Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OL3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OII TENTANG KEIMIGRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2}ll tentang Keimigrasian; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2All Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52161; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; 4. Peraturan . Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OII TENTANG KEIMIGRASIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 26 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 589a); b. Nomor 51 Tahun 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6553); diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan . 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  2. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. 3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. 4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan 1aut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. 5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi ^yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan ^pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian. 6. Alat Angkut adalah kapal laut, ^pesawat ^udara, atau sarana transportasi lain yang lazirn digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang. 7. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah ^pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

  3. Tanda . 1 1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. 12. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. 13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan lzin Tinggal ^yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri. 14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen ^yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama ^jangka waktu tertentu. 15. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama ^jangka waktu tertentu.

  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama ^jangka waktu tertentu.

  5. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal. lS.Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. lg.Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. 2O. Penjamin adalah orang atau Korporasi ^yang bertanggung ^jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

  6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 22.lntelljen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan ^perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau ^yang akan dihadapi.

  7. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

  8. Rumah 24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. 25. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. 26. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. 27. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  9. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. 29. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia danf atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. 3O. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasl manusla.

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  12. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung ^jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian.

  13. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian ^yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan ^penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  14. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah ^pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.

  15. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

  16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. 2 Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 89
    (1)

    Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. 3 (21 Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan. (3) Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:

    1. tugas pemerintahan;

    2. prainvestasi;

    3. bisnis; dan

    4. keluarga. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 90
    (1)

    Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan ^:

    1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

    2. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

    3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;

    4. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

    5. pasfoto berwarna. (2) Dalam hal Orang Asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki Penjamin, surat ^penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf b dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.


  17. Ketentuan 4 Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 1O2 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 102
    (1)

    Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:

    1. dalam rangka bekerja; dan

    2. tidak dalam rangka bekerja. (21 Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    3. sebagai tenaga ahli;

    4. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

    5. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;

    6. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;

    7. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;

    8. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;

    9. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;

    10. melayani purnajual;

    11. memasang dan mereparasi mesin;

    12. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;

    13. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga;

    14. mengadakan kegiatan olahraga profesional;

    15. melakukan kegiatan pengobatan; dan

    16. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. 5 (3) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    17. melakukan penanaman modal asing;

    18. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;

    19. mengikuti pendidikan;

    20. penyatuan keluarga;

    21. repatriasi; dan

    22. rumah kedua. (41 Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:

    23. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;

    24. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;

    25. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;

    26. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan

    27. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 103 diubah sehingga berbunyi


    Pasal 103
    (1)

    Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

    1. surat penjaminan dari Penjamin;

    2. fotokopi b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:


  18. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;

  19. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  20. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. c. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing;

    1. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

    2. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan

    3. pasfoto berwarna. (21 Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:

    4. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;

    5. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;

    6. Orang c. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;

    7. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (41huruf c, ^juga harus melampirkan:

  21. fotokopi akta kelahiran;

  22. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

  23. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan

  24. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia. e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan:

  25. fotokopi akta kelahiran;

  26. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

  27. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan

  28. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia. f. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang lzin Tinggal terbatas atau lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO2 ayat (4) huruf e, ^juga harus melampirkan:

  29. fotokopi 6 1. fotokopi akta kelahiran;

  30. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan

  31. fotokopi kartu lzin Tinggal terbatas atau kartu lzin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku. g. Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (3) huruf e, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia. (3) Dalam hal Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (3) huruf f tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digantikan dengan bukti setor ^jaminan Keimigrasian. Ketentuan ayat (21 Pasal 106 Pasal 106 berbunyi sebagai berikut diubah, sehingga

    Pasal 106
    (1)

    Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2lr, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. (2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari. (3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 harus diajukan oleh Penjamin. (41 Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


  32. Ketentuan 7 Ketentuan Pasal 136 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi

    Pasal 136

    Tinggal kunjungan bagi: pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang; atau pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. lzin a. b 8 Ketentuan Pasal 137 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi


    Pasal 137

    Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan ayat (2) huruf j Pasal 141 diubah, sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 141
    (1)

    Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:

    1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;

    2. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas; 9 c Orang c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;

    3. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    4. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau

    5. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, meliputi:

    6. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;

    7. bekerja sebagai tenaga ahli;

    8. melakukan tugas sebagai rohaniwan;

    9. mengikuti pendidikan dan pelatihan;

    10. mengadakan penelitian ilmiah;

    11. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegan g lzin Tinggal terbatas;

    12. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;

    13. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;

    14. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan

    15. Orang Asing dalam rangka rumah kedua.


  33. Ketentuan ayat (21 Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 142
    (1)

    Permohonan lzin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. (2) Permohonan sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :

    1. bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf b, meliputi:


  34. surat penjaminan dari Penjamin;

  35. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

  36. fotokopi akta kelahiran;

  37. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;

  38. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan

  39. fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku. b. bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf e, meliputi:

  40. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;

  41. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

  42. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;

  43. fotokopi 4. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;

  44. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan

  45. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia. c. bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, meliputi:

  46. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;

  47. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

  48. fotokopi akta kelahiran;

  49. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

  50. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan

  51. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia. d. bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a meliputi:

  52. bukti setor ^jaminan Keimigrasian;

  53. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan

  54. surat rekomendasi dari instansi yang membidangi penanaman modal. e. bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (21 huruf b sampai dengan huruf e, meliputi:

  55. surat 1. surat penjaminan dari Penjamin;

  56. Paspor Kebahgsaan yang sah dan masih berlaku; dan

  57. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait. f. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf f, meliputi:

  58. surat penjaminan dari Penjamin;

  59. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

  60. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan

  61. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri. g. bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf g, meliputi:

  62. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;

  63. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

  64. fotokopi akta kelahiran;

  65. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

  66. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan

  67. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia. h. bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I ayat (21huruf h, meliputi:

  68. surat 1. surat penjaminan dari Penjamin;

  69. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

  70. fotokopi akta kelahiran;

  71. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

  72. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan

  73. fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku. i. bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf i, meliputi:

  74. surat penjaminan dari Penjamin;

  75. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan

  76. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia. j. bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4l ayat (2) hurufj, meliputi:

  77. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor ^jaminan Keimigrasian; dan

  78. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

  79. Ketentuan Pasal 143 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 143
    (1)

    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 }: rarus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.

    (2)

    Dalam (21 Dalam hal permohonan lzin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Orang Asing yang telah mendapatkan lzin Tinggal terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.


  80. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 148

    Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.


  81. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 149

    Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.


  82. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15O Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 18O (seratus delapan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

  83. Ketentuan

  84. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 152 diubah, sehingga Pasal 152 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 152
    (1)

    Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

    1. Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua;

    2. keluarga karena perkawinan campuran;

    3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemeganglzin Tinggal Tetap; dan

    4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. (21 lzin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ^juga dapat diberikan kepada:

    5. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;

    6. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemeganglzin Tinggal Tetap; dan

    7. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia. (3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status. (4) lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.


  85. Ketentuan 16. Ketentuan ayat (1), Pasal 166 diubah, sebagai berikut: ayat (3) huruf 1, dan ayat (41 sehingga Pasal 166 berbunyi

    Pasal 166
    (1)

    Permohonan alih status lzin Tinggal kunjungan menjadi lzin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia. (3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:

    1. menanamkan modal;

    2. bekerja sebagai tenaga ahli;

    3. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;

    4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;

    5. mengadakan penelitian ilmiah;

    6. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;

    7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;

    8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;

    9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;

    10. berdasarkan k. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

    11. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua. (4) Untuk memperoleh pemberian alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:

    12. pemegang lzin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau

    13. awak Alat Angkut.


