Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat l2l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat. (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun '2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguman Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .5336);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan ^pengelolaan Perguman Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); ': i; < l..lo l0'l.)0 n MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERTNTAH TINGGI NEGERI BADAN ANDALAS. TENTANG HUKUM PERGURUAN UNIVERSITAS BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Universitas Andalas yang selanjutnya disebut UNAND adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta UNAND adalah peraturan dasar pengelolaan UNAND yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNAND. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan lgebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 5. Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND. 6: . Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND. 7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendirkung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologr. ill<. Nlo 101200 A R E P u JLTI =,',3ot] * . =, o -3- 8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin. 9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, danf atau pendidikan vokasi. 10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND. 12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAND. 15 Sivitas Akademika adalah masyarakat akademikyang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama me nunj ang penyelenggaraan pendidikan tin ggi di UNAND. iil( lrlo 10220lr A 17. Kementerian pendidikan. 18. Menteri adalah menteri ^yang ^menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ^pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS ^ANDALAS SEBAGAI ^PERGURUAN ^TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

    Pasal 2

    UNAND ditetapkan sebagai ^perguruan tinggi ^negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik ^dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman ^pada Statuta UNAND. (2\ Statuta UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

    2. identitas;

    3. penyelenggaraan tridharmapergurLran tinggi;

    4. sistem pengelolaan;

    5. sistem penjaminan mutu; I il( i1tr.'r 102201 A, f. kode etik;

    6. bentuk dan tata cara pembentukan ^peraturan;

    7. sistem perencanaan; dan

    8. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, ^dan Budaya ^Kerja


    Pasal 4

    UNAND memiliki visi menjadi universitas ^terkemuka ^dan bermartabat.


    Pasal 5

    UNAND memiliki misi: menyelenggarakan pendidikan ^yang berkualitas ^dan berkarakter untuk menghasilkan ^lulusan ^yang berdaya saing global dan berjiwa kewirausahaan; menyelenggarakan penelitian dan ^pengembangan ilmu pengetahllan, teknologi, seni, dan ^humaniora yang bereputasi internasional ; menyelenggarakan ^pengabdian kepada ^masyarakat yang inovatif, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional; dan mengembangkan dan menerapkan tata kelola ^yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi ^dengan lingkungan secara berkelanjutan.


    Pasal 6

    UNAND memiliki tujuan:

    1. menghasilkan lulusan berdaya saing global ^yang memiliki karakter dan ^jiwa kewirausahaan;

    2. meningkatkan dukungan dan akses ^pendidikan tinggi yang berkualitas kepada Mahasiswa;

    3. b c d ijl( Nlo I0220.r A c. d e f. menghasilkan karya ilmu ^pengetahu.an, teknologi, seni, dan humaniora serta ^inovasi ^yang mendukung tujuan pembangunan nasional; mengimplementasikan hasil penelitian, pembelajaran, dan inovasi yang memberi ^manfaat kepada masyarakat sebagai upaya ^mendukung kernandirian bangsa; meningkatkan tata kelola dan kinerja ^untuk mendukung pencapaian universitas ^yang ^bereputasi internasional; dan memperluas usaha dan kerja sama ^produktif untuk mendukung pengembangan universitas ^dan meningkatkan manfaat bagi ^pemangku kepentingan.


    Pasal 7

    UNAND dalam menyelenggarakan kegiatan ^tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:

    1. Pancasila;

    2. iman dan takwa kepada Tuhan Yang ^Maha ^Esa;

    3. integritas;

    4. inklusif dan saling menghargai;

    5. arif dan bijaksana; dan

    6. tangguh.


    Pasal 8

    UNAND mempunyai budaya kerja yang meliputi:

    1. sabar;

    2. empati;

    3. jujur;

    4. adil;

    5. tanggung ^jawab; dan

    6. ikhlas. Sl( Nlo 10220J A Bagian Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi


    Pasal 9

    UNAND berkedudukan di ^Kota ^Padang ^Provinsi Sumatera Barat.


    Pasal 10

    Tanggal 13 September merupakan ^hari ^jadi ^UNAND. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, ^Busana, dan ^Panji Pasal 1 1 (1) UNAND memiliki lambang, bendera, himne, ^mars, busana, dan panji. (21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, ^dan ^panji UNAND sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) tercantum dalam Lampiran ^yang merupakan ^bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ^Pemerintah ^ini. (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, ^bendera, himne, mars, busana, dan panji diatur ^dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan ^Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 12 (1) UNAND menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global. Sl', NJo l02lo5 A n e pu Jr-Tx 1',3ot| *. =, o -8- (21 Penyelenggaraan pendidikan di UNAND mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)l, penyelenggaraan pendidikan di UNAND dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat. (4) UNAND membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU. Pasal 13 (1) Pendidikan di UNAND diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan nasional dan global, standar nasional pendidikan tinggi, dan standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat. (21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai perkembangan ilmu pengetahtlan, teknologi, dan kebutuhan pengguna lulusan. (3) Pen5rusunan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU. Sl( No 10220(r A


    Pasal 14

    n e pu J.Tr< t',?ot|. =, o -9 - Pasal 14 (l) UNAND memberikan gelar, rjazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (21 UNAND dapat mencabut gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazal: ,, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping rjazah, sertihkat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15 (1) UNAND dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan' teknologi, danf atau berjasa dalam bidang kemanusiaan serta pengembangan institusi UNAND. (21 UNAND dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Sl( Nlo l0)2o7 A Pasal 16 . nepuJr-Tx 1',?ot5..,o -10- Pasal 16 (1) Bahasa Indonesia sebagai ^bahasa ^resmi ^negara ^wajib menjadi bahasa ^pengantar ^di ^UNAND. t2) ^Bahasa ^daerah ^dapat ^digunakan ^sebagai ^bahasa pengantar dalam Program Studi ^bahasa ^dan ^sastra daerah di UNAND. (3) Bahasa asing dapat digunakan ^sebagai ^bahasa pengantar di UNAND. Pasal 17 (1) UNAND menerima Mahasiswa ^warga ^negara Indonesia dan/atau warga ^negara ^asing ^sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan. (21 UNAND wajib mencari dan ^menjaring ^calon Mahasiswa yang memiliki ^potensi akademik ^tinggi, tetapi kurang mampu secara ^ekonomi, ^dan ^calon Mahasiswa dari daerah terdepan, ^terluar, ^dan tertinggal paling sedikit ^2Oo/o ^(dua ^puluh ^persen) ^dari seluruh Mahasiswa baru ^yang ^diterima dan ^tersebar pada semua Program Studi. (3) Pedoman pelaksanaan atau ^petunjuk ^teknis penerimaan Mahasiswa baru diatur ^dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 18 (1) UNAND menyelenggarakan penelitian ^dasar, penelitian terapan, dan penelitian ^pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, ^kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu ^pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan ^kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Sl( No 102208 A (2) Kegiatan . n e p u Jr-Tx =,',?rt}. =, o - 11- (21 Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan' (3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kePentingan umum. (5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyelenggaraan penelitian di UNAND terintegrasi dengan kegiatan pendidikan danf atau pengabdian kepada masyarakat. (7) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan untuk hilirisasi dan komersialisasi. (8) UNAND memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Sl( No 101209 A REPUJLTI1'ort].',o -t2- Pasal 19 (1) UNAND mengalokasikan ^dana ^dari ^biaya ^operasional UNAND untuk kegiatan ^penelitian, ^publikasi ^hasil penelitian, dan pengurusan hak ^atas ^kekayaan intelektual. (21 UNAND berhak menggunakan ^pendapatan ^yang diperoleh dari kegiatan ^penelitian ^dan ^pemanfaatan hasil penelitian untuk ^pengembang€ul UNAND. Paragraf 3 Pengabdian Kepada MasYarakat Pasal 2O (1) UNAND menyelenggarakan ^pengabdian ^kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu ^pengetahuan ^dan ^teknologi dalam rangka memajukan ^kesejahteraan ^umum ^dan mencerdaskan kehiduPan bangsa. (21 Kegiatan pengabdiari kepada ^masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas ^Akademika ^dengan mematuhi norma dan etika akademik ^sesuai ^dengan prinsip otonomi keilmuan. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan ^dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, ^interdisiplin, ^dan transdisiplin. (41 Penyelenggaraan pengabdian kepada ^masyarakat terintegrasi dengan kegiatan ^pendidikan ^dan penelitian. (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat ^digunakan sebagai proses pengembangan ^ilmu ^pengetahuan ^dan teknologi dan pengayaan bahan ^pembelajaran. (6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian ^kepada masyarakat diatur dengan Peraturan ^Rektor ^setelah mendapat pertimbangan SAU. 3r( Nlo lOli l0 A Bagian Kelima Kebebasan Akademik, ^Kebebasan ^Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 21 (1) UNAND menjunjung ^tinggi ^kebebasan ^akademik, kebebasan mimbar akademik, ^dan otonomi ^keilmuan dalam menyelenggarakan ^tridharma pergurllan ^tinggi sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan ^mimbar ^akademik, dan otonomi keilmuan ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) memitiki kode etik ^yang merupakan ^bagian dari kode etik Sivitas ^Akademika ^sesuai ^dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan. Pasal 22 (1) Rektor mengupayakan dan ^menjamin ^setiap ^anggota Sivitas Akademika melaksanakan ^otonomi keilmuan secara bertanggung ^jawab dan ^sesuai dengan ^kode etik dan ketentuan ^peraturan ^yang ^berlaku ^di UNAND. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika ^pada suatu cabang ilmu ^pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, ^mengungkapkan, dan/atau mempertahankan ^kebenaran ^ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan ^budaya akademik sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar Akademika: akademik dan setiap Sivitas kebebasan akademik, Sl( Nlo l02l I I A a mengupayakan napuJr-Tx ^t"Sot}.,,o meningkatkan mutu akademik ^UNAND;

    1. mengupayakan agar ^kegiatan ^dan ^hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, ^bangsa, ^negara, dan kemanusiaan;

    2. bertanggung ^jawab ^secara ^pribadi ^atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya ^pada diri sendiri atau orang lain; dan

    3. melakukan dengan ^cara ^yang ^tidak ^bertentangan dengan kode etik dan ketentuan ^peraturan ^yang berlaku di UNAND. (21 Kebebasan akademik sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) dilaksanakan dalam ^upaya ^mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui ^kegiatan pendidikan, penelitian, dan ^pengabdian ^kepada masyarakat secara berkualitas dan ^bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ^wewenang profesor-dan/atau Dosen yang memiliki otoritas ^dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara ^terbuka ^dan bertanggung ^jawab mengenai sesuatu ^yang berkenaan dengan rLlmpun ilmu ^dan cabang ^ilmunya. (4) Kebebasan akademik dan kebebasan ^mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNAND ^untuk:

    4. melindungi dan mempertahankan ^hak ^kekayaan intelektual;

    5. melindungi dan mempertahankan ^kekayaan ^dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, ^dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan ^Republik Indonesia;

    6. menambah dan/atau meningkatkan ^mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Irl( hlo l0ll I l. ^ d. memperkuat Kesatuan Republik Indonesia' (5) Kebebasan akademik dan kebebasan ^mimbar akademik dilaksanakan sesuai ^dengan ^otonomi perguruan tinggi.


    Pasal 24

    Sistem dan prosedur operasional ^mengenai ^kebebasan akademik, kebebasan mimbar ^akademik, ^dan ^otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan ^Rektor ^setelah mendapat pertimbangan ^SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 25 (1) Organ UNAND terdiri atas:

    1. MWA;

    2. Rektor; dan

    3. SAU. (21 Hubungan antarorgan UNAND dilandasi ^oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik ^dan mengimbangi satu terhadap yang lain ^serta mengutamakan kepentingan UNAND. (3) Tata kerja antarorgan UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ^Peraturan MWA. st< trro 1022 t3 A Paragraf 2 Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 26 (1) MWA sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal 25 ^ayat ^(1) huruf a merupakan unsur ^pen5rusun kebijakan menjalankan fungsi ^penetapan, ^pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan ^pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas ^dan ^wewenang:

    4. menyetujui usul ^perubahan ^Statuta ^UNAND;

    5. menetapkan kebijakan ^umum ^nonakademik UNAND;

    6. menetapkan rencana induk ^pengembangan, rencana strategis, dan rencana ^kerja ^dan anggaran tahunan;

    7. menetapkan norma dan tolok ^ukur ^kinerja UNAND bersama SAU;

    8. melakukan penilaian tahunan atas ^kinerja Rektor;

    9. mengangkat dan memberhentikan ^Rektor;

    10. mengangkat dan memberhentikan ketua ^dan anggota KA;

    11. mengangkat dan memberhentikan ^anggota kehormatan MWA;

    12. melaksanakan pengawasan dan ^pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik ^UNAND;

    13. membina ^jejaring dengan institusi ^dan/atau individu di luar UNAND;

    14. memberikan pertimbangan dan ^pengawasan dalam rangka mengembangkan ^kekayaan ^dan menjaga kesehatan keuangan UNAND; Sl( No ll))l,t ^A oleh Rektor danf atau SAU; dan

    15. menJrusun dan menyampaikan ^laporan ^tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat ^membuat ^keputusan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(21 ^huruf ^I ^dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil ^keputusan. (4) Dalam hal setelah ^jangka waktu 3 ^(tiga) ^bulan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(3) ^MWA ^tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri ^mengambil alih dan memutuskan ^penyelesaian ^permasalahan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat (3) dan ayat (4) bersifat final dan mengikat.


