Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PPMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PPMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR ll TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau 7-ona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan sudah tidak sesuai lagi dengan ^perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga ^perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu ^yang Berasal dari Negara atau 7,ona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O 16 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara ar.au Zona da)am Suatu Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) diubah sebagai berikut:

    1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3 Menetapkan

      Pasal 7
      (1)

      Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat lll dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara. l2l ^Selain badan ^usaha ^milik ^negara, ^pelaku ^usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (4) Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:


  2. peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia; dan

  3. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5)

    Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia, penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas. (6) Dalam keadaan tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat mengusulkan penambahan jumlah/alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala Iembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan dalam Neraca Komoditas. (71 Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan/atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri.

    1. Di antara BAB Man BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78 sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PENGAWASAN DAN SANKSI Pasal 7A (1) Terhadap pemenuhan komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71, dilakukan pengawasan secara berkala oleh tim yang anggotanya paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen pemenuhan distribusi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 78 (1) Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (71 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  4. peringatan / teguran tertulis;

  5. penarikan barang dari distribusi;

  6. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau

  7. pencabutan perizinan berusaha. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2O22 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR ll TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN I, UMUM Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota organisasi perdagangan drmia (World Tlade Organizationl dan organisasi kesehatan hewan dunia (Offie Internationale des Epizootichae) memiliki arti ^yang strategis dalam menjaga status kesehatan hewan dunia. Indonesia sampai saat ini masih dinyatakan sebagai negara dengan status bebas penyakit mulut dan kuku, dan Indonesia hanya memasukan Ternak dan/atau Produk Hewan ^yang berasal dari negara atau zorLa dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Untuk menjamin kestabilan stok/pasokan dan harga Ternak danlatatt Produk Hewan di pasar dalam negeri, segera diperlukan pemenuhan kebutuhan Ternak dan/atau Produk Hewan dari luar negeri. Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan tersebut saat ini dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah. Penugasan kepada badan usaha milik negara untuk melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan saat ini belum optimal karena masih terjadi gejolak pasokan dan tidak stabilnya harga Ternak dan/atau Produk Hewan di pasar dalam negeri, sehingga perlu ditambahkan ^pelaku usaha lainnya ^yang dapat melakukan ^pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan kebijakan pemasukan Produk Hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zor.a dalam suatu negara asal pemasukan oleh pelaku usaha lainnya dalam Peraturan Pemerintah.

  8. PASALDEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 7 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat ^(3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan ^odalam keadaan tertentu", antara lain:

  9. keadaan kahar;

  10. keadaan yang menyebabkan kendala pengangkutan dalam pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan;

  11. keadaan memaksa yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemenuhan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan; dan

d. keadaan lainnya yang menyebabkan terhambatnya ketersediaan stok/pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan. Ayat ^(7) Cukup ^jelas. Angka 2 Pasal 7A Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):