Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat {21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yoryakarta; Menimbang Mengingat l. 2. 3. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Negeri Yoryakarta yang selanjutnya disingkat UNY adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta UNY adalah peraturan dasar pengelolaan UNY yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNY. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI{Y yang menJrusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNY yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 5. Rektor adalah pemimpin UNY yang menyelenggarakan dan mengelola UNY. 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNY untuk dan atas nama MWA. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 2
UNY ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNY. (21 Statuta UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
vlsl ... SK No 148004A b. identitas;
penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;
sistem pengelolaan;
sistem penjaminan mutu;
kode etik;
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
sistem perencanaan; dan
pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNY memiliki visi menjadi universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatit dan inovatif berkelanjutan.
Pasal 5
UNY memiliki misi:
menyelenggarakan pendidikan jalur akademik, vokasi, dan profesi yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu sains dan teknologi, sosial humaniora, olahraga-kesehatan, dan seni- budaya yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;
menyelenggarakan kegiatan pengabdian ^pada masyarakat yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
menyelenggarakan dan membangun ^jejaring ^yang berkelanjutan di tingkat. nasional dan internasional; dan e menyelenggarakan tata kelola kelembagaan, layanan, dan penjaminan mutu yang transparan dan akuntabel.
Pasal 6
UNY memiliki tujuan:
menghasilkan lulusan yang unggul, kreatif, inovatif, takwa, mandiri, dan cendekia;
menghasilkan penemuan, pengembangan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang menyejahterakan individu dan masyarakat, yang mendukung pembangunan daerah dan nasional, serta berkontribusi terhadap pemecahan masalah global;
terselenggaranya kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan alam untuk mewujudkan kesejahteraan masyaraka! d. menghasilkan ^jejaring yang melibatkan masyarakat, akademik, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan
menghasilkan tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi. Pasal 7 Nilai dasar penyelenggaraan perguruzrn tinggi di UNY:
Pancasila;
ketakwaan;
kemandirian;
kecendekiaan;
nasionalis; dan
demokrasi. kegiatan tridharma Pasa-l 8 UNY memiliki budaya kerja:
unggul;
kreatif;
inovatif;
kolaboratif;
integritas;
produktif; C. ^disiplin; ^dan h. edukatif. Bagian Ketiga Identitas Paragraf I Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 9
UI{Y berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta. Pasal 1O Tanggal 21 Mei merupakan hari jadi UNY. Pasal I 1 UNY memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan unggul. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, Gendhing, dan Busana Pasal 12 (1) UNY memiliki lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana diatur dengan Peratural Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13 (1) UNY menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu ^pada standar nasional pendidikan tinggt dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengrrbah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. Pasal 14 (1) Pendidikan di UNY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15 (1) UI{Y memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat ^profesi kepada lulusan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UNY mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan.
