Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23TAHUN2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2OO5 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAV/ASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : a, bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara sebsgai agen pembangunan nasional datam melalui penguatan kelembagaan dan Usaha Milik Negara Milik Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan se yang baik terkait dengan pengurusan Badan Usaha M ilik Negara, perlu Peraturan mendukung perekonomian nasional serta dengan dinamika pengelolaan Badan Usaha Milik Nega.ra sumber daya Badan prinsip tata kelola dimaksud Republik Pemcrintah Nomor 45 Tahun 2OOS tentang pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha I 2 dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, ^pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Indonesia Nomor 4286); 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 4 5 MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2OO5 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a556) diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (la), ayat (lb), dan ayat (1c) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. 1 (1a) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak. (1b) Dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis. ( 1c) (21 2. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l7A Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. 4. Ketentuan ayat (1) Pasd 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah. l2l ^Ketentuan ^lebih lanjut ^mengenai ^larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturafl Menteri. 5. Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 23 diubah, di antara ayat l2l dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (l) Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara; e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau g, mengundurkan diri. (2a) Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. (3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pad a ay at (21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (5) Dihapus. (5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut. (6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. l7l ^Pemberhentian karena alasan ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. 6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian calon anggota Direksi, dan penyusunan daftar dan rekam ^jejak diatur dengan Peraturan Menteri. 7. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 27 diubah dan di antara ayat ^(21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2T (1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN. 121 ^Setiap anggots ^Direksi ^bertanggung ^jawab ^penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2a) Setiap anggota Direksi tidaf< dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tqiuan BUMN; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanj utnya kerugian tersebut. (3) Atas nama Perum, Menteri dapat mengqiukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum. 8. Di antara Pasal 5O dan Pasal 5l disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5OA Dalam berperilaku sehari-hari, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Pasal 55 (1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, 1O. Ketentuan ayat 12l., ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 56 diubah, di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayatl2al, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sewal<tu- waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara; d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; e. dinyatakan . . , dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau f. mengundurkan diri, (2a) Disamping alasan pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tqjuan BUMN. (3) Rencana pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (41 Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (5) Dihapus. (5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut. (6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. l7l ^Pemberhentian karena alasan ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. e 11. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 59 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 (1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung ^jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN, (21 Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: a telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum; b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. c. (3) Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum. 12. Ketentuan Pasal 95 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi ^jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (3) Dalam sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. (4) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau meningkatkan kinerja BUMN, Direksi dapat merekrut profesional Qtrofessional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi. 13. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 (1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai kar5rawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi. - tl- I (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi kar5zawan yang telah mencapai usia 5O (lima puluh) tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi. (3) Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 5O (lima puluh) tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan. (4) Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud padaayat12) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan sebogaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 117, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 Agar Ditetq.pkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta padatanlgat 8Juni2O2D MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA YASONNA H. I,AOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2STATIUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2OO5 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA I. UMUM Sejalan dengan makin besarnya perEur BUMN sebagai agen pembangunan nasional khususnya dalam program Pemerintah dan dalam rangka mengakomodir perkembangan pengelolaan BUMN, perlu memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta BUMN. Penguatan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, antara lain yang berkaitan Pengurusan BUMN dan Pengawasan BUMN. BUMN sebagai agen pembangun€rn dan pencipta nilai dituntut untuk memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam perkembangan iklim bisnis, politik, rnaupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan. Selain itu, adanya kebutuhan restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi ^jabatan yang berasal dari BUMN lain, diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi dan tantangan bagi talenta BUMN, serta membuka peluang bagi talenta muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di lingkungan BUMN. Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dengan penambahan beberapa aturan baru yang akan diladikan dasar hukum dalam pengelolaan BUMN khususnya ketentuan mengenai sistem pemilihan Direksi dan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN dan karyawan BUMN. Dengan Dengan pengaturan yang komprehensif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diharapkan menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan dan penciptaan nilai untuk mencapai kemandirian, kesejahteraan, keberlanjutan, pemerataan, dan kesetaraan BUMN. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 14 Ayat (1) Bagr Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan pemberhentian Direksi dapat dilakukan melalui keputusan Menteri selaku RUPS. Ayat (1a) Daftar dan rekam ^jejak antara lain daftar dan rekam jejak Direksi eksisting dan calon Direksi dengan kriteria dan tata cara yang diatur oleh Menteri. Ayat (1b) Yang dimaksud dengan "lembaga/instansi pemerintah terkait" antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan aparat penegak hukum. Ayat (1c) Cukup ^jelas. Ayat (2) Masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis dapat dimintakan oleh Menteri sehubungan dengan adanya pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Seruie Obligation) oleh BUMN. Angka 2 Pasal 17 Ayat (l) Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 17A Angka 3 Angka 4 Pasal 22 Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah antara lain menerapkan perilaku yang sikap dan karakter berwawasan kebangsaan serta tidak terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ayat (l) Larangan bagi anggota Direksi dalam ketentuan ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan. Yang dimaksud dengan "calon/anggota legislatil" adalah calon / anggota Dewan Perwakilan Ra}yat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. Yang dimaksud dengan "kepala/wakil kepala daerah" adalah Gubernur/Wakil Gubernur, WaIi Kota/Wakil Wali Kota, atau Bupati/Wakil Bupati. Ayat (2) Yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain mengenai mekanisme pemberhentian anggota Direksi tersebut. Angka 5 Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Termasuk dalam pengertian ini misalnya menderita sakit fisik dan/atau mental dan kondisi lainnya yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Kerugian yang dimaksud tidak termasuk kerugian yang terjadi karena risiko bisnis. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Ayat (2a) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Dihapus. Ayat (5a) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Angka 6 Pasal 25 Peraturan Menteri tersebut antara lain memuat tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penyusunan daftar dan rekam ^jejak anggota Direksi BUMN termasuk manajemen talenta BUMN. Angka 7 Pasa127 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (2a) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Ayat (3) Bqgi Persero, wewenang pengajuan gugatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang perseroan terbatas. Angka 8 Pasal 5OA Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosolis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah antara lain menerapkan perilaku yang mencerminkan sikap dan karakter berwawasan kebangsaan serta tidak terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Angka 9 Pasal 55 Cukup ^jelas. Angka lO Pasal 56 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Kerugian yang dimaksud tidak termasuk kerugian yang terjadi karena risiko bisnis. Hurufd Cukup ^jelas. Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 11 Pasal 59 Cukup ^je1as. Angka 12 Pasal 95 Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. (2al Cukup ^jelas (s) Cukup ^jelas. (4) Cukup ^jelas. (s) Dihapus. (sa) Cukup ^jelas. (6) Cukup ^jelas. 17l Cukup ^jelas. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosolis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Sikap Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah antara lain perilaku yang sikap dan karakter berwawasan kebangsaan serta tidak terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengErrah pada terorisme. Ayat (4) Cukup ^jelas. Angka 13 Pasal 96 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pangkat tertinggi" adalah pangkat pada BUMN tempat yang menjadi karyawan. Yang dimaksud dengan "hak pensiun tertinggi" adalah hak pensiun dengan kategori tertinggi berdasarkan ketentuan perusahaan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat ^(5) Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6800

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):