    Pasal 27

    Syarat untuk menjadi anggota ^MWA sebagai ^berikut:

    1. warga negara Indonesia;

    2. beriman dan bertakwa kepada ^Tuhan ^Yang ^Maha ^Esa;

    3. sehat ^jasmani dan rohani;

    4. mempunyai wawasan tentang ^pendidikan ^tinggi ^dan UNAND;

    5. mempunyai rekam ^jejak ^yang baik ^dalam kehidupan kema syarakatan dan akademik;

    6. mempunyai komitmen untuk menjaga ^dan membangun UNAND, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNAND dengan ^pemerintah ^pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

    7. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;

    8. tidak memiliki konflik kepentingan;

    9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan ^putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan iil( ^trlo l0l._r.1.5 A j. tidak J tidak sedang menjadi ^MWA ^di ^perguruan tinggi ^negeri badan hukum lain, ^kecuali ^Menteri. Pasal 28 (1) Anggota MWA berjumlah ^17 ^(tujuh ^belas) orang ^yang terdiri atas:

    10. Menteri;

    11. Rektor;

    12. Ketua SAU;

    13. wakil dari masyarakat ^3 ^(tiga) ^orang;

    14. wakil dari Dosen 8 ^(delapan) ^orang, ^yakni ^4 (empat) orang ^jabatan akademik ^profesor ^dan ^4 (empat) orang ^jabatan akademik ^lektor ^kepala;

    15. wakil dari alumni 1 ^(satu) orang;

    16. wakil dari Tenaga Kependidikan ^1 ^(satu) ^orang; dan h. wakil dari Mahasiswa ^1 ^(satu) orang. (21 Menteri sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^huruf ^a dapat menunjuk ^pejabat ^yang ^mewakili ^dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ^usulan ^SAU. (4) Anggota MWA diangkat untuk ^masa ^jabatan ^5 ^(lima) tahun dan dapat dipilih ^kembali hanya ^untuk ^satu kali masa ^jabatan, kecuali untuk ^anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari ^wakil ^Mahasiswa diangkat untuk masa ^jabatan ^1 ^(satu) ^tahun ^dan tidak dapat dipilih kembali. (6) Keanggotaan MWA berakhir ^apa.hrila:

    17. meninggal dunia;

    18. berakhir masa ^jabatan;

    19. berhalangan t-etap secara terus ^menerus ^lebih dari 6 (enam) bulan; Sr< i\o 10221(r A d. diangkat . REPUJLffi=,',35I*.r,o -19- d. diangkat dalam ^jabatan ^negeri ^lainnya;

    20. dipidana dengan ^pidana ^penjara ^karena melakukan tindak ^pidana ^berdasarkan ^putusan pengadilan yang telah mempunyai ^kekuatan hr.rkum tetaP;

    21. melanggar kode etik UNAND; ^dan/atau g. mengundurkan diri. (71 Tata cara pengangkatan dan ^pemberhentian ^anggota MWA diatur dengan Peraturan ^MWA. Pasal 29 (1) Susunan MWA terdiri atas:

    22. 1 (satu) orang ketua merangkap ^anggota;

    23. 1 (satu) orang wakil ketua ^merangkap ^anggota;

    24. 1 (satu) orang sekretaris ^merangkap ^anggota; dan d. anggota. (21 Unsur keanggotaan MWA dari ^Menteri, ^Rektor, ^ketua SAU, wakil dari Tenaga ^Kependidikan, ^dan ^wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^28 ayat (1) dilarang menjadi ^ketua, ^wakil ^ketua, ^atau sekretaris MWA. (3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris ^MWA sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf ^a' huruf ^b, dan ^huruf ^c dilarang merangkap ^jabatan ^sebagai ^pimpinan ^di UNAND dan perguruan tinggi lain. (4) Tata cara pemilihan ketua, wakil ^ketua, ^sekretaris, dan anggota MWA diatur dengan ^Peraturan ^MWA. Pasal 30 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara ^yang ^sama, kecuali dalam pemilihan dan ^pemberhentian ^Rektor. (2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon ^Rektor tidak mempunyai hak suara dalam ^pemilihan ^Rektor. : tf( lrtO l0-: )l'i A n e ^pu Jr-Tx ^=,',?5X* . =, o -20- (3) Dalam hal pemilihan dan ^pemberhentian ^Rektor, Menteri mempunyai 35o/o ^(tiga ^puluh ^lima ^persen) ^hak suara dari seluruh ^jumlah hak suara ^pemilih. (4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki ^hak suara dalam pemberhentian Rektor. (5) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31 (1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan ^yang bert-ugas memberikan masukan untuk pengembangan UNAND. (2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA. (3) Anggota kehormatan MWA berjumlah ^paling banyak 7 (tujuh) orang. (4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha ^yang memiliki kepedulian terhadap UNAND. (5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari ^SAU dan Rektor. (6) Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam Peraturan MWA. Pasal 32 (1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas: t0l2lti A sl( .lo a. mengawasl n s p u Jr-Tx =,',3ot5 * . r, o -21 - a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNAND di bidang nonakademik;

    25. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

    26. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA' (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA. (5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

    27. pencatatan dan pelaporan keuangan;

    28. tata kelola Perguruan tinggi;

    29. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;

    30. pengelolaan barang milik negara; dan

    31. manajemen risiko. (6) Anggota dan Ketua I(A diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (7) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. Paragraf 3 Rektor Pasal 33 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNAND. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:

    32. pimpinan;

    33. pelaksana akademik;

    34. penunjang akademik dan nonakademik;

    35. peiaksana penjaminan mutu;

    36. pengembang dan pelaksana tugas strategis; Sl( No l0,ll l,l A f. pelaksana g. pelaksana pengawasan internal;

    37. pengelola usaha; dan

    38. unsur lain yang diperlukan. Pasal 34 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal 33 ayat (2) huruf a terdiri atas:

    39. Rektor; dan

    40. wakil Rektor. (2) Rektor sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) dapat dibantu oleh sekretaris UNAND.