(3)Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16 (1) UNY dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNY dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17 (1) UNY dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (2) Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 18 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UI{Y. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNY. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNY. Pasal 19 (l) UNY menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 UNY dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) UNY wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal ^paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(21 dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 2O (1) UNY menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan keunggulan UNY. (2) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada ^jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Hasil penelitian yang diseminarkan danlatau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 21 (1) UNY mengalokasikan dana dari biaya operasional UNY untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. l2l ^UNY ^berhak ^menggunakan pendapatan ^yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNY. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 22 (1) UNY menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. undangan. (6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Brgian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 23 (l) UNY menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung ^jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNY. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNY;
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UI{Y. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. akademik dimanfaatkan oleh UNY untuk:
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 26
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Struktur Organisasi PasaT 27 (1) Organ UNY terdiri atas:
MWA;
Rektor; dan
SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 28 (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, ^pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
menyetujui usul perubahan Statuta UNY;
menetapkan kebijakan umum nonakademik UNY;
menetapkan rencana pengembangan ^jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNY;
melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
mengangkat dan memberhentikan Rektor; C. ^mengangkat ^dan ^memberhentikan ^ketua ^dan anggota KA;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNY;
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNY;
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNY;
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
Pasal 29
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
berkewarganegaraan Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
mempunyai wawasan mengenai pendidikan tinggi dan UNY;
mempunyai rekam ^jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;
mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNY, serta hubungan sinergis antara UNY dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
tidak memiliki konflik kepentingan;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri dan Sultan Hamengku Buwono. Pasal 30 (1) Anggota MWA berjumtah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
Menteri;
Sultan Hamengku Buwono;
Rektor;
ketua SAU;
1 (satu) orang wakil dari alumni UNY;
4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan anggota SAU;
3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor bukan anggota SAU;
1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa ^jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ^j diangkat untuk masa ^jabatan selama 1 ^(satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
berakhir masa ^jabatan;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
diangkat dalam ^jabatan pimpinan UNY atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau
dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31 (1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Sultan Hamengku Buwono, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 32 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor. (3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. (41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
Pasal 33
(1)Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. KA mempunyai tugas:
mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNY di bidang nonakademik;
melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua. Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. KA harus memiliki keahlian di bidang:
pencatatan dan pelaporan keuangan;
tata kelola perguruan tinggi;
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
manajemen aset; dan
manajemen risiko. Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota KA tidak berasal dari organ UNY. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. (2t (3) (4) (s) (6) (71 (8) (e) Paragraf 3 Rektor Pasal 34 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNY. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
pimpinan;
pelaksana akademik;
penunjang akademik dan nonakademik;
pelaksana penjaminan mutu;
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
pelaksanaadministrasi;
pelaksana pengawasan internal;
pengelola usaha; dan
unsur lain yang diperlukan. Pasal 35 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Rektor; dan
wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretaris UNY.
Pasal 36
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat ^(1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNY secara optimal;
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU;
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetqiuan SAU;
menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; undangan;
membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNY atau perubahan Statuta UNY bersama dengan MWA dan SAU;
mengajukan usulan penJrusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
beriman dan bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraanlndonesia;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang teral<reditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan ^jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; C. ^memilikiintegritas;
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNY;
memahami sistem pendidikan UNY dan nasional;
memiliki rekam ^jejak akademik yang baik;
memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua ^jurusan/ Departemen atau sebutan lain yang setara;
bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
berjiwa kewirausahaan;
tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
lagi calon yang berasal dari luar UNY, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal. Pasal 38 (1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. (3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 ^(satu) kali masa ^jabatan. MWA.
Pasal 39
Rektor dilarang menduduki ^jabatan pada:
perguruan tinggi lain/lembaga lain;
jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNY; dan/atau
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNY.
Pasal 40
Rektor berhenti dari ^jabatannya apabila:
berakhir masa ^jabatan;
meninggal dunia;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
menduduki ^jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
mengundurkan diri;
dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau h. dipidana penjara berdasarkan putusan ^pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 41 (1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor delinitif untuk meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 37. (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 42 (1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang ^jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 43 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. masa ^jabatan. (5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 44 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Fakultas;
Sekolah Pascasarjana; dan
lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:
Dekan dan wakil Dekan;
SAF;
Departemen;
laboratorium/ bengkel/ studio; dan
unit lain yang diperlukan. Pasal 46 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ^jawab kepada Rektor. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung ^jawab kepada Dekan. (6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa ^jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 47 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (2) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 48 Organisasi dan tata kerja laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain ^yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, hurrf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 49 (1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (2) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
direktur;
wakil direktur; dan
koordinator Program Studi. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa ^jabatan. (6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51 (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 (1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. Pasal 54 (1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNY. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf C mempunyai tugas membantu Rektor da-lam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan ta.ta kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 56 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNY. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 57 Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 58 (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
menetapkan kebijakan akademik mengenai: I. kurikulum Program Studi;
persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
persyaratan pemberian gelar akademik; dan
persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya. b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norrna, etika, dan peraturan akademik;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik; o h. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, danlatau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNY. I J k. Pasal 59 (l) Anggota SAU terdiri atas:
Rektor;
wakil Rektor;
Dekan;
direktur Sekolah Pascasarjana;
pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
3 (tiga) orang Dosen dengan ^jabatan akademik profesor; dan
2 (dua) orang Dosen dengan ^jabatan akademik:
lektor kepala; dan/atau
lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
lektor kepala; dan latau b. lektor yang memiliki kualifrkasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi syarat:
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
Dosen tetap UNY;
sehat ^jasmani dan rohani;
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
memiliki integritas akademik;
memahami visi, misi, dan tujuan UNY;
memiliki kemampuan manajemen akademik;
tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno. (6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. Pasal 60 (1) SAU terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen. (3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 6l (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa ^jabatan;
mengundurkan diri;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
meninggalkan tugas tanpa bin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
diangkat dalam ^jabatan negeri di luar UNY;
melanggar kode etik UNY dalam kategori berat; dan/atau
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. antarwaktu.
