Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG ^NOMOR ^24 TAHUN ^2019 TENTANG EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat ^(2) dan Pasal 2t ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif; Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Ikeatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414); Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI9 TENTANG EKONOMI KREATIF. t 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini ^yang dimaksud dengan:
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. 2. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang ^perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. 3. Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya ^disebut Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain ^yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil. 4. Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiaya an ^y arrg menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek ^jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. 5. Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran ^yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. 6. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan ^yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya ^yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu ^pengetahltan, seni, dan sastra.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksantaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
infrastruktur Ekonomi Kreatif;
insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
tanggung ^jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
penyelesaian sengketa Pembiayaan. BAB II PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF Bagian Kesatu Sumber Pembiayaan Pasal 3 (U Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lainnya yang sah. {21 ^Pembiayaan sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (41 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. (5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank Paragraf 1 Fasilitasi Pemerintah Pasal 4 (U Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. (21 Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
penilaianKekayaanlntelektual.
Pasal 5
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: b a, fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek ^jaminan utang.
Pasal 6
Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ^paling sedikit berurpa pendidikan dan pelatihan. (U Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. {21 ^Persyaratan ^pengajuan ^Pembiayaan ^berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas: proposal Pembiayaan; memiliki usaha Ekonomi Kreatif; memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Pasal 8
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan:
verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif; Paragraf 2 Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Pasal 7
a, b.
d b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi ^jika terjadi sengketa atau non sengketa;
penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian. Pasal 9 (1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek ^jaminan utang. (21 Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
^jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan latatt c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Pasal 10
Kekayaan Intelektual yang dapat ddadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Pasal 11" Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek ^jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.
Pasal 12
Pasal 12 (1) Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
pendekatan biaya;
pendekatem pasar;
pendekatan pendapatan; dan f atau d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. {21 ^Penilaian ^Kekayaan ^Intelektual ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual danlatau panel penilai. (3) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2l'harus memenuhi kriteria:
memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi lkeatif. (41 Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3) huruf b diperoleh melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat {21mempunyai tugas:
melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan;
melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; dan latau c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri. (6) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
(7)Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (61 melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan. (8) Dalam ha1 diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual. Pasal 13 (1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif. lr2) Sistem pencatatan fasilitasi Pernbiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
Pasal 14
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank danlatau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif Pasal 15 (1) Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. (21 Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bempa:
layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; dan latau b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Pasal 16 (1) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a harus memperoleh tzin dari Otoritas Jasa Keuangan. (21 Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 17 (1) Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2\ Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. BAB III FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI KREATIF BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL Pasal 18 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. {21 ^Sistem ^Pemasaran ^Produk ^Ekonomi ^Kreatif ^Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
lisensi _ 10_ a. lisensi;
waralaba;
alih teknologi;
^jenama bersama;
pengalihan hak; dan/atau
bentuk kemitraan lain. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal. (4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. Pasal 19 (1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
bimbingan teknis;
pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
pelayanan informasi/konsultasi usaha;
bantuan promosi pemasaran;
penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
akses pemasaran;
inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
pendampinganpenghitunganpenilaianKekayaan Intelektual; dan/atau
layanan bantuan dan pendampingan hukum. {21 ^Pemerintah ^dan/atau ^Pemerintah ^Daerah ^dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekeda sama dengan pihak lain.
Pasal 20
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
legalitas usaha;
pengelolaanKekayaanlntelektual;
peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan latau d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 21
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha danlatau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau
penzinarrt dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 22
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas:
pemberian insentif; dan f atau b. penyediaan skema Pembiayaan khusus Pasal 23 Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi IGeatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 24
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,9 ayat (1) huruf e terdiri atas:
pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga danl atau Pemerintah Daerah; dan/atau
penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pernerintah Daerah. Pasal 25 Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f terdiri atas:
inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau
pengintegrasian sistem elektronik kementerian/LembagalPemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasarall produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. Pasal 26 Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas:
prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha. Pasal 2T (1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (U huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan. (21 Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 28
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ^(1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara:
memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau
membentuk danlatau menunjuk lembaga ^penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 29
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1"9 ayat (1) huruf ^j meliputi:
penyuluhan hukum; b, konsultasi hukum;
mediasi;
penyusunan dokumen hukum; da.rrlatau e. pendampingan hukum sebelum proses di ^pengadilan. BAB IV INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF Pasal 3O (U Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. (21 Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
infrastruktur fisik; dan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 31 (U Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik danf atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian danlata,u seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif. (2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, danf atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi. Pasal 32 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat {21 yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif. (21 Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarafla untuk:
ruang pamer;
ruang pelatihan; dan
ruang kreativitas.
