Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2021
Nomor:4
Judul:Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:25 Januari 2021
Tanggal Diundangkan:27 Januari 2021
Tanggal Berlaku:27 Januari 2021

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):