Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2021
Nomor:63
Judul:Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Tanggal Ditetapkan:28 April 2021
Tanggal Diundangkan:28 April 2021
Tanggal Berlaku:28 April 2021

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020

    Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020

    Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):