Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (41, Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat l2l, Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2l., Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN. : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. 3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. 4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. 5. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. 6. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. 7. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. 8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl, penyelamatan, dan publikasi. 3i( trln l()5zl0l A 1 1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 12. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. 13. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. 14. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi. 15. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan. 16. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. lll.1 lrlo 105,10: A 18. Menteri Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
    1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;

    2. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

    3. Pelindungan;

    4. Pengembangan;

    5. Pemanfaatan;

    6. Pembinaan; dan

    7. penghargaan. BAB II RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN Rencana Menteri terkait. Pasal 3 Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pasal 4 (1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:

    8. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;

    9. tujuan dan sasaran;

    10. perencanaan;

    11. pembagian wewenang; dan

    12. alat ukur capaian. (3) Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. .'.1< ttlo l(15.103 A Pasal 5 (1) Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan. (21 Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) T\rjuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3). (5) Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan. Pasal 6 (1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk ^jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (2\ Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh ^Menteri. (3) Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan setiap tahun. $l( Nlo 10.540/t ^A

      Pasal 7

      Pasal 7 (1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB III SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (21 Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) bertujuan:


    13. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;

    14. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan

    15. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi. (3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:

    16. Objek Pemajuan Kebudayaan;

    17. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; ii!( Nlo 10.52105 \ c. Sarana d. data lain terkait Kebudayaan. (41 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan. Pasal 9 (1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan. (21 Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga. Pasal 10 (1) Pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (2) Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Sl( No 10540r'' A Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 12 (1) Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (2) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional. (3) Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia. Pasal 13 (1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:

    18. merumuskan dan menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

    19. membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan

    20. mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian / lembaga. : -.1( \lo l().521()7 A (2) Pedoman a. rencana aksi dan pengembangan sistem;

    21. standardisasi data;

    22. standardisasi metadata;

    23. standardisasi interoperabilitas data; dan

    24. standardisasi akses. Pasal 14 Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

      Pasal 15

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Akses Pasal 16 (1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang. (21 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PELINDUNGAN Bagian Kesatu Inventarisasi Paragraf 1 Umum Pasal 17 (1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:


    25. pencatatan dan pendokumentasian;

    26. penetapan; dan

    27. pemutakhiran data. (21 Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (3) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negaraldaerah. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pencatatan dan Pendokumentasian Pasal 18 Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi:

    28. ciri fisik;

    29. fungsi sosial;

    30. nilai intrinsik; dan/atau

    31. nilai ekstrinsik. Iil( Nlo 105.100 A

      Pasal 19

      Pasal 19 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 2O Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 2 1 (1) Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau sumber daya lainnya. Pasal 22 (1) Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. ili( I lo lO5.t lO A (2) Fasilitasi Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Pasal 24 (1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi. Pasal 25 (1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ^(2)', Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait. (2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian / lembaga. SI( ttlo 10-541 I A


      Pasal 26

      Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pemutakhiran Pasal 27 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan. (21 Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri. (3) Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota.


      Pasal 28

      Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sr( l'.lo l0-5rl I I A Pasal 29 (1) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21. (21 Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri.


      Pasal 30

      Pemutakhiran data Objek Pemajuan dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kebudayaan tahun atau


      Pasal 31

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pengamanan Pasal 32 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. Sl( ^lrlo 105.11 .l A Pasal 33 (1) Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (21 Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pasal 34 Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 35 Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:


    32. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;

    33. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan

    34. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia. Pasal 36 Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemuktahiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a. Pasal 37 Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan melalui: ': l( Nlo 105.11,1 A a. penetapan b a penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 (1) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan melalui pengusulan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada organisasi internasional yang membidangi kebudayaan. (21 Objek Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan kepada organisasi internasional yang membidangi kebudayaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia oleh Menteri. Pasal 39 (1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Setiap Orang dapat melapor kepada Menteri apabila terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 40 (1) Dalam hal terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing atau sengketa hukum atas kekayaan intelektual Objek : ir< i\to l0-5,.11.5 A Pemajuan Kebudayaan dengan pihak asing, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (21 Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyediakan informasi dan/atau ahli terkait Objek Pemajuan Kebudayaan. Bagian Ketiga Pemeliharaan Pasal 4 I (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 42 (1) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ^(1) dilaksanakan oleh Menteri. (2) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

      Pasal 43

      Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. 3r( Nlo 195..1 lrr A


      Pasal 44

      Pasal 44 (1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 45 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:


    35. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;

    36. menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;

    37. menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;

    38. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan

    39. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.

