Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentarg Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat l4l Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang; Menimbang Mengingat 1. 2. 3. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OI2 tentang Pendidikan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini ^yang dimaksud dengan:

  1. Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disebut UNNES adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta UNNES adalah ^peraturan dasar ^pengelolaan UNNES yang digunakan sebagai landasan pen5 rsunan peraturan dan prosedur operasional di UNNES. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNNES yang menJrusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan ^pelaksanaan kebdakan umum, dan melaksanakan ^pengawasan di bidang nonakademik. 4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNNES ^yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, ^pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 5. Rektor adalah pemimpin UNNES ^yang menyelenggarakan dan mengelola UNNES. 6. Komite Audit ^yang selanjutnya disingkat ^KA ^adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit ^internal dan eksternal atas ^penyelenggaraan UNNES untuk dan atas nama MWA. yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNNES. 17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 18. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

    Pasal 2

    UNNES ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UNNES dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman ^pada Statuta UNNES.

    1. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

    2. identitas;

    3. penyelenggaraan tridharmaperguruantinggi;

    4. sistem pengelolaan;

    5. sistem penjaminan mutu;

    6. kode etik;

    7. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

    8. sistem perencanaan; dan

    9. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja


    Pasal 4

    UNNES memiliki visi menjadi universitas bereputasi dunia dan pelopor kecemerlangan pendidikan ^yang berwawasan konservasi.


    Pasal 5

    UNNES memiliki misi:

    1. menyelenggarakan pendidikan ^yang cemerlang dan bereputasi dunia;

    2. melaksanakan penelitian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;

    3. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;

    4. menerapkan tata kelola yang baik dan ^mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan

    5. melaksanakan kerja sama dalam membangun reputasi.


    Pasal 6

    UNNES memiliki tqjuan:

    1. mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang cemerlang;

    2. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi ilmu kependidikan dan berkarakter, profesional, kompeten, dan kompetitif;

    3. menghasilkan dan menyebarluaskan karya-karya ilmu pengetahuan dan teknologi bereputasi dunia yang berwawasan konservasi;

    4. mewujudkan pranata pendidikan dan tata kelola yang efektif, kreatif, serta produktif; dan

    5. mewujudkan kerja sama institusi dalam menunjang kecemerlangan pendidikan dan penguatan kelembagaan.


    Pasal 7

    UNNES mempunyai nilai dasar Pancasila.


    Pasal 8

    UNNES memiliki budaya kerja:

    1. inspiratif;

    2. humanis;

    3. peduli;

    4. inovatif;

    5. kreatif;

    6. sportif; C. ^jujur; ^dan h. adil. Bagian Bagian Ketiga Identitas Paragraf I Kedudukan, Hari Jadi, Jati Diri, dan Spirit


    Pasal 9

    UNNES berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.


    Pasal 10

    Tanggal 8 Juni merupakan hari ^jadi UNNES.


    Pasal 11

    Kependidikan yang cemerlang berwawasan konservasi merupakan jati diri UNNES.


    Pasal 12

    UNNES memiliki spirit rumah ilmu pengembang peradaban unggul. Paragral 2 Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana Pasal 13 (1) UNNES memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 14 (l) UNNES menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Frogram Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan konservasi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU. Pasal 15 (1) Pendidikan di UNNES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UNNES dan tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan menjawab tantangan nasional dan internasional. l2t Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

    (3)

    Pasal 16 (1) UNNES memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNNES mencabut gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertilikat ^profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijaza}: dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17 (1) UNNES dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan ^jasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. undangan. (3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 18 (1) UNNES dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. l2l ^Jenis, ^syarat, dan ^tata ^cara ^pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 19 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNNES. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNNES. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNNES. Pasal 20 (1) UNNES menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UNNES dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UNNES wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dtua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 2 1 (1) UNNES penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. SAU. Pasal 22 (1) UNNES mengalokasikan dana dari biaya operasional UNNES untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. (21 UNNES berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan ^pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNNES. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 23 (1) UNNES menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera dalam bentuk pelayanan, pendidikan, dan/atau pemberdayaan masyarakat. (21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. (5) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagran Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 24 (1) UNNES menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma ^perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 25 (1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNNES. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:

    1. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNNES;

    2. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

    3. bertanggung ^jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNNES. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNNES untuk:

    4. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

    5. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    6. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

    7. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. mimbar otonomi


    Pasal 27

    Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf I Struktur Organisasi Pasal 28 (1) Organ UNNES terdiri atas:

    1. MWA;

    2. Rektor; dan

    3. SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 29 (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a mempakan unsur pen5rusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:

    4. menyetujui usul perubahan Statuta UNNES;

    5. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNNES;

    6. menetapkan rencana pengembangan ^jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

    7. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNNES;

    8. melakukan penilaian tahunan atas kineda Rektor;

    9. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

    10. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

    11. melaksanakan pengawasan dan ^pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNNES;

    12. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNNES;

    13. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan L menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.


    Pasal 30

    Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:

    1. berkewarganegaraan Indonesia;

    2. beriman dan bertakwa kepada T: han Yang Maha Esa;

    3. sehat ^jasmani dan rohani;

    4. mempunyai wawasan tentang ^pendidikan tinggi dan UNNES;

    5. mempunyai rekam ^jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;

    6. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNNES, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNNES dengan ^pemerintah ^pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

    7. tidak memiliki konflik kepentingan;

    8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

    9. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal 3 1 (1) Anggota MWA berjumLah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:

    10. Menteri;

    11. Rektor;

    12. ketua SAU;

    13. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat. e. 1 (satu) orang wakil dari alumni;

    14. 5 (lima) orang wakil dari SAU; C. ^2 ^(dua) orang ^wakil dari ^Dosen;

    15. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan

    16. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diangkat untuk masa ^jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.

    17. berakhir masa ^jabatan;

    18. meninggal dunia;

    19. mengundurkan diri;

    20. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    21. diangkat dalam ^jabatan pimpinan UNNES atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau

    22. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 32 (1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:

    23. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

    24. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan

    25. anggota. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a dan huruf b tidak drjabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 33 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor. (3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mempunyai 35o/o (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. (4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor. (5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri. (6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 34 (1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas:

    26. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNNES di bidang nonakademik;

    27. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

    28. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua. (5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa ^jabatan anggota MWA ^yang mengangkat. (6)KA. . . SK No 148108 A (6) (7) KA harus memiliki keahlian di bidang:

    29. pencatatan dan pelaporan keuangan;

    30. tata kelola perguruan tinggi;

    31. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;

    32. manajemen aset; dan

    33. manajemen risiko. Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota I(A tidak berasal dari organ UNNES. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.

      (8)

      (e) Paragraf 3 Rektor Pasal 35 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNNES. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:

    34. plmplnan;

    35. pelaksana akademik;

    36. penunjang akademik dan d. pelaksana penjaminan mutu;

    37. pengembang dan pelaksana tugas strategis;

    38. pelaksanaadministrasi;

    39. pelaksana pengawasan internal;

    40. pengelola usaha; dan

    41. unsur lain yang diperlukan. Pasal 36 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas:

    42. Rektor; dan

    43. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretaris UNNES.


    Pasal 37

    Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:

    1. menJrusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

    2. menJrusun rencana pengembangan ^jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

    3. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

    4. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;

    5. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNNES secara optimal;

    7. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;

    8. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;

    9. menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;

    10. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;

    11. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;

    12. menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;

    13. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, danlata,u peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;

    14. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan ^perundang- undangan;

    15. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;

    16. menJrusun dan menyetujui rErncangan Statuta UNNES atau perubahan Statuta UNNES bersama dengan MWA dan SAU;

    17. mengajukan usulan pen5rusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;

    18. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan

    19. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 38

    Persyaratan untuk menjadi Rektor:

    1. beriman dan bertakwa kepada Trrhan Yang Maha Esa;

    2. berkewarganegaraanlndonesia;

    3. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan ^jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;

    4. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa ^jabatan Rektor yang sedang menjabat;

    5. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;

    6. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;

    7. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UNNES;

    8. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

    9. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UNNES lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UNNES;

    10. memiliki rekam ^jejak akademik yang baik;

    11. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua ^jurusan/ Departemen, atau sebutan lain yang setara;

    12. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

    13. tidak sedang menjalani tugas belajar atanu izin belajar;

    14. bagi calon yang berasal dari luar UNNES, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal;

    15. tidak p tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 39 (1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. (3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 4O Rektor dilarang menduduki ^jabatan pada:

    16. perguruan tinggi lain/ lembaga lain;

    17. jabatan stnrktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;

    18. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNNES; dan/atau

    19. ^jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNNES.


    Pasal 41

    Rektor berhenti dari ^jabatannya apabila:

    1. berakhir masa ^jabatan;

    2. meninggal dunia;

    3. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; q e. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;

    4. menduduki ^jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;

    5. mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau

    6. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. PasaT 42 (1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor defrnitif untuk meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode ^jabatan apabila melanjutkan sisa masa ^jabatan lebih dari 2 ^(dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 43 (1) Dalam hal masa ^jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor ^paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 44 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 45 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:

    7. Fakultas;

    8. Sekolah Pascasarjana; dan

    9. lembaga yang melaksanakan fungsi ^penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


    Pasal 46

    Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas:

    1. Dekan dan wakil Dekan;

    2. SAF;

    3. laboratorium/bengkel/studio; dan

    4. unit lain yang diperlukan. PasaT 47 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ^jawab kepada Relrtor. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung ^jawab kepada Dekan. (6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 48 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa ^jabatan. (3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 49 Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (l) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    5. direktur;

    6. wakil direktur; dan

    7. koordinator Program Studi. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (4) Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51 (1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

    8. menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

    9. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

    10. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52 (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat ^(2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan ^penjaminan mutu akademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. (1)


    Pasal 54

    Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinegi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor. (21 Pasal 55 (1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNNES. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 56 (l) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf C mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 57 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNNES. Pasal 58 Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 59 (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. l2l ^Dalam menjalankan ^fungsi ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:

    1. menetapkan kebijakan akademik mengenai:

    2. kurikulum Program Studi;


  2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

  3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan

  4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya. b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    1. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norrna, etika, dan peraturan akademik;

    2. merekomendasikan I PRES]OEN REPUBLIK INDONESIA -34- merekomendasikan pelanggaran norma, sanksi etika, dan d terhadap peraturan akademik oleh Sivitas Rektor; Akademika kepada mengawasr oleh Rektor; mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik; memberikan persetu-juan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, danlatau Departemen; dan bersama MWA dan Rektor menJrusun dan menyetujui UNNES. rancangan perubahan Statuta Pasal 6O (1) Anggota SAU terdiri atas:

    3. Rektor;

    4. wakil Rektor;

    5. Dekan;

    6. direktur Sekolah Pascasarjana;

    7. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

    8. wakil Dosen dari setiap Fakultas. e f. h.

    9. J k a. berkewargane garaan Indonesia;

    10. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    11. Dosen tetap UNNES dengan masa kerja ^paling singkat 5 (lima) tahun;

    12. memiliki ^jabatan akademik paling rendah:

  5. lektor kepala; atau

  1. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. e. sehat ^jasmani dan rohani;
    1. memahami visi, misi, dan tqjuan UNNES;

    2. tidak pernah melanggar etika dan disiplin pegawai;

    3. tidak sedang melaksanakan tugas belajar;

    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

    5. tidak sedang menjabat sebagai pimpinan unit organisasi di bawah Rektor. (5) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. Pasal 61 (1) SAU terdiri atas:

    6. ketua merangkap anggota;

    7. sekretaris merangkap anggota; dan

    8. anggota. Pasa-l 62 (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

    9. meninggal dunia;

    10. berakhir masa jabatan;

    11. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    12. mengundurkan diri;

    13. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;

    14. diangkat dalam ^jabatan negeri di luar UNNES;

    15. melanggar kode etik UNNES dalam kategori berat; dan/atau

    16. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penggantian antarwaktu-

      Pasal 63

      Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. PRESlOEN REPUBLIK INOONESIA -37- Pasal 64 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 65 (1) Pegawai UNNES terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. l2l ^Pegawai UNNES sebagaimana ^dimaksud pada ^ayat (1) terdiri atas:


    17. pegawai negeri sipil; dan

    18. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UNNES nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNNES pegawai negeri sipil. (41 Hak dan kewajiban pegawai UNNES nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 66 (1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNNES. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNNES berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 (1) Pegawai UNNES berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b terdiri atas:

