Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022

Kerangka<< >>
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang ...
    1. bahwa dalam rangka rneningkatkan peran Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dalam Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai serta sebagai upaya untuk menyukseskan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah kegiatan usaha dan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) J asa Tirta II;

    2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha di bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai, sehingga perlu diganti;

    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II; DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG PERUSAHAANUMUM (PERUM)JASA TIRTAII NOMOR 25 TAHUN2022 PERATURANPEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN I Mengingat Menimbang 4. Pengawasan ... MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM(PERUM)JASA TIRTA11. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  3. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang dibentuk untuk menyelenggarakan pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
  4. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
  5. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan. Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800); - 2 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 13. Rencana ...
  8. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknis operasional.
  9. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknis operasional.
  10. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  11. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
  12. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
  13. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
  14. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air danj atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
  15. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
  16. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air. - 3 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 20. Pengelola ...
  17. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
  18. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai darr/ atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sarna dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
  19. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
  20. Wilayah Kerja Perusahaan adalah Wilayah Sungai dany atau sebagian Wilayah Sungai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai wilayah kerja Perusahaan.
  21. Konservasi Sumber DayaAir adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
  22. Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dany atau materi sesuai dengan penatagunaannya.
  23. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
  24. Penggunaan ...
  25. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Surnber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  26. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air, yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
  27. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
  28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Menteri adalah menteri yang ditunjuk darr/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah se1aku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
  30. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
  31. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. sebagian ... Pasa13 (1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat melanjutkan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Perusahaan sebagai Pengelola Sumber Daya Air di Wilayah Kerja Perusahaan. (2) Wilayah Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) me1iputi:
    1. Wilayah Sungai Citarum; Bagian Kedua Wilayah Kerja

      Pasal 2

      Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kesatu Dasar Hukum Pendirian BABII PENDIRIAN PERUSAHAAN 28. Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain adalah penggunaan Barang Milik Negara un tuk dioperasikan pihak lain yang dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi kemcntcriarr/Iembaga. - 6 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian ...


    b. sebagian Wilayah Sungai:

  1. Ciliwung-Cisadane;

  2. Cimanuk-Cisanggarung;

  3. Cidanau-Ciujung-Cidurian; dan

  1. Seputih-Sekampung.
    (3)

    Wilayah Sungai danJatau sebagian Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    1. Wilayah Sungai Citarum berikut Prasarana Sumber Daya Air;

    2. sebagian Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang meliputi Daerah Aliran Sungai Bekasi dan anak- anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;

    3. sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Cimanuk, Daerah Aliran Sungai Cisanggarung, Daerah Aliran Sungai Cipanas, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;

    4. sebagian Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung- Cidurian yang meliputi Daerah Aliran Sungai Ciujung, Daerah Aliran Sungai Cidanau, Daerah Aliran Sungai Cidurian, Daerah Aliran Sungai Cibanten, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air; dan

    5. sebagian Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Seputih, Daerah Aliran Sungai Sekampung, dan anak- anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air.

    (4)

    Pengurangan atau penambahan Wilayah Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (3)ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - 7 - PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA d. melaksanakan ... Pasa15 (1) Pe1aksanaan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

    1. mengoperasikan dan memelihara Prasarana Sumber Daya Air yang me1iputiupaya pengaturan Air, bangunan Prasarana Sumber Daya Air, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi;

    2. memelihara Sumber Air yang meliputi upaya menjaga dan mengamankan Sumber Air untuk mempertahankan kelestariannya;

    3. melakukan pemantauan, kalibrasi alat ukur debit, dan evaluasi kuantitas dan kualitas Air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan; Pasa14 Perusahaan melaksanakan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (I) meliputi:

    4. tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber DayaAir, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;

    5. tugas Penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Kerja Perusahaan;

    6. tugas mernungut, menerima, dan menggunakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; dan

    7. tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air. Bagian Ketiga Tugas dan Tanggung Jawab -8- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa16 (1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha.

    (2)

    Selain ...

    1. melaksanakan penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas dalam rangka upaya menjamin kebutuhan masyarakat atas Sumber Daya Air;

    2. mengoperasikan jaringan irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi Jatiluhur, Daerah Irigasi Cipamingkis, Daerah Irigasi Cileuleuy, dan Daerah Irigasi Leuwi Nangka; dan

    3. melakukan pemeliharaan saluran irigasi primer pada Daerah Irigasi Jatiluhur, Daerah Irigasi Cipamingkis, Daerah Irigasi Cileuleuy, dan Daerah Irigasi Leuwi Nangka.

