Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021

Kerangka<< >>

Menimbang a. Menimbang a. d. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2O2I TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa dalam rangka percepatan penciptaan ^lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten ^Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, ^perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa sebagian wilayah Lido di Kabupaten Bogor, ^Provinsi Jawa Barat telah memenuhi kriteria dan ^persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi ^khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat ^(4) ^Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan ^Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta ^Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ^dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, ^perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi ^Khusus Lido; b c Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ^Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO. Dengan Peraturan Ekonomi Khusus Lido Pasal 1 Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
    Pasal 2

    Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.040 (seribu empat puluh) hektar yang terletak dalam wilayah Lido Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:

    1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Srogol, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi; dan Menetapkan d. sebelah . PRES I DEN REPUtsLIK INDONESIA -3- d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

    4. pariwisata; dan

    5. industri kreatif. Lido Pasal 5 (1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Lido dalam ^jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ^jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Lido. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, meliputi kesiapan:

    6. prasarana dan sarana;

    7. sumber daya manusia; dan

    8. perangkat pengendalian administrasi.

      (3)

      Dewan (3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Lido oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya ^jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

    9. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;

    10. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau

    11. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. (5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Lido kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Lido. Peraturan Pemerintah diundangkan. Pasal 7 ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O2l ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2Q2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO UMUM Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, serta untuk menunjang percepatan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Lido sebagai kawasan ekonomi khusus. Wilayah Lido memiliki potensi dan keunggulan di bidang pariwisata dan industri kreatif sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Wilayah Lido telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan dalam pengembangan pariwisata berstandar internasional dan pengembangan industri kreatif. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT MNC Land Lido mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Lido oleh PT MNC Land Lido kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Lido serta mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2

    Cukup ^jelas.


    Pasal 3

    Cukup ^jelas. Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemtlan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait. Huruf b Yang dimaksud dengan "industri kreatif' adalah kegiatan usaha untuk meningkatkan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian dan bakat individu menjadi suatu ^produk komersial. Kegiatan usaha industri kreatif antara lain industrt content multimedia, industri teknologi komunikasi, industri kerajinan dan barang seni, serta industri fashion.


    Pasal 5

    Cukup ^jelas


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas.


    Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6687

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):