    19. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

    20. pegawai yang diangkat oleh Rektor. l2l ^Pegawai ^pemerintah ^dengan perjanjian ^kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerj aan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNNES berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UNNES berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembang€rn sumber daya manusia. (5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 68 (1) UNNES wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

      Pasal 69

      Pegawai negeri sipil dari kementerian/ lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UNNES berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 (1) Hak kepegawaian bag, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat l2l huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayal (l) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (4) Selain hak pegawai UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNNES dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor. Pasal 7l (1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNNES yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNNES yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNNES yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal T2 (1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNNES berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang- undangan. (2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal 73 (1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNNES. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNNES seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. PasalT4 (l) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa. (3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 75 (1) UNNES melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 76 (1) Alumni UNNES merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UNNES. (21 Alumni UNNES ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNNES dan aktif berperan serta dalam memajukan UNNES. (3) Hubungan antara UNNES dan alumni UNNES diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni UNNES terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni UNNES yang disingkat IKA UNNES. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UNNES diatur dengan anggaran dasar dan Ernggaran rumah tangga IKA UNNES. Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 77 (1) UNNES dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l fierja ^sama ^dilakukan ^secara ^bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Hasil kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNNES dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf I Umum


      Pasal 78

      Sistem penjaminan mutu UNNES terdiri atas:


    21. sistem penjaminan mutu internal; dan

    22. sistem penjaminan mutu eksternal. Paragral 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 79 (1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNNES bertujuan untuk:

    23. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

    24. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

    25. mengupayakan semua unit di UNNES untuk bekerja sesuai dengan standar. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Ekstemal Pasa] 80 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasal 81 (1) Akuntabilitas publik UNNES terdiri atas:

    26. akuntabilitas akademik; dan

    27. akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNNES wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

    28. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggr;

    29. menyusun laporan keuangan UNNES tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan

    30. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 82 (1) Kode etik UNNES bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    31. kode etik Dosen;

    32. kode etik Mahasiswa; dan

    33. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norna yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat nonna yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNNES. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNNES. Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pasal 83 (1) Peraturan yang berlaku di UNNES meliputi:

    34. peraturanperundang-undangan;

    35. peraturan MWA;

    36. peraturan Rektor; dan

    37. peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNNES berlaku:

    38. keputusan MWA; dan

    39. keputusan Rektor. (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan Pasal 84 (1) Sistem perenc€rnaan UNNES merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, ^jangka menengah, dan jangka pendek.

    40. 2O (dua puluh) tahun untuk ^jangka panjang;

    41. 5 (lima) tahun untuk ^jangka menengah; dan

    42. 1 (satu) tahun untuk ^jangka pendek. (4) Sistem perencanaan UNNES dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNNES. (5) Dokumen perencanaan UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (6) Dokumen perencanaan UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 85 (1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNNES paling sedikit memuat:

    43. rencana kerja UNNES;

    44. anggaran tahunan UNNES; dan

    45. proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNNES diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam ha-l rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 86 (1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNNES yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNNES ^juga dapat berasal dari:

    46. masyarakat;

    47. biaya pendidikan;

    48. hasil pengelolaan dana abadi;

    49. usahaUNNES;

    50. kerja sama tridharma perguruan tinggi;

    51. pengelolaan kekayaan UNNES;

    52. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    53. pinjaman; dan/atau

    54. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman ^yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Penerimaan UNNES dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ^pendapatan UNNES yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan ^pajak. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 87 (1) Kekayaan UNNES bersumber dari:

    55. kekayaan awal;

    56. hasil pendapatan UNNES;

    57. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau

    58. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNNES termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNNES. (3) Seluruh kekayaan UNNES dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNNES dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (4) Pengelolaan kekayaan UNNES diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 88 (1) Kekayaan awal UNNES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayal (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.