  86. Ketentuan Pasal 167 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi

    Pasal 167
    (1)

    Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. rohaniwan;

    2. pekerja;

    3. penanam modal;

    4. pemegang fasilitas rumah kedua;

    5. suaml .

    6. suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang lzin Tinggal Tetap;

    7. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap; dan

    8. Orang Asing eks warga negara Indonesia. (3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf c diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikan nya lzin Tinggal terbatas. (4) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas. (5) Untuk memperoleh pemberian alih status bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


  87. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA PENJAMIN, PENANGGUNG JAWAB, DAN JAMINAN KEIMIGRASIAN 19. Di antara

  88. Di antara Pasal l7l dan Pasal 172 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal l7lL, Pasal I7lB, Pasal l7lc, Pasal l7lD, dan Pasal LTLE yang berbunyi sebagai berikut: Pasal lTlA (1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. l2l ^Penjamin ^bertanggung ^jawab ^atas ^keberadaan ^dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. (3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:

    1. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau

    2. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. (4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:

    3. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;

    4. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan

    5. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan. Pasal lTlB Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lTlA ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:

    6. suami atau istri warga negara Indonesia; atau

    7. ayah atau ibu warga negara Indonesia. Pasal lTlC (1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT lA ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia. (21 Jaminan Keimigrasian diberikan dalam bentuk penyetoran sejumlah dana pada rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi dan rumah kedua. (4) Bunga/nisbah dan/atau jasa giro yang diperoleh atas jaminan Keimigrasian disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai pembukaan, pengoperasian, penutupan, dan pelaporan rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal lTlD (1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal |TIC dibayarkan sebelum Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia. (21 Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:

    8. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;

    9. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/atau

    10. pembayaran c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian. (3) Jangka waktu jaminan Keimigrasian adalah sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia. (4) Dalam hal masa berlaku Izin Tinggal Orang Asing berakhir dan jaminan Keimigrasian tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan Keimigrasian dikembalikan kepada Orang Asing sejumlah uang yang disetorkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan mekanisme penyetoran dan/atau penarikan jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal ITIE Pemberian pembebasan penjaminan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lTlA ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  89. Ketentuan Pasal 181 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 181
    (1)

    Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat dilakukan dengan:

    1. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, meliputi pengecekan:


  90. keberadaan Orang Asing;

  91. kegiatan 2. kegiatan Orang Asing; dan

  92. kelengkapan Dokumen Pedalanan atau lzin Tinggal yang dimiliki. b. melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa:

  93. melaksanakan kewenangan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  94. melakukan koordinasi antarinstansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan Keimigrasian. (2) Orang Asing wajib memberikan keterangan dan/atau dokumen dalam rangka pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal Orang Asing tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Pejabat Imigrasi dapat melakukan penyelidikan.

  95. Di antara Pasal 2538 dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253C Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sebagai Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2O2I TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN2}ISTENTANGPERATURANPELAKSANAANUNDANG-UNDANG NoMoR6TAHUN2oIITENTANGKEIMIGRASIAN UMUM undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2O tentang cipta Kerja diselenggarakan salah satunya berdasarkan asas kemudahan berusaha. Kemudahan berusaha dimaksudkan untuk penciptaan lapangankerjayangdidukungdenganprosesberusahayang sederhana, mudah, dan cepat guna mendorong peningkatan investasi, pemberd ayaar- usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka memperkuat perekonomian bagi rakyat Indonesia' Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha tersebut, diperlukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2o13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2OIl tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2ol3 tentang Peraturan pelaksanaan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Oll tentang Keimigrasian. selain dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keiuarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, visa kunjungan yang diberikan kepada Orang ising yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia ditambahkan dengan jenis kegiatan prainvestasi' Kegiatan dimaksud untuk mengakomodasi orang Asing sebagai investor guna melakukan penjajakan atau survei sebelum menanamkan modalnya di Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Dalam Peraturan Pemerintah ini, terdapat ^penambahan kegiatan tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua yaitu fasilitas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama ^jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat tertentu. Dengan adanya penambahan ^jenis kegiatan dalam pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas perlu ^juga dilakukan ^penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai ^permohonan dan ^pemberian Izin Tinggal. Selama ini Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja terdapat pengecualian mengenai penjaminan yang tidak berlaku bagi pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ^penanaman modal. Selanjutnya untuk ketertiban dan perlindungan warga negara Indonesia, serta terjaminnya keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai maksud dan tujuannya, maka dilakukan ^pengawasan Keimigrasian yang pelaksanaannya dalam bentuk ^pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:

  96. persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan ^Visa tinggal terbatas beserta ^jenis kegiatan dan ^jangka ^waktu penggunaannya;

  97. persyaratan dan tata cara untuk permohonanlzin ^Tinggal ^meliputi pemberian dan perpanjangan, ^jenis, jangka waktu, dan alih status Izin Tinggal;

  98. pengaturan terkait ^jaminan Keimigrasian; dan

  1. pelaksanaan pengawasan Keimigrasian. II. PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
    Pasal 1

    Cukup ^jelas Angka 2


    Pasal 89

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf c Cukup ^jelas Huruf d Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Angka 3 Angka 3


    Pasal 90

    Angka 4


    Pasal 102

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya ^jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danlatau keluarganya. Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "kegiatan yang berkaitan dengan profesi" antara lain olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, dan perdagangan. Huruf k Huruf k Huruf I Huruf m Huruf n Cukup jelas. Cukup ^jelas Cukup ^jelas Cukup ^jelas Ayat (3) Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Cukup ^jelas Cukup ^jelas Cukup ^jelas Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks warga negara Indonesia yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Huruf f Huruf f Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Huruf e Cukup jelas Angka 5 Pasal 1O3 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup jelas Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 1O (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari dudaljanda Orang Asing yang kawin dengan warga negara Indonesia. Huruf c Huruf c Huruf d Cukup ^jelas Huruf e Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "keterangan berkelakuan baik" antara lain catatan kepolisian Qtolice record) yang dikeluarkan oleh kepolisian negara setempat atau perwakilan negara asal Orang Asing. Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya ^jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Dalam ketentuan ini apabila ayah atau ibu warga negara Indonesia anak berkewarganegaraan ganda telah meninggal dunia maka fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia diganti dengan fotokopi kartu tanda ^penduduk dan fotokopi kartu keluarga Penjamin. Huruf e Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Angka 6


    Pasal 106

    Cukup jelas. Angka 7


    Pasal 136

    Cukup ^jelas. Angka 8


    Pasal 137

    Cukup ^jelas. Angka 9


    Pasal 141

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c _ 10_ Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "anak' adalah anak atau anak angkat dari dudaljanda Orang Asing yang kawin dengan warga negara Indonesia. Ayat (2) Cukup ^jelas. Angka 10


    Pasal 142

    Cukup ^jelas. Angka 1 1


    Pasal 143

    Cukup ^jelas. Angka 12


    Pasal 148

    Cukup ^jelas. Angka 13


    Pasal 149

    Cukup ^jelas. Angka 14 Angka 14


    Pasal 150

    Angka 15


    Pasal 152

    Angka 16


    Pasal 166

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf c Cukup ^jelas Huruf d Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "keluarga" adalah suami/istri dan anak. Cukup jelas Angka 17 Angka 17


    Pasal 167

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia. Ayat (a) Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Angka 18 Cukup ^jelas. Angka 19 Pasal lTIA Cukup ^jelas. Pasal 17lB Cukup ^jelas. Pasal ITlC Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Penyetoran jaminan Keimigrasian diberikan dalam bentuk mata uang asing dimana Orang Asing berada yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal lTlD Pasal 171D CukuP jelas. Pasal lTlE CukuP jelas. Angka 20


    Pasal 181 CukuP jelas' Angka 21 Pasal 253C CukuP jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6660

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):