Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108);

  3. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Menetapkan PRES I OEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 . _ Arsitektur adalah wujud hasil . penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.


  4. Praktik . Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

  5. Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsrtek.

  6. Arsitek Asing . adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.

  7. Surat Tanda . Registrasi Arsitek yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.

  8. Lisensi ' adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai sura t tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung unnperizinan lain. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 7. Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.

  9. Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  10. Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

  11. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 1 1 . Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

  12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. PRES I DEN REPUBUK INDONESIA BAB II STANDAR KINERJA ARSITEK Bagian Kesatu Umum

    Pasal 2
    (1)

    Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek.

    (2)

    Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.

    (3)

    Lingkup layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. penyusunan studi awal Arsitektur;

    2. perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;

    3. pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;

    4. perancangan tata bangunan dan lingkungannya;

    5. penyusunan dokumen perencanaan teknis; dan/atau

    6. pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya.

    (4)

    Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain meliputi:

    1. perencanaan kota dan tata guna lahan; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. manajemen proyek dan manajemen konstruksi;

    2. pendampingan masyarakat; dan/atau

    3. konstruksi lain.

    (5)

    Dalam hal pelayanan Praktik Arsitek dilakukan bersama dengan profesi lain, standar kinerja Arsitek mengacu pada standar kinerja bersama profesi dimaksud.

    (6)

    Dalam menyesuaikan standar kinerja bersama profesi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Arsitek harus menjaga karakter, kompleksitas, dan kekhususan aspek keilmuan bidang Arsitektur.

    (7)

    Arsitek berhak menolak untuk memberikan layanan yang tidak sesuai karakter, kompleksitas, dan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).


    Pasal 3
    (1)

    Layanan Praktik Arsi tek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas rangkaian tahapan kerja.

    (2)

    Dalam melakukan Praktik Arsitek, jenis layanan beserta tahapan kerja harus dicantumkan di dalam dokumen perjanjian kerja.

    (3)

    Dokumen perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

    1. lebih dari 1 (satu) jenis layanan Praktik Arsitek; dan

    2. mencakup sebagian dari tahapan kerja dalam setiap jenis layanan.

    (4)

    Dalam hal Arsitek melanjutkan pekerjaan dalam rangkaian tahapan kerja dan/atau rancangan, Arsitek wajib untuk melakukan klarifikasi atas status pekerjaan Arsitek sebelumnya sesuai dengan kode etik profesi.


    Pasal 4
    (1)

    Arsitek wajib melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek.

    (2)

    Rekam kerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi paling sedikit:

    1. rekaman mengenai laporan awal pekerjaan;

    2. rekaman mengenai laporan antara pekerjaan;

    3. rekaman mengenai hasil akhir pekerjaan; dan

    4. risalah pertemuan dengan Pengguna Jasa Arsitek terkait dengan kemajuan pekerjaan.


    Pasal 5
    (1)

    Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu terpenuhinya sasaran kerja melalui mutu kedalaman informasi yang dimuat di dalam dokumen hasil kerja.

    (2)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. substansi hasil kerja; dan

    2. dokumen penyajian hasil kerja.

    (3)

    Substansi hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terkait dengan pemenuhan kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika yang mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

    (4)

    Dokumen penyajian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terkait dengan kejelasan dan kelengkapan informasi dalam format dokumen penyajian hasil kerja yang diberikan.

    (5)

    Format dokumen penyajian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada standar format penyajian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi. PRES I OEN REPUBUK INOONESIA (6) Laporan kegiatan hasil kerja harus sesuai dengan dokumen perjanjian kerja. Bagian Kedua Standar Kinerja Arsitek pada Lingkup Layanan Penyusunan Studi Awal Arsitektur


    Pasal 6

    Pemberian layanan Praktik Arsitek studi awal Arsitektur harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi:

    1. tahap identifikasi; dan

    2. tahap kesimpulan.


    Pasal 7
    (1)

    Tolok ukur kinerja pada tahap identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa kejelasan data dan informasi dari Pengguna Jasa Arsitek dan/ a tau pihak lain mengenai kebutuhan, tujuan, dan batasan kegiatan.

    (2)

    Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi identifikasi mengenai: a . besaran, cakupan, dan tujuan studi;

    1. lokasi objek studi ditinjau dari paling sedikit aspek sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungannya; c . peraturan tata ruang kota, kawasan, lingkungan, bangunan gedung, dan cagar budaya terkait lokasi objek studi;

    2. kondisi teknis clan/ atau kondisi pemanfaatan tapak dan bangunan terkait objek studi secara kualitatif maupun kuantitatif; dan PRES I OEN REPUBUK INOONESIA e. standar nasional indonesia dan/atau standar internasional sebagai acuan manfaat dan hasil pekerjaan terkait objek studi.

    (3)

    Dalam hal layanan studi awal Arsitektur yang dimaksudkan untuk dilanjutkan kepada layanan Praktik Arsitek terkait perancangan kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditambahkan substansi hasil kerja paling sedikit meliputi identifikasi mengenai:

    1. batasan perancangan;

    2. pihak terkait dengan persetujuan rancangan;

    3. kebutuhan tenaga ahli dan/atau profesi lain beserta sistem kolaborasi; dan

    4. kebutuhan atas kegiatan lain yang mendahului dan/atau menyertai.

    (4)

    Kedalaman informasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam dokumen identifikasi studi awal Arsitektur.


    Pasal 8
    (1)

    Tolok ukur kinerja pada tahap kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja terdiri atas:

    1. saran atas kegiatan pendahuluan dan/atau lanjutan yang perlu dilakukan untuk memenuhi tujuan studi;

    2. hasil kesimpulan survei atas objek studi terkait bangunan dan/atau lingkungan;

    3. saran atas rancangan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi;

    4. saran atas sistem kegiatan perancangan dan/atau pembangunan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi; dan/atau

    5. penyusunan, pengembangan, atau perubahan kerangka acuan kerja perancangan.

    (2)

    Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:

    1. analisis hasil identifikasi; dan

    2. kesimpulan atau saran.