      (4)

      Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNNES diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 89 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNNES setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:

    59. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

    60. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 9O (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UNNES melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 ayat ^(1) huruf a dalam penguasa€rn UNNES dapat dimanfaatkan oleh UNNES setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNNES untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNNES. (s) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNNES dapat dimanfaatkan oleh UNNES setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wa1i kota sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNNES untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNNES. Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

      (6)

      (71 Pasal 91 (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNNES setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNNES. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNNES dan ditatausahakan oleh UNNES. (3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNNES selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana Pasal 92 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNNES dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNNES. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 93 (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan ^jasa untuk instansi pemerintah. (3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

    61. bukan berasal dari anggaran ^pendapatan dan belanja negara;

    62. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

    63. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 Investasi Pasal 94 (1) UNNES melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNNES. l2l ^Selain ^investasi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1), UNNES dapat melakukan investasi ^pada satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNNES, nilai-nilai luhur UNNES, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset UNNES yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua ^puluh persen) dari nilai aset. (5) Nilai aset UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNNES. (71 Investasi UNNES hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetqjuan MWA. (8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 95 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. dengan Peraturan Rektor. Pasal 96 (1) l,aporan tahunan UNNES meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diah.rr dengan Peraturan MWA. Pasal 97 (1) Laporan keuangan tahunan UNNES diaudit oleh akuntan publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNNES. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA. (5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung ^jawab Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 98 Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. Pasal 99 (1) Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi. (21 MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil pemilihan pada Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung sejak pelantikan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1). Pasal 100 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. Pasal 101 (1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. l2l ^Anggota ^MWA ^yang ^ditetapkan ^oleh ^Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ^pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.

      Pasal 102

      Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan ^pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat ^(1) diatur dengan Peraturan Rektor.


      Pasal 103

      Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNNES dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya ^jangka ^waktu perjanjian. (1)


      Pasal 104

      Pejabat pengelola UNNES selain Rektor ^yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat ^pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pejabat pengelola UNNES yang memiliki ^periode masa jabatan yang diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dilantik kembali oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor oleh MWA. (21 Pasal 105 (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNNES tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun atggaran 2O23. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) termasuk ^yang digunakan untuk pembiayaan organ UNNES ^yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pasal 106 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan ^pejabat ^pengelola UNNES yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola ^pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 1O7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNNES dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 108

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    64. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1391); dan

    65. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2O16 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 109

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO I PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya inovatif, kreatif, demokratis, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global. Pasal 3l ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UNNES merupakan salah satu universitas negeri di Indonesia yang berada di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang mengembangkan disiplin ilmu-ilmu kependidikan maupun ilmu non kependidikan. Awalnya UNNES merupakan lembaga pendidikan guru di atas ^jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang didirikan pemerintah kolonial Belanda. Pada saat itu, Pemerintah Kolonial mendirikan Middelbaar Onderuijzer A Cursus (MO-A) dan Middelbaar Ondenaijzer B Cursus (MO-B). Setelah kemerdekaan, lahir Peraturan Presiden No. 41 Tahun 1950 yang menegaskan bahwa MO-A diubah menjadi Kursus BJ dan MO-B menjadi Kursus B-lI. Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 108487/5 tanggal 27 Desember 1960, Kursus B-I dan B-II diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan tinggi di Semarang yang sudah ada pada saat itu, yaitu Universitas Diponegoro (UNDIP). Akhirnya Kursus B-I dan B-II menjadi bagian dari UNDIP, yaitu menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNDIP, Pada Tahun 1965, FKIP UNDIP berpisah dan berdiri mandiri menjadi IKIP Semarang berdasar Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Alam No. 40 Tahun 1965 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Semarang. Pada tanggal 8 Juni 1965 disahkan pendirian IKIP Semarang oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 271 Tahun 1965. Sejak Tahun 1999, IKIP Negeri Semarang memperoleh perluasan mandat (wider mandate) menjadi universitas dengan nama Universitas Negeri Semarang (UNNES) berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 tentang perubahan IKIP Semarang, Bandung, dan Medan menjadi universitas. Selama keberadaannya, UNNES telah banyak memberikan kontribusi serta mengalami perkembangan dan capaian ^yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan ^pendidikan tinggi. Pada Tahun 2021, UNNES telah memiliki 1.129 (seribu seratus dua puluh sembilan) orang Dosen, 700 (tqjuh ratus) orang Tenaga Kependidikan, dan melayani 42.562 (empat puluh dua ribu lima ratus enam puluh dua) orang Mahasiswa pada 69 (enam puluh sembilan) Program Studi di .",J.T[t',"55*..,o -3- 8 (delapan) Fakultas yang terdiri atas Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Seni, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AIam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Hukum serta Pascasarjana dengan 21 (dua puluh satu) program magister dan 10 (sepuluh) program doktor. Berdasarkan pada perkembangan dan capaian yang diperoleh UNNES serta hasil evaluasi kinerja UNNES dalam bidang akademik dan nonakademik, UNNES dianggap perlu untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Melalui perubahan status UNNES menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, sangat diharapkan UNNES dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya sehingga dapat memberikan dampak positif pada tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian untuk mewujudkan UNNES sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasil 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tenlang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr. Melalui perubahan status UNNES menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum diharapkan dapat mewujudkan visi, misi, dan tujuan UNNES. II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "nilai dasa/ adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dan dijalankan serta yang menjiwai UNNES. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah etos yang dimiliki dan direalisasikan oleh warga UNNES dalam mengemban misi dan tujuan UNNES. Pasal 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama UNNES di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Selain domisili di kota Semarang, UNNES mempunyai kampus antara lain kampus di Kota Tegal. Pasal 10 Tanggal 8 Juni merupakan hari ^jadi UNNES yang diambil berdasarkan tanggal penetapan Keputusan Presiden Nomor 271 Tahun 1965 tanggal 8 Juni 1965. Pasal 11 Yang dimaksud dengan "kependidikan yang cemerlang berwawasan konservasi" adalah ^jati diri UNNES ^yang mengutamakan pengembangan, keunggulan, bidang kependidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berwawasan konservasi. FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 12 Yang dimaksud dengan "spirit rumah ilmu pengembang peradaban unggul" adalah manifestasi da.ri arum lulruing panaigatan ing astanira yang menjadi kredo, semangat dan semboyan yang memotivasi setiap langkah gerak UNNES. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 2l Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 2T Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^je1as. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tqiuan UNNES. Huruf i Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Pasal 31 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Huruf a CukuP ^jelas. Hurufb... SK No 148153 A Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan ^oberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup ^je1as. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas.