Pasal 62
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 63 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. l2l ^Pembentukan ^serta ^organisasi ^dan tata kerja ^komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat ^(1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan
Pasal 64
(1)Pegawai UI{Y terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pegawai negeri sipil; dan
nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban ^pegawai UNY pegawai negeri sipil. (4) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 65 (1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNY. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNY berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 (1) Pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayal (21 huruf b terdiri atas:
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan oleh UNY berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. Pasa-l 67 (1) UNY wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. l2l ^Manajemen ^kepegawaian sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UNY berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 (1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat ^(21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Pasal 70 (1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNY yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNY yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNY yang berstatus nonpegawai negeri sipil ^yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 71 (1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNY berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. (21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal T2 (1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNY. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNY seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNY apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNY diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 73 (1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa. (3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 74 (1) UNY melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2t kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 75 (1) Alumni UNY merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih ^program pendidikan di UI{Y. (21 Alumni UNY ikut bertanggung ^jawab menjaga nama baik UNY dan aktif berperan serta dalam memajukan UI{Y. (3) Hubungan antara UNY dan alumni UNY diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni UNY terhimpun dalam Ikatan Alumni UNY yang disebut IKA UI{Y. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UNY diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNY. dan pelayanan kegiatan Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 76 (1) UNY dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNY dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNY dengan pihak lain. (5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf I Umum Pasal TT Sistem penjaminan mutu UNY terdiri atas:
sistem penjaminan mutu internal; dan
sistem penjaminan mutu eksternal. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 78 (1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanalan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNY bertujuan untuk:
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
mengupayakan semua unit di UNY untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasa-l 79 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 hrurruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasal 8O (1) Akuntabilitas publik UNY terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitasnonakademik. (2) Akuntabilitas publik UNY wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan ;
menyusun laporan keuangan UNY tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 81 (1) Kode etik UI{Y bertujuan untuk menunjang penye lenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kode etik Dosen;
kode etik Mahasiswa; dan
kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norrna yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norrna yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UI{Y. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNY. (6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pasal 82 (1) Peraturan yang berlaku di UI{Y meliputi:
peraturanperundang-undangan;
peraturan MWA;
peraturan Rektor; dan
peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNY berlaku:
keputusan MWA; dan
keputusan Rektor. (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan Pasal 83 (1) Sistem perencana€rn UNY merupakan satu kesatuan taJa cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan UNY menjadi dasar bagi setiap organ UNY dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
20 (dua puluh) tahun untuk ^jangka panjang;
5 (lima) tahun untuk ^jangka menengah; dan
1 (satu) tahun untuk ^jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNY dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNY. (5) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (6) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 84 (l) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY paling sedikit memuat:
rencana kerja UNY;
anggaran tahunan UNY; dan
proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggErran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (4) Da1am hal rencana kerja dan anggarzrn tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. 82gian Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 85 (l) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNY yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNY ^juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