    (2)

    Kebutuhan masyarakat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d meliputi:

    1. Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat yang tidak memerlukan izin;

    2. Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan irigasi pertanian rakyat yang memerlukan izin dan Izin Penggunaan Sumber Daya Air telah terbit; dan

    3. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

    (3)

    Pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan sesuai dengan stan dar operasi yang ditetapkan oleh Menteri Teknis. - 9 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa18 Pelaksanaan tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:

    1. penyediaan data pendukung untuk penyusunan kebijakan nasional Sumber Daya Air;

    2. penyediaan data pendukung untuk penyusunan Pola Pengelo1aan Sumber Daya Air;

    3. penyediaan data pendukung untuk penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;

    4. pemberian ... Pasa17 (1) Perusahaan diberi kewenangan memungut, menerima, dan menggunakan Biaya Jasa Pengelo1aan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.

    (2)

    Tarif Biaya Jasa Pengelo1aan Sumber Daya Air untuk penggunaan air permukaan bagi usaha air minum, usaha industri, dan usaha pembangkitan listrik tenaga air ditetapkan oleh Menteri Teknis atas usulan Direksi.

    (3)

    Besaran tarif selain tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan formulasi biaya pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pe1aksanaan pemungutan dan penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur oleh Direksi.

    (2)

    Selain Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melaksanakan penugasan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Teknis. - 10 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 ... Pasa19 (1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Teknis melakukan pembinaan pada Direksi dan Dewan Pengawas.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pada Direksi dan Dewan Pengawas dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Teknis. d. pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada Pemerintah Pusat dalam rangka penerbitan izin atau persetujuan atas Penggunaan Sumber Daya Air; e. pemberian bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; f. penyediaan layanan informasi terkait hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan Pengelola Sumber Daya Air lainnya; g. pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Air yang dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan perlindungan, pelestarian Sumber Air, pengawetan Air, pengelolaan kualitas Air, dan pengendalian pencemaran Air; h. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air;

  1. pengelolaan kawasan lindung Sumber Air; J. pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban; dan

    1. pengem bangan teknologi di bidang Sumber Daya Air. - 11 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

      Pasal 11
      Pasal 10
      (1)

      Perusahaan menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber Daya Airyang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum di Wilayah Kerja Perusahaan.

      (2)

      Pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:



    2. penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari;

    3. penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;

    4. pengendalian banjir;

    5. Konservasi Sumber Daya Air; dan

    6. menyelenggarakan pengembangan SPAM dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.

      (3)

      Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dalam batas-batas tertentu dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada Perusahaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Dalam melaksanakan pembiayaan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. - 12 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (5)Dalam ... Pasal 12

      (1)

      Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.

      (2)

      Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk hal-hal yang mendesak dan tidak terdapat di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

      (3)

      Setiap penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri Teknis dan persetujuan Menteri.

      (4)

      Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan. Bagian Keempat Penugasan Khusus Pasal 11

      (1)

      Penyelenggaraan pengembangan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilaksanakan di luar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah setempat.

      (2)

      Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas. - 13 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Dalam ... Pasal 13

      (1)

      Pemerintah Pusat menugaskan kepada Perusahaan un tuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain kepada Perusahaan dalam rangka menjalankan pelayanan umum yang menjadi tugas Pemerintah Pusat pada Wilayah Kerja Perusahaan.

      (2)

      Penggunaan Barang MilikNegara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain oleh Menteri Teknis kepada Perusahaan dilaporkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.

      (3)

      Perusahaan diberi kewenangan untuk mengoperasikan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan untuk biaya pengoperasian dan pemeliharaan aset tersebut. Bagian Kelima Pengoperasian dan Pemeliharaan Barang MilikNegara (5) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.