      Pasal 46

      Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan melalui:


    40. diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan melalui publikasi;

    41. peningkatan pengetahuan dan ^pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; .'il( ltlo 10.1.1 I I /t d C. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.

      Pasal 47

      Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:


    42. modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau

    43. peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan.

      Pasal 48

      Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan melalui:


    44. pertemuan antarbudaya; dan/atau

    45. pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.

      Pasal 49

      Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan dengan cara:


    46. mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan

    47. memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan. Sl( No 10.5418 A REPUJLTI1'"ort]*.r,o -20- Pasal 50 Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 51 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e dilakukan melalui:

    48. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan;

    49. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan

    50. diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan melalui pemanfaatan ruang publik. Bagian Keempat Penyelamatan Pasal 52 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. '-t4 l"ln 105/ l',) A Pasal 53 Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 54 (1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 55 Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

    51. revitalisasi;

    52. repatriasi;dan/atau c. restorasi. Pasal 56 (1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah. (2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

    53. menggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri; 3l{ t'lo 10.5.120 A b. mewujudkan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;

    54. mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;

    55. menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan serta penguatan Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan; dan f atau e. menjadikan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pasal 57 (1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan upaya mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia. (21 Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

    56. pembelian Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di luar negeri;

    57. kerja sama pengembalian Objek Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing; dan/atau

    58. advokasi di tingkat internasional. Pasal 58 Dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 3l< Nlo l0s/ll A Pasal 59 . Pasal 59 (1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan upaya mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan semula. (21 Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

    59. pengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak;

    60. penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak untuk menemukan kondisi aslinya; dan

    61. pelaksanaan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan. Pasal 60 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Bagian Kelima Publikasi Pasal 61 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi ^yang berkaitan dengan inventarisasi, ^pengamanan, pemeliharaarl, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. II(, Nro 105.!21. A Pasal 62 (1) Setiap Orang dapat berperan aktif melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaatr, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

      Pasal 63

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 64 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. ill( Nlo 105/13 A n e ^p u Jr-Tr< ^=,',3ot5 * . =, o -25- (21 Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.


      Pasal 65

      Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 66 (1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.


      Pasal 67

      Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:


    62. penyebarluasan;

    63. pengkajian; dan

    64. pengayaan keberagaman. Sl( trlo l0-5.11J ^A Bagian Kedua Bagian Kedua Penyebarluasan

      Pasal 68

      Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan melalui:


    65. diseminasi; dan

    66. pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Pasal 69 (1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri. (21 Diseminasi di dalam negeri dilakukan melalui:

    67. penyebaran nilai budaya;

    68. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran Kebudayaan antarwilayah di Indonesia;

    69. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pameran Kebudayaan; dan f atau d. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival Kebudayaan. (3) Diseminasi di luar negeri dilakukan melalui:

    70. penyebaran nilai budaya ke luar negeri;

    71. memfasilitasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dalam kegiatan Kebudayaan di tingkat internasional; dan/atau

    72. mempromosikan penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan di tingkat internasional. (41 Selain melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi ekspor produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan. Sl( ^11.., 165,: tl-s A

      Pasal 70
      Pasal 70

      Pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, dilakukan melalui:



    73. penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri; dan/atau

    74. fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kebudayaan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Pasal 7l Pelaksanaan diseminasi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Bagian Ketiga Pengkajian

      Pasal 72

      Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengar, cara pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, dilakukan melalui:


    75. penelitian ilmiah; dan

    76. pengkajian tradisional. Bagian Keempat Pengayaan Keberagaman Pasal 73 (1) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara pengayaan keberagaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dapat dilakukan melalui:

    77. penggabungan budaya; : .rr \16r lQ'iztl(r ,{ b. penyesuaian c. penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya; dan/atau

