Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2O2O tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai; Menimbang Mengingat Menetapkan 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O2O Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI. PENGADAAN, 2 3 4 5 6 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Bea Mcterai adalah pajak atas dokumen. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri'dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokurnen. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percctakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 (1) Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai. (21 Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, elisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan. (3) Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
perencanaan; dan
pencetakan atau pembuatan Meterai. (4) Pengelolaan . (41 Pengelolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
distribusi;
penatausahaan; dan
pengawasan atas penjualan M
Pasal 3 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan penentuan:
standardisasi Meterai;
kebutuhan anggaran untuk:
pencetakan atau pembuatan Meterai;
distribusi Meterai; dan
penjualan Meterai; c. kebutuhan Meterai; dan d. jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat. (2) Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan:
ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan
unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk L
Pasal 4 (1) Pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk menjamin tersedianya Meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran Bea M
(21 Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk mencetak Meterai Tempel dan membuat Meterai E
(41 Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan kegiatan paling sedikit berupa:
penyusunan konsep desain;
penyediaan bahan baku;
penentuan teknik cetak; dan
p
penyusunan konsep desain;
penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
pembuatan. Pasal 5 Dalam hal Meterai berbentuk Meterai Dalam Bentuk Lain, pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memperoleh izin Menteri. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elekronik melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), s'erta tata cara pemberian tzin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan M
Pasal 7 (1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke tempat penjualan M
(21 Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada:
PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk mendistribusikan Meterai E
Pasal 8
ketersediaan Meterai di masyarakat; dan
tata kelola Meterai yang
(21 Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliptrti:
pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai; dan
pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak
Pasal 10 (1) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas
(21 Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 1 1 (1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai E
(21 Dalarn (21 Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak sanggup melaksanakan distribusi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/atau penjualan Meterai T
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Bea Meterai, objek Bea Meterai adalah dokumen, baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau
Sejalan dengan penambahan dokumen dalam bentuk elektronik sebagai objek Bea Meterai, Undang-Undang mengenai Bea Meterai juga menambahkan cara pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik, di samping Meterai Tempel dan Meterai Dalam Bentuk Lain yang sudah lazim digunakan pada saat
Meterai merupakan salah satu dokumen negara yang memiliki unsur pengaman yang digunakan sebagai sarana pembayaran Bea Meterai sehingga harus selalu tersedia di
Ketiadaan Meterai dapat menghambat kepentingan masyarakat dalam memenuhi kewajiban
Oleh karena itu, dalam menjamin ketersediaan Meterai yang berkualitas dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aman dari upaya pemalsuan dan penyalahgunaan, Pemerintah perlu membentuk Peraturan Pemerintah mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan M
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup dan penunjukan para pihak sebagai pelaksana dalam rangka pengadaan, pengelolaan, dan penjualan M
Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan menjamin ketersediaan Meterai di
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Ayat (3) Yang dimaksud dengan "efektif' adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dapat menjamin ketersediaan Meterai dengan krrali[as terbaik, dengan menggu]lakan sumber daya yang
Yang dimaksud dengan "efisien" adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dapat menghasilkan Meterai yang memenuhi kriteriajumlah, kualitas, keamanan, waktu, dan harga sebagaimana telah ditentukan, Yang dimaksud dengan "transparan" adalah seluruh ketentuan dan informasi mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan
Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah pengadaan, pengelolaan, darr penjualan Meterai diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, sehingga dapat dipertanggun gj
Yang dimaksud dengan "memperhatikan keamanan dan ketersediaan" adalah pengadaan, pengelolaan, dart penjualan Meterai dilaksanakan dengan memperhatikan unsur kerahasiaan Meterai guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan serta mempertimbangkan jumlah persediaan Meterai yang berkesinambungan, sehingga Meterai dapat selalu tersedia di masyarakat saat dibutuhkan sebagai sarana pernbayaran Bea M
Cukup ^jelas Ayat (4) Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jeias Pasal 7 Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup ^jelas Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai Tempel" adalah kegiatan penyaluran Meterai Tempel ke seluruh loket PT Pos Indonesia (Persero) untuk menjual Meterai Tempel repada pengecer atau masyarakat
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai Elektronik" adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dalam bekerja sama dengan pihak
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup
Pasal 1 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia, baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial yang menyebabkan akan tidak terpenuhinya kewajiban pencetakan, pembuatan, distribusi, atau penjualan Meterai Tempel atau Meterai Elektronik sehingga dapat mengganggu ketersediaan Meterai di
contoh bcncana alam antara lain gempa bumi, gunung meletus, dan
contoh bencana nonalam antara lain gagal teknologi, wabah penyakit, dan
contoh bencana sosial antara lain konflik sosial dan
Ayat (21 Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 12 Pasal 12 Cukup ^jelas Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas.