Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG KEAMANAN, KESEI,AMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI IT'II,AYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WII.AYAH YURISDIKSI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia guna menjoga kedaulatan negara, kepastian hulnrm, dan meningkatkan kesejahteraan masyaral€t diperlukan mengenai keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dart hukum di wilayah c I pcrairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (l) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pcnyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; Mengingat Pasal 5 ayat (21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI{YELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YI.'RISDIKSI INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini ^yang dimaksud dengan: l. Wilayah Perairan Indonesia addah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, ^perairan kepulauan, dan laut teritorial. 2. Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam ^peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 3. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. 4. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamaten Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas ^pelayaran, aktivitas perikanan, ^pencemaran laut, meteorologi, hidrograli, oseanograli, dan kegiatan lainnya ^yang berkaitan dengan laut. Menetapkan 5. Badan 6 5. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan. Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. 8. Menteri adalah menteri ^yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang ^politik, hukum, dan keamanan. Pasal 2 Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum; b. memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan c. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli. Pasal 3 keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meliputi: a. kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; b. Patroli; c. pencarian dan 7 d, penegakan hukum; e. Sistem e. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional; dan f. pemantauan dan evaluasi. Pasal 4 (l) keamanan, keselamatan, dan (2) penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. Badan; c. Instansi Terkait; dan d. Instsnsi Teknis. Badan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri. BAB II KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA Pasal 5 (2t (3) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Instansi Terkait dan Instansi Teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Pasal 6 (1) kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan: a. rencana pembangunan nasional; b. kondisi sosiologis, geogralis, ^geologis, hidrologis, ekologis, dan demografis; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. perkembangan lingkungan strategis; dan e. indeks keamanan laut. (21 Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat: a. analisis keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; b. arah pembangunan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; c. landasan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; dan (3) Kebijakan nasional keamanan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan melibatkan kementerian / Iembaga terkait. (4) Dalam pen5 rsunem kebdakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi. (5) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ditetapkan oleh Presiden. BAB III PATROLI Bagian Kesatu Rencana Patroli Nasional Pasal 7 (1) Patroli dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan p€raturan ^perundang- undangan. (21 Pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sinergi melalui rencana Patroli nasional yang disusun dan disepakati bersama oleh Badan dan Instansi Terkait. (3) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 8 merupakan pedoman pelaksanaan (3) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ^(5). (4) Rencana Patroli nasional paling sedikit memuat: a. tqjuan, sasaran, dan target ^yang akan dicapai; b. perkiraan ancaman keamanan dan keselamatan Iaut; dan c, sumber daya yang tersedia dan digunakan, (5) Rencana Patroli nasional memprioritaskan Patroli bersama untuk efektivitas Patroli dan efisiensi penggunaan anggar€rn dan sumber daya dengan tetap aspek keamanan nasional di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Bagian Kedua Pelaksanaan Patroli Paragraf 1 Umum Pasal 9 Patroli terdiri atas: a. Patroli bersama; b. Patroli mandiri; dan c. Patroliterkoordinasi. Paragraf 2 Patroli Bersama Pasal 1O (3) Kewenangan personel Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam Patroli bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kewenangan instansi asalnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Personel beserta aset Patroli dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Patroli bersama: a. menggunakan tanda pengenal Patroli; dan b. dapat dilengkapi senjata api yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 11 Segala pendanaan personel beserta aset Patroli Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam melaksanakan Patroli bersama dialokasikan pada anggaran Badan. Pasal 12 (1) Dalam hal untuk sasaran tertentu dan dalam ^jangka waktu tertentu, Patroli bersama dilakukan melalui operasi keamanan dan keselamatan laut. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan operasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Paragraf 3 Patroli Mandiri Pasal 13 (1) Patroli mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam melaksanakan Patroli mandiri, Badan dan Instansi Terkait dapat melibatkan Instansi Teknis. Pasal 15 (1) Patroli terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c merupakan Patroli ^yang diselenggarakan oleh Badan dan/atau Instansi Terkait dengan ^instansi penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud ^pada ayat (i) disusun dan ditetapkan oleh Kepala ^Badan dan/atau pimpinan Instansi Terkait bersama ^dengan pimpinan instansi penegak hukum negara lain. Dalam penyu.sunan ^perjanjian kerja sama ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau ^Instansi Terkait melakukan konsultasi dan koordinasi ^dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 14 Badan memberikan dukungan teknis dan operasional ^yang diperlukan dalam pelaksanaan Patroli mandiri ^oleh ^Instansi Terkait. Paragral 4 Patroli Terkoordinasi (2t (3) Pasal 16 Paragraf 5 Pemeriksaan Pasal 17 Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 9, Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di laut. (21 Pemeriksaan secara selektif a. dugaan pelanggaran; b. kelancaran pelayaran; atau c. data dari sistem informasi. (3) Setiap dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Pasal 19 Untuk menjamin ^pelaksanaan Patroli ^yang ^bersinergi dan sesuai dengan renc.ula Patroli nasional dilakukan ^monitor melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatari ^Laut Nasional. Bagian Ketiga Latihan Bersama Pasal 2O (21 Latihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dapat dilaksanakan dengan instansi ^penegak hukum negara lain sesuai dengan ^perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Pasal 21 (1) Dalam hal pencarian dan pertolonga.n di ^tililayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Badan dan Instansi Terkait wajib memberikan bantuan pencarian dan pertolongan. l2l ^Dalam ^rangka ^pelaksanaan pencarian ^dan ^pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), Badan ^dan Instansi Terkait dapat mengerahkan seluruh ^potensi yang dimiliki. (3) Pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) di bawah koordinasi ^Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai ^dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENEGAKAN HUKUM Pasal 22 (1) Penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh ^Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) meliputi kegiatan: a. pengumpulan data dan informasi; b. penindakan; dan (3) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (U Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat ^(2) huruf a dilaksanakan untuk mencari, mengumpulkan, menemukan, dan mengolah data dan informasi terhadap suatu ^peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran peraturan perundang- undangan dan/atau tindak ^pidana. l2l ^Dalam ^rangka ^pelaksanaan pencarian, ^pengumpulan, penemuan, dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat melibatkan Instansi Terkait dan/atau Instansi Teknis. Pasal 24 (l) Penindalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan. l2l ^Badan ^menyerahkan ^hasil ^penindakan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada instansi ^yang memiliki kewenangan penyidikan untuk ^pelaksanaan ^proses hukum lebih lanjut. (3) Penyerahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan, paling sedikit memuat: a. laporan kejadian; b, gambar situasi pengejaran dan ^penindakan/peta oleat; c. pernyataan tentang posisi kapal; d. surat perintah dan berita acara ^pemeriksaan kapal, orang, dan muatan; e. berita acara penangkapan; f. surat perintah dan berita acara membawa ^kapal dan orang; h. berita acara serah terima kapa.l, ^perlengkapan kapal, orang, dan dokumen. (41 Penyerahan hasil sebasaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada instansi ^yang memiliki kewenangan sesuar dengan ketentuan peratur€ur ^perundang-undangan. (5) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan berita acara serah terima hasil ^penindakan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal 25 (1) Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib menerima dan menindaklanjuti hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat ^(2) huruf ^c sesuai dengan ketentuan ^peraturan undangan. l2l ^Jika ^instansi yang memiliki ^kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penyerahan dan/atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan Badan maka instansi tersebut dalam waktu ^paling lambat 7 ^(tqjuh) hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum, Pasal 26 Instansi yang memiliki kewenangan ^penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ^wajib memberitahukan secara tertulis ^perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada Badan. BAB VI SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT ^NASIONAL (2) Dalam rangka pengintegrasian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), Instansi Terkait ^dan ^Instansi Teknis menyediakan fasilitas bagi ^pakai serta membuat keterhubungan dan akses dengan Sistem ^Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Pasal 28 (1) Dalam mengintegrasikan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ^Badan mengembangkan: a. sistem penghubung; b. sarana dan prasarana ^pendukung integrasi sistem; dan c. kapasitas sumber daya manusia. l2l ^Pengembangan sebagaimana ^dimaksud pada ^ayat ^(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (1) Dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, ^Badan fungsi sebagai pusat informasi keamanan dan keselamatan laut. (21 Dalam pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1), Badan membentuk tim kerja yarry terdiri ^atas narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi ^Teknis. (3) Tugas tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 meliputi: a. melakukan operasionalisasi sistem; dan b. melakukan analisis data. Pasal 3O (2t Hasil pengelolaan data dan informasi ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiseminasikan ^kepada Instansi Terkait, Instansi