    (3)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen kesimpulan studi awal Arsitektur. Bagian Ketiga Standar Kinerja Arsitek pada Lingkup Layanan Perancangan Bangunan Gedung dan Lingkungannya


    Pasal 9
    (1)

    Pemberian layanan Praktik Arsitek perancangan bangunan gedung dan lingkungannya harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap:

    1. konsep rancangan Arsitektur;

    2. pra rancangan Arsitektur;

    3. · pengem bangan rancangan Arsitektur:

    4. gambar kerja Arsitektur;

    5. pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi; dan L pengawasan berkala.

    (2)

    Selain rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada · ayat (1), · layanan Praktik Arsitek perancangan bangunan gedung dan lingkungannya dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja khusus ke tahap evaluasi pasca huni. P R £ S I D E N REPUBLIK I N D O N E S I A (3) Tahap gambar kerja arstektur, tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi, tahap pengawasan berkala, dan tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, serta ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi.

    (4)

    Pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil kerja gabungan aspek bidang perancangan dan/atau telah memenuhi kedalaman informasi yang diperlukan untuk pembangunan.


    Pasal 10
    (1)

    Tolok ukur kinerja pada tahap konsep rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan yang meliputi aspek:

    1. kebutuhan;

    2. tujuan;

    3. batasan rancangan; dan

    4. peraturan terkait.

    (2)

    Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:

    1. gubahan figur bangunan;

    2. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan dan kawasan, ditinjau paling sedikit dari aspek sirkulasi, orientasi bangunan, dan program ruang;

    3. gagasan rancangan terhadap lokasi perancangan ditinjau paling sedikit dari aspek sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungan;

    4. gagasan · rancangan terhadap peraturan tata ruang, bangunan gedung, dan/atau cagar budaya setempat; PRES I DEN REPUBUK INDONESIA e. gagasan rancangan terhadap aspek kebutuhan, tujuan, dan batasan rancangan;

    5. gagasan rancangan terhadap pemenuhan faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan;

    6. gagasan rancangan terhadap perkiraan biaya bangunan secara umum; dan

    7. gagasan rancangan terhadap prakiraan waktu perancangan dan pelaksanaan konstruksi.

    (3)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen konsep rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi:

    1. sketsa figur bangunan secara proporsional;

    2. skema rancangan blok bangunan;

    3. skema rancangan tapak bangunan;

    4. skema denah, potongan, · dan tampak bangunan; dan

    5. uraian gagasan rancangan. Pasal 1 1 (1) Tolok ukur kinerja pada tahap pra rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:

    6. ketepatan pengertian Pengguna Jasa Arsitek atas konsep rancangan yang telah dirumuskan Arsitek pada tahapan kerja sebelumnya;

    7. terpenuhinya syarat ketentuan terkait faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan berupa konsepsirancangan;dan c. terpenuhinya syarat ketentuan intensitas bangunan gedung.

    (2)

    Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:

    1. pengembangan substansi rancangan dari tahap se belumnya;

    2. gubahan bentuk bangunan berskala;

    3. tata letak ruang;

    4. perkiraan luas bangunan; e . garis besar rencana penggunaan material bangunan;dan f. garis besar sistem konstruksi, struktur bangunan, dan instalasi teknis lain berdasarkan usulan tenaga bidang keilmuan terkait.

    (3)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pra rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi gambar:

    1. peta lokasi dan rancangan blok bangunan;

    2. rencana tapak bangunan; c . denah seluruh bangunan;

    3. potongan menyeluruh;

    4. tampak menyeluruh; dan f . rencana parsial yang dibutuhkan memenuhi sasaran sesuai tahapan kerja.


    Pasal 12
    (1)

    Tolok ukur kinerja pada tahap pengembangan rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:

    1. terwujudnya kepastian rancangan menyeluruh, pasti, dan terpadu; secara PRES I OEN REPUBLIK I N O O N E S I A b. terwujudnya keselarasan sistem teknis yang terkandung di dalamnya;

    2. terpenuhinya syarat ketentuan terkait faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan

    3. terpenuhinya persyaratan terkait seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan lingkungan.

    (2)

    Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:

    1. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya;

    2. bentuk dan koordinat bangunan berskala; dan

    3. rancangan Arsitektur seluruh bagian serta penggunaan material.

    (3)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pengembangan rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi:

    1. pengembangan penyajian hasil kerja dari tahap sebelumnya;

    2. gambar teknik rencana seluruh bagian rancangan;dan c. gambar teknik rencana parsial, rencana prinsip, dan/atau rencana perulangan.


    Pasal 13
    (1)

    Tolok ukur kinerja pada tahap gambar kerja Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi tersedianya: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. rencana teknis pekerjaan konstruksi aspek Arsitektur;

    1. volume kuantitatif pekerjaan konstruksi aspek Arsitektur;

    2. uraian kualitatif mengenai syarat teknis pekerjaan konstruksi aspek Arsitektur beserta material yang digunakan;

    3. informasi yang cukup dan pasti bagi tenaga ahli quantity surveyor untuk dapat menghitung rencana anggaran biaya konstruksi aspek rancangan Arsitektur; dan

    4. informasi yang cukup dan pasti bagi tenaga ahli terkait lainnya untuk melengkapi dokumen terkait rencana teknis pekerjaan konstruksi. .

    (2)

    Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang terdiri atas:

    1. gambar teknis pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur;

    2. uraian syarat teknis pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur; dan

    3. perhitungan volume pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur.

    (3)

    Kedalaman informasi gambar teknis pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat substansi paling sedikit meliputi:

    1. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya; dan

    2. rancangan Arsitektur seluruh bagian bangunan secara terukur, rinci, dan pas ti sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat menjelaskan proses pekerjaan konstruksi. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (4) Kedalaman informasi uraian syarat teknis pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat substansi informasi kualitatif paling sedikit meliputi:

    3. jenis dan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan;

    4. jenis dan mutu material yang dipergunakan; dan

    5. metode pelaksanaan yang dipersyaratkan.

    (5)

    Kedalaman informasi perhitungan volume pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat substansi informasi kuantitatif mengenai daftar penggunaan material dan pekerjaan konstruksi aspek Arsitektur.

    (6)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen kerja rancangan Arsitektur yang meliputi:

    1. pengembangan penyajian hasil kerja dari tahap se belumnya; dan

    2. gambar detail pelaksanaan, pemasangan, dan penyelesaian material pada seluruh bagian rancangan Arsitektur.

    (7)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis dan syarat aspek perancangan Arsitektur.

    (8)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen perhitungan volume pekerjaan konstruksi aspek perancangan Arsitektur.


    Pasal 14
    (1)

    Tolok ukur kinerja pada tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. mendapatkan rencana anggaran biaya dan rencana waktu pekerjaan konstruksi yang wajar serta memenuhi persyaratan teknis dari calon pelaksana konstruksi; dan

    1. membantu Pengguna Jasa Arsitek untuk memilih dan menugaskan pelaksana konstruksi serta merencanakan sistem pengawasan pelaksanaan konstruksi.

    (2)

    Tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh Pengguna Jasa Arsitek.

    (3)

    Dalam proses pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa Arsitek harus melibatkan Arsitek penanggung jawab rancangan secara menyeluruh a tau sebagian dalam:

    1. penyusunan dokumen perencanaan teknis;

    2. pra kualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;

    3. memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;

    4. menerima dan melakukan penilaian atas rencana anggaran biaya dan waktu pelaksanaan konstruksi dari calon pelaksana konstruksi;

    5. memberikan rekomendasi pemilihan pelaksana konstruksi kepada Pengguna Jasa Arsitek; dan

    6. memberikan rekomendasi atas sis tern pengawasan pelaksanaan konstruksi.

    (4)

    Keterlibatan Arsitek secara menyeluruh atau sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.

    (5)

    Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. dasar pemikiran dan pertimbangan Arsitek terkait aspek kebutuhan, tujuan, batasan, serta acuan manfaat dan hasil pembangunan; dan

    1. penilaian dan/atau kesimpulan Arsitek.

    (6)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen rekomendasi Arsitek dalam pengadaan pekerjaan konstruksi.


    Pasal 15
    (1)

    Tolok ukur kinerja pada tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:

    1. mendapatkan pertimbangan untuk memutuskan tindakan terhadap permasalahan dalam pekerjaan konstruksi yang terkait dengan rancangan; dan

    2. mendapatkan kepastian bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang termuat dalam substansi rancangan.

    (2)

    Pekerjaan tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

    (3)

    Dalam melakukan tahap kerja pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsitek berhak untuk:

    1. melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa Arsitek untuk memutuskan tindakan terhadap permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi;

    2. memberikan penjelasan tambahan berupa gambar, tulisan, dan/atau syarat lain untuk memperjelas maksud dan pengertian terkait rancangan Arsitek; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA c. memeriksa gambar (shop-drawing) sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi;

    3. memeriksa hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan rancangan dan/atau rencana kerja dan syarat teknis;

    4. bekerja sama dengan bidang perancangan lain untuk menyesuaikan rancangan terhadap kondisi pekerjaan konstruksi;

    5. mengajukan penyesuaian rancangan kepada Pengguna Jasa Arsitek untuk menyikapi perkembangan kondisi pelaksanaan konstruksi; dan

    6. meminta dokumen gambar terbangun (as built drawing) kepada pelaksana konstruksi.

    (4)

    Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja dan/atau kegiatan paling sedikit meliputi:

    1. pencatatan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan konstruksi;

    2. keputusan Arsitek mengenai pemecahan masalah yang terjadi dalam pekerjaan konstruksi; dan

    3. evaluasi pada tahap serah terima pekerjaan konstruksi.

    (5)

    Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen pengawasan berkala aspek Arsitektur atau berupa risalah rapat pengawasan pekerjaan konstruksi.

    (6)

    Jenis dokumen atau risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.


    Pasal 16
    (1)

    Tolok ukur kinerja pada tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. membantu pihak terkait dalam memberikan pertimbangan dan memutuskan tindakan terhadap perkembangan dan/atau perubahan kebutuhan terkait penggunaan dan keandalan bangunan;

    1. mengurangi risiko kegagalan bangunan yang terjadi akibat kesalahan tata cara pemeliharaan dan penggunaan bangunan;

    2. mempertahankan serta meningkatkan keandalan bangunan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;

    3. mempertahankan serta meningkatkan keandalan bangunan dalam menyikapi perkembangan zaman; dan/atau

    4. memberikan landasan hukum terhadap aspek garansi maupun asuransi bangunan.

    (2)

    Dalam melakukan tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsitek berhak untuk:

    1. mendapatkan informasi, gambar terbangun ( as built drawing), dan laporan serah terima pekerjaan konstruksi bangunan;

    2. mendapatkan informasi dan gambar terbangun ( as built drawing) mengenai perubahan pada aspek fisik bangunan pasca huni; dan

    3. mendapatkan informasi perubahan pada aspek pemeliharaan dan penggunaan bangunan pasca huni.

    (3)

    Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:

    1. evaluasi dari seluruh pihak terkait mengenai keandalan bangunan pasca huni; PRES I OEN REPUBLIK INOONESIA b. evaluasi terhadap keandalan bangunan gedung dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;

    2. evaluasi perubahan bangunan secara struktural maupun non struktural berdasarkan gambar terbangun fas built drawing) dan kondisi saat evaluasi dilakukan; d . analisis perbandingan antara konsep penggunaan dalam rancangan dengan realitas penggunaan bangunan pasca huni;

    3. analisis perbandingan antara konsep keandalan bangunan dalam rancangan dengan realitas keandalan bangunan pasca huni; dan

    4. kesimpulan dan/atau rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan.

    (4)

    Kedalaman · informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen evaluasi pasca huni. Bagian Keempat Standar Kinerja Arsitek pada Lingkup Layanan Pelestarian Bangunan Gedung dan Lingkungannya SK No 094672 A (1)


    Pasal 17

    Pemberian layanan Praktik Arsitek bangunan gedung dan lingkungannya standar kinerja Arsitek dalam tahapan meliputi tahap:

    1. konsep rancangan pelestarian Arsitektur;

    2. pra rancangan pelestarian Arsitektur;

    3. pengembangan ranc›ngan Arsitektur;

    4. gambar kerja Arsitektur;

    5. pengad . aan pelaksana pekerjaan konstruksi; dan

    6. pengawasan berkala. pelestarian memenuhi kerja yang PRES I DEN REPUBUK INDONESIA (2) Selain rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rangkaian tahapan kerja layanan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja khusus mengenai tahap evaluasi pasca huni.