    Pasal 35

    Rektor sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34 ayat ^(1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:

    1. men!-usLrn dan menetapkan kebijakan ^operasional akademik dan nonakademik; b" Elen5rusun rencana ^pengembangan ^jangka ^panjang, rencana strategis, dan rencana kegiatan ^dan anggaran tahunan;

    2. mengelola pendidikan, ^penelitian, dan ^pengabdian kepada masyarakat;

    3. mengangkat dan memberhentikan ^pejabat di bawah Rektor;

    4. mengangkat dan memberhentikan ^pegawai nonaparatur sipil negara UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola keka.5'aan UNAND secara optimal; g membina dan mengembarrgkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; Sl( trlo lO277O A h. mendirikan i. menyampaikan ^pertanggungjawaban ^kinerja ^dan keuangan kepada MWA;

    6. mengusulkan pengangkatan ^profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan ^SAU;

    7. memberi gelar doktor kehormatan ^dan/atau penghargaan lainnya setelah mendapat ^persetujuan SAU;

    8. men)rusun dan menetapkan kode etik Dosen ^dan Mahasiswa setelah mendapat ^pertimbangan ^SAU;

    9. men5rusun dan menetapkan kode etik ^Tenaga Kependidikan;

    10. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan ^Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah ^mendapat pertimbangan SAU;

    11. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan ^perundang- undang{an;

    12. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; q menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNAND atau perubahan Statuta UNAND bersama dengan MWA dan SAU;

    13. mengaju-kan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;

    14. melakr.rkan kerja sama dengan berbagai ^pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan

    15. melaksanakan kewenangan iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan. li!( l.16 l0lll I A


    Pasal 36
    Pasal 36

    Persyaratan untuk menjadi Rektor:

    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2. berkewarganegaraanlndonesia;

    3. memiliki gelar akademik Doktor (S3)yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

    4. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;

    5. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat;

    6. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

    7. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    8. memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND;

    9. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sehagai ketua jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun;

    10. mempunyai visi. wawasan, dan minat terhadap pengemhangan TINAND;

    11. memahami sistem pendidikan tinggi;

    12. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

    13. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enanr) httlan a.tau izin belajar dalam rangka studi laniut yang meninggalkan tugas tridharma pergurLlan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan Irt4 n,o l|02)): . ^ n bagi n bagi calon yang berasal dari luar ^UNAND, ^wajib menyertakan surat ^persetujuan ^pencalonan ^Rektor dari pimpinan pergurLlan tinggi ^yang bersangkutan. Pasal 37 (1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (2\ Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. (3) Rektor diangkat untuk masa ^jabatan 5 ^(lima) ^tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk ^1 (satu) ^kali masa ^jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, ^pelantikan, ^dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.



    Pasal 38

    Rektor dilarang merangkap ^jabatan sebagai ^pimpinan pada:

    1. organ lain di lingkungan UNAND;

    2. badan hukum pendidikan lain atau ^perguruan ^tinggi lain;

    3. lembaga pemerintah pusat atau ^pemerintah daerah;

    4. badan usaha di dalam maupun di luar UNAND; dan/atau

    5. institusi lain yang dapat menimbulkan ^konflik kepentingan dengan UNAND. Pasal 39 (1) Rektor berhenti dari ^jabatannya apabila:

    6. berakhir masa ^jabatannya;

    7. berhalangan tetap;

    8. mengundurkan diri; Sl( Nlo l02ll3 A d. memangku e. dinilai tidak.cakap melaksanakan tugasnya;

    9. melanggar kode etik UNAND; atau

    10. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni:

    11. meninggal dunia; atau

    12. sakit yang tidak dapat disembuhkan selama 6 (enam) bulan secara terus menerus yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan berita acara tim penguji kesehatan pada rumah sakit pemerintah. Pasal 40 (I) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa iabatan Rektor. t2l ^Pengangkatan ^Rektor ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (3) Rektor dehnitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila nrelanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Sl( l{o l0ll2,t A Pasal 4 1 (1) Dalam hal masa ^jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang ^jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 42 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 43

    Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:

    1. Fakultas;

    2. Sekolah; dan

    3. lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sl( Nlo l0l2l5 A


    Pasal 44

    Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terdiri atas:

    1. Dekan dan wakil Dekan;

    2. SAF;

    3. Departemen;

    4. laboratorium/bengkellstudio; dan

    5. unit lain di Fakultas yang diperlukan. Pasal 45 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a bertanggung jawab kepada Rektor. (21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab kepada Dekan. (5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 46 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAF memiliki wewenang:

    6. mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas; Ilr( Nlo l1))^fi A PRES I DEN REPLIBLIK INDONESIA -29- b. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    7. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam pen)rusunan rencana pengembangan jangka panjang dan rencana strategis Fakultas;

    8. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;

    9. memberikan pertimbangan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen kepada Dekan;

    10. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi di lingkungan Fakultas;

    11. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan

    12. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas. (3) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 47

    Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium / ben gkel I studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Ij!( lJo 1102771 A Pasal 48 (1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas penyelenggaraan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (2) Sekolah terdiri atas:

    1. direktur;

    2. wakil direktur; dan

    3. Program Studi. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 2 (dua) orang. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketentuan mengenai tugas direktur, wakil direktur, dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 49 (1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki tugas:

    4. men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

    5. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan Sr( Nlo 102221i A R E P u JLTI t,',3ot5 * . r, o -31 - c. melaksanakan kerja sama di bidang ^penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (41 Ketua dan sekretaris lembaga ^penelitian ^dan pengabdian kepada masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Organisasi dan tata kerja lembaga ^penelitian ^dan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ^(2) huruf c berbentuk unit pelaksana teknis. (21 Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d berbentuk lembaga atau nama lain. (2) Lembaga atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga atau nama lain diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52 Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. ill( Nlo l02llo A


    Pasal 53
    Pasal 53

    Unsur pelaksana administrasi sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f diatur dengan ^Peraturan Rektor. Pasal 54 (1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf ^g bertugas membantu Rektor dalam menjalankan ^pengawasan nonakademik. (2) Unsur pelaksana pengawasan internal terdiri atas:

    1. ketua merangkap anggota;

    2. sekretaris merangkap anggota; dan

    3. anggota. (3) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota unsur pelaksana pengawasan internal selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (5) Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNAND. (2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.



    Pasal 56

    Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Sl( No 101.230 A Paragraf 4 Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 57 (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat ^(1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:

    1. menetapkan kebijakan akademik mengenai:


  5. kurikulum Program Studi;

  6. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

  7. persyaratan pemberian gelar akademik; dan

  8. persyaratan pemberian penghargaan akademik. b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    1. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;

    2. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;

    3. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;

    4. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;

    5. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; Sl( lrlo 102231 A h. merekomendasikan gelar doktor kehormatan;

    6. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

    7. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/atau Departemen;

    8. memilih anggota MWA yang mewakili unsur SAU dan masyarakat; dan

  9. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNAND.

