Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2021
Nomor:51
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Tanggal Ditetapkan:15 Februari 2021
Tanggal Diundangkan:17 Februari 2021
Tanggal Berlaku:17 Februari 2021

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):