      (3)

      Seluruh tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang:

    7. memiliki Lisensi; dan

    8. memiliki atau bekerja sama dengan tenaga ahli yang memenuhi syarat untuk menangani bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai cagar budaya.

      (4)

      Dalam hal ditemukan informasi baru terkait aspek pelestarian pada setiap tahapan kerja, rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan kembali.

      (5)

      Pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil kerja gabungan aspek bidang perancangan dan/atau telah memenuhi kedalaman informasi yang diperlukan untuk pembangunan.


    Pasal 18
    (1)

    Tolok ukur kinerja pada tahap konsep rancangan pelestarian Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan terkait aspek:

    1. kebutuhan;

    2. tujuan;

    3. batasan rancangan;

    4. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan

    5. muatan cagar budaya. REPUBUK INDONESIA (2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang terdiri atas:

    6. identifikasi objek pelestarian; dan

    7. konsep rancangan pelestarian.

    (3)

    Kedalaman informasi identifikasi objek pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat substansi paling sedikit meliputi:

    1. riwayat pendirian dan pemanfaatan bangunan;

    2. riwayat pelestarian, perubahan, dan/atau perluasan bangunan;

    3. identifikasi bentuk bangunan sesuai riwayatnya;

    4. identifikasi kerusakan bangunan sesuai riwayatnya; dan

    5. identifikasi jenis dan keaslian material bangunan sesuai riwayatnya.

    (4)

    Kedalaman informasi konsep rancangan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat substansi paling sedikit meliputi:

    1. gubahan figur bangunan;

    2. gagasan rancangan terhadap hasil identifikasi pelestarian;

    3. gagasan rancangan terhadap rencana perbaikan bangunan dan tahapan kerja konstruksi perbaikan;

    4. gagasan rancangan terhadap penggantian material yang harus dilakukan;

    5. gagasan rancangan terhadap penambahan elemen terkait sistem teknis bangunan baru pada bangunan yang sudah ada dengan pertimbangan dan/atau dukungan teknis dari tenaga bidang keilmuan terkait;

    (5)

    P R E S I D E N REPUBLIK I N D O N E S I A f. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan, dan kawasan ditinjau dari paling sedikit aspek cagar budaya, sirkulasi, orientasi bangunan, dan program ruang;

    1. gagasan rancangan terhadap lokasi perancangan ditinjau dari paling sedikit aspek cagar budaya, sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungan;

    2. gagasan rancangan terhadap peraturan tata ruang, bangunan gedung, dan/atau cagar budaya setempat;


  15. gagasan rancangan terhadap aspek kebutuhan, tujuan, dan batasan rancangan;

    1. gagasan rancangan terhadap pemenuhan faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan;

    2. gagasan rancangan terhadap perkiraan biaya bangunan secara umum; dan

  16. gagasan rancangan terhadap perkiraan waktu perancangan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kedalaman informasi identifikasi objek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam dokumen identifikasi objek Arsitektur paling sedikit meliputi:

    1. gambar, foto, dan/atau media komunikasi lainnya untuk menunjukkan riwayat bangunan;

    2. gambar, foto, dan/atau media komunikasi lainnya untuk menunjukkan kerusakan bangunan pada kondisi terbaru; dan

    3. gambar lengkap pengukuran bangunan yang sudah ada beserta foto dan/atau media komunikasi lainnya berdasarkan ukuran terbaru. pelestarian dituangkan pelestarian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (6) Kedalaman informasi konsep rancangan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen konsep rancangan pelestarian Arsitektur paling sedikit meliputi:

    4. sketsa figur bangunan secara proporsional;

    5. skema rancangan blok bangunan;

    6. skema rancangan tapak bangunan;

    7. skema denah, potongan, dan tampak bangunan; dan

    8. uraian gagasan rancangan.

      Pasal 19
      (1)

      Tolok ukur kinerja pada tahap pra rancangan pelestarian Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:


    9. ketepatan pengertian Pengguna Jasa Arsitek atas konsep rancangan pelestarian yang telah dirumuskan Arsitek pada tahapan kerja sebelumnya;

    10. terpenuhinya syarat ketentuan terkait faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan berupa konsepsirancangan;

    11. terpenuhinya syarat ketentuan mengenai cagar budaya;dan d. terpenuhinya syarat ketentuan bangunan gedung.

      (2)

      Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi:

    12. pengembangan substansi rancangan dari tahap sebelumnya;

    13. gubahan bentuk bangunan berskala; intensitas c. tata letak ruang;

    14. perkiraan luas bangunan;

    15. garis besar rencana penggunaan material bangunan;

    16. garis besar sistem konstruksi, struktur bangunan, dan instalasi teknis lain berdasarkan usulan tenaga bidang keilmuan terkait; dan

    17. perbandingan bentuk bangunan yang sudah ada dengan gubahan bentuk rancangan berskala.

      (3)

      Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pra rancangan pelestarian Arsitektur paling sedikit meliputi gambar:

    18. peta lokasi dan rancangan blok bangunan;

    19. rencana tapak bangunan;

    20. denah seluruh lantai bangunan;

    21. potongan bangunan;

    22. tampak bangunan; dan

    23. parsial atau detail bangunan dalam batas untuk memenuhi sasaran tahapan kerja.

      Pasal 20

      Standar kinerja Arsitek pada tahap pengembangan rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap pengembangan rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


      Pasal 21

      Standar kinerja Arsitek pada tahap gambar kerja Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap gambar kerja Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. PRES ID EN REPUBUK INDONESIA


      Pasal 22

      Standar kinerja Arsitek pada tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.


      Pasal 23

      Standar kinerja Arsitek pada tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.