    Pasal 58

    Syarat untuk menjadi anggota SAU:

    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2. Dosen tetap UNAND dengan ^jabatan paling rendah lektor;

    3. sehat ^jasmani dan rohani;

    4. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;

    5. memiliki integritas akademik;

    6. memahami visi, misi, dan tujuan UNAND;

    7. memiliki kemampuan manajemen akademik;

    8. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan;

    9. tidak sedang menduduki ^jabatan tugas tambahan di dalam UNAND atau pada perguruan tinggi lain; dan

    10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 59 (1) Keanggotaan SAU terdiri atas a. Rektor' Sl( Nro 1027T A b. Dekan c. Dosen yang mewakili Fakultas terdiri atas:


  10. 2 (dua) orang profesor; dan

  11. 2 (dua) orang nonprofesor. (2) Masa ^jabatan anggota SAU adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 60 (1) SAU dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (21 Ketua SAU tidak merangkap ^jabatan sebagai pimpinan organ lain di lingkungan UNAND. (3) Tata cara pengambilan keputusan SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 61 (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

    1. meninggal dunia;

    2. berakhir masa ^jabatannya;

    3. memasuki batas usia pensiun;

    4. berhalangan tetap yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    5. diangkat dalam ^jabatan pimpinan organ di dalam atau di luar UNAND atau menduduki jabatan tugas tambahan di dalam UNAND atau pada pergurulan tinggi lain;

    6. melanggar kode etik UNAND;

    7. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

    8. mengundurkan diri. Sl( NIo 101233 A REPUJLTI=,',?5]*r'o -36- (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam ^masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud ^pada ayat (2) dilakukan melalui ^pergantian ^antar waktu. Pasal 62 Tata cara mengenai pemilihan, ^pengangkatan, ^dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 63 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk:

    9. dewan profesor; dan/atau

    10. komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan dewan profesor dan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan ^SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 64 (1) Pegawai UNAND terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    11. pegawai negeri sipil; dan

    12. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UNAND nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNAND pegawai negeri sipil. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UNAND nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Sl< Nlo l02l.l,t A Pasal 65 (1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf ^a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNAND. (2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, ^pembinaan karier, dan pemberhentian ^pegawai UNAND berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 66 (1) Pegawai UNAND berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat ^(2) huruf b terdiri atas:

    13. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

    14. pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (4) Rekrutmen pegawai UNAND berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan oleh UNAND berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis ^jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor. Sl( No l0ll35 A

      Pasal 67

      Pasal 67 (1) UNAND wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan.


      Pasal 68

      Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UNAND berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 (1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Sl( trlo 10.123f. A Rektor. Pasal 70 (1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNAND ^yang berstatus pegawai negeri sipil dan ^pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi ^pegawai UNAND ^yang berstatus pegawai pemerintah dengan ^perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan ^perllndang- undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNAND yang berstatus nonpegawai negeri sipil ^yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 71 (1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNAND berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal 72 (1) Mahasiswa merLrpakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNAND. Sl( No 102231 A (2) Untuk negara Indonesia wajib memenuhi ^persyaratan ^sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi ^Mahasiswa UNAND apabila memenuhi persyaratan ^sesuai dengan ketentuan peraturan ^perltndang-undangan. (4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNAND diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 73 (1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan ^fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran ^proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, dan etika akademik. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal T4 (1) UNAND melaksanakan pendampingan dan ^pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan ^kepekaan sosial. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. ljr( trto t02l3lt A (4) Tata Pasal 75 (1) Alumni UNAND merupakan setiap orang yang ^pernah mengikuti atau telah menyelesaikan ^pendidikan ^pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNAND. (21 Alumni UNAND ikut bertanggung ^jawab menjaga nama baik dan aktif berperan serta dalam memajukan UNAND. (3) Hubungan antara UNAND dan alumni UNAND diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni UNAND terhimpun dalam organisasi alumni bernama Ikatan Alumni Universitas Andalas yang disebut IKA UNAND. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UNAND diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNAND. Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 76 (1) UNAND dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung ^jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Sl( Nlo I02239 A (3) Hasil dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNAND dengan pihak lain. (5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum


      Pasal 77

      Sistem penjaminan mutu UNAND terdiri atas:


    15. sistem penjaminan mutu internal; dan

    16. sistem penjaminan mutu eksternal. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 78 (1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNAND bertujuan untuk:

    17. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; Sl( lilo IAZ),IO A b. mewujudkan c. mengupayakan semua unit di UNAND untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan ^oleh ^lembaga atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 51. (4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasal 79 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung ^jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasal 80 (1) Akuntabilitas publik UNAND terdiri atas: : l!( trlo l0l_l,t I A a. akuntabilitas . R E P u JLT: ',',?ot} ^* ^.., ^o -44- a. akuntabilitas akademik; ^dan b. akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas pubtik wajib diwujudkan ^paling sedikit dengan:

    18. memberikan ^pelayanan ^pendidikan yang ^paling sedikit memenuhi standar ^nasional ^pendidikan tinggi;

    19. menyelenggarakan tata ^kelola perguruan ^tinggi berdasarkan praktik terbaik ^yang ^dapat dipertanggungj awabkan ;

    20. men5rusun laporan keuangan ^UNAND ^tepat waktu, sesuai standar akuntansi ^yang ^berlaku, serta diaudit oleh akuntan ^publik; ^dan d. melakukan pelaporan lainnya ^secara transparan, tepat waktu, dan ^akuntabel' (3) Akuntabilitas pubtik UNAND sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor ^kepada Menteri dan MWA dalam bentuk ^laporan ^tahunan' Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 81 (1) Kode etik UNAND bertujuan untuk ^menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Kode etik UNAND sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) terdiri atas:

    21. kode etik Dosen;

    22. kode etik Mahasiswa; dan

    23. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen ^secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan ^akademik dan nonakademik. Sl( No 10224?.. A Mahasiswa secara individual dalam ^melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan ^di ^UNAND. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21huruf ^c ^memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan ^secara ^individual dalam menunjang ^penyelenggaraan ^UNAND. (6) Kode etik Dosen dan kode etik ^Mahasiswa sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat 12) ^huruf ^a ^dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan ^Rektor ^setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 huruf c ^ditetapkan ^dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Pembentukan ^Peraturan Pasal 82 (1) Peraturan yang berlaku di UNAND meliputi:

    24. peraturan perundang-undangan;

    25. peraturan MWA;

