Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI..A'KU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaa.n negara bukan pajak y^.g berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber o"ya Minerat sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 8l rahun 2olg tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral, ierlu mengatur kembali Peraturan pemerintah tentang.Ienis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Fajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber o"yl Minera-l; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), pasal g ayat (3), pasal LO ayat {2), dan Pasal 12 ayat (2) undang-undang Nomor 9 Tahun zorti tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya tutin.i"t; Mengingat MenginSlat Meneta.pkan 1. 2. 3. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari penerimaan: a. pemanfaatan sumber daya alam; b. pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; d. denda administratif; dan e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi lrcyalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa: a. bagian pemerintah pusat sebesar 4oh (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batubara; b. ^jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain; c. bonus tanda tangan lsignafure bonusl yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; d. kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara; e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi; f. ^jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral; g. jasa g. jasa penyelenggaraan pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral; h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan III/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka; i. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka; j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap muka; k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended le arning maupun distance learning; l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak keda sama (terminasi) senilai:

  1. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan pengalihannya ke wilayah terbuka;

  2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka; atau

  1. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
    1. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan;

    2. denda subsektor minyak dan gas bumi;

    3. denda o. denda subsektor panas bumi;

    4. denda subsektor ketenagalistrikan;

    5. jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;

    6. ^jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;

    7. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wrlayah kerja panas bumi;

    8. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) butan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;

    9. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan; dan

    10. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan.

      (2)

      Bagian (2) Bagian pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sejak berproduksi.

      (3)

      Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (5)

      Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. (6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak keda sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti. (7) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf m sampai dengan huruf v ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3

      (1)

      Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

      (2)

      Ketentuan PRES tDEN REPUBUK INDONESIA -7 - (2) Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

      Pasal 4

      Biaya akomodasi, konsumsi, dan latau transportasi terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.


      Pasal 6

      Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 .


      Pasal 7

      Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, danf atau penyetoran jenis dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.


      Pasal 8

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olg Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 9

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20 19 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1O Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL I. UMUM Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ^guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional ^yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki ^jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 81 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali ^jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tari?'dalam ketentuan ini merupakan tarif batas tertinggi. Ayat (3) Cukup ^jelas,


      Pasal 2

      Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pengelola data hasil kegiatan:


    11. eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;

    12. survei umum bidang minyak dan gas bumi;

    13. studi bersama/evaluasi bersama; dan/atau

    14. peningkatan kualrtas data. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi merupakan bentuk sanksi atas tidak terlaksananya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak diperhitungkan denda atas kewajiban tersebut. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti merupakan bentuk sanksi akibat tidak dilaksanakannya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak dikenakan sanksi administratif kembali berupa denda keterlambatan atas kewajiban dimaksud. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang- undangan mengenai cipta kerja.

      Pasal 3

      Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perLlndang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


      Pasal 5

      Cukup ^jelas.


      Pasal 6

      Cukup jelas.


      Pasal 7
      Pasal 7

      Cukup ^jelas



      Pasal 8

      Cukup ^jelas.


