Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas ^dan efisiensi penyelenggaraan ^pemerintahan di daerah ^serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian ^permasalahan di daerah, perlu adanya forum koordinasi pimpinan di daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor ^23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ^perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang ^Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah ^terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: I 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat. 2. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah. 5. Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pasal 2 (l) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, . Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam. (21 Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, pelestarian Bhinneka T.rnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

    3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

    4. penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. pengembangankehidupandemokrasiberdasarkan Pancasila; dan

    7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. (3) Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung:

    8. pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah;

    9. peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini;

    10. penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan

    11. pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah. BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM (1) (21 Bagian Kesatu Forkopimda Provinsi Pasal 3 Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:

    12. ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;

    13. kepala kepolisian daerah;

    14. kepala kejaksaan tinggi; dan

    15. panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

      Pasal 4

      Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/ kota.


      Pasal 5

      Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas melaksanakan:


    16. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka T\rnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    17. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

    18. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional; f. c.

    19. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    20. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Pasal 6 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:

    21. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah provinsi;

    22. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi;

    23. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Unrsan Pemerintahan Umum di wilayah provinsi;

    24. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi anczrman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi; dan

    25. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (1)

      Pasal 7 Gubermrr membentuk sekretariat Forkopimda provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas provinsi. (21 Sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi. (3) Sekretaris Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officrb dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

      Pasal 8

      Sekretariat provrnsr mempunyar tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda provinsi.


      Pasal 9

      Susunan keanggotaan provinsi dan sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bagian Kedua Forkopimda Kabupaten / Kota Pasal 1O (1) Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota. l2l ^Anggota ^Forkopimda ^kabupaten/kota ^terdiri ^atas:


    26. ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;

    27. kepala kepolisian resor;

    28. kepala kejaksaan negeri; dan

    29. komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. (3) Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, kepala kepolisian daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota. (41 Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota kabupaten/kota. (5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten / kota dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda kabupaten/kota. (6) Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Pasal 11 Anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi. Pasal 1.2 Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota, Forkopimda kabupaten/kota bertugas melaksanakan:

    30. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    31. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

    32. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

    33. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    34. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    35. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan

    36. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

      Pasal 13

      Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:


    37. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota;

    38. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;

    39. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten / kota;

    40. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan

    41. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Bupati/wali kota membentuk sekretariat kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten / kota. (21 Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-offtcio dljabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.

      (3)

      Sekretaris (3) Sekretaris Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda kabupaten/ kota. Pasal 16 Susunan keanggotaan kabupaten/kota dan sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Bagian Ketiga Forkopimcam Pasal 17 (1) Forkopimcam diketuai oleh camat. (21 Anggota Forkopimcam terdiri atas:

    42. kepala kepolisian sektor; dan

    43. komandankomando.rayonmiliter. (3) Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota (4) Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing- masing komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menj adi anggota Forkopimcam.

      (5)

      Camat selaku mengikutsertakan yang berdomisili Forkopimcam. ketua kepala cabang kejaksaan di wilayahnya sebagai dapat negeri anggota Pasal 18 Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam bertugas melaksanakan :

    44. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    45. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

    46. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

    47. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    48. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    49. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan

    50. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Pasal 19 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:

    51. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah kecamatan;

    52. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;

    53. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan;

    54. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi . ^ancaman, ^tantangan, hambatan, ^dan ^gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan

    e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara menjabat sebagai sekretaris Forkopimcam. tugas ex-offtcio Pasal 2l Sekretariat Forkopimcam mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimcam. Pasal 22 (1) Camat selaku ketua Forkopimcam menyampaikan usulan keanggotaan Forkopimcam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan sekretariat . Forkopimcam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan. (21 Susunan keanggotaan Forkopimcam dan sekretariat Forkopimcam ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. BAB III HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN, DAN PELAPORAN Pasal 23 Hubungan kerj a Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing- masing. Pasal 24 Ketua Forkopimda provinsi, ketua Forkopimda kabupaten /kota, dan ketua wajib memimpin pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayahnya masing- masing. Pasal 25 Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten / kota, dan Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/atau unsur masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas. Pasal 26 Menteri melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Forkopimda secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota. (2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabrapaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur. (3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada Menteri. Pasal 28 (l) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, I (satu) tahun sekali, dan sewaktu-waktu ^jika diperlukan. ^' (21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. BAB IV PENDANAAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM P. asal 29 (1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari ErnggarEm pendapatan dan belanja daerah provinsi. (2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari Ernggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 30 Selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pendanaan provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 (1) provrnsl, Forkopimda kabupaten/kota, dan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (21 Keanggotaan Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan For sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat l2l Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLa Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 33 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 54 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I2TAHUN 2022 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH I. UMUM Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum yang meliputi pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi di daerah, memfasilitasi kehidupan demokratis serta tampung tantra. Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung efektivitas dan elisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan Forkopimcam diatur dalam Peraturan Pemerintah. Secara umum lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi keanggotaan, tugas, hubungan kerja, dan pelaporan serta pendanaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten / kota, dan Forkopimcam. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Provinsi Papua" adalah provinsi- provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "Provinsi Papua" adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi ldrusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Majelis Rakyat Papua" adatah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keanggotaan instansi lainnya' adalah Kepala Badan Inteliien Daerah provinsi dan ketua pengadilan tinggi. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai penang€rnan konflik sosial. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Pasal 6 Hurufa Yang dimaksud dengan "keadaan mendesak" antara lain bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, gangguan/ ancarnan ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan, dan gangguan / ancarnan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah. PasaI Pasal Pasal Pasal Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. 7 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah. 8 Cukup ^jelas. 9 Cukup ^jelas. 10 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "Provinsi Papua" adalah provinsi- provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan ^okeanggotaan instansi lainnya" adalah ketua pengadilan negeri. Pasal 11 Cukup ^jelas. Pasal 12 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas, Huruf c Cukup ^jelas. Hunrf d Yang dimaksud "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai penanganan konflik sosial. Huruf e Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Pasal 13 Huruf a Yang dimaksud dengan "keadaan mendesak' arrtara lain bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, gangguan/ancaman ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan, dan gangguan / ancaman lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Hunrf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud ^uperaturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai penanganan konflik sosial. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Pasal 19 Huruf a Yang dimaksud dengan "keadaan mendesak" antara lain bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, gangguan/ ancarnan ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan, dan gangguan / ancarnan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. 20 Cukup ^jelas. 2L Cukup ^jelas. 22 Cukup ^jelas. 23 Cukup ^jelas. 24 Cukup ^jelas. 25 Pimpinan instansi vertika.l yang dapat diundang dan dilibatkbn oleh Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota antara lain kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan kepala Kantor Wjlayah Badan Pertanahan Nasional. 26 Cukup ^jelas. 27 Cukup ^jelas. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 28 Cukup ^jelas. 29 Cukup ^jelas. 30 Cukup ^jelas. 31 Cukup ^jelas. 32 Cukup ^jelas. 33 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6770

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):