Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10.ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a5l4 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara; b. jasa penilaian kompetensi; c. ^jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; d. ^jasa pengembangan aplikasi audit; dan e. ^jasa pemeriksaan eksternal. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diiaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan. (41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipcrsamakan. Pasal 2 Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. ^jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan c. jasa pengemb&ng&rr aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pclatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4 Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:

  1. pelatihan registrasi akuntan publik;

  2. pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara;

  3. uorkshop/seminar/pengembangan profesi berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara;

  4. pelatihan pemeriksaan keuangan negara internasional; dan

  5. sertilikasi profesi pemeriksa keuangan negara, b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf b berupa:

  6. penilaian kompetensi individu;

  7. penilaian potensi;

  8. wawancara umum;

  9. penyampaian umpan balik; dan

  10. konseling kerja, c. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa jasa pengembangan aplikasi audit modul standar, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman. (3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 5
    (1)

    Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.

    (3)

    Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagairnana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.


    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2Ol3 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54641, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l0 Agustus 2O21 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 202 1 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pemeriksa Keuangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2Ol3 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan 'Jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara" adalah kegiatan pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemeriksaan keuangan negara. Dalam Dalam peraturan ini, terdapat 2 (dua) metode penyelenggaraan pelatihan yaitu:


  1. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka adalah metode pembelajaran melalui pertemuan tatap muka antara pengajar dan peserta pelatihan, di ruang yang sama pada waktu yang bersamaan juga untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi. 2. Metode pembelajaran jarak jauh (distance learningl adalah metode pembelajaran di mana pengajar dan peserta pelatihan tidak berkumpul di ruang yang sama pada waktu yang bersamaan. Interaksi antara pengajar dan peserta pelatihan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi berupa aplikasi komunikasi langsung ^jarak jauh (uideo conference). Huruf b Yang dimaksud dengan 'Jasa . penilaian kompetensi" adalah kegiatan mengidentifikasi keahlian, pengetahuan dan karakteristik individu, antara lain melalui penilaian kompetensi, penilaian potensi, wawancara umum, penyampaian umpan balik, dan konseling kerja. Huruf c Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi" adalah kegiatan penggunaan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas dan fungsi antara lain pendidikan dan pelatihan pemcriksaan keuangan negara dan penilaian kompetensi. Huruf d Yang dimaksud dengan 'Jasa pengembangan aplikasi audit" adalah kegiatan pengembangan sistem informasi berupa aplikasi yang dapat digunakan untuk menunjang proses audit. Huruf e Yang dimaksud dengan 'Jasa pemeriksaan eksternal" adalah kegiatan pemberian jasa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan krnerja, dan/atau jasa pemcriksaan lainnya kepada sebuah organisasi/ badan nasional atau internasional. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif' dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dokumen lain yang dipersamakan" antara lain: penunjukan resmi pemenang, proposal, nota kesepahaman, dan terms of audit engagements. Ayat (a) Cukup jelas.
    Pasal 2

    Cukup ^jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas Pasai 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya.


    Pasal 5

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas tentang pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kepada pelajar, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, dan pihak lain yang ditentukan Badan Pemeriksa Keuangan. Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup ^jelas.


    Pasal 8 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6707 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA A Pelatihan Registrasi Akuntan Fublik I Pelatihan Registrasi Akuntan Publik untuk Partner: a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta 4.075.000,00 b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta 2.O35.000,00 2 Pelatihan Registrasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa: a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta 4.865.000,00 I JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta 2.430.000,00 B Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara 1 1 (satu) hari a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta 2.465.000,00 b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta 1.230.000,00 2 2 (dua) hari : a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta 2.850.000,00 b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta 1.425.O00,00 3 3 (tiga) hari: a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta 3.500.000,00 b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta 1.750.000,00 4 4 (empat) hari a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta 4.370.000,00 b. Metode Metode pembelajaran jarak jauh setengah hari jumlah peserta paling sedikit 25 orang per peserta SATUAN TARIF (Rupiah) per peserta 2.185.000,OO 5 5 (lima) hari: a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta 5.045.000,00 b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta 2.520.000,00 C Workshop/ Seminar / Pen gembangan Profesi Bcrkelanjutan Sertilikasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara per peserta I Metode pembelajaran klasikal jumlah peserta 15 Sampai dengan 29 orang 3.250.000,00 2 Metode pembelajaran klasikal jumlah peserta 30 sampai dengan 59 orang per peserta 2.050.000,00 3 Metode pembelajaran klasikal jumlah peserta paling sedikit 60 orang per peserta Metode pembelajaran jarak jauh sehari penuh jumlah peserta paling sedikit 25 orang per peserta 1.550.000,00 4 1.000.000,00 5 500.000,00 D. Pelatihan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK b. Metode pembelajaran jarak jauh .JENIS PENERIMAAN NEG"ARA BUKAN PAJAK SATUAN Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Internasional D TARIF (Rupiah) 1 2 (dua) hari per peserta 4.420.000,00 4.950.000,00 3 (tiga) hari 4 (empat) hari 5 (lima) hari Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuarngan Negara per peserta per peserta 6.600.000,00 per peserta 8.250.000,00 E per peserta 4.000.000,00 38.715.000,00 125.000,00 Akreditasi Penyelcnggara Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara per lembaga diklat II G Penyediaan Bahan Ajar bagi Pihak Eksternal Jasa Peniiaian Kompetensi A Penilaian Kompetensi Individu 1. Penilaian Metode Sederhana (paling sedikit 4 peserta) per modul per peserta 4.800.000,00 2 5.700.000,00 F Penilaian Mctode Sedang (paling sedikit 4 peserta) per peserta 3. Penilaian 2 3 4 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI Kelas Aula/ Studio Pembelajaran SATUAN per peserta per dua belas jam per peserta per dua belas jam TARIF (Rupiah) 67.000,oo Penilaian Metode Kompleks (paling sedikit 4 peserta) 3 per peserta 7.500.000,oo B per peserta 700.000,00 C per peserta 900.000,00 D per peserta 800.000,00 E. Penyampaian Umpan Balik Penilaian Potensi Wawancara Umum Konseling Kerja per peserta per Jam 400.000,00 IiI 35.000,00 1 2 3. Auditorium JENIS PENERIMAAN NEGARA B-tJKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 3 58.000,00 4 76.000,00 5 65.000,00 6 Auditorium di Badan Diklat PKN Laboratorium Peradilan Semu Laboratorium Komputer Wisma Kelas VIP per orang per hari per peserta per dua belas jam per peserta per dua belas jam per peserta per dua belas jam 700.000,00 7 Wisma Kelas A per orang per hari 445.000,00 Wisma Kelas B 8 per orang per hari 255.000,00 9 Ruangan Gedung Assessment Center per delapan jam 1.200.000,00 10 200.000,00 Kelebihan waktu pemakaian Ruangan Gedung Assessm ent Center per Jam Jasa Pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):