      Pasal 24

      Standar kinerja Arsitek pada tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Bagian Kelima Standar Kinerja Arsitek pada Lingkup Layanan Perancangan Tata Bangunan dan Lingkungannya


      Pasal 25
      (1)

      Pemberian layanan Praktik Arsitek perancangan tata bangunan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap:


    24. evaluasi; dan

    25. perencanaan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi.

      (3)

      Dalam hal ditemukan potensi cagar budaya dalam seluruh rangkaian tahapan maka:

    26. potensi tersebut harus diklarifikasi; dan

    27. Arsitek berhak menunda pekerjaan untuk menunggu hasil klarifikasi.

      Pasal 26
      (1)

      Tolok ukur kinerja pada tahap evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa kejelasan data dan informasi dari Pengguna Jasa Arsitek dan/atau pihak lain mengenai aspek:


    28. kebutuhan;

    29. tujuan;

    30. batasan rencana;

    31. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan

    32. cagar budaya.

      (2)

      Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi:

    33. evaluasi mengenai tata ruang dan wilayah pada lokasi proyek berada;

    34. evaluasi mengenai keperluan dan kebutuhan manusia, kendaraan dan hal lain yang perlu dilakukan pada tapak atau lokasi proyek;

    35. evaluasi mengenai sejarah, cagar budaya, dan langgam Arsitektur pada lingkungan sekitar lokasi proyek; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA d. evaluasi mengenai kapasitas dan okupansi yang dimungkinkan dibuat di lokasi proyek;

    36. evaluasi mengenai daya dukung lingkungan dalam penciptaan pembangunan berkelanjutan;

    37. evaluasi mengenai sosial, ekonomi, dan budaya pada lokasi proyek;

    38. evaluasi mengenai bentang alam/lanskap pada lokasi proyek; dan

    39. rangkuman dan rekomendasi keseluruhan terkait dengan usulan rancangan.

      (3)

      Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen identifikasi perencanaan tata bangunan dan lingkungannya. Pasal 27

      (1)

      Tolok ukur kinerja pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan terkait aspek:

    40. kebutuhan;

    41. tujuan;

    42. batasan rancangan;

    43. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan

    44. cagar budaya dalam hal perencanaan kawasan dan/atau lingkungan cagar budaya.

      (2)

      Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi:

    45. perencanaan gubahan dan kepadatan massa;

    46. perencanaan guna, fungsi, dan kapasitas bangunan;

    47. perencanaan sirkulasi dalam tapak, dan aktivitas manusia dan kendaraan;

    48. perencanaan tata bangunan dan lingkungannya dalam aspek Arsitektur;

    49. perencanaan tata bangunan dan lingkungannya dalam aspek cagar budaya;

    50. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan dan kawasan, ditinjau dari kebutuhan ruang, fungsi, sirkulasi, dan . aktivitas manusia;

    51. perencanaan fasilitas pendukung;

    52. perencanaan tahapan pelaksanaan pembangunan; dan

    53. uraian dasar pemikiran dan pertimbangan perencanaan.

      (3)

      Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen perencanaan tata bangunan dan lingkungannya paling sedikit meliputi:

    54. gambar yang sudah ada dan rancangan perubahan gubahan massa, ruang/ area terbuka, dan ruang/ area hijau termasuk di dalamnya vegetasi dan pemindahannya;

    55. gambar tampak ifa9ade) yang memiliki definisi yang sama rancangan Arsitektur yang menunjukkan paling sedikit panduan dari gaya bangunan, tekstur, warna,jenis bahan bangunan, ornamen, dan dekorasi yang direncanakan;

    56. gambar potongan tapak yang memperlihatkan paling sedikit hubungan antar massa bangunan, volume bangunan, ketinggian per lantai, dan jarak antar bangunan;

    57. gambar hubungan kontekstual dengan bangunan cagar budaya; P R E S I O E N REPUBLIK I N O O N E S I A e. gambar fasilitas pendukung antara lain street furniture, pedestrian, koridor, taman sepeda, dan halte bus;

    58. gambar referensi pendukung;

    59. gambar rencana tahapan pembangunan; dan

    60. sketsa, foto, diagram, tabel, hasil alat ukur, dan bukti pendukung lainnya. Bagian Keenam Standar Kinerja Arsitek pada Lingkup Layanan Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis

      Pasal 28
      (1)

      Pemberian layanan Praktik Arsitek penyusunan dokumen perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi.

      (2)

      Dokumen perencanaan teknis merupakan dokumen yang digunakan dalam tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi.

      (3)

      Tolok ukur kinerja pada layanan Praktik Arsitek penyusunan dokumen perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja untuk mendapatkan dokumen tender yang terdiri atas gabungan seluruh aspek perancangan.

      (4)

      Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang terdiri atas:


    61. keselarasan gabungan gambar kerja dari seluruh aspek bidang perancangan terkait;

    62. keselarasan gabungan rencana kerja dan syarat dari seluruh aspek bidang perancangan terkait; dan

    63. perhitungan rencana anggaran biaya. PRES I DEN REPUBUK INDONESIA (5) Kedalaman informasi gambar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memuat substansi hasil kerja berupa penggabungan seluruh aspek rancangan yang telah diseleksi sesuai dengan kebutuhan untuk tender .

      (6)

      Kedalaman informasi rencana kerja dan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat substansi hasil kerja berupa uraian kualitatif atas syarat pekerjaan konstruksi.

      (7)

      Kedalaman informasi perhitungan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh quantity surveyor berdasarkan gambar dan uraian teknis.

      (8)

      Uraian kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

    64. uraian umum;

    65. syarat administrasi;

    66. syarat teknis; dan

    67. syarat khusus.

      (9)

      uraian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a memuat substansi paling sedikit:

    68. informasi mengenai pekerjaan; b . informasi mengenai pemberi tugas;

    69. informasi mengenai Arsitek dan perencana bidang keilmuan lain;

    70. informasi mengenai konsultan pengawas dan/atau manajer konstruksi; e . syarat proses pengadaan pelaksana konstruksi / tender; dan f . syarat bentuk surat penawaran. PRES I DEN REPUBUK INDONESIA (10) Kedalaman informasi syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b memuat substansi paling sedikit:

    71. syarat jangka waktu dan tanggal serah terima hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi;

    72. syarat pembayaran dan denda keterlambatan; dan

    73. nilai jaminan dan/atau ketentuan asuransi pelaksanaan pekerjaan konstruksi . ( 1 1 ) Kedalaman informasi syarat teknis se bagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c memuat substansi paling sedikit:

    74. jenis dan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan;

    75. jenis dan mutu bahan yang dipergunakan; dan

    76. metode pelaksanaan yang dipersyaratkan.

