Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari: a. ^jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi; b. jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor; c. ^jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif; d. jasa penyelenggaraan lokakarya I uorkshoplseminar, dan seminar daring; e. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi; f. jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor; g. jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan h. penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huryf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (21 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan di luar lingkungan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, pengajar, dan peserta. (41 Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e diselenggarakan di luar lingkungan kantor Management Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, asesor, dan peserta. (5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,O0 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Terhadap calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OI4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Agustus 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Agustus 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi merupakan jasa pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. II Huruf b Huruf b Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor merupakan jasa pelatihan dan sertifikasi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. Huruf c Yang dimaksud dengan jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif merupakan jasa penyelenggaraan massiue open online cour"s-€S yang diselenggarakan dengan metode pembelajaran daring dengan banyak peserta di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. Huruf d Jasa penyelenggaraan lokakaryalworkshop/seminar, dan seminar daring merupakan jasa penyelenggaraan lokakarya luorkshop/seminar, dan seminar daring di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. Huruf e Cukup ^jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup ^jelas Ayat (2) .Yang ^dimaksud ^dengan ^"tari?' dalam ketentuan ^ini ^merupakan batas tarif tertinggi. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama' adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama. Pasal 3 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "wajib bayar" adalah orang atau badan di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dan kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dan standar biaya masukan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah: a. penyelenggara pelatihan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. penyelenggara ujian langsung sertifikasi jabatan fungsional auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. penyelenggara ujian nonsertilikasi jabatan fungsional auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan d. penguji ujian nonsertifikasi jabatan fungsional auditor yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau bertindak atas nama Badan Pengawasan Keuangarl dan Pembangunan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah penyelenggara kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain: , a. kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan sosialisasi dan pengembangan masyarakat pembelajaran anti korupsi; c. kegiatan pelatihan serta penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi dalam rangka memenuhi kuota minimal peserta; dan d. kegiatan pelatihan fungsional auditor dalam rangka memenuhi persyaratan kepangkatan dan jabatan di hngkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 6 Pasal 6 Cukup ^jelas Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6706 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN TEKNIS SUBSTANSI A. Pelatihan Fungsional Auditor 1. Metode tatap muka/metode tatap muka kombinasr e-learning per orang per hari 630.000,00 2. Metode jarak jauh/metode jarak jauh kombinasi e-learning per orang per hari 378.000,00 B. Pelatihan Teknis Substansi 1. Metode tatap muka/metode tatap muka kombinas i e -le arning per orang per hari 850.000,00 2. Metode jarak jauh/metode jarak jauh kombinasi e-learning per orang per hari 510.000,00 II JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NONJABATAN FUNGSIONAL AUDITOR per orang per hari 2.350.000,00 III JASA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) III JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN DARING SECARA MASIF per orang 300.000,00 IV JASA PEI{YELENGGARAAN LOKAKARY A / WORKSHOP I SEMINAR A. Lokak arya I ^Worlcshopl Serrrinar per orang per hari 1.550.000,00 B. Seminar Daring per orang 250.000,00 V JASA PENILAIAN POTENSI, PENILAIAN KOMPETENSI, DAN UMPAN BALIK PASKA PENILAIAN POTENSI / KOMPETENSI A. Penilaian Potensi per orang 1.500.000,00 B Penilaian Kompetensi per orang 6.020.000,00 C. Umpan Balik Paska Penilaian Potensi/Kompetensi per orang 700.000,00 VI JASA AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR per lembaga pelatihan 48.610.000,00 VII JASA PET\TYEDIAAN BAHAN AJAR PELATIHAN 75.000,00 A. Bahan Ajar Dalam Bentuk Cetakan per modul B. Bahan Ajar Dalam Bentuk Multimedia/Digital per paket 25.130.000,00 VIII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI A. Penggunaan Aula Gedung Kampus 1. Aula Gedung Kampus per 8 jam 1.200.000,00 2. Tambahan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Tambahan penggunaan per Jam 150.000,o0 B. Penggunaan Ruang Kelas l. Ruang Kelas per 8 jam 350.000,00 2. Tambahan penggunaan perjam 50.000,00 C. Penggunaan Laboratorium Komputer 1. Laboratorium Komputer per 8 jam 1.500.000,00 2. Tambahan penggunaan perJam 200.o00,00 D. Penggunaan Mess Peserta Pelatihan per orang per hari 125.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):