    26. peraturan Rektor; dan

    27. peraturan SAU. (2) Selain peraturan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat (1), di UNAND berlaku:

    28. keputusan MWA; dan

    29. keputusan Rektor. (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (4) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf b, huruf c, dan ^huruf ^d diatur dengan Peraturan MWA. Sl( ltlo I0214-l A Bagian Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan Pasal 83 (1) Sistem perencanaan UNAND merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat ^jangka panjang, ^jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan UNAND menjadi dasar bagi setiap organ UNAND dan seluruh Sivitas Akademika dalam pen5rusunan program. (3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

    30. 20 (dua puluh) tahun untuk ^jangka ^panjang;

    31. 5 (lima) tahun untuk ^jangka menengah; dan

    32. 1 (satu) tahun untuk ^jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNAND dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNAND. (5) Dokumen perencanaan UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (6) Dclkumen perencanaan UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 84 (1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAND paling sedikit memuat:

    33. rencana kerja UNAND;

    34. anggaran tahunan UNAND; dan

    35. proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAND diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. Sl( i'.lo 10224/1 A (3) Rencana Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 85 (1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNAND yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNAND ^juga dapat berasal dari:

    36. masyarakat;

    37. biaya pendidikan;

    38. hasil pengelolaan dana abadi;

    39. usaha UNAND;

    40. kerja sama tridharma pergurLran tinggi;

    41. pengelolaan kekayaan UNAND;

    42. anggaran pendapatan dan belanja daerah; Sl( trlo l0 ^j24-5 A h. pinjaman i. pendapatan lain yang sah sesuai ^dengan ketentuan peraturan ^perLlndang-undangan. (3) Penerimaan UNAND dari sumber ^dana ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(2) merupakan ^penghasilan UNAND yang dikelola secara ^otonom ^dan ^bukan menrpakan penerimaan negara ^bukan ^pajak. (4) Kelentuan lebih lanjut mengenai ^pinjaman sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(2) ^huruf ^h mengacu pada ketentuan ^pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ^pengelolaan dana UNAND sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(3) ^diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 86 (1) Kekayaan UNAND bersumber dari:

    43. kekayaan awal;

    44. hasil pendapatan UNAND;

    45. bantuan atau hibah dari ^pihak lain; dan/atau

    46. sumber lain yang sah sesuai dengan ^ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seluruh kekayaan UNAND termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNAND. (3) Seluruh kekayaan UNAND dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk ^pengelolaan ^dan pengembangan UNAND dalam rangka penyelenggaraan tridharma pergurulan tinggi. (4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UNAND diatur dengan Peraturan Rektor. SI( lrlo lOJl-A6 A

      Pasal 87

      Pasal 87 (1) Kekayaan awal UNAND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa ^kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNAND diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 88 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNAND setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:


    47. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

    48. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 89 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak dapat dipinclahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. Sl( Nlo lo2ltl A n E ^p u Jr-Tr< ^=,'*ort} . =, ^o -50- (21 UNAND melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap ^tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan ^Pasal 88. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat ^(1) ^huruf a dalam penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan oleh UNAND setelah mendapat ^persetujuan ^menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ^menjadi pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNAND. (5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan oleh UNAND setelah mendapat persetujuan ^gubernur atau bupati / rvalikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNAND. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 9O (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNAND setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNAND. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNAND dan ditatausahakan oleh UNAND. Sr( No 1021.t|] lr (3) Tanah Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana Pasal 9 1 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNAND dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma ^perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNAND. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNAND harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 UNAND melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNAND. (5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNAND diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 92 (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. (21 Pengadaan . SI( No 102249 A REPu J'T^",',35Ir'o -52- (21 Pengadaan barang dan ^jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan ^jasa untuk instansi pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan ^jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 Investasi Pasal 93 (1) UNAND melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNAND. (2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNAND dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur UNAND, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset UNAND yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset. (5) Nilai aset UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. : -il( t'lo 1022-50 A (6) Keuntungan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -53- (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNAND. (7) Investasi UNAND hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 94 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. (3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNAND diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 95 (1) Laporan tahunan UNAND meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sl( Nlo 102251 A (3) Laporan a R E P u JtTnt t,',?SI * .., o -54- (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada ^MWA dan Menteri paling lambat 3 ^(tiga) bulan ^setelah tahun buku berakhir. (5) Dalam rangka pen5rusunan laporan ^keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah ^diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 96 (1) Laporan keuangan tahunan UNAND diaudit oleh akuntan publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNAND. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA. (5) Administrasi dan pengurLrsan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung ^jawab Rektor. Sl( Nlo l0l2.s: A BAB IV BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

      Pasal 97

      Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum ^Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa ^jabatan. Pasal 98 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat ^(2) ditetapkan oleh senat. (4) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.


      Pasal 99

      Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam ^jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan. : i!( t'Jo l0125.r A


      Pasal 100

      Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNAND dengan ^pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ^ini tetap berlaku sampai berakhirnya ^jangka ^waktu perjanjian.


      Pasal 101

      Semua organ dan pejabat ^pengelola UNAND ^yang ^telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini ^mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya ^sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat ^pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 102 (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum ^pada UNAND tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. l2l ^Pengelolaan ^keuangan ^badan ^layanan ^umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNAND ^yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pasal 103 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola organ UNAND yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan pergurLran tinggi negeri badan hukum. Sl( Nro l0z)5t A (2) Status BAB V KETENTUAN PENUTUP


      Pasal 104

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNAND dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang ^tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 105

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    49. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 434); dan

    50. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahwn 2013 tentang Statuta Universitas Andalas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 106

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3r( Nlo 102255 A Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERTNTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat hanrs terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mempakan bagian dari suatu sistem pendidikan ndsional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tingg; i dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam j'll( Nlo 102257 A pengelolaan pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global. UNAND sebagai perguruan tinggi merupakan universitas negeri yang didirikan dan diresmikan oleh pemerintah pusat pada tanggal 13 September 1956 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1045). Dorongan didirikan dan diresmikan UNAND sebagai universitas negeri karena adanya hasrat dan dukungan terhadap keberadaan perguruan tinggi negeri yang telah ada sebelumnya di Sumatera Barat yang berdasarkan pada:


    51. Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Tanggal 16 Agustus 1954 No. 35693/Kab., tentang pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Batusangkar;

    52. Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Tanggal 31 Agustus 1954 No. 378431Kab., tentang pendirian Perguruan Tinggi Pertanian di Payakumbuh;

    53. Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Tanggal 14 Juli 1955 No. 41077 lKab., tentang pendirian Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam, kedua-duanya di Bukittinggi; dan

