Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO} PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : a bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralqyat Indonesia Tbk; b. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ot6 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOLG Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK. 3 4 5 Menetapkan Pasal Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun L992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:

    1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OlI tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan

    2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:

    3. 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian; dan

    4. 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan'oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

      Pasal 3

      Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.


      Pasal 4

      Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:


    5. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; dan

    6. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani.

      Pasal 5
      (1)

      PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:


    7. hak khusus sehubungan dengan cakupan wilayah izin beroperasi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  2. hak untuk melakukan kegiatan usaha secara nasional; dan

  1. hak untuk mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki;
    1. hak khusus sehubungan dengan bea meterai; dan

    2. hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan. (21 PT Permodalan Nasional Madani tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan:

    3. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan ^jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

    4. kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

      Pasal 6

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 132); dan

    b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2O2L JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):