    78. penyerapan budaya asing yang menjadi bagian dari budaya Indonesia selama tidak menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional Indonesia. (21 Penggabungan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mempertemukan 2 (dua) budaya atau lebih untuk menghasilkan budaya baru. (3) Penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memodifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat. (4) Penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan upaya kreatif untuk menghasilkan budaya baru atau memperbaharui budaya yang sebelumnya. (5) Penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kerja sama dan riset di bidang Kebudayaan tanpa menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional lndonesia. BAB VI PEMANFAATAN

      Pasal 74

      Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danfatau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. Ilr{ I'lo 105,427 A


      Pasal 75
      Pasal 75

      Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 76 Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk:



    79. membangun karakter bangsa;

    80. meningkatkan ketahanan budaya;

    81. meningkatkankesejahteraan masyarakat; dan

    82. meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional. Pasal 77 Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

    83. internalisasi nilai budaya;

    84. inovasi;

    85. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;

    86. komunikasi lintas budaya; dan/atau

    87. kolaborasiantarbudaya. Pasai 78 (1) Internalisasi nilai budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan. 3r( I'lo l0-5d18 A (2) Inovasi n e ^pu Jr-Tr< ^=,',35I* r', o -30- (21 Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan melalui modifikasi bentuk atau upaya perintisan produk Objek Pemajuan Kebudayaan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai budaya. (3) Peningkatan adaptasi menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c dilakukan melalui penggalian nilai Objek Pemajuan Kebudayaan. (41 Komunikasi lintas budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d dilakukan melalui pertukaran informasi Objek Pemajuan Kebudayaan lintas budaya dari berbagai suku bangsa di Indonesia. (5) Kolaborasi antarbudaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf e dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan antarbudaya untuk menghasilkan ekspresi Kebudayaan baru. Pasal 79 (1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 berupa: ill< lrln lQSL|lo 6 a. pencatatan nepuJr-Tx 1',?5I*.=,o - 31 - a. pencatatan ciptaan atau pendaftaran paten, merek, desain industri, dan/atau indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    88. dukungan penelitian dan pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;

    89. akses permodalan bagi pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;

    90. kebijakan insentif yang mendorong masyarakat untuk mengembangkan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    91. bimbingan teknis atau pelatihan; dan/atau

    92. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80 (1) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan hasil inventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. St( irlo 105/.10 n

      Pasal 81

      n e ^p u Jr-Tx ^=,'"'ot} * . r' o -32- Pasal 81 (1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d dilakukan melalui:


    93. diplomasi budaya; dan

    94. peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan. (2) Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari kebdakan dan strategi diplomasi publik. (3) Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan dalam kebijakan dan strategi diplomasi publik disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 82 (1) Menteri menyusun program dan kegiatan sesuai diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi diplomasi publik. (21 Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di luar negeri dilakukan dalam koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. .1!( trlo 105/11 A

      Pasal 83

      *. o, J.T[ ^=,',?ot] * . =, o -33- Pasal 83 (1) Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (ll. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan. (4) Fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:


    95. pengembangan citra produk, promosi, dan publikasi produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan, baik di dalam maupun di luar negeri;

    96. peningkatan lalu lintas produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau

    97. kebijakan lain yang mendukung pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 84 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan. Sl{ trllr l05J.lj A (2) Pembinaan . nspuJr-Tx ^=,',355*..,o -34- (2) Pembinaan Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

      Pasal 85

      Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Pasal 86 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan untuk meningkatkan ^jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan. (21 Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dilakukan melalui:


    98. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;

    99. standardisasi dan sertilikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau

    100. peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan. lrl{ Nlo 10543.1 A

      Pasal 87

      Peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:


    101. peningkatan jumlah dan mutu pendidik di bidang Kebudayaan;

    102. peningkatan jumlah sekolah menengah kejuruan di bidang Kebudayaan;

    103. peningkatan jumlah dan mutu satuan pendidikan di bidang Kebudayaan; dan latau d. pengembangan pola pembelajaran di bidang Kebudayaan.