      Pasal 32

      Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah ^jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Hak Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Hurufa Hurufb Huruf c Cukup ^jelas. ^. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "manajemen aset' termasuk pengelolaan barang milik negara. Hurufd Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 40 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan ^odapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor. Pasal 41 Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ^oberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan Huruf d Cukup ^jelas. Hurrf e Cukup ^jelas Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukup Jelas. Pasal 61 Cukup Jelas. Pasal 62 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya ^yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf d CukuP ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas. PasalT2 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. PasaT 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas. Pasal 77 Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas. Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 8l Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup ^je1as. Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas. Pasal 91 Cukup ^jelas. Pasal 92 Cukup ^jelas. Pasal 93 Cukup ^jelas. Pasal 94 Cukup ^jelas. Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Cukup ^jelas. Pasal 97 Cukup ^je1as. Pasal 98 Cukup ^jelas. Pasal 99 Cukup ^jelas. Pasal 100 Cukup ^jelas. Pasal 101 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas. Pasal 103 Cukup ^jelas. Pasal 104 Cukup ^jelas. Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal 106 Cukup ^jelas. Pasal 1O7 Cukup ^jelas. Pasal 108 Cukup ^jelas. Pasal 109 Cukup ^jelas. 6824 I,,AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG LAMBANG, BENDERA, PANJI, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG A Lambang UNNES 1. Bentuk Lambang UNNES sebagai berikut: 2 UNNES memiliki lambang kepakan sayap berjumlah 8 (delapan) helai membentuk huruf U berwarna kuning emas dan siluet Tugu Muda Semarang, di atasnya terdapat kuncup bunga berhelai tiga berwarna merah dan putih, di bawah kepakan sayap terdapat tulisan UNNES berwarna biru, dan di bawah tulisan UNNES terdapat tulisan UNMRSITAS NEGERI SEMARANG berwarna biru. l,ambang UNNES memiliki makna:


    66. kuncup bunga berhelai tiga berwarna merah dan putih, bermakna kesiapan UNNES berinovasi mengembangkan tridharma perguruan tinggi yang mendunia;

    67. kepakan sayap membentuk huruf U menunjukkan dinamika UNNES; 3 d. siluet Tugu Muda Semarang memiliki makna identitas Semarang dan semangat perjuangan cinta tanah air;