hasil pengelolaan dana abadi;
usahaUNY;
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
pengelolaan kekayaan UNY;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pinjaman; dan/atau
pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman ^yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Penerimaan UI{Y dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNY yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 86 (1) Kekayaan UNY bersumber dari:
kekayaan awal;
hasil pendapatan UNY;
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UI{Y termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNY. (3) Seluruh kekayaan UNY dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNY dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Pengelolaan kekayaan UNY diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 87 (1) Kekayaan awal UNY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. Pasal 88 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNY setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:
Ernggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
€rnggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubemur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 89 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UNY melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimalsud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNY dapat dimanfaatkan oleh UNY setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNY untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNY. Pasal 90 (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UI{Y setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNY. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebrgai kekayaan dalam neraca UNY dan ditatausahakan oleh UNY. (3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNY selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. Paragraf 3 Sargna dan Prasarana Pasal 9 1 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNY dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tqiuan UNY. dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNY harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (4) UNY melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNY. (5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UI{Y diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 92 (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan ^jasa untuk instansi pemerintah. (3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
bukan berasaf dari anggaran ^pendapatan dan belanja negara;
bukan berasal dari anggaran ^pendapatan dan belanja daerah; dan
berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 Investasi Pasal 93 (1) UNY melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNY. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UI{Y dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNY, nilai-nilai luhur UNY, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset UNY yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset. (5) Nilai aset UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNY. (71 Investasi UNY hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetqiuan MWA. (8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 94 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. (3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Mekanisme dan tata cara penyelen ggaraai akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNY diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 95 (1) l.aporan tahunan UNY meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (41 La.poran bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. Pasal 96 (1) l,aporan keuangan tahunan UNY diaudit oleh akuntan publik. (21 l,aporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNY. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA. (5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung ^jawab Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 97 Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. Pasal 98 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. Pasal 99 (1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kafi kepada Menteri untuk ditetapkan. (21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ^pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Pasal 100
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat ^(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 101
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNY dengan ^pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya ^jangka waktu perjanjian.
Pasal 102
Pejabat pengelola UNY yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 103 (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNY tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ^yang digunakan untuk pembiayaan organ UNY ^yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pasal 104 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNY yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya ^pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. (21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNY yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UI{Y dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 1O5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNY dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2Ol7 tentang Statuta Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 74a\ dan b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2O19 tentang Organisasai dan Tata Kerja Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 279), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar trd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd. PRATIKNO PENJELASAN ATAS I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA UMUM Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. UNY merupakan salah satu perguruan tinggi yang sebelumnya bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Yoryakarta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950 yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 195O, menjadi bagian dari salah satu Fakultas di Universitas Gadjah Mada. Adapun tahapan perkembangan UNY sebagai berikut: a- pada tanggal 1 September 1961, Fakultas Ilmu Pendidikan UGM berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UGM serta pada Tahun 1961 Fakultas Ilmu Pendidikan bersama dengan kursus E}l dan 82 ditingkatkan menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; pada tanggal 1 September 1962, Jurusan Pendidikan Jasmani FKIP UGM berkembang menjadi Fakultas Pendidikan Djasmani (FPD) UGM. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 1963, FPD UGM berkembang menjadi Sekolah Tinggi Olahraga (STO) Yoryakarta; pada tanggal l Mei 1963, berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan di 4 (empat) wilayah yaitu Yoryakarta, Malang, Bandung, dan Jakarta; berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pemasukan Fakultas Ilmu Pendidikan kedalam Institut Keguruan dan IImu Pendidikan tertanggal 4 Mei 1964, maka Fakultas Ilmu Pendidikan UGM dipisahkan dan dimasukkan menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Yoryakarta (IKIP Yoryakarta), pada tanggal 21 Mei 1964 pukul 10.30 WIB di Sitihinggil Yoryakarta. Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 268 Tahun 1965 telah disahkan berdirinya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yoryakarta; pada Tanggal 22 Februari 1977, STO Yograkarta berintegrasi dengan IKIP Yoryakarta menjadi Fakultas Kegurran Ilmu Keolahragaan (FKIK) IKIP Yoryakarta. FKIK berganti nama menjadi Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan ^(FPOK) IKIP Yoryakarta pada Tahun 1981; dan b c d e perubahan kelembagaan menjadi universitas, dengan realisasi perluasan mandat ditetapkan dibukanya 12 (dua belas) Program Studi Non Kependidikan jenjang S1 dan Diploma III yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 24O/DIKT[|1997 tanggal 15 Agustus 1997. Selama keberadaannya, UNY telah banyak memberikan kontribusi serta mengalami perkembangan dan capaian yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi baik ditingkat nasional maupun internasional yang didukung dengan jumlah 132 (seratus tiga puluh dua) program studi yang terdiri atas Diploma 11 (sebelas), Sarjana Terapan 14 (empat belas), program sarjana 60 (enam puluh), Program Magislsl 33 (tiga puluh tiga), Program Doktor L2 (dua belas), Program Pendidikan Profesi 2 (dua) diantaranya adalah PPG dan PS-PPI. Jumlah program studi terakreditasi nasional 133 (seratus tiga puluh tiga), sedangkan untuk program studi terakreditasi internasional berjumlah 51 (lima puluh satu). Berdasarkan perkembangan dan capaian yang diperoleh UNY serta hasil evaluasi kinerja UNY dalam bidang akademik dan UNY dianggap perlu untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Untuk mewujudkan UNY sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yograkarta sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasil 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggt. Melalui perubahan status UNY menjadi pergunran tinggi negeri badan hukum, sangat diharapkan UNY dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya sehingga dapat memberikan dampak positif pada tujuan pendidikan nasional. II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "nilai dasa/ adalah nilai ^yang dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan ^jiwa dari semua pemangku kepentingan dalam lingkungan UNY. "Nilai dasaf menjadi ^prinsip dasar untuk ^membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bag: pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua mahasiswa UNY melalui proses pendidikan. Pasal 8 Yang dimaksud dengan ^obudaya kerja' adalah budaya ^yang dimitiki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan UNY. Pasal 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama UNY di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta. Selain domisili di Kabupaten Sleman, UNY mempunyai beberapa kampus antara lain, kampus di Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yoryakarta. Pasal 10 Tanggal 21 Mei merupakan hari ^jadi UNY yang diambil dari tanggal pelaksanaan serah terima Fakultas Ilmu Pendidikan dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Gadjah Mada dari Rektor Universitas Gadjah Mada kepada Presidium Sementara Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yoryakarta pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1964 di Sitihinggil Keraton Yograkarta. Pasal 1 1 Yang dimaksud dengan "universitas kependidikan" adalah perguruan tinggi yang menerapkan prinsip-prinsip pendidik dan guru dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud 'gendhing" adalah istilah ^yang digunakan masyarakat karawitan Jawa, untuk menyebut bentuk komposisi musikal karawitan ^yang menyajikan seni suara instrumental, yang ^juga melibatkan vokal sebagai pelengkap dari sajian seni suara yang berasal dari seperangkat gamelan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan ^yang berlaku secara internasional" adalah standar ^yang digunakan oleh lembaga akreditasi internasional ^yang diakui Kementerian. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas.
Pasal 23
Cukup ^jelas.
Pasal 24
Cukup ^jelas.
Pasal 25
Cukup ^jelas.
Pasal 26
Cukup ^jelas.
Pasal 27
Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Hurufg Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tujuan UNY. Huruf i Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas di tempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanalan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (71 Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai tidak cakap melaksanakan tugas, dan/atau mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "manajemen aset" termasuk pengelolaan barang milik negara. Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^je1as. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor. Pasal 4O Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas di tempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Pasal 41 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasa1 61 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani ^. dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas di tempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 7l Cukup ^jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^je1as. Pasal 76 Cukup ^jelas. Pasal TT Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas. Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas. Pasal 91 Cukup ^jelas. Pasal 92 Cukup ^je1as. Pasal 93 Cukup ^jelas. Pasal 94 Cukup ^jelas. Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Cukup ^jelas. Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasal 98 Cukup ^jelas. Pasa1 99 Cukup ^jelas Pasal 10O Cukup ^jelas. Pasal 1O1 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas. Pasal 103 Cukup ^jelas. Pasa1 104 Cukup ^jelas. Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal 106 Cukup ^jelas. Pasal 107 Cukup ^jelas. 6823 A LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, GENDHING, DAN BUSANA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA Lambang UNY l. Bentuk Lambang UNY sebagai berikut: Lambang UNY berbentuk bunga teratai bersegi lima dengan warna dasar biru dan garis [uar/ tepi dari bunga teratai berwarna kuning yang di dalamnya terdapat:
tulisan Universitas Negeri Yoryakarta yang dibuat melingkar;
tulisan kaligrafi UNY pada bagian bawah;
gambar sayap burung garuda berwarna kuning, diberi rangka berbentuk harpa berwarna hijau; dan
gambar tugu dengan kepala lidah api terbelah tiga dengan warna merah, leher dan badan yang berbentuk pena, serta kaki tugu berbentuk tangga. 2 Lambang UNY memiliki makna:
bunga teratai bersegi lima beraturan mengandung makna Pancasila sebagai landasan frlosofi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
warna dasar biru mengandung makna kedalaman dan keteguhan ^jiwa, kewibawaan, dan kemantapan langkah dan gerak;
warna kuning pada kontur mengandung makna kekuatan dan kejayaan;
tulisan Universitas Negeri Yograkarta ^yang dibuat melingkar bersambung dengan tulisan kaligrali UNY mengandung makna UNY memiliki semangat berwawasan global dan menjunjung tinggi kearifan lokal;
gambar sayap burung garuda berwarna ^kuning mengandung makna pengembangan universitas, baik regional, nasional, maupun internasional;
rangka sayap berbentuk harpa berwarna hijau mengandung makna pengembangan kebudayaan;
gambar tugu merupakan deformasi Tugu Yoryakarta sebagai ciri khas Kota Yoryakarta, yang mengandung makna persatuan dan kesatuan serta keteguhan sivitas akademika dalam melaksanakan tridharma ^perguruan tinggi;
lidah api terbelah tiga dengan warna merah mengandung makna tridharma perguruan tinggi;
pena mengandung makna kependidikan; dan
tangga mengandung makna ^jenjang ^pendidikan. Warna Lambang UNY memiliki kode warna sebaeai berikut: 3 82 A No. Lambang Warna Kode Warna (RGB) Red Green Blue (a) (b) (c) (d) (e) 1. Bunga teratai bersegi lima biru 23 13 255 kuning 255 255 0 2. Warna dasar biru 23 13 255 No. Lambang Warna Kode Warna (RGB) Red Green Blue 3. Tulisan UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA dan kaligrafi uny putih 255 255 255 4. Sayap burung garuda kuning 255 255 0 5. Rangka sayap berbentuk harpa hijau 0 255 0 6. Tugu Yogyakarta putih 255 255 255 7. Lidah api terbelah tiga merah 255 0 0 8. Pena biru 23 13 255 9. Tangga putih 255 255 255 B. Bendera UNY 1. Bendera UNY berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar putih dan tengah-tengahnya terdapat lambang UNY serta di bawah lambang terdapat tulisan UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA berwarna kuning.
- Bentuk bendera UNY sebagai berikut: C. Himne UNY D. Mars UNY E. Gendhing UNY ."rJ,-T[",'i5]=r,o -7 - F. Busana UIYY 1. Busana UNY terdiri atas:
busana akademik; dan
busana almamater. 2. Busana akademik terdiri atas:
busana pimpinan; b, busana guru besar; dan
c. busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. 3. Busana almamater berupa jaket berwama biru dongker kode wama RGB 0, 0, 128 dan dibagian dada kiri terdapat lambang UNY. JOKO WIDODO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.