      (6)

      Dalam menjalankan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    7. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat; dan

    8. tidak semata-rnata berorientasi kepada keuntungan. - 14 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

      Pasal 15
      (1)

      Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II atau disingkat Perum Jasa Tirta II. (2)Perusahaan ... Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu BABIII ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN


      Pasal 14

      Terhadap aset Perusahaan baik yang berupa aset yang telah dipisahkan dari kekayaan negara sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan dan Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain, Perusahaan dapat mengajukan keberatan dany atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

      (4)

      Dalam hal Perusahaan memanfaatkan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sesuai tugas dan fungsi kementeriany lernbaga, mekanisrne pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

      (5)

      Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah, Perusahaan dapat mendirikan bangunan dan barang lainnya untuk mendukung Perusahaan dalam rangka mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain.

      (6)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian dan pengusahaan Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Teknis, - 15 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 17
      (1)

      Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prmsip dan tata kelola perusahaan yang baik.

      (2)

      Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama berupa pelayanan air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan Air lainnya.

      (3)

      Dalam rangka mendukung maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha berupa:


    9. penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan/atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10. Perusahaan ... Bagian Kedua Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha

      Pasal 16

      Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

      (2)

      Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

      (3)

      Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. - 16 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian ...


    11. Perusahaan menyelenggarakan pengembangan SPAM secara lokal dan/atau regional sarnpai dengan unit produksi, beserta perlengkapan dan perangkat operasionalnya bagi pemenuhan kebutuhan air minum curah Perusahaan Daerah Air Minum darr/ atau penyelenggara SPAM lainnya, dengan didasarkan pada rencana induk pengembangan SPAM yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

    12. mengembangkan pembangkit listrik melalui Energi Baru Terbarukan (EBT);

    13. penyediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan usaha minuman dalam kemasan lainnya;

    14. perikanan budi daya pada Sumber Air;

    15. usaha Air bersih untuk kebutuhan industri termasuk tetapi tidak terbatas pada membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin; dan

    16. melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.

      (4)

      Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan Perusahaan setelah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum dan/atau penyelenggara SPAMlainnya. (5) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi kemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

      (6)

      Dalam melakukan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap mengedepankan tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana pada ayat (1). PRESIOEN REPU8L1K. INDONESIA d. sejumlah ... Pasal 18

      (1)

      Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

      (2)

      Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah seluruhnya sebesar RpI64.547.635.935,OO (seratus enam puluh empat miliar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

    17. sejumlah Rp46.000.000.000,OO (empat puluh enam miliar rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 202/KMK.13/1992;

    18. sejumlah Rp60.287.829.310,OO (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuhjuta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur;

    19. sejumlah RpI8.439.506.625,OO (delapan belas miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II; dan Bagian Ketiga Modal PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (2)Menteri ... Pasa121 (1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. Pasal 20 (1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.

      (2)

      Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

      Pasal 19

      Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi. Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan d. sejumlah Rp39.820.300.000,OO (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.


      (3)

      Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

      (4)

      Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri. - 19 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (2) Selain ... Pasa123 (1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

    20. dinyatakan pailit;

    21. menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan

    22. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Pasa122 (1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.

      (2)

      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sarna bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

      (3)

      Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

      (2)

      Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas. - 20 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26

      (1)

      Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

    23. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan terse but;

    24. selama ... Pasa125 Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasa124 (1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.

      (2)

      Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

      (2)

      Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.

      (3)

      Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat terse but disimpan oleh Perusahaan.

      (4)

      Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. - 21 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA c. dalam ...

    25. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna dengan anggota Direksi yang kosong;

    26. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan

    27. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sarna dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan. (2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:

    28. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

    29. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna;

      Pasal 27
      (1)

      Setiap anggota Direksi berhak rnengundurkan diri dari jabatannya dengan rnenyarnpaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan ternbusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang lain.

      (2)

      Surat pengunduran diri sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling larnbat 30 (tiga puluh) hari sebelurn tanggal efektif pengunduran diri.

      (3)

      Dalarn hal surat pengunduran diri sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) rnenyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterirna, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterirna Menteri. (4)Dalarn ...


    30. dalarn rangka rnelaksanakan Pengurusan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf b, Dewan Pengawas dapat rnelakukan Pengurusan secara bersama-sama atau rnenunjuk salah seorang atau lebih di antara rnereka un tuk rne1akukan Pengurusan Perusahaan;

    31. dalarn hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya rnasa jabatan dan Menteri belurn rnenetapkan penggantinya, sernua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk rnenjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna; dan

    32. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagairnana dirnaksud dalarn huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas rnemperoleh gaji dan tunjangan dan zatau fasilitas yang sarna dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan.