    54. Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Tanggal 23 Desember 1955 No. 80016lKab., tentang pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Padang. Sebelumnya fakultas hukum ini bernama Perguruan Tinggi Hukum Pancasila yang didirikan tahun 1951 oleh Yayasan Sriwijaya di Padang. Dengan demikian peresmian UNAND sebagai universitas negeri di Sumatera Tengah telah memiliki:

    55. Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Batusangkar, perguruan tinggi ini kemudian menyesuaikan diri dengan sebutan Fakultas dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; ill( Nlo lOli5ll A kemudian menyesuaikan diri dengan sebutan Fakultas dengan nama Fakultas Pertanian;

    56. Fakultas Kedokteran;

    57. Fakultas llmu Pasti dan Ilmu Alam; dan

    58. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat. Sejak Tahun 2o2t UNAND telah berkembang hingga memiliki 15 (lima belas) Fakultas, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Peternakan, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas llmu Budaya, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Farmasi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Keperawatan, dan Fakultas Teknologi Informasi dan 1 (satu) pascasarjana yang selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah ini nomenklatur lembaganya berubah menjadi sekolah pascasarjana. Selanjutnya dalam perjalanan perkembangannya, UNAND mendapat manclat dari pemerintah pusat untuk berubah status dari badan layanan umum menjadi pergurLlan tinggi negeri badan hukum. Mandat ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja UNAND dalam bidang akademik dan nonakademik yang telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Dengan demikian untuk mewujudkan UNAND sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Melalui perubahan status UNAND menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum diharapkan dapat mewujudkan visi, misi, dan tujuan UNAND. Sl( Nlo 1022-59 A II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.

      Pasal 2

      Pasal 3


      Pasal 4

      Pasal 5


      Pasal 6

      Pasal 7


      Pasal 8

      Cukup jelas. Cukup jelas Cukup jelas. Cukup jelas Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan dalam lingkungan UNAND. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua mahasiswa UNAND melalui proses pendidikan. Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah budaya yang dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan UNAND. Iil( trlo 1022r.0 A


      Pasal 9
      Pasal 10

      Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas. Kedudukan merupakan domisili kampus utama UNAND di Kota Padang. Selain domisiti di Kota Padang, UNAND mempunyai beberapa kampus antara lain, kampus II di Kota Payakumbuh dan kampus III di Kabupaten Dharmasraya. Hari jadi UNAND merupakan tanggal resmi UNAND yang dilembagakan sebagai Universitas yaitu pada tanggal 13 September 1956 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukit Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1045) yang berkedudukan di Bukittinggi, dan sejak tanggal 1 Januari 1959 pindah ke Padang. Sl( No 102261 A Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 2 I Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. iil( Nl6v l0ll(r^ A Huruf c Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Si( Nlo l0llf.'.1, n Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf d Yang dimaksud dengan "diangkat dalam jabatan negeri lainnya" adalah baik dalam jabatan struktural maupun fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas Sl( ltlo 10276.4 A



      Pasal 32

      Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup ^jelas. Pasal 41 Cukup ^jelas Pasal 42 Cukup ^jelas Pasal 43 Cukup ^jelas. r; l( Nlo i01165 A


      Pasal 44

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas Pasal 50 Cukup ^jelas Pasal 51 Cukup ^jelas Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup ^jelas. Sl( Nlo 102266 A


      Pasal 56

      Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "diangkat dalam jabatan pimpinan organ di dalam UNAND" adalah diangkat pada jabatan pimpinan organ di dalam UNAND meliputi wakil Rektor, ketua lembaga, direktur Sekolah pascasarjana, direksi rumah sakit, kepala unit pelaksana teknis, dan wakil Dekan. 3l( trlo 10))-67 A semua jabatan struktural dan manajerial pada organ pemerintahan dan swasta' Huruf f CukuP jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas. Sl( Nlo 1022(''R A Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal 72 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal T4 Cukup ^jelas Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas Pasal 77 Cukup ^jelas Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas Pasal 80 Cukup ^jelas Ijl( lrlo l0l2(r'r A Pasal 81 Cukup ^jelas Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup ^jelas Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas Pasal 86 Cukup ^jelas Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas. Pasal 9 1 Cukup ^jelas Pasal 92 Cukup ^jelas. Sl< trlo 102170 A Pasal 93 Cukup ^jelas. Pasal 94 Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Cukup ^jelas. Pasal 97 Cukup ^jelas Pasal 98 Cukup ^jelas Pasal 99 Cukup ^jelas Pasal 100 Cukup ^jelas Pasal 101 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas Pasal 103 Cukup ^jelas Pasal 104 Cukup ^jelas. Sl( No l0]21t A Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal 106 Cukup ^jelas. l.-rl( t lo 101.272 A LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, BUSANA, DAN PANJI UNIVERSITAS ANDALAS A. Lambang UNAND 1. Bentuk lambang UNAND sebagai berikut: UNAND memiliki lambang berbentuk segi empat berwarna kuning emas yang di dalamnya terdapat:


    59. pancaran tali sinar berwarna putih sejumlah 17 (tujuh belas) buah;

    60. pohon beringin yang rindang berwarna hijau tua;

    61. sebuah lilin dengan api merah diatas sebuah bejana berwarna kuning emas;

    62. tulisan "UNIVERSITAS ANDALAS" di dalam segi empat melengkung pada bagian atas lambang; Sl( No 102280 A e f frasa "UNTUK KEDJAJAAN BANGSA" pada pita putih bersih antara hiasan bunga; dan tulisan dan kalimat di dalam lambang menggunakan ^jenis huruf Arial bold. Makna lambang UNAND Lambang UNAND memiliki makna sebagai berikut:

    63. tali sinar putih sejumlah 17 (tujuh belas) buah berasal dari sejarah kehidupan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 yang menyinari terus menerus dengan cahayanya atas kemerdekaan untuk kecerdasan dan kemakmuran bangsa;

    64. pohon beringin yang rindang dan kokoh mempunyai falsafah hidup cerdik cendikiawan berilmu dan berpengetahuan yang berintegritas, sebagai wadah pembimbing masyarakat dalam membina insan ilmuwan;

    65. lilin di atas sebuah bejana terletak paling depan menunjukkan cita-cita manusia berjuang untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan sesuai dengan norma- norma sosial budaya serta kepribadian bangsa Indonesia; dan

    66. frasa "untuk kedjajaan bangsa" mengandung falsafah tentang tujuan UNAND demi kejayaan bangsa Indonesia pada umumnya. Warna lambang UNAND a. Kode warna lambang Warna pada lambang UNAND memiliki kode sebagai berikut: No L,ambang Warna Kode warna RGB (a) (b) (c) 1 Pancaran tali sinar Putih 255 2 Lilin Putih 255 3. Pita Putih 255 4 Api Merah 255, O, O 5. Pohon beringin Hijau tua o, 100, o 6. Bingkai bejana Kuning emas 255,2t5, O 2 3 Sl( No 102281 A b. Makna Makna warna lambang Warna lambang UNAND memiliki makna sebagai berikut:

