Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO4 tentang Penrbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 20ll tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2OL2, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan lrmbaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan; c. bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengahrran dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal; SALINAN Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut, kecuali ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta selaras dengan pengaturan kepemilikan asing pada sektor ^jasa keuangan merupakan kewenangan Pemerintah, sehingga kepemilikan modal asing pada perusahaan efek perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 2 1 2 3 4 5 Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang perseorangan warga negara Indonesia atau pemodal berbentuk badan hukum Indonesia. Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan warga negara asing atau pemodal berbentuk badan hukum asing. Pasal 2 Perusahaan Efek berbentuk: a. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau b. Perusahaan Efek patungan, y&ng sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. Pasal 3 Saham Perusahaan Efek patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak: a. di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor; atau b. di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor. Pasal 4 (1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan melakukan Penawaran Umum, ketentuan mengenai kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku. (21 Saham Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan yang melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. (3) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggara€rn Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 27 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43721, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l.embaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jal<arta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR I79 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK I. UMUM Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor ^jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ttrgas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan meliputi kegiatan ^jasa keuangan di sektor perbankan, Pasar Modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20ll tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan tugas pengaturan di bidang Pasar Modal tersebut, telah diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal, sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya dualisme pengaturan dan demi memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan di bidang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Namun demikian, pengatur€rn mengenai kepemilikan modal asing pada Perusahaan Efek sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan selaras dengan pengaturan mengenai kepemilikan asing pada sektor jasa keuangan merupakan kewenangan Pemerintah. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kepemilikan modal asing pada Perusahaan Efek perlu diatur melalui Peraturan Pemerintah. Adapun materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai: a. bentuk Penrsahaan Efek, yakni Perusahaan Efek nasional yang selumh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan; dan b. besaran saham Perusahaan Efek patungan yang dapat dimiliki badan hukum asing, yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas atau di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya. il. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6816

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):