    33. jabatan ... Pasa129 (1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

    34. anggota Direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;

    35. anggota Komisaris atau Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara;

    36. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

    37. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau

      Pasal 28
      (1)

      Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

      (2)

      Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.

      (4)

      Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

      (5)

      Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. - 24 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa131 ... Pasa130 (1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calori/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

      (2)

      Pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

      (3)

      Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calorr/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon /anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.


    38. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (2)

      Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.

      (3)

      Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

      (4)

      Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5)Keputusan ... Pasa131 (1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.

      (2)

      Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:

    39. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;

    40. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

    41. tidak melaksanakan Anggaran Dasar darr/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

    42. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;

    43. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;

    44. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau

    45. mengundurkan diri.

      (3)

      Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.

      (4)

      Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. - 26 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2)Anggota ... Pasa132 (1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

    46. meninggal dunia;

    47. masa jabatannya berakhir;

    48. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau

    49. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.

      (5)

      Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3)diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

      (6)

      Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

      (7)

      Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)dianggap telah terpenuhi.

      (8)

      Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

      (9)

      Pemberhentian karena alasan sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. - 27 - PRESJDEN REPUBUK INDONESIA Pasa133 (1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:

    50. anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;

    51. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan;

    52. melalaikan kewajibannya; atau

    53. terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.

      (2)

      Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.

      (3)

      Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara lisan darr/ atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.

      (4)

      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.

      (5)

      Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

      (2)

      Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri. - 28 - PRESJDEN REPUBLIK INDONESIA (3)Setiap ... Pasa134 (1) Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.

      (2)

      Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

    54. berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara dan Anggaran Dasar; dan

    55. berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri. Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi (6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian semen tara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian semen tara terse but setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

      (7)

      Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal. - 29 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasa135 Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direksi berwenang untuk:

    56. menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;

    57. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

    58. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

    59. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;

    60. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;

      (3)

      Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Menteri.

      (4)

      Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)kepada Dewan Pengawas. - 30 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA f. membuat _.. Pasa136 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direksi wajib:

    61. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;

    62. menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;

    63. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;

    64. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri;

    65. memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;

    66. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan lainnya; dan

    67. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar darr/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan. - 31 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA q. menyusun ...

    68. membuat risalah rapat Direksi;

    69. membuat Iaporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    70. menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;

  2. menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan; J. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;

    1. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;

  3. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;

    1. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;

    2. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;

    3. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;

    4. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, atas risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain; - 32 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4)Arahan ... Pasa137 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.

      (2)

      Anggota Direksi wajib:

    5. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan; dan

    6. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

      (3)

      Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.

    7. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;

    8. memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;

    9. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;

    10. menyusun dan menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;

    11. menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan

    12. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 33 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasa138 (1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

      (2)

      Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

      (3)

      Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)apabila dapat membuktikan:

    13. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    14. telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

    15. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

    16. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

      (4)

      Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

      (4)

      Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 34 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (2)Dalarn ...

    17. menerima atau mernberikan pinjaman jangka rnenengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjarnan kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;

    18. menghapuskan dari pernbukuan piutang macet dan persediaan barang rnati;

    19. melepaskan aktiva/ aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalarn industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau

    20. rnenetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.

    21. untuk mengagunkan aktiva/ aset tetap mendapatkan kredit jangka pendek;

    22. mengadakan kerja sarna dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sarna lisensi, kontrak rnanajemen, menyewakan aktiva/ aset, Kerja Sarna Operasi (KSO),Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun MilikSerah (Build Own Transfer/ BowTj, Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/ BTOj, dan kerja sarna lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; Pasa139 (1) Direksi wajib rnendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas jika:

      (5)

      Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menirnbulkan kerugian pada Perusahaan. - 35 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA g. mengadakan ... perusahaan patungan;

    23. melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

    24. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan danj' atau perusahaan patungan;

    25. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau _avalist); _ darr/atau perusahaan anak mendirikan c. tetap untuk menengah atau a. mengagunkan aktiva/ aset mendapatkan kredit jangka jangka panjang;

    26. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;

      Pasal 40
      (1)

      Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri jika:

      (2)

      Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

      (3)

      Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.

      (4)

      Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan darr/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

      (5)

      Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dany atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan. - 36 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA o. pengusulan ...


    27. mengadakan kerja sarna dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sarna lisensi, kontrak manajemen, rnenyewakan aktiva/ aset, Kerja Sarna Operasi (KSO),Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/ B01), Bangun MilikSerah (Build Own Transfer/Bow1), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/ BTO) dan kerja sarna lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 39 ayat (1)huruf b.

    28. tidak menagih lagi piutang rnacet yang telah dihapusbukukan;

  4. melepaskan dan menghapuskan aktiva/ aset tetap Perusahaan, kecuali aktiva/ aset tetap bergerak dengan urnur ekonornis yang lazirn berlaku dalarn industri pada urnurnnya sampai dengan 5 (lima) tahun; J. menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;

    1. menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;

  5. melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 39 ayat (1) yang be1um ditetapkan dalarn Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

    1. membentuk yayasan, orgamsasl, dan zatau perkurnpulan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat berdarnpak bagi Perusahaan;

    2. pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi, darr/ atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung rnaupun tidak langsung dengan Perusahaan; darr/ atau - 37 - PRESIOEN REPUBUK INDONESIA (7) Dalam ...

    3. pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi calon anggota Direksi danJ atau Komisaris pada perusahaan patungan danJatau anak perusahaan, kecuali perusahaan patungan danJatau anak perusahaan yang tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Perusahaan danJ atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri.

      (2)

      Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

      (3)

      Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

      (4)

      Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh] hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

      (5)

      Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan danJatau dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

      (6)

      Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan danJatau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas. - 38 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 41 ...

      (7)

      Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan darr/ atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

      (8)

      Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan darr/ atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

      (9)

      Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari Menteri untuk:

    4. mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, baik yang berkaitan satu sarna lain maupun tidak; atau

    5. menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sarna lain maupun tidak.

      (10)

      Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian aktiva/ aset yang merupakan barang dagangan atau persediaan darr/ atau yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/ aset tetap Perusahaan tidak memerlukan persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri. Pasal 42

      (1)

      Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi.

      (2)

      Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)atau sesuai dengan Keputusan Direksi.

      (3)

      Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di dalam darr/ atau di luar pengadilan. (4)Dalam ... Pasa141 (1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

      (2)

      Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

      (3)

      Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Direksi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 44

      (1)

      Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

      (2)

      Selain ... Paragraf 3 Rapat Direksi

      Pasal 43

      Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa.


      (4)

      Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

      (5)

      Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

      (6)

      Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)tidak dilakukan, salah seorang anggota Direksi yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

      (7)

      Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan. - 41 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 45

      (1)

      Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundang Dewan Pengawas.

      (2)

      Direksi mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas, atau Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

      (3)

      Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

      (4)

      Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

      (5)

      Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

      (6)

      Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari Y2 (satu per dual jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

      (7)

      Dalam ...

      (2)

      Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

      (3)

      Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksijika ada.

      (4)

      Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui. - 42 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa148 ... Pasal 47 (1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

      (2)

      Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.

      (3)

      Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.

      (4)

      Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Direksi.

      (5)

      Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi. Pasa146 (1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

      (2)

      Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya.

      (7)

      Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

      (8)

      Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain. - 43 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. terjadi ... Pasa149 (1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan dalam hal: Paragraf 4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi Pasal 48

      (1)

      Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

      (2)

      Dalam hal keputusan tidak dapat diarnbil dengan rnusyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.

      (3)

      Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.

      (4)

      Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sarna banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap mernperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 38.

      (5)

      Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang diajukan dalam rapat.

      (6)

      Dalam hal anggota Direksi tidak rnenghadiri rapat, anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat.

      (7)

      Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. - 44- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 51 ...

      Pasal 50

      Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas. Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Bagian Kelima Pengawasan a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; darr/ atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.


      (2)

      Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

      (3)

      Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.

      (4)

      Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan.

      (5)

      Dalam hal se1uruh anggota Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan , Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan. - 45 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pemenuhan ... Pasa152 (1) Yangdapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

    6. dinyatakan pailit;

    7. menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan

    8. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

      (2)

      Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Pasa151 (1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.

      (2)

      Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan pimpman kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.

      (3)

      Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari un sur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. - 46 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 55

      (1)

      Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas:

    9. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

    10. dalam ... Pasa154 (1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

      (2)

      Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi. Pasa153 (1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.

      (2)

      Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

      (3)

      Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

      (4)

      Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. - 47 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. dalam ...

    11. dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sarna dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif; dan

    12. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan honorarium dan tunjangan darr/ atau fasilitas yang sarna dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong, kecuali santunan purna jabatan.

      (2)

      Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong:

    13. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan terse but;

    14. selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna dengan anggota Dewan Pengawas; (5)Apabila ...

      (4)

      Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. berhak dengan kepada Dewan (1) Pasa156 Setiap anggota Dewan Pengawas mengundurkan diri dari jabatannya menyampaikan surat pengunduran diri Menteri dan tembusan kepada anggota Pengawas lainnya dan Direksi.

      (2)

      Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh] hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

      (3)

      Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterirna, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

    15. dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna dengan anggota Dewan Pengawas; dan

    16. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan danj atau fasilitas anggota Dewan Pengawas, kecuali santunan purna jabatan. - 49 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

      Pasal 58
      (1)

      Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:


    17. anggota Direksi pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;

    18. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; darr/ atau c. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (2)

      Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan. (3)Dalam ... Pasa157 (1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

      (2)

      Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.

      (5)

      Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri. - 50 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 60

      (1)

      Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. (2)Pemberhentian ... Pasal 59

      (1)

      Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calorr/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala zwakil kepala daerah.

      (2)

      Pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.

      (3)

      Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus partai politik dan/atau calcrr/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon /anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

      (3)

      Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.

      (4)

      Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri darijabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Pembelaan ...

      (2)

      Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

    19. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

    20. tidak melaksanakan Anggaran Dasar darr/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan darr/atau negara;

    22. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;

    23. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; danj atau f. mengundurkan diri.

      (3)

      Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.

      (4)

      Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

      (5)

      Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3)diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. - 52 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf ... Pasal 61 (1) J abatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

    24. meninggal dunia;

    25. masa jabatannya berakhir;

    26. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau

    27. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah iru dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

      (2)

      Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakan yang pertanggungjawabannya belum diterima oleh Menteri.

      (6)

      Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

      (7)

      Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)dianggap telah terpenuhi.

      (8)

      Se1ama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

      (9)

      Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. - 53 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa163 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Dewan Pengawas berwenang:

    28. memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, serta memeriksa surat berharga dan kekayaan Perusahaan;

    29. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;

    30. meminta penjelasan dari Direksi darr/ atau pejabat lainnya mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;

    31. mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;

    32. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;

    33. mengangkat ...

      Pasal 62

      Dewan Pengawas bertugas:


    34. melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai Perusahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    35. memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas - 54 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa164 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa162, Dewan Pengawas wajib:

    36. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan;

    37. meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuat dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

    38. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

    39. mengikuti ...

    40. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;

    41. memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

    42. membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;

  6. menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu; J. me1akukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

    1. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan; dan

  7. melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. - 55 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA a. mematuhi ... Pasa165 (1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, anggota Dewan Pengawas wajib:

    1. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Pengurusan Perusahaan;

    2. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;

    3. meneliti dan menelaah laporan berkala, laporan tahunan, dan laporan khusus terkait penugasan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;

    4. memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;

    5. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

  8. menyusun indikator pencapaian kinerja Dewan Pengawas untuk dimintakan persetujuan Menteri; J. membentuk Komite Audit;

    1. mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;

  1. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
    1. memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada Menteri; dan

    2. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. - 56 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. telah ... bahwa: penuh secara apabila yang menjalankan sebagaimana (2) Dewan Pengawas bertanggung jawab pribadi atas kerugian Perusahaan bersangkutan bersalah atau lalai tugasnya sesuai dengan ketentuan dimaksud pada ayat (1).

      (3)

      Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.

      (4)

      Anggota Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan Pasa166 (1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, darr/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;dan b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

      (2)

      Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.

      (3)

      Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 57 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 68

      (1)

      Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.

      (2)

      Selain dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

      (3)

      Dalam ... Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas Pasa167 Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pe1aksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secarajelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

    4. telah melakukan Pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

    5. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

    6. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

      (5)

      Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan. - 58 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 71 ... Pasa170 (1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

      (2)

      Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya. Pasa169 (1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

      (2)

      Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu- waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

      (3)

      Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

      (3)

      Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.

