Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2O2I fENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN ^NEGARA ^BUKAN ^PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU ^PENGETAHUAN ^INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ^MAHA ^ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan ^Pasal ^4 ^ayat ^(3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat ^(2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan ^Negara ^Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ^tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara ^Bukan ^Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan ^Indonesia;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ^Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun ^2018 ^tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ^(Lembaran ^Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor ^L47 , ^Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ^Nomor ^62a$;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 ^Tahun ^2O2O ^tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas ienis ^Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, ^T ambahan ^Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ^6584); Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meliputi penerimaan dari:
jasa analisis;
jasa identifikasi;
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
^jasapenyelenggaraaneduwisata;
jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
royalti atas kekayaan intelektual;
jasa penggunaan kapal riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bgkan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja
(21 Jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja
Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat menyelenggarakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai ^jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi N
Pasal,4 Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan I
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2O21 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan di I
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan I
Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adanya perubahan pola pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia serta adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan I
I II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan batas
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Kerja sama atas penyelenggaraan eduwisata terdiri dari tiket masuk dan
Kerja sama yang berasal dari nontiket antara lain paket eduwisata, cinderamata, penginapan, dan
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswalpelajar, instansi pemerintah, dan usaha mikro, kecil, dan
Layanan yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jasa analisis dan jasa identifikasi untuk mahasiswalpelajar, instansi pemerintah, dan usaha mikro kecil dan menengah serta tarif tiket masuk eduwisata untuk anak usia di bawah 3
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas.