Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa kawasan Batam Aero Technic, Bandar Udara Hang Nadim Batam di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
a. b. c. d.
MEMUTUSKAN:
telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 30 ha (tiga puluh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;
sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;
sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan N
Pasal 4 (1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
produksi dan pengolahan;
logistik dan distribusi;
riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau
ekonomi
Pasal 5 (1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dalam jangka walrhr paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini
Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
prasarana dan sarana;
sumber daya manusia; dan
perangkat pengendalian
melakukan perubahan luas wilayah atau zorra peruntukan;
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atau
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 te4tang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2079 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384). Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC I. UMUM Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang berada dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu mengembangkan perawatan (Maintenance, Repair, and Ouerhaul/MRo) pesawat udara dalam rangka menunjang industri transportasi udara baik untuk penumpang atau barang dengan tujuan domestik maupun luar
Di samping itu kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan
Pengembangan kawasan tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi
Pengembangan kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagai pusat MRO pesawat udara memerlukan fasilitas dan kemudahan yang meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, danf atau fasilitas dan kemudahan lainnya yang dalam fasilitas dan kemudahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas belum memadai dan untuk itu diperlukan fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam kawasan ekonomi
Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja diatur bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus untuk sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, maka sebagian Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang berada dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam diusulkan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero T
Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi geografis Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam, yaitu memiliki orientasi geografis yang terletak di selat Singapura dan dekat dengan Selat Malaka, yang berhadapan dengan negara S
Lokasi terletak di Bandar Udara Internasional Hang N
Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang akan mengembangkan MRO pesawat udara akan mampu melakukan pekerjaan perawatan dan perbaikan pesawat di Indonesia yang selama ini masih banyak dilakukan di luar negeri sehingga dapat menghemat devisa untuk kebutuhan MRO, menangkap peluang bisnis MRO dari pasar Asia Pasifik sehingga mampu meningkatkan devisa bagi negara, dan mampu menyerap sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia di bidang industri MRO. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, badan usaha PT Batam Teknik mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan ekonomi
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi K
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic oleh PT Batam Teknik disampaikan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas B
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada P
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi
II. PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^
Pasal 2 Cukup ^
Pasal 3 Cukup ^jelas Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "produksi dan pengolahan" adalah kegiatan usaha industri manufaktur dan industri
Huruf b Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar
Huruf c Yang dimaksud dengan "riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan riset dan teknologi, ekonomi digital, rancangan bangunan dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi
Huruf d Yang dimaksud dengan "ekonomi lain" adalah kegiatan usaha lain yang ditetapkan sesuai perkembangan dan
Ayat (2) Cukup
Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 . Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas B
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup
Ayat (6) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal yang diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha" antara lain fasilitas fiskal yang diterima badan usaha atau pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak kecuali terdapat penyerahan barang/jasa kena pajak ke tempat lain dalam daerah
Huruf d Cukup jelas Ayat (3) Penetapan masa transisi oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan memperhatikan kebijakan nasional terkait pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 8 Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic merupakan sebagian wilayah yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas B
Pasai 9 Cukup jelas LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2O2I TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC JOKO WIDODO ttd