      Pasal 88

      Standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:


    104. menJrusun standar kompetensi untuk profesi di bidang Kebudayaan;

    105. memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang Kebudayaan; dan I atau c. memfasilitasi asosiasi profesi di bidang Kebudayaar, untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.

      Pasal 89

      Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:


    106. pendampingan terhadap Lembaga Kebudayaan; dan/atau

    107. pengembangan jejaring antar-Lembaga Kebudayaan dan antar-Pranata Kebudayaan. iir,, [rl6 105/l,rt 4 BAB VIII BAB VIII PENGHARGAAN Bagian Kesatu Penghargaan Paragraf 1 Umum Pasal 90 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan. (2) Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 91 Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan. Paragraf 2 Kriteria Pihak Pasal 92 (1) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat ^(1) merupakan pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Sl< Nlo 105,135 A (2) Pihak a. menunjukkan dedikasi dalam Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;

    108. melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau

    109. menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. Paragraf 3 Tata Cara Pemberian Penghargaan Pasal 93 Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Fasilitas Pasal 94 (1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional Indonesia, Pemerintah Pusat danl atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan. St( trto 1fl.lzllrr A (2) Fasilitas n e ^pu Jr-Tr< ^=,',355*. r, o -38- (21 Fasilitas dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

    110. berkiprah dalam Pemajuan Kebudayaan paling singkat 15 (lima belas) tahun;

    111. memiliki peran penting dalam melindungi, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan latau c. memiliki karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. Pasal 95 Tata cara pemberian fasilitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Insentif Pasal 96 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. (2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan dan/atau bukan pajak. Sl( Nlo 105,1.17 ^A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    112. pengurangan atau pembebasan pajak daerah; dan/atau

    113. pengurangan atau pembebasan pungutan lain. Pasal 97 (1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat ^(1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. (2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, pajak daerah, dan retribusi daerah. (3) Kriteria khusus bagi Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    114. pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang mendapatkan pengakuan di tingkat nasional danlatau internasional;

    115. pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang berdampak pada peningkatan apresiasi Kebudayaan di masyarakat; dan/atau