      (12)

      Kedalaman informasi syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d memuat substansi syarat khusus terkait pekerjaan konstruksi apabila diperlukan.

      (13)

      Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dituangkan dalam dokumen perencanaan teknis. Bagian Ketujuh Standar Kinerja Arsitek pada Lingkup Layanan Pengawasan Aspek Arsitektur pada Pelaksanaan Konstruksi Bangunan dan Lingkungannya Pasal 29

      (1)

      Pemberian layanan Praktik Arsitek pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi. PRES I OEN REPUBLIK INDONESIA (2) Layanan Praktik Arsitek pengawasan aspek Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pengawasan terpadu.

      (3)

      Tolok ukur kinerja . pada layanan Praktik Arsitek pengawasan aspek Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu terpenuhinya sasaran untuk memenuhi pengawasan aspek Arsitektur dalam pengawasan terpadu.

      (4)

      Pemenuhan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi pengendalian terhadap:

    77. rencana anggaran biaya aspek Arsitektur terhadap pelaksanaan konstruksi;

    78. rencana waktu pelaksanaan konstruksi aspek Arsitektur terhadap pelaksanaan konstruksi; dan

    79. kualitas pelaksanaan konstruksi aspek Arsitektur terhadap rencana kerja dan syarat teknis.

      (5)

      Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen laporan pengawasan terpadu aspek Arsitektur. BAB III TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT TANDA REGISTRASI ARSITEK Bagian Kesatu Umum Pasal 30

      (1)

      Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki STRA. PRES I OEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hal penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa pada lingkup layanan Praktik Arsitek, STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi ketentuan sertifikat kompetensi kerja konstruksi.

      (3)

      Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat tidak wajib dilakukan oleh Arsitek.

      (4)

      Bangunan gedung sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

      (5)

      Bangunan gedung adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat adat.

      (6)

      Dalam hal perancangan bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat tidak dilakukan oleh Arsitek, proses PBG harus tetap dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi. · Pasal 31 (1) STRA diterbitkan oleh Dewan.

      (2)

      STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai jadwal yang ditetapkan Dewan. Pasal 32

      (1)

      STRA paling sedikit memuat:

    80. identitas Arsitek;

    81. nomor registrasi;

    82. kompetensi Arsitek; dan

    83. masa berlaku. PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA (2) Identitas Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    84. nama sesuai kartu tanda penduduk; dan

    85. foto diri.

      (3)

      Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh Dewan.

      (4)

      Kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pernyataan Dewan bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Arsitek.

      (5)

      Masa berlaku STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku untukjangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untukjangka waktu setiap 5 (lima) tahun sesuai ketentuan Dewan. Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan SK No 082683 A (1)

      Pasal 33

      Untuk memperoleh STRA, pemohon mengajukan permohonan kepada Dewan dilengkapi persyaratan:


    86. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu penduduk;

    87. foto diri;

    88. fotokopi/hasil pindai (scan) ijazah dan transkrip;

    89. fotokopi/hasil pindai (scan) sertifikat penataran kode etik;

    90. fotokopi/hasil pindai (scan) nomor pokok wajib pajak;

    91. surat keterangan selesai magang dari Organisasi Prof esi; dan tanda harus dengan g. portofolio pengalaman kerja selama 10 (sepuluh) tahun bagi yang memohon atas dasar mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.

      (2)

      Untuk memperoleh STRA, pemohon harus melalui tahapan yang terdiri atas:

    92. mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur dari dalam negeri dan/atau luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau; dan

    93. lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

      (3)

      Permohonan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dewan.

      (4)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai magang ditetapkan oleh Organisasi Profesi. Pasal 34

      (1)

      Program pendidikan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a merupakan program studi Arsitektur alur profesi.

      (2)

      Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal atau informal, dan pengalaman kerja selama 10 (sepuluh) tahun.

      (3)

      Pengakuan atas capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Dewan melalui proses penilaian terhadap dokumen rekognisi pembelajaran lampau. SK f\Jo 085130 A P R E S I D E N REPUBLIK I N O O N E S I A (4) Pengalaman kerja Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dinilai oleh Dewan berdasarkan portofolio yang diserahkan pemohon dan menjadi persyaratan permohonan STRA.

      (5)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen rekognisi pembelajaran lampau dan proses penilaiannya ditetapkan oleh Dewan. Pasal 35

      (1)

      Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b memuat materi kompetensi yang disusun oleh Dewan.

      (2)

      Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    94. perancangan Arsitektur;

    95. pengetahuan sejarah dan teori Arsitektur;

    96. pengetahuan mengenai seni rupa;

    97. perencanaan dan perancangan kota;

    98. hubungan antara manusia, bangunan, dan lingkungan;

    99. pengetahuan daya dukung lingkungan;

    100. peran Arsitek di masyarakat;

    101. persiapan pekerjaan perancangan;

    102. pengertian masalah antardisiplin;

    103. pengetahuan fisik dan fisika bangunan;

    104. penerapan batasan anggaran dan peraturan bangunan;

  1. pengetahuan industri konstruksi · dalam perencanaan dan perancangan; dan
    1. pengetahuan manajemen proyek. PRES I DEN REPUBLIK JNDONESIA (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan.

      (4)

      Dalam hal pemohon belum lulus uji kompetensi dapat dilakukan uji kompetensi ulang sesuai jadwal yang ditentukan oleh Dewan. Pasal 36

      (1)

      Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b merupakan tanda bukti kelulusan uji kompetensi yang memuat paling sedikit:

    2. logo dan tanda tangan Dewan;

    3. identitas pemegang sertifikat; dan

    4. keterangan lulus .

      (2)

      Bagi pemohon yang tidak lulus uji kompetensi akan memperoleh surat keterangan tidak lulus dan dapat melakukan uji kompetensi ulang.

