Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan;
bahwa dalam rangka menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu diubah; menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Mengingat: Menetapkan: 1. 2. 3. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO8 tentang Pendanaan Pendidikan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, ^perlu I Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80 (l) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari belanja
(21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan
(41 Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
2 Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 (1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2OVo (dua puluh persen) dari belanja
(21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
3 Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk
(21 Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal II
Agar 4 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN I. UMUM Ketentuan Pasal 31 ayat (l) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20olo (dua puluh persen) dari angg.rran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, selanjutnya diterjemahkan lebih ^jauh dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara eksplisit memastikan kembali bahwa mandat pendanaan pendidikan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlaksana oleh Pemerintah dan Pemerintah D
Pendanaan pendidikan dimaksud merupakan upaya negara dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan
Selain Selain itu, secara praksis perlu adanya ^pengendalian secara lebih teknis terhadap pembagian dan penggunaan alokasi anggaran fungsi
Hal ini untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional terpenuhi, sebagaimana dimandatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan N
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dirasakan ^penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 80 Cukup ^
Angka 2 Pasal 8l Ayat (1) Cukup ^
AYat (2) Cukup ^
Ayat (s) Yang dimaksud dengan "sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi" adalah perencanaan penganggaran provinsi atau kabupaten/kota telah menganggarkan pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan yang menjadi
AYat (a) Cukup ^
Angka 3 Pasal 82 Cukup ^
REPUBUK INDONES -3- Angka 4 Pasal 83 Cukup ^
Pasal II Cukup ^jelas.