    c. pemberian donasi yang mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan. Pasal 98 Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi daerah. 3l( trlo l0s.1iR ^ BAB IX REPUJLffi='',?55*.',o -40- BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 99 (1) Upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan dapat dilakukan oleh satuan kerja non-eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja satuan kerja non-eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 100 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur terkait dengan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 101 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sl( Nlo l0.i,t.1o n Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2O2I JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN UMUM Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 telah menguraikan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, dalam batang tubuh, khususnya dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Upaya pembangunan karakter bangsa membutuhkan kerja keras yang persisten dan konsisten, agar mampu mewujudkan bangsa yang berkarakter, maju, berdaya saing, dan mewujudkan bangsa lndonesia yang bangga terhadap identitas nasional. Dalam mewujudkan amanat tersebut, bangsa Indonesia memerlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan untuk menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Langkah strategis dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia dilakukan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Langkah strategis tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya. iil( lrlo 105.1J I /\ Dalam dibentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan hukum dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu. Untuk melaksanakan beberapa ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal l8 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27,Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya koordinasi dan tertib administrasi. Beberapa substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain pengaturan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, dan penghargaan. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan penjelasan lebih rinci atas arah besar yang tertuang dalam Strategi Kebudayaan, yang di dalamnya memuat visi dan misi Pemajuan Kebudayaan, tujuan dan sasaran, perencanaan, pembagian wewenang, dan alat ukur capaian yang kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan, sehingga tercipta himpunan data Kebudayaan yang terintegrasi. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tersebut berisi ^data mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, ^Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait ^Kebudayaan. Dalam hal Pelindungan diatur lebih rinci mengenai ^penjabaran dari upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan melalui ^inventarisasi, Sl( trlo lOJAtl: 5 pengamanan . pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Dalam hal Pengembangan diatur mengenai langkah-langkah dalam melakukan penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman sebagai upaya untuk menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan KebLdayaan. Dalam hal Pemanfaatan diuraikan pengaturan mengenai pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam rangka menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Selain itu, untuk meningkatkan ^jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai Pembinaan. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan, standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, dan/atau peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan. Seluruh upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan tersebut dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Selanjutnya, dalam hal penghargaan diatur mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan, serta kriteria dan tata cara pemberian fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, diatur ^juga mengenai kriteria dan tata cara pemberian insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. I.ll( lrlo 101,44.1 n II. PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup ^jelas ali( I'lo lO.5zlzt,: l A Huruf c a Huruf c Sarana dan Prasarana Kebudayaan antara lain berupa museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "actlan data utama" adalah data yang menjadi rujukan prioritas dalam penentuan kebijakan Pemajuan Kebudayaan. Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal 1 I Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. 31( tilo l0.5,azl5 A Huruf c Yang dimaksud dengan "metadata" adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Huruf d Yang dimaksud dengan "interoperabilitas data" adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi. Huruf e Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Huruf a Yang dimaksud dengan "ciri fisik" adalah fitur unik dari Objek Pemajuan Kebudayaan yang dapat dipersepsi oleh pancaindra. Sebagai contoh, ciri fisik pada keris. Keris merupakan senjata tikam yang terdiri atas bilah, pamor, hulu, dan sarung keris. Bilah keris merupakan bagian utama dari keris dan terbuat dari logam, arttara lain baja, besi, perak, dan tembaga. Pamor keris merupakan corak yang terdapat dalam bilah keris dan terbuat dari logam mulia, antara lain emas, perak, dan lil( Nln 10.5,14(. A. perunggu. Contoh pamor keris antara lain Udan Mas, Banyu Mili, Buntel Mayit, dan Wahyu T\rmurun. Hulu keris merupakan pegangan keris yang dihias dengan corak tertentu dan antara lain terbuat dari gading, tulang, logam, dan kayu. Sarung keris merupakan tempat menyimpan bilah keris yang dihias dengan corak tertentu dan terbuat dari kayu dengan hiasan yang antara lain terbuat dari gading, tulang, dan logam. Huruf b Yang dimaksud dengan "fungsi sosial" adalah kegunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, fungsi sosial pada keris antara lain sebagai senjata, perlengkapan ritus, benda pusaka, simbol kelas sosial, dan aksesori pakaian. Huruf c Yang dimaksud dengan "nilai intrinsik" adalah nilai ekonomi dari bahan baku Objek Pemajuan Kebudayaan. Misalnya harga