  12. warna kuning emas pada segi empat melingkar bermakna keagungan cita-cita bangsa pada norma- norma Indonesia;

  13. warna hijau tua pada beringin dan hijau tua pada tempat tegaknya beringin bermakna kematangan memimpin dan kekuatan tempat berpijak;

  14. warna merah api lilin bermakna semangat perjuangan dan pengabdian yang tak kunjung padam; dan

  1. warna putih pada pita bermakna keikhlasan cita-cita. Bendera dan Panji UNAND 1. Bendera UNAND a. Bendera UNAND berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua), berwarna hijau tua dengan kode warna RGB 0, 1OO, O yang ditengahnya terdapat lambang UNAND. b. Bentuk bendera UNAND sebagai berikut: Panji UNAND a. Panji UNAND berbentuk segi lima berwarna dasar hijau tua dengan kode warna RGB 0, 100, 0 yang ditengahnya terdapat lambang UNAND. b B 2 Sl( No 10l2.87 A 3 Bendera dan Panji Fakultas dan Sekolah di UNAND a. Fakultas dan Sekolah di UNAND memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNAND serta pada bagian bawah lambang terdapat tulisan nama Fakultas atau pascasarjana dengan jenis huruf Aial boldberwarna hitam. b. Fakultas dan sekolah di UNAND memiliki panji berbentuk segi lima dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNAND serta pada bagian bawah lambang terdapat singkatan nama Fakultas atau pascasarjana dengan jenis huruf Arial boldberwarna hitam. C Himne dan Mars UNAND 1. Himne UNAND sebagai berikut: ,, rt Andentr Sortrnuto lta Lfric & Mudc ( trmlrat o.rEd ) do - C IBIIEIM lrs0lAtf 5 U 555 I{I YER SI ?521?5 AX DA LAS TUBATEGA 5 TAS 5 rAT 44 ; I PER L 5?-6 tL tu ux 671 iA JA PE 531-5 LAi TRIDHAN TA -. t_2 2 u t{^trD 5 5 ?.5 PER GURUAII TIXg 43453 IA BAKTI BA €I 515 XE JA YA 35 BA EI 3 EA 2 st 45 3 Ei 1 KA 5 KU s BAie 6I 4 TU 03 tEx6 ?2 A tlL KAX 1 z. TUK 22 AII IU 51 DTT TET 55 DI DIX ^l-s I REI 52t71 RUS CITA 8til6sr - 27 5 YAI{G LUHUR 7ll-: Air DA t.As 154-6 TEXSI IAT DA I iE ls 64zz l I ^rrneu ^RU ^Ar ^rrilcl ^c ^l- I .; -: - : l I I I I DIR6T HI YU LAH (2r) rrrTt U ilI VENSI TAS SYAIR SELESXAPiTYA HY]IT{E UI{IVERS ITAS AITIDALAS UXIVERSI TAS A]IDALAS KUBTiGGAKAII LEIBAGA PENGUNUAT TITG6I BAXGSAXU XAII PETSEiEAHKAX OIIARTA BAXTI 8A6IiU iExSAtALrAi ILIU UXTUX XEJAYAAIIIU DAX IETDIDIX TEIAJA PEXERUS CITA BAI6SA TETSIRATLAH TII DHAR; A PEEGURUAX IIXGGI DltGAHlYUUrH UtlXD, UilMRSITAS AXDALAS Sl( Nlo 10223r A 2. Mars 2. Mars UNAND sebagai berikut IIfARS UN tVF ^IISiITASI AN DAIITS Modonoto Con Epnrltro all (C.potBrrrrmonsot) ^* =3 Lyric &. Music tlErz/lxr ust^Il Aguy'Scpc 1978 I II ,J L7 NI VER NI VER t2 SI TAS 5I TAS i Al'l N s1 RA NA LU BER 3 U IE : : : 1] ^- ^2 ^5 ^. ^L3 ^. ^a. lf-s {3 4s ^3l Im MANU SIA INI I ^ru HENU JUTER cr I 35-1 DA LAS tftl DA tAS PER 34 GA PER RU AN 2 HA YA 56.7 GU RU AII TINGGI U,I{G : 6.6 Utn SI 1-4 BA GU is- AI{GGI sA ru.. U U ol I 6-6 S/A SI,A (_{.5{ DO msl PAI ^t{YA ^XE s6-4 PE NEI,I PA GE RAK MA 31. ASE SE JA}I 1d'-: -: i_i 7r t . i 6: 7 TA f,[il BI M PT ilGEI PtlI BA 7. mfl IfYA 1 RA N IA BTilG NAH A SA TU IR TER NM CIN I{E lz- I ^venc IUN 5 TA sur o7i t I'IEN ]A DI TU( KE JA : : 5 ^j-?.3: ..3 urcAt{. m{GAI{ ml r{q,ilAl{. : : : Ll ^.L7.16.7 AI{ PE NE LI TI AI{ 61-5 sl.s n xT. rn ull 56.7 BAtlnil B SA DA 5-0 5 5 . 5 -III I KUT SER : : {-6.2-*. TA Ptn GI' il,^il 3 3 .3: ..3 GA ?E I{GAI I'I 5 AN 2 TAS 6 1J.s 6.7 IING GI PE{ U DII( (_6.13.4 PA DA TA S'YA 4_634 TI PENStt o-o-sffi,7q I sUPEn IIwl DI : : : Lt . s 4 . 3 1 . 3. RA JurutilG AII DAI{ PIJ I I I I I I I 5 I)ltAN 5 x, 6.66.66 BI DA[{G IO TYA U 6 m t ll,i I,L lll ss - r I DA us. xr I 1l L7.L2.4 U MVEN $TAS N{ 3 {5.3 t{, sAt{ T : Lq.t 2 PEN 3. JA N{ 2-q mtm 7r.2 IITI PE IIGAB Sl( No 102285 A l.- ^27. s lr-rEf. zFz lr I u rnmnmrcl f xr^il rm riln I ls-z- I nn NYA. I nr ^Ail. lis-ol lorru I a. busana akademik; dan
    1. busana almamater. 2. Busana akademik terdiri atas:

    2. busana pimpinan;

    3. busana guru besar; dan

    c. busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. 3. Busana almamater berupa jaket berwarna hijau dengan kode warna RGB o, 100, 0 dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNAND. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):