    68. warna biru pada tulisan UNNES dan UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG memiliki makna kemuliaan;

    69. warna kuning emas memiliki makna keagungan; dan

    g. warna merah dan putih memiliki makna kesatuan Indonesia. Warna Lambang a. Kode Warna Lambang Warna pada lambang UNNES memiliki kode warna sebagai berikut: No. Lambang Warna Kode Warna (RGB) (a) (b) (c) 1 Sayap kuning emas C: 0, Y: 100, M: 15, K: 0 2 Kuncup bunga merah C: 0, Y: 1.0O, M: 100, K: O putih C: 0, Y: 0, M: 0, K: O 3 T\rlisan UNNES dan UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG biru C: 100, Y: SO, M: 85, K: 20 b. Makna Warna Lambang Makna warna lambang UNNES sebagai berikut:

  1. kuning emas memiliki makna keagungan; 2l merah dan putih memiliki makna kesatuan Indonesia; dan

  1. biru memiliki makna kemuliaan. B. Bendera 2 (tiga berbanding dua) berwarna kuning dengan kode warna C: 0, M: 0, Y: 40, K: 0, di tengahnya terdapat lambang UNNES. b. bentuk bendera UNNES sebagai berikut: Panji UNNES a. panji UNNES berbentuk segi lima berwarna dasar kuning dengan kode warna C: 0, M: 0, Y: 40, K: 0, di tengahnya terdapat lambang UNNES. b. bentuk panji UNNES sebagai berikut: 2 3 Bendera dan panji Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNNES a. Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNNES memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) dengan warna yzrng berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNNES dan tulisan narna Fakultas/ Sekolah Pascasarjana di bagian atas berwarna kuning dengan kode warna C: 0, M: 15, Y: 10O, K: O. b. Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNNES memiliki panji berbentuk segi lima dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNNES serta ^pada bagian bawah lambang terdapat singkatan nama Fakultas atau Sekolah Pascasarjana. C. Himne UNNES ff1T,?tl! otr 8a ha vu ba ha 8l a pcr tu ru .n ki ta Uni 6 ver sl ta. Ne Brl i. ma - rsnt mem ba nSun pu tr. blnA - sa T dho Tu h.n m. ngi ri ngi se la lu tu gas su ci mu de wa s- kan lah li w. rc for m. sl s! hat kan d. mo kra sl Pu ji syu kur k. ml sc mue 2a) k€ ha di ..t Tu han blm blng lah k. ml sG mu a sl vl tas . k. d. mi 25 ka kcm b.n3 k.n l.h ^j. ti di ri kc k.l a b! dl dG na.n 30 t.i dhar ma ka ml b€, bak 6 un tuk i bu pet tl wi Xelly Purpito U !i ver si tr6 Ne gc ri Se lre rrla ttreD iulattg rc tioS ^gi- rn8-kr !c Mem ba ngun itr BrD ^yang . Ls dc Eis ber ta rak tcl sd tr bet de ^ye ^gu nr ber hn das ksn ni lai pan ca ai la ul, dalg un da!8 ds iar em ^pxt li ma pi lsr tri dhar ma ^pea 8u ru en dng gi re ba ^gri da rar ^p€ ngfb di an oya ma iu lah U ni ver si l.r Nc ^ge ri Sc ms rsnS di tcogrh dc .rap ^pcm br ngunan men di dik ^pu tra brng 3a rDGr iE di ccn dc ki a u, tut In do !e air ter cin ta ber st wa 6rn !i lei kon scI va ai bc ra pu ta ri ID rcr nasio ral ; m litn ,.h ber kat r.h. mlt Nyr re mo ^ge .UNNES se l.lu i. ^yr E. Busana "r",irT[',',35]*.r,o -6- E. Busana UNNES 1. Busana UNNES terdiri atas:
    1. busana akademik; dan

    2. busana almamater. 2. busana akademik terdiri atas:

    3. busana pimpinan perguruan tinggi;

    4. busana profesor;

    5. busana senat; dan

    d. busana wisudawan, berupa toga, topi, dan atribut lain. 3. busana almamater berupa jaket berwarna kuning dengan kode warna C: 0, M: O, Y: 40, K: 0 di bagian dada kiri terdapat lambang UNNES. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):