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk sertifikat kompetensi dan surat keterangan tidak lulus ditetapkan oleh Dewan. Bagian Ketiga Tata Cara Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Arsitek Pasal 37

      (1)

      Arsitek harus mengajukan permohonan perpanjangan STRA paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu STRA berakhir .

      (2)

      Persyaratan pengajuan permohonan perpanjangan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    5. mengisi formulir permohonan perpanjangan STRA yang telah disediakan;

    6. melampirkan fotokopi/hasil pindai (scan) STRA yang masih berlaku dengan menunjukkan STRA aslinya;

    7. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu tanda penduduk dengan menunjukkan aslinya;

    8. tanda bukti pembayaran perpanjangan STRA;

    9. pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4;

    10. bukti telah memenuhi jumlah kredit minimum dalam mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi tingkat provinsi;

    11. surat keterangan tidak melanggar kode etik yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi; dan

    12. surat pemyataan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek di atas materai. Bagian Keempat Tata Cara Pencabutan dan Pembekuan

      Pasal 38
      (1)

      Dewan berwenang mencabut dan membekukan STRA dalam rangka:


    13. penjatuhan sanksi; atau

    14. kondisi khusus.

      (2)

      Tata cara pencabutan dan/atau pembekuan STRA dalam rangka penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan sanksi administratif.

      (3)

      Dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, STRA dicabut apabila:

    15. Arsitek meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian; atau PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. Arsitek mengalami gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jiwa.

      (4)

      Dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, STRA dapat dibekukan apabila:

    16. Arsitek tidak memperpanjang masa berlaku STRA dalam waktu yang telah ditentukan; atau

    17. Arsitek mengajukan surat permohonan pembekuan STRA atas kehendaknya sendiri.

      (5)

      Dalam hal STRA yang telah dibekukan berdasarkan kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Arsitek dapat mengajukan permohonan pemberlakuan kembali STRA dengan cara melaporkan dan memohon pemberlakuan kembali STRA kepada Dewan.

      (6)

      Dewan dapat menyetujui atau menolak permohonan pemberlakuan kembali STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (5). BAB IV PENERBITAN DAN PERPANJANGAN LISENSI Bagian Kesatu Um um Pasal 39

      (1)

      Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi.

      (2)

      Penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang terkait dalam penyelenggaraan PBG dan perizinan lain dalam rangka perlindungan publik.

      (3)

      Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (4) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bangunan gedung.

      (5)

      Lisensi berlaku pada provinsi tempat diterbitkannya.

      (6)

      Arsitek dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Lisensi. Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan Lisensi Paragraf 1 Umum Pasal 40

      (1)

      Untuk mendapatkan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Arsitek harus:

    18. memiliki STRA yang masih berlaku; dan

    19. mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.

      (2)

      Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Organisasi Profesi di tingkat provinsi.

      (3)

      Permohonan penerbitan Lisensi diajukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi.

      (4)

      Permohonan penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi. PRE: SIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Tata Cara Permohonan Rekomendasi Pasal 41

      (1)

      Arsitek harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Organisasi Profesi di tingkat provinsi.

      (2)

      Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan setelah dinyatakan lulus ujian pemahaman materi terkait kaidah tata ruang dan Arsitektur lokal di wilayah provinsi di mana Lisensi diterbitkan.

      (3)

      Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat yang memuat paling sedikit:

    20. masa berlaku surat; dan

    21. hasil ujian.

      (4)

      Persyaratan permohonan perolehan rekomendasi meliputi:

    22. kartu tanda penduduk;

    23. nomor pokok wajib pajak;

    24. keterangan bebas pelanggaran kode etik profesi Arsitek dari Organisasi Profesi; dan

    25. keterangan telah membayar iuran wajib dari Organisasi Profesi.

      (5)

      Pengajuan persyaratan permohonan perolehan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara:

    26. langsung;

    27. menggunakan jasa pos/kurir; atau

    28. daring.

      (6)

      Arsitek untuk mendapatkan Lisensi harus memahami kondisi dan kaidah tata ruang dan Arsitektur lokal dari tempat rancangannya berdiri .

      (7)

      Kaidah tata ruang dan Arsitektur lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:

    29. rencana tata bangunan dan lingkungan;

    30. kearifan lokal;

    31. peraturan rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang, dan zonasi;

    32. Arsitektur lokal;

    33. budaya setempat; dan

    34. bangunan tradisional.

      Pasal 42
      (1)

      Ujian pemahaman materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan oleh Organisasi Prof esi di tingkat provinsi.

      (2)

      Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


    35. ujian tertulis manual atau berbasis komputer; dan

    36. wawancara.

      (3)

      Soal untuk ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh Organisasi Profesi dengan melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bangunan gedung di tingkat provinsi.

      (4)

      Penyusunan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicatat dalam berita acara dan disampaikan kepada gubernur.

      (5)

      Proses penyelenggaraan ujian pemahaman materi ditetapkan oleh Organisasi Profesi di tingkat provinsi. P R E S I O E N REPUBLIK I N O O N E S I A Paragraf 3 Tata Cara Penerbitan Lisensi Pasal 43

      (1)

      Arsitek yang sudah memiliki STRA dan rekomendasi dari Organisasi Profesi dapat mengajukan permohonan penerbitan Lisensi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi.

      (2)

      Pengajuan permohonan penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:

    37. langsung;

    38. menggunakan jasa pos/kurir; atau

    39. daring.

      (3)

      Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi kelengkapan permohonan penerbitan Lisensi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan penerbitan Lisensi .

      (4)

      Dalam hal permohonan penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sah, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi menerbitkan Lisensi paling lambat 2 (dua) hari kerja.

      (5)

      Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:

    40. nomor Lisensi;

    41. identitas pemilik Lisensi; dan

    42. masa berlaku Lisensi. PRES I DEN REPUBLIK JNDONESIA Bagian Ketiga Perpanjangan Lisensi Paragraf 1 Umum

      Pasal 44
      (1)

      Perpanjangan Lisensi dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum habis masa berlakunya oleh pemilik Lisensi kepada perangkat daerah.

