Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OI4 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. Mengirrgat 2 1 b bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan herdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Cimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 5i Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056); MEMUTUSKAN:

. . ^. Menetapkan MEMUT1JSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OI4 TENTANG KAWASAN EKONOMi KHUSUS TANJUNG API-API. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekr: nomi Khusus Tanjung Api-Api (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah diundangkan. Pasal 3 ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indcnesia.. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari'2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAI{ NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK ^INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH ^NOMOR 51 TAHUN ^2OI4 TENTANG KAWASAN EKONOMI ^KHUSUS TANJUNG ^API-API I. UMUM Untuk mempercepat ^pembarrgunan perekonomian ^di ^wilayah Kabupaten Banlruasin, Provinsi Sumat-era ^Selatan, ^serta ^untuk menLrnjang percepatan dan ^perluasan ^pembangunari ^ekclnomi nasional, Pemerintah telah menetapkan Kawasan ^Ekonomi ^Khusus Tanjung ^Api-Api seluas 2.O3O ha (dua ribu tiga ^puluh ^hektare) yang ^terletak ^dalam wilayah Desa Mqara Sr.tngsang dan Desa Teluk ^Payo, ^Kecamatan ^Banyuasin ^II, Kabupaten Ban5ruasin, Provinsi ^Sumatera Selatan, ^dengan ^Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 ^tentang ^Kawasan ^Ekonomi ^Khusus Tanjung Api-Api. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang ^Nomor ^39 ^'Iahun ^2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, ^pembangunan ^Kawasan ^Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan ^paling lama ^3 ^(tiga) ^tahun untuk dapat dinyatakan srap beroperasi. ^Dewan Nasional ^Kawasan ^Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas ^pembangunan ^dan ^kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi ^Khusus ^Tanjung ^Api-Api ^dan ^telah memberikan perpanjangan waktu ^pembangunan ^sesuai ^dengan ketentuan peraturan ^pen-rndang-undangan. ^Namun, ^pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung ^Api-Apr ^tidak ^dapat ^diselesaikan dan tidak memenuhi syarar. untuk dapat ^dinyatakan siap ^beroperasi ^sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal ^17 hurrf ^h ^Undang-Undang ^Nomor ^39 Tahun 2OOg tentang Kawasan Ekonomi ^Khusus, ^Dewan ^Nasional Kawasan Ekonomi Khtrsus telah ^merekomendasikan ^langkah ^tindak lanjut trasil evaluasi tersebut ^dengan mengajukan ^usulan ^pencabutan status Kawasan Ekonomi Khusus ^Tanjung ^Api-Api ^kepada ^Presiden. Berdasarkan Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan ^Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah ^Nomor ^51 ^Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekcnomi Khusus Tanjung Api-Api. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Lahan yang telah dibebaskan atau dikuasai oleh badan ^usaha pembangun atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap menjadi milik atau dikuasai sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perLlndang- undangan. Pemanfaatan rLlang atas lahan eks Kawasan Ekonomi Khusus Tanjurrg Api-Api dilakukan sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah setempat. Pasal 3 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):