      Pasal 9

      Cukup ^jelas


      Pasal 10

      Cukup ^jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN TAzuF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS DAN TAzuF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTEzuAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM A. PEMANFAATAN SUMBER DAYAALAM MINERAL DAN BATUBARA 1. IURAN TETAP UNTUK USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus UUPK) Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara per ha per tahun Rp 30.000,00 b. IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara per ha per tahun Rp 60.000,00 c. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 20.000,0o d IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 40.000,00 2. PENERIMAAN DARI IURAN PRODUKSI/ROYALTI a. Batubara lOpen Pitl 1) Tingkat Kalori s 4.2OO Kkai/Kg (Gross Air Receiued) a) Harga Batubara Acuan (HBA) < USD70 per ton 5o/o dari Harga b) usDTo < HBA < USD9O per ton 6%o dari Harga c) HBA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c) HBA > USDgO per ton 8o/o dari Harga 2) Tingkat Kalori > 4.2OO - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Receiued) a) HBA < USDTO per ton 7oh dari Harga b) usD70 < HBA < USD90 per ton 8,57o dari Harga c) HBA > USD9O per ton 10,57o dari Harga 3) Tingkat Kalori > 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Receiued) a) HBA < USDTO per ton 9,5o/o dari Harga b) usD70 < HBA ^< USD90 per ton 1 1,57o dari Harga c) HBA > USD9O per ton 13,57o dari Harga b. Batubara (Underground) 1) Tingkat Kalori < 4.2OO Kkal/Kg (Gross Air Receiued) a) HBA ^< USDTO per ton 4o/o dari Harga b) usDTo < HBA ^< USD90 per ton 5o/" dari Harga c) HBA > USD9O per ton 7%o dart Harga 2) Tingkat Kalori > 4.2OO - 5.200 Kkal/Kg /Gross ^Air ^Receiued) a) HBA ^< USDTO per ton 6oh dan Harga b) usD70 < HBA < USDgO per ton 7,5o/o dari Harga c) HBA > USD9O per ton 9,Soh dari Harga 3) Tingkat JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Tingkat Kalori > 5.200 Kkal/Kg /Gross Air Receiued) a) HBA < USDTO per ton 8,57o dari Harga b) USDTO s HBA ^< USDgO per ton 10,57o dari Harga c) HBA > USD9O per ton l2,5oh dari Harga c. Gambut per ton 3,00%o dari Harga d. Aspal per ton 4,OOo/o dari Harga e. Mineral Logam 1) Besi a) Bijih Besi per ton 1O,OO7o dari Harga b) Produk Pengolahan i. Konsentrat Besi per ton 5,OO7o dari Harga ii. Pelet (Pelletize) per ton 5,OO%o dari Harga c) Produk Pemurnian Besi Spon (Sponge lronl per ton 3,00% dari Harga ii. Besi Wantah lPig lronl/Iron Nugget/ Logam Paduan Besi (AIIoy) per ton 2,OOo/o dari Harga 2) Pasir besi a) Pasir Besi per ton 10,00% dari Harga b) Produk Pengolahan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF i. Konsentrat Pasir Besi per ton 5,007o dari Harga ii. Pellet (Pelletizel per ton 5,007o dari Harga c) Produk Pemurnian i. Besi Wantah (Pig lronl per ton 3,OO% dari Harga ii. Terak Titania (Titania Slag)/Terak Vanadium (Vanadium Slagl per ton 2,OOo/o dari Harga 3) Nikel a) Bijih Nikel 1. Bijih Nikel Per ton 1O,OO7o dari Harga ii. Bijih Nikel Kadar Ni < 1,570 sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai Per ton 2,OOo/o dari Harga b) Produk Pemurnian i. Nickel Pig Iron (NPI) per ton 5,00%o dari Harga l1 Nickel Matte/Ferro Nickel (FeNi)/ Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt SulfidalKrom Oksida/ Logam Krom/Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat per ton 2,OOo/o de-ri Harga iii. Logam Nickel per ton l,5oolo dari Harga c) Wind,fall Profit untuk Harga Nickel Matte > USD21,000/ton per ton 1,OO7o dari Harga JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4) Mangan a) Bijih Mangan per ton 10,00% dari Harga b) Produk Pengolahan Konsentrat Mangan per ton 5,007o dari Harga c) Produk Pemurnian i. Ferro Mangan, Mangan Silika per ton 3,OO7o dari Harga ii. Mangan Monoksida/Mangan Spon/Logam Mangan/Mangan Dioksida/Mangan Klorida/ Mangan Tetroksida/Mangan Sulfat/Mangan Karbonat / Kalium Permanganat per ton 2,OOYo dari Harga 5) Tembaga a) Bijih Tembaga i. Tembaga per ton 5,007o dari Harga Emas (Sebagai Ikutan) (a) Harga < USD1,300/ounces per ounces 3,75oh dai Harga USD1,40O/ ounces per ounces 4,OOoh dari Harga (c) USD 1,400/ounces USD 1,500/ounces per ounces 4,25o/o dari Harga (d) USD1,5OO/ounces USD 1,6OO/ounces per ounces 4,SOoh dari Harga (e) USD 1 ,60O/ ounces USD1,7OO/ ounces per ounces 4,75oh dari Harga (0 USD1,70Olounces USD1,8O0/ounces per ounces 5,007o dari Harga (g) USD1,8oo JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF {g) ^USD ^1,800/ounces USD1,9O0/ounces per ounces 6,00%o dari Harga USD2,0OO/ounces per ounces 8,007o dari Harga i) Harga > USD 2,OOO| ounces per ounces 10,007o dari Harga iii. Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 5,007o dari Harga iv. Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 5,OO7o dari Harga v. Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 5,00%o dari Harga b) Konsentrat Tembaga i. Tembaga per ton 4,OOoh dan Harga ii. Emas (Sebagai lkutan) (a) Harga s USD1,30O/ounces per ounces 3,75oh dai Harga USD1,4OO/ ounces per ounces 4,OO%o dari Harga (c) USD 1,400/ounces USD 1,500/ounces per ounces 4,25oh dari Harga (d) USD1,50O/ounces USD1,600/ounces per ounces 4,5O%" dari Harga USD1,7OOl ounces per ounces 4,75h dari Harga USD1,8OO/ounces per ounces 5,OO7o dari Harga USD 1,900/ounces per ounces 6,OOoh dari Harga (h) usD1,9oo JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (h) UsDl,gOO/ounces < Harga s USD2,O0O/ounces per ounces 8,007o dari Harga (i) Harga > USD 2,OOO/ounces per ounces 10,0O7o dari Harga iii. Perak (Sebagai Ikutan)/Telluride (Sebagai Ikutan)/ Selenium (Sebagai Ikutan) per ounces 4,OOoh dari Harga iv. Platina (Sebagai Ikutan) per ton 3,25%o dari Harga v. Paladium (Sebagai Ikutan)/Ruthenium (Sebagai Ikutan)/Iridium (Sebagai Ikutan) / Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari Harga c) Katoda Tembaga per ton 2,OOoh darl Harga d) Lumpur Anoda i. Emas (a) Harga < USD1,3OO/ounces per ounces 3,75Vo dari Harga USD1,4OOl ounces per ounces 4,OO%o dari Harga (c) USD1,4O0/ounces USD1,5OO/ounces per ounces 4,25oh dari Harga USD i,6OO/ounces per ounces 4,SOoh dari Harga USD1,70O/ ounces per ounces 4,75oh dari Harga (0 UsDl,7Oo/ounces < Harga < USD1,800/ounces per ounces 5,OO7o dari Harga (g) UsDl,8Oo/ounces < Harga < USD1,9O0/ounces per ounces 6,OOY" dari Harga (h) usD1,9o0 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (h) USD 1,900/ounces USD2,O00/ounces per ounces 8,00%o dari Harga (i) Harga > USD 2,O0O/ounces per ounces 10,007o dari Harga ii. Perak per ounces 3,25o/o dari Harga iii. Platina/Paladium/Telluride/ Selenium / Ruthenium/ Iridium / Rhodium per ton 2,OOo/o darr Harga e) Tembaga Telluride per ton 2,OOoh dari Harga 6) Emas Primer (Emas Sebagai Logam utama) a) Harga < USDl,30o/ounces per ounces 3,75oh dari Harga b) USD1,3o0/ounces USD 1,400/ounces Harga s per ounces 4,OOo/o dari Harga c) USD1,4OO/ounces USD 1,50O/ounces per ourrces 4,25o/o darr Harga d) USD1,SOO/ounces USD 1,600/ounces Harga per ounces 4,SOoh dan Harga e) USD1,600/ounces USD 1,700/ounces per ounces 4,75oh dari Harga 0 ^USD1,7O0/ounces USDi,8O0/ounces per ounces 5,00% dari Harga g) USD1,8O0/ounces USD1,900/ounces per ounces 6,007o dari Harga h) USD1,9OO/ounces USD2,OO0/ounces per ounces 8,007o dari Harga i) Harga ^> USD 2,OOO| ounces per ounces 1O,0O7o dari Harga 7l Perak Primer per ounces 3,25%o dari Harga 8) Timah JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8) Timah a) Logam Timah per ton 3,OO%o dari Harga b) Terak Timah Wolfram/ Tantalum / Neobium/ Stibium per ton 1,00%o dari Harga c) Monasit - Xenotim Scandium Oksida (C)/ Yttrium Oksida (C)/Lanthanum Oksida (Cll Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/ Neodimium Oksida (C)/ Promothium Oksida (Cll Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (Cl/ Disprosium Oksida (C)/Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)l Thulium Oksida (C)/Yitterbium Oksida (C)/Lutetium Oksida (C) per ton 1,007o dari Harga d) Zirkon / ^Ilirninit/ Rutil per ton 4,OOo/o dari Harga e) Spodomene per ton 3,00% dari Harga 0 ^REO ^(>99%l ^(P)/Scandium ^Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/ Praseodimium Oksida (P)l Neodimium Oksida (Pll Promothium Oksida (P)/Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (Pll Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P)/ Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) per ton l,OOo/o dan Harga 9) Bauksit a) Bauksit per ton 7,OOoh dari Harga b) Produk Pemurnian i. Chemical JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF i. Chemicai Grade Grade Alumina Alumina/Smelter per ton 3,00% dari Harga ii. Logam Aluminium/Besi Oksida (Hematit) / Magnesium Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga iii. Galium Oksida per ton 1,O07o dari Harga 