Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS -IENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tcntang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 747, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari jasa:
penyelenggaraan pendidikan pada ^politeknik STIA LAN;
penyelenggaraan pelatihan;
penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara;
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
pengkajian dan Negara; inovasi manajemen Aparatur Sipil
pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan
penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis (3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan pratama, peserta pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan peserta pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional,' dan pelatihan kebahasaan; dan b. jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
pra
orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli Utama, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
pelatihan struktural kepemimpinan;
pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan pelatihan prajabatan; dan
pelatihan teknis dan sosial kuitural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk pelatihan calon Widyaiswara; dan b. jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, tidak termasuk biaya transportasi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga petatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasr Negara;
penilaian
penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara; dan
umpan balik pasca penilaian kompetensi, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2O2I JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi N
Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan P
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup
Ayat (21 Yang dimaksud dengan "tari? dalam ketentuan ini merupakan batas tarif
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta/asesi dari kantor asal ke tempat pelatihan atau tempat penilaian (pulang-pergi). Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/asesi selama mengikuti pelatihan atau
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup
Ayat (4) Cukup
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 3 Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^*pertimbangan tertentu" antara lain kemampuan ekonomi wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu atau mahasiswa yang tidak mampu dan/atau
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup
Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAI{AN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6679