bahan baku pembuatan sebuah keris Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka nilai intrinsik dari keris tersebut RpS.000.000,00 (lima ^juta rupiah). Huruf d Yang dimaksud dengan "nilai ekstrinsik" adalah nilai ekonomi dari Objek Pemajuan Kebudayaan di luar nilai intrinsik. Nilai ekstrinsik dapat dipengaruhi antara lain oleh reputasi pembuat Objek Pemajuan Kebudayaan, reputasi pemilik Objek Pemajuan Kebudayaan, nilai sejarah Objek Pemajuan Kebudayaan, nilai kesakralan Objek Pemajuan Kebudayaan, kelangkaan Objek Pemajuan Kebudayaan, dan usia Objek Pemajuan Kebudayaan. Misalnya harga bahan baku sebuah keris Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun, karena keris tersebut merupakan karya dari seorang pandai besi ternama, ^nilai ^jual keris tersebut menjadi Rp1.000.OOO.000,00 (satu ^miliar rupiah). Dengan demikian, nilai ekstrinsik keris ^tersebut Rp9O0.000.O00,00 (sembilan ratus ^juta rupiah). iil( Nlo lO54t11 A Pasal 19 Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Sumber daya lainnya antara lain berupa koneksi internet gratis dan penyediaan anjungan pencatatan mandiri. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal.24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "verifikasi" adalah pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran data dari hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Yang dimaksud dengan "validasi" adalah pengesahan data setelah dilakukan verifikasi. : ; l{ NIo l05J/l A Pasal 25 Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan antara lain melakukan pencatatan hak cipta, pendaftaran paten, pendaftaran merek, atau pendaftaran indikasi geografis. Pasal 33 Cukup ^jelas Sl( Nl6 1054.10 A Pasal 34 Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Ayat (1) Organisasi internasional yang membidangi kebudayaan, misalnya United Nations Educational, Scientific, and Cultural Org anization (UNESCO) . Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup ^jelas Pasal 41 Cukup ^jelas Pasal 42 Cukup ^jelas. : -l!( t\lo l05d5o A Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Huruf a Bentuk modifikasi antara lain menjadikan lesung sebagai alas meja, menggunakan kentongan sebagai bel rumah, dan menggunakan rapai sebagai penanda waktu ibadah. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Huruf a Mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya untuk mengetahui, antara lain, ketersediaan SDM, bahan baku, institusi pendidikanlpelatihan, sarana dan prasarana, dan ketersediaan jalur distribusi dan pemasaran. Sebagai contoh, identifikasi unsur ekosistem pada tenun songket dilakukan untuk mengetahui ketersediaan pemintal, penenun, bahan baku, sekolah yang mengajarkan keterampilan menenun, Si<: Nio 105/-5 I A pengembangan teknik pengerjaan, pengembangan mesin tenun, pengembangan pasar tenun, dan peningkatan apresiasi publik. Huruf b Memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan, misalnya pada penjor di Provinsi Bali, Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan untuk menyediakan lahan khusus menanam pohon kelapa yang akan digunakan sebagai bahan baku penjor dan mengimbau masyarakat menanam pohon kelapa di pekarangan rumahnya. Pasal 50 Cukup ^jelas Pasal 51 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Ruang publik antara lain museum, taman budaya, dan perpustakaan. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup jelas Sl( ^Nlo 10545: A Pasal 56 Pasal 56 Cukup ^jelas Pasal 57 Cukup ^jelas Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan" adalah memperhatikan perkembangan ilmu termasuk pengetahuan tradisional dan teknologi. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas ill( Nlo l05J5l A Pasal 64 Pasal 64 Cukup ^jelas Pasal 65 Cukup ^jelas Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Festival Kebudayaan antara lain pekan nasional dan pekan kebudayaan daerah. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. kebudayaan I,*( Nto 10.5.1.5.1 A Huruf c Huruf c Bentuk mempromosikan penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan di tingkat internasional antara lain melalui penggunaan batik dalam setiap acara resmi kenegaraan dan penyajian kuliner Indonesia dalam ^jamuan kenegaraan. Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal 72 Huruf a Yang dimaksud dengan "penelitian ilmiah" adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengkajian tradisional" adalah kegiatan yang dilakukan menurut pengetahuan tradisional untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial guna menunjang penelitian ilmiah. Pasal 73 Cukup ^jelas Pasal T4 Cukup ^jelas 3l( Nln 105e.5.r A Pasal 75 Cukup ^jelas Pasal 76 Cukup ^jelas Pasal 77 Cukup ^jelas Pasal 78 Cukup ^jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Memperhatikan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya untuk tidak mengganggu keseimbangan unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan, antara lain, ketersediaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, bahan baku, institusi pendidikan/pelatihan, sarana dan prasarana, dan ketersediaan jalur distribusi dan pemasaran. Sl< I'lo 10545(r A Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas Pasal 89 Cukup ^jelas Pasal 90 Cukup ^jelas Pasal 9 1 Cukup ^jelas Pasal 92 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak" adalah perorangan, kelompok orang, lembaga, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. Sr( l.l.r I0_5; J7 a Ayat (2) . Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "karya yang berpengaruh" adalah karya yang bermanfaat bagi Pemajuan Kebudayaan, karya yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau karya yang meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Pasal 93 Cukup jelas Pasal 94 Ayat (1) Bentuk fasilitas antara lain biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa misalnya maestro dan empu. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Cukup ^jelas. : rl.' i.lo l05,,l5ll A Pasal 97 Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasal 98 Cukup ^jelas. Pasal 99 Cukup ^jelas Pasal 100 Cukup ^jelas Pasal 101 Cukup ^jelas. 3,r< ^Nlo 10545o A

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):