. Tugu Pahlawan berbentuk 3 (tiga) pilar merupakan representasi ikonik Kota Surabaya yang bermakna tekad kuat Sivitas Akademika dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi; dan

    6. simbol kuncup teratai bermakna pencapaian ^prestasi tertinggi yang mengedepankan budaya mutu berlandaskan moral dan etika. Bendera UNESA 1. Bendera UNESA berbentuk empat ^persegt panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) berwarna biru tua dengan kode RGB 32, 21, 71 dan di tengahnya terdapat lambang UNESA. 2. Bentuk bendera UNESA sebagai berikut: B 3 UNESA memiliki bendera dan Sekolah Pascasarjana Bendera Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNESA berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran ^panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) dengan ^warna ^yang berbeda yang di tengahnya terdapat lambang UNESA dan ^di bawah lambang UNESA terdapat tulisan nama ^masing-masing Fakultas/ Sekolah Pascasarjana berwarna kuning emas ^dengan kode RGB 216, 174,71. C. Himne . . ^. C. Himne UNESA D Mars UNESA Marcla. = l0 De ngan te kad ber ^ju ang h ^qan da sar-pan ca si h Me ning kat hn kua li os Sum hr da- ya ^ma nu sh U niver i hi Ne geri5urabaya Mengemhngkanilmuhrwa wasanbudaya Denganra!adp ta A SA Me nyi ap kan te m ga Tuk ln do ne sh nan ^ja ^ya llaeshso kar ^ya dan do a De ngan ma ng* me nya la Me hng kah hh U NE S€ mangat bcr ^ju arB mr ng.b dl nu 5a bang s. Klmbang lan ll mu dan !c ^nl M.m br ngun ber da 5ar kln ^pan ^(a sl la Si . ga be la n€ ga ra krn pa la nan 5um bc. da yr ma nu sia De mi ln do ne da Er cln ta l,Vu Jrd Ting kat kan a mal kan il mu i rEn dan taq w. U NE 5A te tap ^ja ya l- -# E Busana UNESA 1. Busana UNESA terdiri atas:

    7. busana akademik; dan

    8. busana almamater. 2. Busana akademik terdiri atas:

    9. busana pimpinan;

    10. busana SAU;

    11. busana pengukuhan profesor; dan

    12. busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. 3. Busana almamater terdiri atas:

    13. ^jas almamater, terdapat lambang UNESA pada begran dada kiri; dan

    b. dasi almamater, berwarna biru tua dengan kode warna RGB 32, 21, 71 dan terdapat lambang UNESA pada bagian tengah. ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):