1O) Timbal dan Seng a) Konsentrat Seng/Konsentrat Timbal per ton 4,OOo/o dan Harga b) Produk Pemurnian i. BullionTimbal (a) Timbal per ton 3,OO%o dari Harga (b) Emas (il Harga s USD1,3OO/ounces per ounces 3,75oh dari Harga (ii) USD1,3OO/ounces < Harga < USD1,4OO/ounces per ounces 4,OOoh dan Harga (iii) USD1,4OO/ounces < Harga < USD1,50O/ounces per ounces 4,25oh dari Harga (iv) USD1,Soo/ounces < Harga < USD 1,600/ounces per ounces 4,SOoh dari Harga (v) USD1,600/ounces ^< Harga s USD 1,700/ounces per ounces 4,75oh dari Harga (vi) USD1,7O0/ounces < Harga < USD1,8OO/ounces per ounces 5,O07o dari Harga (viil USD1,80O/ounces ^< Harga < USD1,90O/ounces per ounces 6,0O0/o dafi Harga (viii)USD1,9oo/ounces < Harga < USD2,OO0/ounces per ounces 8,OO7o dari Harga (ix) Harga JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (ix)Harga > USD 2,OOOl ounces per ounces 10,00olo dari Harga (c) Perak per ounces 3,25o/o dari Harga (d) Timbal Monoksida/Timbal Hidroksida/Timbal Dioksida/ Bullion Seng/Seng Monoksida/ Seng Dioksida per ton 2,OOoh dan Harga 11) Kromium a) Bijih Krom i. Kromium per ton 5,OO% dari Harga ii. Platinum (Sebagai Ikutan)/Paladium (Sebagai Ikutan)/Rhodium (Sebagai Ikutan) / Ruthenium (Sebagai lkutan) per ton 1,00%o dari Harga b) Konsentrat Kromium i. Kromium per ton 4,OOoh da: i Harga ii. Platinum/Paladium/Rhodium/ Ruthenium per ton 1,007o dari Harga c) l,ogam Kromium per ton 2,OOo/o dari Harga 12) Bismuth/ Molybdenum/Antimony per ton 4,5O%o dari Harga 13) Zenotin / Galena per ton 4,OOVo dari Harga 14) Air Raksa per ton 3,7 5o/o dari Harga 15) Titanium per ton 3,50%o dari Harga 16) Litium/ Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit per ton 3,OO%o dari Harga 17) Hafnium JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 17) Hafnium per ton 2,5Ooh dan Harga 18) Strontium/ Berilium/ Osmium per ton 2,OOoh dari Harga 19) Dysprosium/Torium/ Scandium/ Germanium/ Niobium / Cesium per ton 1,5O% dari Harga f. Pasir I; aut yang mengandung mineral untuk Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau Berbatasan Langsung dengan Negara Lain per ton 7,5Oo/o dari Harga B. PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PANAS BUMI 1. Penerimaan Iuran tetap Panas Bumi a Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi sebelum Commercial Operation Date (CODI per ha per tahun USD 2.OO b. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha per tahun USD 4.O0 2. Penerimaan Iuran produksi Panas Bumi a. Uap per kwh 5,007o dari Harga Jual b. Listrik per kwh 2,5O7o dari Harga Jual II. PELAYANAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL A. PELAYANAN SUBBIDANG MINERALDAN BATUBARA Pencadangan wilayah untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam, batuan dan mineral bukan logam ienis tertentu 1. Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam a. Luas Wilayah < 1O ha per WIUP Rp 2.500.000,o0 b. Luas Wilayah > 10 - 1O0 ha per WIUP Rp 5.OOO.O00,OO c Luas Wilayah > 100 - 5OO ha per WIUP Rp 7.500.000,00 d. Luas Wilayah ^> 50O - 5.O00 ha per WIUP Rp 15.O00.000,00 e. Luas JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e Luas Wilayah > 5.OOO - 10.000 ha per WIUP Rp 25.00O.000,00 f. Luas Wilayah > 10.000 - 25.000 ha per WIUP Rp 60.000.000,00 2. Pencadangan WIUP Batuan a. Luas Wilayah < 1O ha per WIUP Rp 2.500.000,00 b. Luas Wilayah >10 - 100 ha per WIUP Rp 5.0O0.000,00 c. Luas Wilayah > 100 - 50O ha per WIUP Rp 7.500.000,o0 d. Luas Wilayah > 5OO - 1.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 e Luas Wilayah > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp 35.00O.000,00 3. Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu a Luas Wilayah < 25 ha per WIUP Rp 10.000.000,00 b. Luas Wilayah > 25 - 1OO ha per WIUP Rp 20.00o.000,00 c. Luas Wilayah > 10O - 50O ha per WIUP Rp 40.000.000,00 d. Luas Wilayah > 5OO - 5.000 ha per WIUP Rp 50.ooo.ooo,00 e Luas Wilayah > 5.000 - 1O.000 ha per WIUP Rp 60.ooo.ooo,o0 f. Luas Wilayah > I O.O0O - 25.000 ha per WIUP Rp 70.o00.000,o0 B. PELAYANAN SUBBIDANG KETENAGALISTzuKAN i. Administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral a. Kualif,rkasi Kecil per subbidang Rp 750.OOO,OO b. KualifikasiMenengah per subbidang Rp 1.500.000,00 c. Kualifikasi Besar per subbidang Rp 3.OO0.000,00 2. Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik a. Kualifikasi JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Kualifikasi Kecil per permohonan per subbidang Rp 75.000,00 b. Kualifikasi Menengah per permohonan per subbidang Rp 150.000,0o c. Kualifikasi Besar per permohonan per subbidang Rp 300.000,o0 3. Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik a. Penilaian/Asesmen Ketenagalistrikan l,embaga Sertifikasi per orang per hari Rp 3.500.000,00 b Surveilans Ketenagalistrikan Lembaga Sertifikasi per orang per hari Rp 3.500.000,00 c Penyaksian (Witnessl Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan per orang per hari Rp 3.500.000,oo 4. Administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing a Jasa Pembangunan dan Pemasangarl Instalasi Tenaga Listrik Perwinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru/ Perpaniangan. per rztn USD 10,000.00 b. Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru / Perpaniangan. per vtn USD 5,000.00 c Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru/ Perpaniangan. per izin USD 5, OOO.OO 5. Administrasi JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Produk Peralatan dan Pemanfaatan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan a. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang Ketenagalistrikan untuk Produ sen Dalam Negeri per penerbitan nomor registrasi Rp 100.000,o0 b. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang Ketenagalistrikan untuk Produsen Luar Negeri per penerbitan nomor registrasi Rp 300.000,00 6. Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik a Nomor Registrasi Sertilikat Laik Operasi Pembangkit Tenaga Listrik U ^Instalasi ^Pembangkit ^Tenaga ^Listrik untuk Kepentingan Umum per penerbitan Rp 150.000,00 2) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri per penerbitan Rp 75.000,OO b. Nomor Registrasi Sertifrkat Laik Operasi Instalasi Ttansmisi Tenaga Listrik per penerbitan Rp 75.000,00 c Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik per penerbitan Rp 50.000,00 d. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 1) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi per penerbitan Rp 75.0O0,00 2l Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah per penerbitan Rp 50.000,00 3) Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah Tenaga Listrik a) Daya tersambung sampai dengan 900 VA per penerbitan Rp 1.000,00 b) Daya tersambung 1.300 VA sampai dengan 20O VA per penerbitan Rp 1. 5OO,OO c) Daya JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c) Daya tersambung 3.500 VA sampai dengan 197.000 VA per penerbitan Rp 2.500,00 d) Daya tersambung lebih dari 197.000 VA per penerbitan Rp 5.000,00 7. Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (NRSKT"|K), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha (NRSKABU) a. NRSKTTK Uji Kompetensi Baru 1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per penerbitan Rp 50.000,00 2l NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis per penerbitan Rp 75.OOO,OO 3) NRSKT'IK Jenjang Ahli per penerbitan Rp 100.000,00 b. NRSKTTK Portofolio Penyetaraan 1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per penerbitan Rp 50.000,00 2l NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis per penerbitan Rp 75.OO0,OO 3) NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis Warga Negara Asing per penerbitan Rp 375.OOO,OO 4) NRSKTTK Jenjang Ahli per penerbitan Rp 100.000,o0 5) NRSKTTK Jenjang Ahli Warga Negara Asing per penerbitan Rp 500.000,oo c. NRSKT*|K Portofolio Vokasional 1) NRSKTTK Jenjang Operator/Pelaksana per penerbitan Rp 10.ooo,oo 2l NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis per penerbitan Rp 25.000,00 3) NRSKT'TK Jenjang Ahli per penerbitan Rp 75.OOO,OO d. NRSKTTK Perpanjangan dan Sertifikasi Ulang 1) NRSKTTK JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) NRSKT'IK Jenjang Operator/ Pelaksana per penerbitan Rp 50.ooo,oo 2) NRSKT'|K Jenjang Teknisi/Analis per penerbitan Rp 75.000,00 3) NRSKTTK Jenjang Ahli per penerbitan Rp 100.000,00 e. NRSKAKK Baru atau Perpanjangan 1) NRSKAKK Jenjang Muda per penerbitan Rp 100.000,00 2) NRSKAKK Jenjang Madya per penerbitan Rp 150,000,oo 3) NRSKAKK Jenjang Utama per penerbitan Rp 250.OOO,OO f. NRSKABU Baru atau Perpanjangan 1) NRSKABU Jenjang Muda per penerbitan Rp 100.000,00 2) NRSKABU Jenjang Madya per penerbitan Rp 150.OOO,OO 3) NRSKABU Jenjang Utama per penerbitan Rp 250.OOO,OO 8. Penerbitan Sertilikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SERKOM).