(3)(4)(s) (6) {71 (8) (e) (10) (1 1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual. Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembagalPemerintah Daerah atau dapat dikedasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi. Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lainnya yang sah. Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan. Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya. Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
Pasal 33
Pemerintah dan/atau Pemerintah memberikan insentif kepada Pelaku berupa:
insentif fiskal; dan f atau b. insentif non fiskal. Daerah Ekonomi dapat Kreatif Pasal 34 (1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa:
fasilitas perpajakan;
fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau
fasilitas di bidang cukai. (21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa:
insentif perpajakan daerah; dan/atau
insentif retribusi. (3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Pasal 35 Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif;
kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan
kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif. BAB VI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah Pasal 36 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki tanggung ^jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif meliputi:
mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual; dan
mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. Pasal 37 (1) Dalam pengembangan Ekonomi lfueatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum. (21 Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. (3) Pembentukan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 38
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
lembaga pendidikan;
dunia usaha;
dunia industri;
^jejaring komunitas; dan/atau
media. Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat Pasal 39 (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan b.menjagadanmelindungiKekayaanlntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif' BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN (2t (1) (3) (4) (s)
Pasal 40
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank darr lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yalg tidak melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya. Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapai menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara dalam jaringan. Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan "e"u"i dengan ketentuan peraturan perundang- undangan met genai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 ttd. JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK TNDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF UMUM Dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesej ahte r aant umum, negara Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumbei daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, danf atau teknologi. Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengembangan ptcbnomi Kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual sebagai basis dari Ekonomi Kreatii yang memberikan manfaat ekonomi secara masif dengan sumber daya intelekiual bangsa, perancangan dan pengembangan Skema pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagai stimulus pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif, optimalisasi potensi Pelaku -Btoiomi l&Eatif melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif, peningkatan ketahanan ekosistem Ekonomi Kreatif, dan pelindungan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif. Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kLndala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pettge*bangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tallun 2OL9 tentang Ekonomi Kreatif yang komprehensif- I Peraturan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan ^Pelaksanaan ^Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 ^tentang Ekonomi ^Kreatif ^mengatur ^materi ^pokok mengenai pembiayaan Ekonomi ^Kreatif, ^pemasaran ^produk ^Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, ^infrastruktur ^Ekonomi Kreatif, ^insentif ^bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, ^tanggung ^jawab ^Pemerintah ^danlatau ^Pemerintah Daerah serta ^peran serta ^masyarakat dalam ^pengembangan ^Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa ^Pembiayaan. il. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber ^lainnya" ^adalah dukungan dari lembaga ^keuangan ^melalui ^skema Pembiayaan komersial (non ^program/non ^anggaran pendapatan dan belanja negaraf anggaran ^pendapatan dan belanja daerah). Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (a) - Yang dimaksud dengan "lembaga ^keuangan ^nonbank" ^adalah perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "tidak mengikat" adalah proses kreativitas yang dilakukan oleh penerima Pembiayaan tidak terikat dengan pemberi Pembiayaan. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif" antara lain Kekayaan Intelektual yang dijadikan objek jaminan Pembiayaan dilisensikan ke pihak lain. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 8 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "eksekusi jika terjadi sengketa" adalah Pelaku Ekonomi Kreatif tidak mematuhi hal yang telah disepakati dalam perjanjian, sehingga berdasarkan hasil penyelesaian sengketa dilakukan eksekusi. Yang dimaksud dengan "eksekusi jika terjadi non sengketa" adalah eksekusi Kekayaan Intelektual dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang diterima Pelaku Ekonomi Kreatif. Huruf c Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial. Pasal 10 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola" adalah Kekayaan Intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian. Pasal 11 Cukup ^jelas. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pendekatan biaya" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi. Huruf b Yang dimaksud dengan "pendekatan ^pasar' ^adalah menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset ^yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau ^penawaran tersedia. Hurr.rf c Yang dimaksud dengan "pendekatan ^pendapatan" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus ^kas ^di masa yang akan datang ke nilai kini. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "panel ^penilai" di ^lembaga ^keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank adalah ^penilai kredit/Pembiayaan danf atau ahli ^yang ditunjuk ^oleh ^lembaga keuangan. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan "penjamitaata' adalah ^kegiatan ^pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima ^jaminan. Pasal 15 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2\ Huruf a Yang dimaksud dengan ^nlayanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi" adalah penyelengg: araar: layanan ^jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan ^jaringan internet. Huruf b Yang dimaksud dengan "penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi" adalah penawaran efek bersifat ekuitas berupa saham, efek bersifat utang, dan sukuk. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2\ Huruf a Yang dimaksud dengan "lisensi" adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan pelindungan dalam ^jangka waktu dan syarat tertentu. Huruf b Yang dimaksud dengan "waralaba" adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang danlatau ^jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan danlatau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis. Huruf c Huruf c Yang dimaksud dengan "alih teknologi" adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. Huruf d Yang dimaksud dengan "jenama bersama" adalah penggunaan dua merek atau lebih dalam satu penawaran produk untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi suatu barang dan/atau ^jasa. Huruf e Yang dimaksud dengan "pengalihan hak" adalah pengalihan hak Kekayaan Intelektual dari pemilik hak kepada penerima hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf f Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lain" antara lain yaitu pemasaran Kekayaan Intelektual dengan menggunakan aliansi strategis, misalnya sistem joint uenfitre atau menggunakan sistem pemasaran yang ada namun dengan menerapkan kearifan lokal dalam bentuk modifikasi mekanisme kemitraan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "royalti" adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Kekayaan Intelektual yang diterima pemilik Kekayaan Intelektual. Pasal 19 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2\ Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, danlatau media. Pasal 20 Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "pengelolaan Kekayaan ^Intelektual" antara lain peningkatan kemampuan teknis ^dan ^manajerial kekayaan Intelektual. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "skema Pembiayaan ^khusus" ^adalah Pembiayaan oleh Pemerintah dan/atau ^Pemerintah ^Daerah dengan program khusus ^yang bekerja ^sama dengan ^lembaga keuangan dalam penyaluran ^pembiayaannya atau ^skema Pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan mengenai Pembiayaan. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pengintegrasian sistem ^elektronik" adalah tata kelola data Pemerintah dan ^Pemerintah ^Daerah untuk menghasilkan data ^yang akurat, mutakhir, ^terpadu, ^dan dapat dipertanggungiawabkan, serta mudah ^diakses ^dan dibagipakaikan antar instansi ^pusat dan ^instansi ^daerah melalui pemenuhan standar data., metadata, ^interoperabilitas data, dan menggunakan kode ^referensi dan data ^induk. sK No 135047 A Pasal 26 " ' Pasal 26 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelaku kreasi" adalah orang atau sekelompok orang yang bekerja mempertunjukkan kreativitasnya dalam melakukan proses kreatif atau menghasilkan suatu karya cipta, desain, atau invensi. Yang dimaksud dengan "pengelola Kekayaan Intelektual" adalah pihak yang melakukan komersialisasi Kekayaan Intelektual yang dimiliki sendiri atau yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pen5rusunan dokumen hukum" termasuk tetapi tidak terbatas pada ^penyusunan kontrak antara Pelaku Ekonomi Kreatif dengan pihak lain. Huruf e Yang dimaksud dengan "pendampingan hukum sebelum ^proses di pengadilan" adalah pendampingan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang memilih ^jalur pengadilan dalam ^penyelesaian perkara yang dialaminya dalam proses pemasaran Ekonomi Kreatif. Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 3 L Pasal 31 Ayat Ayat Pasal 32 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat PRESIDEN REPUBLIK !NDONESI.A - 10- (1) Yang dimaksud dengan "ekosistem Ekonomi Kreatif' adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Infrastruktur fisik xftara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. {2t Cukup ^jelas. (1) Ruang kreatif antara lain infrastruktur fisik, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan integrasi infrastruktur fisik dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (2t Cukup ^jelas. (3) Cukup ^jelas. (41 Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembagalPemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain dimaksudkan agar terdapat sistem tata kelola/manajemen yang profesional dan berkelanjutan terhadap pemanfaatan infrastruktur Ekonomi Kreatif. (s) Cukup ^jelas. (6) Cukup ^jelas. {71 Cukup ^jelas. (8) Cukup ^jelas. (e) Cukup ^jelas. _ 11_ Ayat (10) Cukup ^jelas. Ayat (11) Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Huruf a Yang dimaksud dengan "proses impor dan ^ekspor" ^adalah proses sejak diajukannyaperizinan impor atau ^perizinan ekspor sampai dengan pelaksanaan impor ^atau ^ekspor. ^Bahan ^baku dan/atau bahan penolong antara lain ^pada ^piranti ^keras (hardw are) tetapi ^j uga piranti lunak ^(sofiul are). Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "badan layanan ^umum" ^adalah ^instansi di lingkungan Pemerintah dan ^Pemerintah ^Daerah ^yang dibentuk untuk memberikan ^pelayanan kepada ^masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau ^jasa ^yang ^dijual ^tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan ^dalam ^melakukan kegiatannya didasarkan pada ^prinsip ^efisiensi ^dan produktivitas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 38. . . SK No 135050A Pasal 38 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait berdasarkan prinsip saling mengu.ttungkan dan demi kemaslahatan bersama dengan *.ngut.u.kn kepentingan nasional yang bertujuan meningkatkan kapaiitas nasional, mendukung upaya penetrasi pasar, membantu menarik investasi asing, serta menunjukkan peran dan kepemimpinan Indonesia di tingkat global. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (3) - yang dimaksud dengan "lembaga penyelesaian sengketa lainnya" antara lain badan arbitrase dan mediasi hak kekayaan intelektual. Ayat (a) CukuP jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 4 1 Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.