Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAI{ REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAI{ REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2021 T.ENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM T"IODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LIS,I.RIK I.IEGARA DENGAN RAHMA'I'TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : t'ahwa untuk mempcrbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melar^jrrtkan pembangunan infrastruktur ketcnagalistrikan, perlu melakukan llenambahan pen) crtaan mo.ial Negara Republik Indonesia ke dalam modal saharn Perusahaan perseroan (persero) pT Perusahaa-n Listrik Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l; a b biahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurruf a cian untuk melakianakan ketentuan Pasal 4 ayai (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara scbagair: rana fctah dir.rbah dengan Undang-Undlng Nomor 11 J'ahun 2O2O tentang Cipta I(erja, perlu menbiapkan Peraturan pemerintah ^- tentang Penaml-rahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia' ke Dalam Modal Saham perusahaan Pcrseroan (Persero) PT Penrsahaan Listrik Negara; Mengingat: Mengingat 2 1 3 4 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahurr 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik InConesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahrrn 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S,-Tambahan Lembaran ltregara Republik Indonesia Nomor a355); Unclang-Urrdang Nomor 9 Tahun ^'2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tatrun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Ter: batas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, ^'lambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peratt,ran Pemerintah Nomor'/2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahrrn 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Moclal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 5 MEMUTUSKAN Menetapkan : I{EMUTUSI(AN PERATURA}J PEMBRINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN IVIODAL NEGARA REPUBI,IK INDONESIA KE DALAM MODAI, SAHAM PERUSAFIAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. Pasal I Negara Repuhlik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) FrI Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Noruor 23 'lahun l9g4 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan moda negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal i sebesar Rp5.000.00O.000.000,00 (lima triliun rupiah). (21 Penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I. Pasal 3 f'eraturan Pemerintah ini diundangkan. rnulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatanllya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 .toKo wtDoDo Diundangkan di .Jakarta pada tanggal lO Agustus 2021 MENTERI HUI(UM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOI,Y LEMBARAI,I NECARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2o2I NoIvIoR 179

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):