      (4)

      Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan didokumen tasikan. - 59 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam ... Pasal 72

      (1)

      Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas. Pasa171 (1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

      (2)

      Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

      (3)

      Dalam hal seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya telah hadir, Dewan Pengawas dapat menyelenggarakan rapat tanpa panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

      (4)

      Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari V2 (satu per dual jumlah anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.

      (5)

      Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya. (6) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain. - 60 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (6)Dalam ... Pasal 73

      (1)

      Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan rnusyawarah untuk mufakat.

      (2)

      Dalam hal keputusan tidak dapat diarnbil dengan rnusyawarah rnufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.

      (3)

      Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

      (4)

      Apabila jurnlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sarna banyaknya, keputusan rapat diarnbil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagairnana dimaksud dalam Pasa166.

      (5)

      Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat.

      (2)

      Dalarn hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipirnpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.

      (3)

      Dalarn hal Ketua Dewan Pengawas tidak rnelakukan penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk rnernirnpin rapat Dewan Pengawas.

      (4)

      Dalam hal penunjukan sebagairnana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat yang rnernirnpin rapat Dewan Pengawas.

      (5)

      Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas yang tertua dalarn USIa berwenang rnemirnpin rapat Dewan Pengawas. - 61 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. asumSl ... Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 paling sedikit memuat:

    7. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebelumnya;

    8. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan; Pasa175

      Pasal 74
      (1)

      Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)tahun.

      (2)

      Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan. Bagian Keenam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat.

      (7)

      AnggotaDewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya.

      (8)

      Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. - 62 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 77 ...


      Pasal 76
      (1)

      Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

      (2)

      Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.

      (3)

      Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sete1ah tahun anggaran berjalan.

      (4)

      Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan be1um disahkan oleh Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana KeDa dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

      (5)

      Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana KeDa dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas. Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;


    9. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan

    10. kebijakan pengembangan usaha Perusahaan. - 63 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA c. proyeksi ... Pasa178 Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 paling sedikit memuat:

    11. mISI, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;

    12. anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerjajkegiatan; Pasa177 (1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

      (2)

      Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas, disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.

      (3)

      Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak . tanggal diterimanya usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dari Direksi.

      (4)

      Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan oleh Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan terse but dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara perubahan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

      (5)

      Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. - 64 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 80

      (1)

      Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.

      (2)

      Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

      (3)

      Dalam ... Pasal 79

      (1)

      Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

      (2)

      Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan, laporan sernesteran, dan laporan tahunan.

      (3)

      Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas, darr/ atau Menteri.

      (4)

      Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedelapan Pelaporan c. proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaan;

    13. rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas; dan

    14. hal lain yang memerlukan Keputusan Menteri. - 65 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. perhitungan ... Pasa182 (1) Dalam waktu paling lama 5 (lima)bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

      (2)

      Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

      (3)

      Dalam hal terdapat anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.

      (4)

      Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: Pasa181 (1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode semesteran tersebut.

      (2)

      Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

      (3)

      Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.

      (3)

      Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis. - 66- PRESIDEN IlEPUBLIK INDONESIA (2)Dalam ... Pasa183 (1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4)huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.

    15. perhitungan tahunan yang terdiri atas neracay laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya, serta laporan mengenai hak Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan termasuk tetapi tidak terbatas pada penghapusbukuan piutang;

    16. neraca/Iaporan posisi keuangan gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak perusahaan, termasuk neraca/Iaporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi dari masing- masing anak perusahaan tersebut;

    17. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;

    18. kegiatan usaha utama Perusahaan dan perubahan kegiatan usaha utama selama tahun buku;

    19. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;

    20. laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir;

    21. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan

    22. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas. - 67 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa186 ...

      Pasal 85
      (1)

      Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.

      (2)

      Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

      (3)

      AnggotaDireksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya atau ke1alaiannya. Pasa184 (1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.

      (2)

      Laporan atas hasil Pemeriksaan auditor eksternal terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.

      (3)

      Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.

      (4)

      Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri, diumumkan dalam surat kabar harian nasional.

      (2)

      Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perhitungan tahunan dimaksud disusun disertai penjelasan serta alasannya. - 68 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 89 ...


      Pasal 88

      Satuan Pengawasan Intern bertugas:


    23. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan Pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;

    24. memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan

    25. memonitor tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan yang telah dilaporkan, Pasa187 (1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.

      (2)

      Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern Pasa186 Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. - 69 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 92 (1) Dewan Pengawas wajib membentuk KomiteAudit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

      (2)

      Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.