    a. SERKOM Jenjang Operator/ Pelaksana dan Jenjang Muda per penerbitan Rp 250.000,00 b. SERKOM Jenjang Teknisi/ Analis dan Jenjang Madya per penerbitan Rp 450.000,oo C. SERKOM Jenjang Ahli dan Jenjang Utama per penerbitan Rp 650.000,00 C. PELAYANAN SUBBIDANG KEGEOLOGIAN 1. Jasa Pelayanan Museum Geologi a Pelajar/ Mahasiswa per orang Rp 2.000,00 b. Masyarakat Umum per orang Rp 3.000,00 c. Wisatawan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Wisatawan Asing per orang Rp 10.ooo,o0 2. Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 3O m per hari Rp 200.000,00 2l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 70 m per hari Rp 300.000,00 3) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 12O m per hari Rp 800.0o0,00 4) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 300 m per hari Rp 1.000.000,00 5) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 5OO m per hari Rp 2.00O.000,00 6) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 7OO m per hari Rp 4.O00.O00,00 7) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 9OO m per hari Rp 6.000.000,00 8) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 140 liter/menit per hari Rp 250.000,00 9) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 6O0 liter/menit per hari Rp 500.000,00 1O) Generator 6O kVA per hari Rp 300.ooo,oo 11) Generator 120 kVA per hari Rp 600.000,0o l2l Buldozer per hari Rp 2.500.000,00 13) Crane Kapasitas 25 ton per hari Rp 3.500.ooo,oo 14) Blou out Preuenter (BOP) per hari Rp 1.250.OOO,OO 15) Mesin Pompa Koken MG-50 per hari Rp 180.000,o0 16) Mesin Bor Teknik Kecil Kapasitas ^< 60 m per bulan Rp 13.000.000,00 17) Mesin JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 17) Mesin Bor Teknik Besar Kapasitas > 6O m per bulan Rp 17.000.000,00 18) Mesin Bor Air Skidmounted Kedalaman sampai dengan 150 m per bulan Rp 15.O00.OOO,OO 19) Mesin Bor Air Truckmounted Kapasitas ^> 150 m per bulan Rp 75.000.000,0o 2Ol Crane Tluck per bulan Rp 50.o00.000,00 2r) Forklifi per bulan Rp 10.000.000,00 22) Sondir Kapasitas 2,5 ton per hari Rp 750.000,00 23) Sondir Kapasitas 5,0 ton per hari Rp 1.000.000,00 24) Sondir Kapasitas 1O ton per hari Rp 1.500.000,00 25) Kompresor Kecil (alat penghasil udara bertekanan) per hari Rp 650.000,00 26) Kompresor Besar (alat penghasil udara bertekanan) per hari Rp 1.000.000,0o b. Alat Ukur 1) Total fiation per hari Rp 170.000,o0 2) Electronic Distance Measuremenl (EDM) per hari Rp 76.OOO,OO 3) Theodolit per hari Rp 20.000,o0 4l Water Pass/Pa1u per hari Rp 10.ooo,oo 5) Global Positioning Sysfem (GPS) per hari Rp 30.ooo,oo 6) Portable Infrared Mineral Analgser (PIMA) per hari Rp 250.000,00 c. Alat Geofisika 1) Control SourceAudio Magnetitulenc (CSAMT) Receiuer dan Transmitter per hari Rp 3.OOO.000,OO 2) Transient Elektromagnetic (TEM) per hari Rp 4.000.000,00 3) Magnetotelunc (MT) per hari Rp 3.O00.ooo,o0 4l Ground JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4l Ground Penetrating Radar (GPR) Single Chnnnel per hari Rp 1.500.ooo,oo s) Ground Channel Penetrating Radar (GPR) Multi per hari Rp 5.000.000,00 6) Very Lout Freqtencg (tLFl per hari Rp 300.ooo,oo 7) Grauitg Meter Analog per hari Rp 500.000,0o 8) Grauitg Meter Digital per hari Rp 1.500.000,00 9) Proton Magnetometer per hari Rp 400.000,00 10) Cesium Magnetometer per hari Rp 750.000,00 11) Geolistik Single Channel per hari Rp 400.000,00 l2l Polarisasi Teimbas (lP) per hari Rp 1.500.000,00 13) Geolistik 56 Channel per hari Rp 1.500.000,00 14) Geolistrik 72 Channel per hari Rp 2.OOO.000,OO 15) Seismfk Refraksi per hari Rp 1.000.000,00 16) Seismometer (Geobit C1OO/SRi 32L dan jenis alat yang sama) per hari Rp 1.0O0.000,00 17) Dounhole Seismic per hari Rp 4.OOO.OOO,OO 18) Seismik Multi channel per hari Rp 6.000.000,00 l9l Mobile Lab per hari Rp 3.500.000,00 2Ol Portable Gas Cromatography (GC) per hari Rp 1.500.ooo,oo 2ll Bore Hole Camera per hari Rp 2.000.ooo,oo 22) Well Logging per hari Rp 1.650.OOO,OO 231 Logging Batubara per hari Rp 700.000,00 d, Alat Perbengkelan 1) Mesin Bubut Besar Daya 2O kW per Jam Rp 36.500,00 2) Mesin JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2l Mesin Bubut Menengah Daya 5,5 kW per jam Rp 25.000,00 3) Mesin Bubut Menengah Daya 5 kW per Jam Rp 22.OOO,OO 4l Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 kW per Jam Rp 15.000,00 5) Mesin Mailing Daya 7,5 kW per Jam Rp 20.000,00 6) Mesin Skrap Daya 3 kW per Jam Rp 16.000,00 7l Mesin Las Tilngsten Inert Gas (TIG) 180 Daya 3kw per jam Rp 15.000,00 8) Mesin Mig Daya 10 kW per Jam Rp 17.500,00 9) Mesin L,as Miller Daya 14 kW per Jam Rp 22.OOO,OO e. Alat Survei 1) Alat Ukur Total Station per hari Rp 200.000,00 2l Alat Ukur EDM per hari Rp 150.000,o0 3) Alat Ukur Theodolite (To) per hari Rp 75.000,00 4) Global Positioning Sgstem (GPSI(Hand Heldl per hari Rp 30.000,00 3. Jasa l,aboratorium a. Geokronolo $ (G eo chrono lo gg) 1) Pentarikhan Metoda Jejak Belah (Fission Track Datingl a) Umur Mutlak per sampel Rp 3.250.000,00 b) Pentarikhan Metoda Jejak Belah dengan Paleothermal (Flssion Trock Dating uith Paleottrcrmal) per sampel Rp 4.250.000,00 2) Pentarikhan Metoda Radiokarbon (C-14 Dating) per sampel Rp 3.900.000,00 b Petrologi dan Mineralogi (Petrologg and Mineralogg) 1) Petrografi dan Mineragrafi lPetrographg and Mineragrophgl a) Petrografi JENIS PENERIMAAN NEGARA ^BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF a) Petrografi Batuan Umum ^(General ^Rock Petrographgl per sampel Rp 650.000,00 b) Petrograf-r Batuan Rinci ^(Detoiled ^Rock Petrographgl per sampel Rp 815.000,00 c) Petrografi Petrographgl Organik (Organic per sampel Rp 750.OOO,OO d) Petrografi Bijih ^(Ore Petrographgl per sampel Rp 650.000,00 e) Petrografi Butiran ^(Grain ^Petrographgl per sampel Rp 650.000,00 fl KilauKatode{Cathodolumines-cencel per sampel Rp 670.000,00 g) Pengujian Inklusi Fluida ^(Fluid Inclusion Analgsis) per sampel Rp 750.00O,00 h) Preparasi Sayatan Tipis ^Petrografi (Petrography Thin Section Preparationl per sampel Rp 100.000,00 i) Preparasi Poles Mineragrafi ^(Polishing Pr e p ar atio n Mine rag r ap hgl per sampel Rp 100.000,00 j) Preparasi Poles Ganda per sampel Rp 225.000,00 2) Mineralogi(Mineraloggl a) Scanning Electron Microscope ^(SEM) i. SEM-Phofo per photo Rp 180.000,O0 ii. SEM-Energg Dspersiue Spectro- meter (SEM-EDS) per sampel Rp 950.000,00 b) Analgtical Spectra Deuices ^(ASD) per sampel Rp 375.000,oo 3) Sedimentologl $edimentologg) a) Mineral Berat ^(Heauy ^Minerall per sampel Rp 850.000,o0 b) Pengujian Besar Butir ^(Grain ^Size Analgsisl per sampel Rp 325.OOO,OO c) Keporian dengan Merkuri ^(Mercury Porositgl per sampel Rp 550.OOO,OO d) Pengujian JENIS PENERIMAAN NEGARA ^BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF d) Pengujian Partikel Halus ^(Particle Analgsisl per sampel Rp 325.000,00 c. Paleontologi(Paleontologg) 1) Makropaleontologi ^(Macropaleontologgl a) Moluska (Molluscal per sampel Rp 700.000,00 b) Brachiopoda(Brachiopods) per sampel Rp 700.000,00 2l Milaopaleontologi ^(Micropaleontologgl a) Foraminefera(Foraminiferal i. Foraminifera Foraminifera) Kecil (Small per sampel Rp 750.000,00 Foraminifera Kecil dengan SEM (With Scanning Electron Micro scopel per sampel Rp 1.200.000,00 r11. Foraminifera Foraminiferal Besar (Large per sampel Rp 775.000,00 Preparasi Sayatan Foraminifera Besar (Preparation Incision Large Foraminiferal per sampel Rp 150.000,o0 v Preparasi Pencucian Foraminifera Kecil (Preparation of Washing Small Foraminiferal per sampel Rp 75.000,00 b) Nanoplangton ^(Nanoplanktonl Nanoplangton tanpa Scanning Electron Microscope ^(SEM) per sampel Rp 700.000,oo ii. Nanoplangton dengan SEM per sampel Rp 1.000.000,o0 c) Palinologi(Palgnologgl 1. Palinologi Kuantitatif ^(Quantitatiue Palgnologgl per sampel Rp 1.350.000,00 ii. Palinologi Kualitatif ^(Qualitatiue Palgnologgl per sampel Rp 950.OOO,OO iii. Preparasi Palinologi {Palgnologg Preparation) per sampel Rp 250.000,00 d. Kimia (Chemistryl 1) Kimia ll. 1V i. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Kimia Metode Atomic AbsorPtion Spectrophotometry ^(AAS) Konvensional Fire Assa_v Au, Pt, Pd per sampel Rp 625.000,00 2) Kimia Metode X-Rag Fluorescence ^(XRF) a) Unsur Utama (Major Elemenfs) 8 Unsur per sampel Rp 400.00o,00 b) Unsur Utama (Major Elementsl ^13 Unsur per sampel Rp 600.000,00 c) Unsur Jejak (Trace Elementsl per sampel Rp 425.OOO,OO d) Unsur Utama dan Jejak ^(Major and Trace Elementsl per sampel Rp 925.OOO,OO 3) Kimia Metode Inductiuelg Coupled ^Plasma Mass Spectrometry [CP-MS) a) Larutan (Acid Dssolution Utra hrel Untuk 14 Unsur, Setiap Penambahan Unsur terkena Biaya Rp15O.0OO per sampel Rp 1.900.000,00 b) Laser Ablasi (Laser Ablationl per sampel Rp 2.650.000,00 e Geofisika (Geophgsics) 1) Fisika Batuan (Rock Physics) a) Kecepatan Gelombang ^(Seismic ^Waue Velocitgl per sampel Rp 375.000,00 b) Kerentanan Susceptibilitgl Magnet (Magnetic per sampel Rp 200.000,00 c) Kuat Tekan (Compression Strengthl per sampel Rp 325.OOO,00 d) Ketahanan Aus ^(.LA Abrassionl per sampel Rp 200.ooo,oo e) Organik Soundnes) (Organic Impurities/ per sampel Rp 200.000,00 f) Berat Jenis (Specific Grauitgl per sampel Rp 110.OOO,OO $ Keporian Batuan (Porositg) per sampel Rp 170.OOO,OO 2) Paleomagnet (Paleomagnetic) per sampel Rp 675.000,00 f. Laboratorium JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF f. Laboratorium Kimia Mineral, Batubara, ^dan Panas Bumi 1) Analisis Mineral Logam a) Preparasi Contoh Batuan/ Tanah/Pasir (Maksimal 1 kg) SNI ^13- 3496-1994 per sampel Rp 40.ooo,oo b) Metode Analisis Atomic Absorption Sp e ctr o p ho t o metry (AAS) i. Cu I Pb I Znl Agl Mnl Co I NilFe Lil K per unsur Rp 50.000,00 Cd I Bi I Ca I Na/ Rb/ Sri Mg/Ba per unsur Rp 60.000,00 iii. Cr per unsur Rp 85.OOO,OO c) Kolorimetri i. Sn per unsur Rp 70.00o,00 ii. Mo per unsur Rp 80.000,00 iii. v per unsur Rp 60.ooo,oo d) Au (HCL HNo3 ExtractionlAAS-GF) MIBK per unsur Rp 100.000,oo e) Au (ftre AssaylAAS) per unsur Rp 225.000,00 f) Inductiuelg Coupled Plasma ^(ICP-OES) Ce/ LalSm I Gd I Ho I Trn I Tb I Yd I Eu/ Nd I ^Lu I ^Pr I ^Yb I ^Er I ^Y I ^Ta I ^Nb I ^Zr per unsur Rp 150.OOO,OO 2) Analisis Mineral Bukan Logam dan ^Analisis Panas Bumi a) Preparasi Contoh Batuan/ Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg kg) ^SNI 13-3496-r994 per sampel Rp 40.ooo,oo b) Gas Chromatography IGC ^(untuk Analisa H2, 02 ^+ Ar, CO, N2, CH4, co2l per sampel Rp 700.000,00 c) X-Ray Fluorescence ^(XRF) i. Major JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF i. Major Element 8 unsur per sampel Rp 400.000,00 11. Major Element 13 unsur per sampel Rp 600.000,o0 d) Mera.try Analgzer per unsur Rp 75.OOO,OO 3) AAS/Konvensional a) Dilling Mud Test (Chemical ^and Phgsicat) per unsur Rp 100.o00,00 b) CaCO3/MgCO3/CaOBebas per unsur Rp 85.000,00 c) SiO2 Reaktif per unsur Rp 80.000,00 d) Bleaching (Spectrophtometryl, Expention (Blast, Crucible, and Pentil Testl I Cation Exchange Capacitg (CEC)i Titimetryl Expention (Ba.st, Crucible, and Pentil Testl per sampel Rp 75.000,00 e) Monmorillonite (Methylene Test) I CO2 I CaSoa I CaCL2 / Ca(oH)2/MgSo4 Blue per sampel Rp 70.000,00 0 Sio2/Al2O3lFe TotallFe2O3lFeo I Fe3O4/Mn Total/MnO lMnO2 I CaO I Mgo/ Na2O I K2o I TiOz I P Total I ^P2O5 I P2O5 Cas/ SO3/Cl2lS Total per unsur Rp 60.000,00 s) ^BJ lBv per unsur Rp 30.ooo,oo h) H2O+ lHilang Dibakar IHD ILOI per unsur Rp 25.000,00 il H2o- per unsur Rp 20.ooo,oo i) Ph per unsur Rp 15.000,00 4l Analisis Air Panas bumi a) pH per sampel Rp 15.OOO,O0 b) Daya Hantar Listrik/DHLIEC per sampel Rp 15.000,00 c) AAS/Spectropho-tometer i. sio2 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF i. sio2 per unsur Rp 45.000,00 ii. Al per unsur Rp 40.000,00 iii. Fe lCalMglKlNalLi per unsur Rp 30.000,00 d) Volumetri i. co2 per unsur Rp 45.000,00 ii. NH4/Bi Cl/SO4 per unsur Rp 40.ooo,oo iii. HCos/co3 per unsur Rp 30.000,00 e) Kolorimetri i. As per unsur Rp 45.OOO,OO ii. F per unsur Rp 25.000,00 f) Meranry Analgzer per unsur Rp 60.000,00 g) Isotop Air/Duetreum (H) dan O18 per unsur Rp 400.000,o0 5) Analisis Batubara a) Preparasi Contoh per sampel Rp 45.000,00 b) Analisis Proksimat per sampel Rp 100.000,00 c) Analisis Ultimat i. Karbon Total"D3 178/ # 10 16 Part 6',77 per unsur Rp 100.000,00 11. Hidrogen Part 6'77 Total*D3178l #lO16 per unsur Rp 100.000,00 111 Nitrogen ^*D3179 l#1016 Part 6'77 per unsur Rp 100.000,00 iv. Oksigen per unsur Rp 100.o00,00 v Belerang Total ISO 351- 1996 per unsur Rp 100.ooo,oo d) Nilai Kalori/ASTM D5865-04 per sampel Rp 125.OOO,OO e) Bentuk, JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF e) Bentuk Belerang per sampel Rp 280.OOO,OO f) Khlor/*D2361l#1016 Part 8'77 per unsur Rp 125.000,00 g) Sifat Ketergerusan (Hardgroue Gindabilitg Index/HGI) ASTM ^D4O9 per sampel Rp 100.000,00 h) Nilai Muai Bebas (Free Swelling IndexlFSl) D72O per sampel Rp 30.000,00 i) Berat Jenis Sesungguhnya ^(True Specific GrauitgITSG) per sampel Rp 30.000,00 j) Relatiue Densitg (kepadatan minimal) /AS ^1038.2 ^r.r.r-2OO2 per sampel Rp 30.ooo,o0 k) Bulk Densify (kepadatan minimal) per sampel Rp 30.ooo,o0 1) Porositas (Porosity) per sampel Rp 100.ooo,oo m) Titik Leleh Abu (Ash Fusibilitg Temperahtre) per sampel Rp 200.000,00 n) Tipe Kokas (Grag King Coke ^Tgpel per sampel Rp 150.OOO,OO o) Kualitas Gas Batubara ^(NQ) 50 cm per sampel Rp 1.500.000,00 6) Analisis Coke Reaktifitg Index ^(CRI)-Coke Strenght afi.er ReakttTtfy ^(CSR) ^(kokas) per sampel Rp 2.700.000,00 7l Analisis Pengabuan Batubara per sampel Rp 250.OOO,OO g. Laboratorium Fisika Mineral dan Batubara 1) Preparasi Contoh a) Sayatan Tipis (Ifun Section) per sampel Rp 100.ooo,oo b) Sayatan Poles (Polished Sectionl per sampel Rp 100.000,00 c) Sayatan Poles Ganda (Double Polished Sectionl per sampel Rp 225.OOO,OO d) Pemolesan Batuan (Rock Polishing) per cm3 cm2 Rp 100.000,00 e) Preparasi Mineral Butir ^(Heaug ^Mineral Separation u.tith Hand Magnetl per sampel Rp 50.ooo,oo f) Preparasi JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF 0 Preparasi Mineral Butir/Ayak ^(Seiuing Separation) per sampel Rp 75.000,00 g) Preparasi XRD/Gerus Preparation/ Powder) (xRD per sampel Rp 50.ooo,oo h) Preparasi Retort ^(Retort Preparationl per sampel Rp 75.000,00 i) Preparasi Kuat Tekan (Compression Strength Preparationl per sampel Rp 150.000,0o j) Preparasi Daya Serap (Absorption Isotherm) Batubara per sampel Rp 100.000,00 k) Preparasi Source RockAnalgsis per sampel Rp 100,00o,00 1) Preparasi Analisis Isotope Ratio Mass Spectrometer (IRMS) per sampel Rp 100.000,00 m) Preparasi Scanning Electron Microscope (sEM) per sampel Rp 100.000,0o 2) Petrografi Batuan ^(Rock ^Petrographgl Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan Interpretasi Mineral Ubahan ^(Petrographg Descnption bg Interpretation of Altered Minerall per sampel Rp 650.000,00 3) Petrografi Batubara ^(Coal ^Petrographgl Analisis Petrography/Maseral ^Reflektan (Petrography Analg sis I Maceral Reflectance) per sampel Rp 750.000,00 4) Mineragrafi lMineragraphg) ^Deskripsi Petrography Petrografi Mineral Bijih dengan Interpretasi Mineralisasi (Ore Petrographg D e s ci p ti o n u it h Mine r ali-z at io n Int e rp r et atio n) per sampel Rp 550.000,00 5) Inklusi Fluida (Fluid Inclusion) a) Temperature Homogenisasi ^(TH) per sampel Rp 750.OOO,OO b) Temperature Melting (TM) per sampel Rp 750.OOO,OO 6) Mineral Butir (Grain Mineraloggl a) Pemeriksaan Konsentrat ^Dulang (P anne d C o nce ntr ate Te stl per sampel Rp 350.000,00 b) Analisa JENIS PENERIMAAN ^NEGARA ^BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF b) Analisa Ayak, 6 Fraksi ^dan Identifikasi Mineral (seiuing Sieuing ^AnalAsis/,6 Fraction and Mineral Idenfficationl per sampel Rp 600.000,00 7l Uji Fisik Batuan ^(Rock Phgsical ^Test) per sampel Rp 400.000,00 8) Mineralogi lMineraloggl a) Scanning Electron ^Microscope ^(SEM) per foto Rp 150.000,00 b) Retort per sampel Rp 500.000,00 9) X-Ray Difraction (XRD) Bulk per sampel Rp 400.000,00 10) Analisis Daya Serap ^Batubara ^(Absorption Isotherml per sampel Rp 15.000.000,00 11) Derajat Kemagnetan ^(Magnetic Degreel per sampel Rp 75.000,00 l2l Materiai Organic Analgsis ^Pgrolgsis lSource Rock Anatgsisl per sampel Rp 1.000.000,00 13) Isotop Ratio Mass Spectrometry ^Analgsis (IRMS Analgsisl per sampel Rp 2.OOO.000,OO 14) Kuat tekan per sampel Rp 4OO.0OO,O0 15) Anaiisis Raman ^SPectroscoPY per sampel Rp 750.000,00 16) Thermoluminescent ^Dosimeter ^(TLD) ^Dating per sampel Rp 2.500.000,00 h. Air Minum/Air Bersih/Badan ^Air ^Fisika - ^Kimia - Biologi 1) Bau/Rasa/Kekeruhan per sampel Rp 15.000,00 2l pH per sampel Rp 15.000,00 3) Daya Hantar Listrik per sampel Rp 15.000,00 4) Kesadahan/Kalsium ^(Ca+21 lMagnesium (Mg+2llKarbonat (CO3-2llBlkarbonat (HCO3-)/Karbon Dioksida ^(CO2) dengan metode titrasi per unsur Rp 30.000,00 5) Klorida (Cl-) dengan metode ^titrasi per sampel Rp 35.OOO,OO 6) Sulfat (SO4-2lrI Nitrogen-Nitrit (N- NO2)/Nitrogen-Nitrat ^(N-NO3)/ ^Silika (Si}2llzat Organik/Zat Padat ^Terlarut (rDS) per unsur Rp 50.000,00 7) Warna JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7l Warna per sampel Rp 55.OO0,OO 8) Logam Fe (AAS)/Logam Mn ^(AAS)/Kalium (K+) / Natrium (Na+)/Litium (Li+) per unsur Rp 50.000,00 9) Bakteri Coli (Escherichia Coli) per sampel Rp 120.000,00 10) Plankton Per sampel Rp 50.000,00 11) Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Seng ^(Znl, Kobalt (Co), Nikel (Ni) per unsur Rp 50.000,00 I2l Krom (Cr) per unsur Rp 85.000,o0 13) Alumunium (Al)/Selenium ^(Se)/Sianida (CN)/ Phospat (POa) / Kadmium (Cd) per unsur Rp 80.000,00 l4l Kadmium (Cd) per unsur Rp 60.ooo,o0 15) Raksa (Hg), Arsen ^(As) dengan metode ^AAS per unsur Rp 250.000,0o 16) Fluorida (F) per unsur Rp 90.ooo,o0 17) Bromida per unsur Rp 80.000,00 18) Iodine (l), Sulfida per unsur Rp 50.000,00 19) Salinitas, Sedimen Layang (SS), Total Suspensi Solid Suspensi Solid (TSS), Bed Lnad per unsur Rp 30.000,00 2Ol Isotop deuterium dan Oksigen ^18 per sampel Rp 500.000,00 i. Mekanika Tanah 1) Kadar Air (Water Contentl, Berat Jenis (,Spesr-7tc Grauitgl, Berat Isi Asli ^(Unit Weight) per uji Rp 40.000,00 2l Atterberg Limits, Shrinkage Limit, Analisa Besar Butir Saringan/ Hidrometer per uji Rp 100.ooo,oo 3) Permeabilitg per uji Rp 110,O00,o0 4) Kuat Tekan Bebas Compressiue Strengthl (Unconfined per uji Rp 150.000,00 5\ Direct JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5) Direct Sear Test Unconsolidated Undrained per uJr Rp 350.000,00 6) Drect Sear Test Consolidated Undrained per uJr Rp 450.000,00 7) Tiaxial Test Unconsolidated Undrained per uji Rp 350.OOO,OO 8) Tiaxial Test Consolidated Undrained per uji Rp 400.000,00 9) Triaxial Test Consolidated Drained per uJl Rp 540.000,00 1O) Konsolidasi per uji Rp 450.000,00 11) Kompaksi Standard Standar per uJl Rp 225.000,00 l2l Kompaksi Modified Modifikasi per uJl Rp 300.000,00 13) Metode California Beaing Ratio Design (Tidak Direndam) per uji Rp 300.000,00 l4l Metode Califuntia Bearing Ratio Design (Direndam) per uJ1 Rp 375.OOO,OO 15) Suelling Test per uji Rp 300.000,00 16) Cgclick Ttiaxial Test per uji Rp 750.000,00 j. Mekanika Batuan 1) Schmidt Hammer Hardnest Test per uJr Rp 75.OOO,OO 2) Point LoqdTest per uji Rp 150.OOO,OO 3) Basic Physical Properties per uji Rp 150.000,00 4l Utrasonic Velocitg Test per uji Rp 150.000,00 5) Rock Tiaxial Compressiue Test per uji Rp 525.000,O0 6) Slake Durabititg Test per uJl Rp 225.000,00 7l l,os Angeles Abrassion Test per uJl Rp 300.0o0,00 8) SoundnessTest per uJl Rp 225.OOO,OO 9) Permeabilitg Test per uJl Rp 150.000,00 10) Direct Shear Test (Bedding Plane) per uJl Rp 450.000,00 ll) Braztlian JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF 1 1) Brazilian Test/ Tensile Strength per uji Rp 225.000,00 l2l Rock/ Concrete Compresslon Iesf per uji Rp 300.000,o0 4. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari Rp 1.OOO.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 900.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 750.000,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 650.0OO,00 e Asisten / Teknisi/ Surveyor per orang per hari Rp 600.000,00 f. Pengemudi Truck Mounted per orang per hari Rp 400.000,o0 5. Jasa Teknologi / Konsultasi a Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi ^Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Eksplorasi Mineral Bukan Logam a) Survei Tinjau Skala 1: 250.O00 sampai dengan 1: 100.000 per luasan hektar (Ha) Rp 23.000,00 b) Penyelidikan Umum, Skala 1: 100.000 sampai dengan 1: 5O.OO0 per luasan hektar (Ha) Rp 45.500,00 c) Eksplorasi Umum, Skala ^1: 25.OOO sampai dengan 1: 10.000 per luasan hektar (Ha) Rp 88.OO0,OO d) Eksplorasi Rinci, Skala 1: 5.O0O sampai dengan 1: 1.OOO per luasan hektar (Ha) Rp 402.OO0,O0 2l Eksplorasi Mineral Logam a) Survei Tinjau, Skala 1: 250.O00 ^sampai dengan 1: 1OO.OOO per luasan hektar (Ha) Rp 25.000,0o Penyelidikan Umum, Skala 1: 50.000 sampai dengan 1: 1O.OO0 b) per luasan hektar (Ha) Rp 48.500,00 c) Eksplorasi JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c) Eksplorasi Umum, Skala 1: 10.000 sampai dengan 1: 5.OOO per luasan hektar (Ha) Rp 253.000,00 d) Eksplorasi Rinci, Skala 1: 1.000 sampai dengan 1: 5OO per luasan hektar (Ha) Rp 1.806.500,00 3) Eksplorasi Batubara a) Survei Tinjau, Skala 1: 1O0.000 per luasan hektar ^(Ha) Rp 23.000,00 b) Penyelidikan Umum, Skala 1: 50.000 per luasan hektar ^(Ha) Rp 475.000,00 c) Eksplorasi Umum, Skala 1: 1O.0OO - 1: 5.000 per luasan hektar (Ha) Rp 393.000,00 d) Eksplorasi Rinci, Skala 1: 2.000 1: 1.OOO per luasan hektar (Ha) Rp 2.166.000,00 4l Eksplorasi Panas Bumi a) Penyelidikan Pendahuluan, Skala Minimal 1: 100.000, (Penyelidikan Geologi dan Geokimia) per luasan hektar (Ha) Rp 15.000,00 b) Penyelidikan Rinci, Skala 1: 25.000 sampai dengan 1 : 50.000 (Penyelidikan Geologi dan Geokimia) per luasan hektar (Ha) Rp 25.000,00 5) Pengeboran (Biaya Pengintian) a) Mineral Bukan Logam l. Kedalaman (O,OO-1OO m) Drill Pipe per meter per NQ Rp 30.ooo,oo 11. Tambahan Kedalaman lebih dari 1OO m Drill Hpe per meter per NQ Rp 50.000,00 b) Mineral Logam i. Kedalaman (O,OO-100 m) Drill Pipe per meter per NQ Rp 60.000,0o Tambahan Kedalaman dari 1OO m sampai dengan 2OO m Dill Hpe 11. per meter per NQ Rp 100.ooo,oo iii. Tambahan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF lll. Tambahan Kedalaman dari 200 m sampai dengan 300 m Ditl Pipe per meter per NQ Rp 2O0.OOO,OO c) Batubara i. Kedalaman (O,OO-10O ml Drill Pipe per meter per NQ Rp 50.000,00 l1 Tambahan Kedalaman dari 100 m sampai dengan 200 m Drill Pipe per meter per NQ Rp 75.000,00 iii. Tambahan Kedalaman dari 2OO m sampai dengan 3OO m Drill Pipe per meter per NQ Rp 100.000,00 d) Panas Bumi (Landaian Suhu) I. Kedalaman (0,00-200 ml Dill Hpe per meter per NQ Rp 80.000,00 Tambahan Kedalaman (> 2OO m - 400 m) lebih dari 2OO m sampai dengan 400 m Dill Pipe per meter per NQ Rp 200.000,00 lu. Tambahan Kedalaman (> 400 m) lebih dari 400 m Drill Pipe per meter per NQ Rp 400.000,00 b Jasa Penyelidikan Geofrsika untuk Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Geolistrik Multichannel untuk penyelidikan panas bumi a) Mapping 250 m, 5OO m, 800 m, 1.000 m per titik pengukuran Rp 5.OO0.OOO,OO b) Sounding 1,6 - 2.000 m per titik pengukuran Rp 7.500.000,00 2l Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar Titik Ukur 25m per km lintasan Rp 25.O00.OOO,OO 3l Logging a) Mineral dan Batubara, Parameter Self Potential (SP), Reststiuity, Gamma-Rag, Den-sitg (kepadatan minimal) per bulan Rp 30.ooo.ooo,oo b) Panas Bumi, Parameter Tekanan dan Temperatur (P-T) Minimal 5OO m per hari Rp 600.o00,o0 c. Jasa JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF c Jasa Kajian dan Pembuatan Peta ^Potensi ^Air Tanah Skala 1: 100.000 per km2 Rp 750.000,00 d. Jasa Kajian dan Pembuatan ^Peta ^Konservasi ^Air Tanah Skala 1: 100.000 (Minimal 400 ^km2) per km2 Rp 750.000,o0 e Jasa Kajian dan Pembuatan Peta ^Kualitas Air Tanah Skala 1: 100.000 ^(Minimal4O0 ^km2) per km2 Rp 500.000,oo f. Jasa Pemboran Air Tanah ^(Minimal ^150 ^m) per m Rp 2.000.000,00 g. Jasa Uji Pemompaan per sumur Rp 10.000.000,o0 h. Jasa Pemodelan Air Tanah Pada Cekungan ^Air Tanah (CAT) per km2 Rp 500.000,00 i. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 2,5 ^ton per titik Rp 720.000,00 j. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas ^5,0 ^ton per titik Rp 1.500.000,oo k. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas ^10,0 ^ton per titik Rp 2.500.000,00 Jasa Pengujian SPT dan Pengambilan ^Sampel Tanah per uji Rp 150.000,o0 m. Jasa Pemboran Teknik untuk ^Batuan Lunak per m Rp 350.OOO,OO n. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan ^Keras per m Rp 400.0o0,00 o. Jasa Penyelidikan Geoteknik ^Tapak ^TPA Industri (Minimal 25 ha) per ha Rp 10.500.000,00 p. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak ^TPA Perkotaan (Minimal 4O ^ha) per ha Rp 10.500.0oo,00 q. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran ^Skala 1: 2O.O0O (Minimal 4O ^ha) per ha Rp 10.500.000,0o r Jasa Kajian Lingkungan Tapak ^Limbah Perkotaan (Minimal 9OO km2) per km2 Rp 400.000,o0 S Jasa Kajian Lingkungan Tapak ^Limbah ^Industri (Minimal9OO km2) per km2 Rp 400.ooo,oo t Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan ^dan Sumber Daya Alam ^(Minimal ^10 ha) per ha Rp 22.500.000,oo I JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF u Jasa Kajian Lingkungan Pengembangan Wilayah (Tata Ruang) Skala 1: 50.000 (Minimal 9OO km2) per km2 Rp 400.000,00 v Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Pertambangan (Tailing) (Minimal 1O ha) per ha Rp 22.500.000,00 w Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan (Penimbun Tanah Penutup) (Minimal 1O ha) per ha Rp 22.500.0OO,00 x Jasa Kajian Lingkungan Tapak Pasca Tambang (Minimal 1O ha) per ha Rp 17.500.000,00 v Jasa Kajian Rehabilitasi/Reklamasi ^Tapak Pasca Tambang (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 z. Jasa Penyelidikan Geofisika Air Tanah Geologi Teknik dan Geologi Lingkungan 1) Well Logging (Parameter Gamma Rag, Spontaneous Potential, Resistiuitg short, Resistiuity long, Reslstance) per sumur Rp 15.000.000,00 2l Borelnle Camera per sumur Rp 10.000.000,00 3) Seismik Refraksi/Refleksi lSource Palu - P W a u e, miniVib ro s eis - S u au el per lintasan Rp 15.000.0o0,00 4l Transient Elektromagnetic ^(TEM) per titik Rp 2.500.000,00 5) Downtale Sezsmic per sumur Rp 22.000,000,00 6. Jasa Penyelidikan, Penelitian dan Pemetaan ^Geologi a Pemetaan Geologi (Peta Dasar/Topografi Disediakan Oleh Pelanggdf,, Non-Laboratorium) 1) Skala 1: 1O.000 (Minimal 20 krn2l per kmz Rp 3.500.o00,00 2l Skala 1: 25.000 (Minimal 40 km2l per km2 Rp 2.500.0o0,o0 3) Skala 1: 5O.OOO (Minimal 100 km2) per km2 Rp 1.500.000,00 b. Penelitian Geologi (Non Pemboran, ^Non- Laboratorium) per km2 lintasan Rp 12.500.OO0,00 c Penyelidikan dan Penelitian Geofisika 1) Survei JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Survei Gaya Berat a) Regional ^> 1 km, Minimal 30 Titik per titik Rp 1.500.000,00 b) Detil ^< 100 m, Minimal 100 Titik per titik Rp 250.000,00 2) Survei Geomagnet a) Regional ^> 1 km, Minimal 50 Titik per titik Rp 1.000.000,00 b) Detil ^< 1OO m, Minimal 100 Titik per titik Rp 100.000,o0 3) Seismik Refleksi/refraksi {Source ^Mini ^Vibro) maksimal48 chanel, minimal 5 km per km Rp 25.000.000,00 4l Survei Magnetotelurik (MT) (Minimal 5 Titik) a) Pulau ^jawa dan sekitarnva per titik Rp 20.000.000,00 b) Diluar Pulau Jawa dan sekitarnya per titik Rp 25.000.000,00 5) Survei Geolistrik Multi Channel ^(Minimal ^2 Lintasan) per km lintasan Rp 20.000.000,00 6) Survei Induced Terimbas (IP) P o larizatio n/ Po I ari s a si per km lintasan Rp 25.000.000,00 7l Survei Very l,ou Frequencg ^(VLF) ^<100 ^m, Minimal 100 titik per titik Rp 150.000,00 8) Survei Ground Penetrating ^Radar ^(GPR) per km lintasan Rp 10.oo0.ooo,oo 9) Survei Pasif Seismik a) Pulau Jawa dan Sekitarnya, ^minimal ^10 titik dengan durasi ^perekaman 30 ^hari tanpa pemboran per titik Rp 70.0o0.000,00 b) Diluar Pulau Jawa dan Sekitarnya, minimal 10 titik dengan durasi perekaman 30 hari tanpa Pemboran per titik Rp 90.000.00o,00 d. Analisa Inti Bor per meter Rp 500.000,00 e Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi ^Skala 1: 100.000 (Minimal 400 km2) per km2 Rp 650.000,oo f. Penyelidikan JENIS PENERIMAAN NEGARA ^BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF f. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi ^Skala 1: 5O.O0O (Minimal 400 km2) per km2 Rp 850.000,00 o b Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi ^Skala 1: 25.00O (Minimal 2OO km2l per km2 Rp 1.600.000,oo h. Penl.elidikan dan Pemetaan ^Geologi ^Teknik Skala 1: 100.000 (Minimal ^aOOkm2l ^meliputi ^Uji Sondir, Contoh Tanah ^Terganggu/Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman ^1 m per kmz Rp 600.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi ^Teknik Skala 1: 50.000 (Minimal 400 km2) ^meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh ^Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan ^Uji Kedalaman 1 m per km2 Rp 900.o00,00 J Penyelidikan dan Pemetaan Geologi ^Teknik Skala 1: 25.000 (Minimal 200 ^km2) ^meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh ^Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan ^Uji Kedalaman 1 m per km2 Rp 1.800.000,00 k. Penyelidikan dan Pemetaan ^Geologi ^Teknik Skala 1: 10.0O0 (Minimal 50 km2l ^meliputi Pemboran Teknik, Uji Sondir, ^Contoh ^Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, ^Pembuatan Paritan Uji Kedalaman Maksimum ^maksimal ^3 m per km2 Rp 4.500.000,00 I Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Lingkungan Skala 1: 100.000 ^(Minimal40O ^km2) per km2 Rp 500.000,00 m. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi ^Lingkungan Skala 1: 50.000 (Minimal ^4OO ^km2) per km2 Rp 750.000,00 n Penyelidikan dan Pemetaan Geologi ^Lingkungan Skala 1: 25.OOO (Minimal 2OO ^km2) per km2 Rp 1.500.000,00 o Penyelidikan dan Pemetaan Geologi ^Kawasan Pertambangan Skala 1: i00.000 ^(Minimal ^400 km2l per km2 Rp 500.000,00 p Penyelidikan dan Pemetaan Geologi ^Kawasan Pertambangan Skala 1: 50.OOO ^(Minimal ^4OO km2) per km2 Rp 750.OOO,OO q. Penyelidikan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF q Penyelidikan dan Pemetaan Geologi ^Kawasan Pertambangan Skala 1: 25.000 ^(Minimal ^lOO km2) per km2 Rp 1.500.000,o0 7. Jasa Pelayanan Produk Geologi a. Pela Hardpint 1) Peta Potensi Sumber Daya ^Mineral ^Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, Coal Bed Methane ^(CBM), dan Panas Bumi Ukuran A3 ^(Plain) Kabupaten a) Mineral l,ogam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 150.000,0o b) Mineral Bukan l,ogam per lembar Rp 150.000,00 c) Batubara serta Formasi ^Pembawa Batubara per lembar Rp 150.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 150.000,00 e) Gambut serta Formasi ^Pembawa Gambut per lembar Rp 150.000,00 0 Bitumen Padat serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 150.000,00 d Panas Bumi per lembar Rp 150.000,00 2l Peta Potensi Sumber Daya ^Mineral ^Logam, Mineral Bukan lngam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan ^Panas ^Bumi Ukuran A.3 (Glossy) Kabupaten a) Mineral Logam serta ^Formasi ^Pembawa Logam per lembar Rp 200.o00,00 b) Mineral Bukan L,ogam per lembar Rp 200.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 200,000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 250.000,00 e) Gambut JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e) Gambut Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Rp 200.000,00 0 Bitumen Padat serta Formasi Pembar.r'a Bitumen Padat per lembar Rp 200.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 200.000,00 3) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi, Ukuran A1lA0 (Plain) Provinsi a) Mineral lngam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 500.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 500.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 500.000,o0 d) Potensi CBM per lembar Rp 500.000,00 e) Gambut Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Rp 500.000,00 f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 500.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 500.000,00 4l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan [,ogam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A1/A0 (Glossy) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 600.o00,0o c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 600.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 600.000,00 e) Gambut. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 600.000,00 f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 600.000,o0 g) Panas Bumi per lembar Rp 600.000,00 5) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A0 (Plain) Pulau-Pulau di Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 1.500.ooo,oo b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.500.000,0o c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 1.500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 1.500.ooo,oo e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 1.500.000,00 0 Bitumen Padat serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 1.500.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 1.500.o00,00 6) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [,ogam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Palas Bumi Ukuran AO (Glossy), Pulau-Pulau di Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 1.600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.600.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 1.600.