Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
I I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan- dan Belanja Negara Thhun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesiii Tahun 2O2l Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 67351; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OOS tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); Mengingat 1 2 3 4 5. MEMUTUSKAN: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTTGRIYA FINANSIAL. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua Atas Perafirran Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). negara sebesar (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan {an Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. sebagaimana ditetapkair kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.