Teknis, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. Pasal 3l Dalam hal adanya dugaan ^pelanggaran hukum ^atau kecelakaan di Wilayah Perairan Indonesia dan ^Wilayah Yurisdiksi Indonesia, kapal dan/atau ^masyarakat ^wajib segera melaporkan kepada ^pusat informasi ^keamanan ^dan keselamatan laut. BABVII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 32 Menteri melakukan pemantauan dan ^evaluasi keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia ^dan ^Wilayah ^Yurisdiksi Indonesia yang dilatrsanakan oleh Badan dan ^Instsnsi Terkait. Pasal 33 Dalam rangka pemantauan dan evaluasi ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri ^membentuk ^forum keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum ^di ^Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Pasal 34 Menteri menyampaikan hasil ^pemantauan dan ^evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan ^Wilayah Yurisdiksi Indonesia kepada Presiden ^paling ^sedikit ^1 ^(satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila ^diperlukan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ^dalam ^hal kebdakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^5 belum ditetapkan: a. Badan dan Instansi Terkait tetap menjalankan ^program kerjanya berdasarkan kewenangan masing-masing; dan b. rencana Patroli nasional setiap tahun ditetapkan ^oleh Menteri berdasarkan ^prioritas dan ancaman keamanan dan keselamatan di laut dengan melibatkan Badan dan Instansi Terkait. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 (1) Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terintegrasi paling lambat 6 ^(enam) bulan ^terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Tim kerja dalam pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasat 29 ayat (21harus dibentuk ^paling lambat 6 ^(enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 37 Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 38 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ^pada ^tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang Indonesia. memerintahkan Peraturan Pemerintah ini, dengan dalam l.embaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ll Maret 2022 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggd ll Maret 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 62 PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEI.IYELENGGARAAN KEAMANAN, KESEI,AMATAN, ^DAN ^PENEGAKAN ^HUKUM DI WII.AYAH PERAIRAN INDONESTA DAN WII,AYAH YURISDIKSI INDONESIA I. UMUM Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ^dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan, kepastian ^hukum, ^dan ^meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya ^pengguna laut ^diperlukan pengaturan mengenai penegakan hukum di W keamanan, keselamatan, dan ilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Untuk penjagaan keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum di ^Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, ^perlu ^pengaturan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan ^penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum di laut ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ^(2) huruf ^c ^Undang-Undang ^Nomor ^32 ^Tahun 2014 tentang Kelautan serta optimalisasi sinergitas ^penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum di ^Wilayah ^Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berdasarkan ^Pasal ^62 ^huruf ^a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat ^(1) huruf c ^Undang-Undang ^Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Penanganan keamanan dan keselamatan di laut saat ^ini dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa kementerian/ ^lembaga ^sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan ^yang . Untuk itu pela,ksanaan tugas Patroli dan ^penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan ^Wilayah ^Yurisdiksi ^Indone ^sla memerlukan upaya ^penataan yang sinergis untuk ^kepentingan nasional' mengoptimalkan peran ^pemerintah dalam ^melaksanakan keamanan, keselamatan, dan ^penegakan ^hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan ^Wilayah ^Yurisdiksi ^Indonesia ^harus dilakukan secara terintegrasi dan ^terpadu agar efektivitas ^dan ^efisiensi pelaksanaan penj agaan keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum ^di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi ^Indonesia ^dapat sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi ^guna tata kelola pemerintahan ^yang baik di laut. Untuk ^itu, diperlukan upaya ^penataan dan penegakan hukum di pelaksanaan Patroli keamanan, ke selamatan, Witayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ^yang efektif dan efisien. keamanan, keselamatan, dan ^penegakan ^hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan ^Wilayah ^Yurisdiksi ^Indonesia yang ^efektif sebagai koordinator kementerian/ lembaga ^pada ^forum internasional ^guna nasional di Selain itu, Secara umum Peraturan Pemerintah ini ^mengatur ^mengenai kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, ^dan ^penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan ^Wilayah ^Yurisdiksi ^Indonesia, ^Patroli, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem ^Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, ^dan pemantauan dan ^evaluasi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. tercapai. Hal ini dan efisien perlu ditunjang dengan ^Sistem Informasi ^Keamanan ^dan Keselamatan Laut Nasional ^yang ^terintegrasi antar ^kementerian/ ^lembaga. Integrasi sistem informasi bertujuan untuk ^memantau Wilayah ^Perairan' Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi ^Indonesia ^secara ^komprehensif ^dan terpusat untuk mendukung tugas ^pokok ^dan fungsi ^kementerian / ^lembaga serta pengambilan keputusan ^terkait ^permasalahan ^lintas ^sektor' Selain mengatur ^penyelenggarazrn ^keamanan, ^keselamatan, ^dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan ^Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Peraturan Pemerintah ^ini juga ^menempatkan ^Badan bertindak terciptanya satu pintu distribusi informasi ^mengenai ^kondisi bidang keamanan, keselamatan, ^dan ^penegakan ^hukum ^di ^laut secara khusus untuk kerja sama ^cr,ast ^guard, ^Badart perwakilan pemerintah Indone sia. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b CukuP ^jelas. Huruf c Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. pengawasan kegiatan ketenaganukliran, ^pengawasan ^obat dan makanan, karantina, ^pencegahan ^dan Instansi Terkait terdiri atas kementerian ^yang fungsi di bidang kepabeanan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pelayaran, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hurufd Instansi Teknis terdiri atas ^kementerian/lembaga ^yang memiliki fungsi di bidang hubungan luar ^negeri, pemerintahan dalam negeri, lingkungan hidup dan kehu dan sumber daya mineral, kebudayaan, kesehatan, pemberantasan peredaran narkotika, terorisme, ^pencarian dan bencana, hidro-oseanografi , klimatologi dan geofisika, penginderaan dan antariksa, intelijen, ^serta siber dan persandian. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "forum ^internasional" ^adalah ^forum kerja sama bilateral, regional, dan multilateral ^di ^bidang ^keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum di ^laut, ^termasuk Head ^of Asian Coa.st Guard. Agencies Meeting ^(HACGAM) ^dan ^Coast Guard Global Summtt (CGGS). tanan, energl Pasal 8 Ayat ^(1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Hurufa Yang dimaksud dengan "tqjuan, sasaran, dan ^target" adalah arah yang akan dicapai dalam ^pelaksanaan ^Patroli ^guna menjamin stabilitas keamanan dan keselamatan ^di ^Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi ^Indonesia' Hurufb Yang dimaksud dengan 'ancaman' antara ^lain, ^pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ^ilegal (Illegal ^Unreported Untegulated FishingllWFl, kejahatan lintas ^batas ^negara yang terorganisir (Tlansnational Organizcd OimelTOCl, perompakan bersenjata dan pembqiakan, kecelakaan di laut' terorisme di laut, kejahatan siber di ^laut, ^pencemaran di ^laut, dan bencana alam di laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber ^daya ^yang ^tersedia ^dan digunakan" adalah meliputi aset ^Patroli, pangkalan, ^sarana pemantau, personil, dan anggaran. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 1O Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan Patroli ^bersama yang ^terpadu dan terintegrasi, Badan melakukan antara lain ^pen5rusunan perencanaan, peng€rnggaran, kendali ^pelaksanaan, monitoring, dan ^pelaporan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "aset Patroli" adalah kapal ^Patroli dan/atau pesawat udara. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Huruf a Penggunaan tanda ^pengenal dalam ^pelaksanaan ^Patroli bersama adalah penggunaan identitas Patroli ^bersama pada personel dan/atau aset Patroli Instansi Terkait ^yang berupa penggunaan bendera lensignl, lencana, pita, dan atribut lainnya. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 12 Ayat ^(1) Yang dimaksud dengan "sasaran tertentu ^dan ^dalam ^jangka waktu tertentu" dapat berupa hari raya, ^muhibah, Pasal 11 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. bencana skala besar, ^pengamanEln objek ^vital' p€ngamanan kegiatan kenegaraan, pengamanan VIP, dan penanganan tindak pidana di laut. Ayat (2) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "dukungan teknis dan ^operasional' antara ^lain dukungan data dan informasi kondisi ^keamanan dan ^keselamatan laut, sektor dan target, aset, ^personel, saran, ^dan/ ^atau ^pertimbangan hukum. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 2O Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Ayat ^(1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan ^odokumentasi" adalah ^foto, rekaman suara, dan rekaman ^gambar. Hurufh Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Ayat ^(1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Sistem informasi Instansi Terkait dan ^Instansi ^Teknis ^yang ^dibagi pakai serta dihubungkan aksesnya ke Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi ^sistem informasi keamanan, sistem informasi ^keselamatan, ^sistem informasi lalu lintas kapal, sistem informasi lalu ^lintas ^barang, sistem informasi lalu lintas orang, sistem ^informasi ^pencemaran laut, sistem informasi meterologi, hidrografi dan ^oseanografi, sistem peringatan dini keamanan dan ^keselamatan ^laut, ^sistem informasi sumber daya ^perikanan, dan sistem ^informasi ^lainnya. Teknologi layanan berbagi ^pakai merupakan ^teknologi pemberian layanan yang dapat dibagipakaikan ^kepada para pengguna ^antara lain berupa layanan aplikasi, layanan ^platform, ^layanan infrastruktur, layanan analisis data, dan layanan ^kanal komunikasi. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 3O Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Hasil pemantauan dan evaluasi ^yang ^disampaikan ^paling ^sedikit memuat hasil pemantauan laut, ^pelaksanaan Sistem ^Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, ^pelaksanaan ^Patroli ^dan operasi, proses ^penegakan hukum, ^pelaksanaan ^keputusan ^forum keamanan dan keselamatan laut, dan hal-hal ^strategis ^mengenai perkembangan kondisi keamanan, keselamatan, dan ^penegakan hukum nasional, regional, dan internasional. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Passl 38 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK ^INDONESIA ^NOMOR ^6774

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):