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 1.700.000,00 e) Gambut JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e) Gambut Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Rp i.600.000,00 0 Bitumen Padat serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp i.600.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 1.600.000,00 7) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plain) Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa l,ogam per lembar Rp 2.500.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 2.500.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 2.500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 2.500.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 2.500.000,00 0 Bitumen Padat serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 2.500.000,00 C) ^Panas ^Bumi per lembar Rp 2.500,ooo,oo 8) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [,ogam, Mineral Bukan l-ogam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi Ukuran A0 (Glossy), Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 2.600.000,00 b) Mineral Bukan l,ogam per lembar Rp 2.600.0o0,oo c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 2.600.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 2.600.0o0,00 e) Gambut JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e) Gambut Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Rp 2.600.000,00 f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 2.600.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 2.600.000,00 9) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi Khusus Ukuran A0 (Plain) Indonesia per lembar Rp 2.600.000,00 10) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi Khusus Ukuran AO (Glossy) Indonesia per lembar Rp 2.700.000,00 11) Peta Geokimia Stream Sediment Ukuran A0 (Plain) Provinsi per lembar Rp 1.600.000,00 12) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4, < 1O Titik per lembar Rp 200.0o0,oo 13) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4, ll - 25 Titik per lembar Rp 260.000,00 14) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4,26 - 50 titik per lembar Rp 320.000,00 15) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3 (Plain) per lembar Rp 50.o00,00 16) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3 (Glossy) per lembar Rp 75.O00,00 17) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran AO (Plain) per lembar Rp 100.000,00 18) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A0 (Glossy) per lembar Rp 125.000,00 19) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A4 per lembar Rp 10.0o0,00 2O) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran AO per lembar Rp 20.000,00 21) Jasa Penggambaran Peta Topografi Skala 1: 50.0OO, Ukuran A2 per lembar Rp 500.000,o0 b. Layanan Digitasi 1) Digital JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Digital Peta Line dan Poligon Setiap Layer per cm2 Rp 300,00 2l Digital Peta Point Setiap Layer per titik Rp 1OO,OO 3) Pengisian Database (Item Record) per record Rp 2.000,00 4) Digitalisasi Laporan Hasil Survei Dalam Bentuk Digital (Raster) per cakram Rp 100.000,00 5) Pengolahan dan Pemodelan Batubara di Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik, 10 Sampel per ha Rp 4.600.ooo,oo 6) Digitasi Peta Line dan Poligon per cm2 per layer Rp 500,00 7l Digitasi Peta Point per titik per layer Rp 150,00 8) Pengisian Data Base Item Record per record Rp 2.500,00 c Penginderaan Jauh (Remote Sensing) Citra 1) Pengolahan Citra per lembar Rp 1.500.000,00 2l Pencetakan Foto AO dan A1 per lembar Rp 300.000,00 3) InterpretasiGeologi a) Skala 1: 250.000 per lembar Rp 15.000.000,00 b) Skala 1: iOO.000 per lembar Rp 10.000.000,00 c) Skala 1: 5O.000 per lembar Rp 7.500.000,00 4) Pembuatan Digital Eleuation Model (DEM) a) Skala 1: 250.O00 per lembar Rp 5.OOO.OOO,00 b) Skala 1: lOO.OOO per lembar Rp 6.000.000,00 c) Skala 1: 5O.OO0 per lembar Rp 7.500.000,00 5) Foto Udara a) Pembuatan Mosaik Foto AO per lembar Rp 15.000.000,00 Pembuatan Peta Udara b) menggunakan Foto i. Peta JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF i. Peta Dasar (Pola Aliran, Sungai, Jalan dan Pemukiman) per lembar foto Rp 250.000,00 Peta Geomorfologi per lembar foto Rp 250.000,00 iii. Peta Geologi per lembar foto Rp 350.000,00 c) Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara i. Skala 1: 250.000 per lembar foto Rp 12.0O0.000,00 ii. Skala 1: 100.000 per lembar foto Rp 7.000.000,00 iii. Skala 1: 5O.OOO per lembar foto Rp 5.000.000,00 iv. Skala 1: 25.000 per lembar foto Rp 4.000.000,00 d. Peta Digitasi 1) Peta Hidrogeologi (per Kabupaten) per lembar Rp 750.000,o0 2) Peta Geologi Teknik (per Kabupaten) per lembar Rp 750.000,00 3) Peta Geologi Lingkungan per lembar Rp 750.000,00 4l Peta Lingkungan Pertambangan per lembar Rp 750.000,00 e. Peta Cetak (Hard CopA) 1) Peta Geologi Teknik Skaia 1: 100.000 per lembar Rp 100.ooo,oo 2) Peta Geologi Teknik Skala 1: 25.000 per lembar Rp 75.OOO,OO 3) Peta Geologi Tata Lingkungan Skala 1: 1O0.OOO per lembar Rp 100.000,o0 4l Peta Kerentanan Gerakan Tanah Skala 1: 100.O00 per lembar Rp 100.000,o0 5) Peta Hidrogeologi Skala 1: 100.O00 per lembar Rp 125.OOO,OO 6) Peta Geologi Hidrogeologi Skala 1: 250.000 per lembar Rp 100.000,00 f. Publikasi Lain 1) Publikasi Tematik per buku Rp 100.000,00 2) Buletin ll JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2l Buletin Geologi Tata Lingkungan (GTL) per buku Rp 50.ooo,oo D. Pelayanan Jasa Bidang Minyak Dan Gas Bumi Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Migas (Bid Doatment) per dokumen lelang USD 5,000.00 III. PENGGUNA{V SAIIT{NA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR A. Jasa Penggunaan Wisma Bandung i. Tipe Standar per kamar per hari Rp 265.000,00 2. Tipe Deluxe per kamar per hari Rp 270.0O0,00 3. Tipe VIP per kamar per hari Rp 385.000,00 B. Jasa Penggunaan Kampus Lapangan Cisolok 1. Bungalo 3 kamar a. Untuk Umum per hari Rp 490.000,00 b. Untuk Mahasiswa lPelajar per hari Rp 395.000,00 2. Bungalo 2 kamar a. Untuk Umum per hari Rp 350.000,00 b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp 280.000,00 3. Kamar JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Kamar a. Untuk Umum per hari Rp 225.000,00 b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp 180.000,00 BALAI DIKLAT TAMBANG BAWAH TANAH A. Jasa Penggunaan Wisma 1. Kamar per kamar per hari Rp 150.000,00 2 Gedung Pertemuan Auditorium (Kapasitas 500 Orang) per 12 jam Rp 1.250.000,00 3. Ruangan Kelas per hari Rp 400.000,00 4. Jasa Penggunaan Kendaraan Bus per 12 jam Rp 1.200.000,00 B. Jasa Penggunaan Peralatan Pendidikan dan Pelatihan 1 Kompas Geologi per unit per hari Rp 40.000,o0 2. Palu Geologi per unit per hari Rp 25.000,00 3. Global Positioning Sgsfem ^(GPS) per unit per hari Rp 75.000,00 4. Total Station per unit per hari Rp 150.000,00 5. Theodolite per unit per hari Rp 50.000,oo 6. Alat Bor Jenis Hand Drill per unit per hari Rp 150.OOO,OO 7. Portable JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Portable Gas Detector per unit per hari Rp 25.000,00 ry. DENDA ADMINISTRATIF A. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Nabati atas tidak terpenuhinya kewajiban penyaluran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk dicampurkan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Solar; per liter Rp 3OV" x Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar pada bulan penyaluran x 7o volume BBN jenis Biodiesel yang wajib dicampur ke dalam 1 liter Minyak Solar B. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM)Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel. per liter Rp 3Oo/" x Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar pada bulan penyaluran x 7o volume BBN jenis Biodiesel yang wajib dicampur ke dalam 1 liter Minyak Solar V. PENEMPATAN JAMINAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL A. Jaminan pelaksanaan eksplorasi dari pemegang Izin Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam ^jangka waktu penggantian eksplorasi sejak penggantian ^jangka waktu eksplorasi diberikan; per Jamlnan USD 500,000.oo B. Jaminan pelaksanaan studi bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; per jaminan USD 100% dari nilai ^jaminan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. Jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak keda sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; per jaminan USD IOO % dari nilai ^jaminan JOKO WIDODO ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):