      (3)

      Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4)Komite ... Bagian Kesepuluh Komite Audit dan Komite Lainnya Pasa191 Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lain dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

      Pasal 90

      Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil pe1aksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasa188 huruf b. Pasa189 (1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.


      (2)

      Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil Pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern. - 70 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 94

      (1)

      Setiap tahun buku, Perusahaan wajib rnenyisihkan jurnlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan.

      (2)

      Penyisihan ... Bagian Kesebelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan Pasal 93

      (1)

      Dewan Pengawas dapat rnernbentuk kornite lain untuk rnernbantu tugas Dewan Pengawas.

      (2)

      Pernbentukan dan pelaksanaan tugas kornite lain sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (4)

      KorniteAudit bertugas:

    26. rnernbantu Dewan Pengawas dalarn rnernastikan efektivitas sistern pengendalian intern dan efektivitas pe1aksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan Pengawasan Intern;

    27. rnenilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern rnaupun auditor eksternal;

    28. rnernberikan rekornendasi rnengenai penyernpurnaan sistern pengendalian rnanajernen serta pelaksanaannya;

    29. rnernastikan telah terdapat prosedur reviu yang rnernuaskan terhadap segala inforrnasi yang dikeluarkan Perusahaan;

    30. rnelakukan identifikasi hal yang rnernerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan Pengawas lainnya; dan

    31. rnelakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan darr/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. - 71 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 96 ...

      Pasal 95
      (1)

      Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah penyisihan sebagai cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ditetapkan oleh Menteri.

      (2)

      Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen danjatau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.

      (2)

      Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.

      (3)

      Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.

      (4)

      Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan.

      (5)

      Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.

      (6)

      Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam perhitungan laba rugi. - 72 - PREStoEN REPUBLIK INDONESIA Pasa199 ... Peraturan Pemerintah.

      (2)

      Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan ditetapkan Perusahaan (1) Pembubaran Pasa198 Bagian Ketiga belas Pembubaran Perusahaan Pasa197 (1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

      (2)

      Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua belas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Berituk Badan Hukum Perusahaan Pasa196 Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan. - 73 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2)Bagi ...


      Pasal 101
      (1)

      Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan


      Pasal 100

      Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Bagian Keempat belas Tahun Buku Perusahaan d. pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan


    32. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan. kekayaan pengumpulan a. pencatatan dan Perusahaan;

    33. penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;

    c. pembayaran kepada para kreditor; Pasa199 (1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses likuidasi. (2) Tindakan pemberesan kekayaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: - 74 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian ... surat utang lainnya oleh oleh Menteri dengan peraturan perundang- Penerbitan obligasi dan Perusahaan ditetapkan memperhatikan ketentuan undangan. Pasa1104 Bagian Keenam belas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya Pasal 103 (1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai politik danJatau calonJanggota legislatif, calon kepalaJwakil kepala daerah danJ atau kepalaJwakil kepala daerah. (2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus partai politik danJ atau calonJ anggota legislatif, calon kepalaJwakil kepala daerah danJ atau kepalaJwakil kepala daerah yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik danJ atau calonJ anggota legislatif, calon kepalaJwakil kepala daerah danJ atau kepalaJwakil kepala daerah. Pasal 102 Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan atau Direksi pada badan usaha milik negara lain, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai NegeriSipil. - 75 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian ... Pasal 106 (1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktivaj aset, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan. (3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Menteri dapat memperhatikan faktor lain yang relevan. (4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan. Bagian Kedelapan belas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Pasal 105 (1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan 8elanja Negara, baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketujuh belas Pengadaan Barang dan Jasa - 76 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi, dan semua karyawan Perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut. BABIV ... Bagian Kedua puluh dua Ganti Kerugian Pasal 109 (1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perusahaan ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Bagian Kedua puluh satu Kepailitan Pasal 108 Pengurusan aktiva/ aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua puluh Pengurusan Aktiva j' Aset Perusahaan Pasal 107 Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan. Bagian Kesembilan belas Dokumen Perusahaan - 77 - PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Agar ... Pasal 114 Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 113 Pasal 112 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 10), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 111 Kegiatan usaha yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan pada Wilayah Sungai Citarum sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, tetap dapat dilaksanakan dan dilanjutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BABIV KETENTUAN PERALIHAN - 78 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):