      (2)

      Dalam hal pemilik Lisensi tidak mengajukan permohonan perpanjangan Lisensi hingga habis masa berlakunya, pemilik Lisensi harus mengajukan permohonan penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. Paragraf 2 Tata Cara Perpanjangan Lisensi


      Pasal 45
      (1)

      Arsitek pemilik Lisensi mengajukan permohonan perpanjangan Lisensi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizman di tingkat provinsi dengan melampirkan:


    43. surat permohonan perpanjangan Lisensi;

    44. Lisensi sebelumnya;

    45. STRA yang masih berlaku; dan d . rekomendasi dari Organisasi Profesi tingkat provinsi.

      (2)

      Pengajuan permohonan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a . langsung ; PRES I DEN REPUaLIK INDONESIA b. menggunakanjasa pos/kurir; atau

    46. daring.

      Pasal 46
      (1)

      Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi melakukan verifikasi kelengkapan permohonan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Lisensi.

      (2)

      Dalam hal permohonan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sah, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizman di tingkat provinsi menerbitkan Lisensi baru paling lambat 2 (dua) hari kerja.


      Pasal 47

      · (1) Dalam hal Lisensi rusak, Arsitek pemilik Lisensi dapat mengajukan permohonan penggantian Lisensi yang rusak kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizman di tingkat provinsi dengan melampirkan:


    47. kartu tanda penduduk;

    48. STRA; dan

    49. Lisensi yang rusak.

      (2)

      Dalam hal Lisensi hilang, Arsitek pemilik Lisensi dapat mengajukan permohonan penggantian Lisensi yang hilang kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penzman di tingkat provinsi dengan melampirkan:

    50. kartu tanda penduduk;

    51. STRA; dan

    52. surat keterangan hilang dari pihak berwenang. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi menerbitkan Lisensi baru paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemilik Lisensi

      Pasal 48

      Hak pemilik Lisensi meliputi:


    53. menolak untuk menandatangani dokumen permohonan PBG dan perizman lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    54. melaksanakan Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan PBG dan perizinan lain yang mempersyaratkan Lisensi dalam wilayah provinsi penerbit Lisensi; dan

    55. mencantumkan nama Arsitek dan nomor Lisensi dalam setiap pekerjaan termasuk dalam hal bekerja sama dengan Arsitek lain dan/atau Arsitek Asing.

      Pasal 49

      Kewajiban pemilik Lisensi meliputi:


    56. menggunakan Lisensi dan tidak dapat dipinjamkan dalam pengurusan dokumen PBG dan perizinan lain;

    57. menyampaikan data dan informasi yang benar dalam penyelenggaraan bangunan gedung;

    58. bertanggung jawab terhadap kesesuaian karya Arsitektur dengan PBG pada tahap penerbitan sertifikat laik fungsi; dan

    59. bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Pembinaan Penyelenggaraan Lisensi

      Pasal 50
      (1)

      Gubernur melakukan pembinaan penyelenggaraan penerbitan Lisensi kepada Arsitek dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

      (2)

      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:


    60. pendataan;

    61. penyebarluasan informasi; dan/atau

    62. bimbingan teknis.

      (3)

      Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pendataan terhadap jumlah Lisensi yang telah diterbitkan dan data Arsitek yang memiliki Lisensi di provinsi yang bersangkutan.

      (4)

      Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan meningkatkan kemampuan dalam pemahaman serta pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BABV TATA CARA ALIH KEAHLIAN DAN ALIH PENGETAHUAN ARSITEK ASING Bagian Kesatu Umum Pasal 51

      (1)

      Arsitek Asing · dapat melaksanakan layanan Arsitek dengan cara:

    63. atas permintaan Badan U saha di Indonesia;

    64. atas inisiatif Badan Usaha Arsitek Asing;

    65. atas permintaan Arsitek; dan

    66. atas permintaan kantor atau lembaga tempat Arsitek Asing bekerja.

      (2)

      Praktik pelayanan Arsitek Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:

    67. memiliki izin bekerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing;

    68. memiliki sertifikat kompetensi Arsitek yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga atau badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal atau negara lain yang telah diverifikasi dan diregistrasi oleh Dewan; dan

    69. bermitra dengan Arsitek.

      Pasal 52
      (1)

      Badan Usaha dan/atau Arsitek yang akan melaksanakan kerja sama dengan Arsitek Asing harus melapor kepada Dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Badan Usaha Arsitek Asing yang akan melakukan layanan Praktik Arsitek di Indonesia harus melapor kepada Dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing.


      Pasal 53
      (1)

      Arsitek Asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia wajib melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan.

      (2)

      Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebuah situasi tukar menukar keahlian maupun pengetahuan dalam kesetaraan antara Arsitek dan Arsitek Asing . .

      (3)

      Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:


    70. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempat bekerja;

    71. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesional kepada Arsitek; dan/atau

    72. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/ a tau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya. Bagian Kedua Bentuk Kegiatan Alih Keahlian dan Alih Pengetahuan Arsitek Asing . Pasal 54 (1) Kegiatan mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada ka . ntor tempat bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan dalam bentuk antara lain:

    73. melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan standar pelayanan Praktik Arsitek baik substansi maupun penyajian hasil kerja;

    74. melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan sistem manajemen kantor / studio Arsitek termasuk sistem kolaborasi antardisiplin dan an tar kantor / studio; dan / a tau c. berpartisipasi aktif pada kantor tempat bekerja sesuai dengan kompetensi dan jabatan kerja.

      (2)

      Kegiatan mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesional kepada Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b dilakukan dalam bentuk antara lain:

    75. melibatkan Arsitek sebagai mitra setara dalam seluruh tahapan kerja layanan Praktik Arsitek sesuai standar kinerja Arsitek;

    76. hadir dan melakukan presentasi atas rancangannya di hadapan konsultasi tim profesi ahli; dari/ atau c. sebagai juri dalam sayembara atau lomba Arsitektur yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi.

      (3)

      Kegiatan memberikan pendidikan dan/ a tau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf c dilakukan dalam bentuk berupa kuliah, presentasi, seminar, atau diskusi publik terbuka untukumum. Pasal 5 5 .

      (1)

      Arsitek yang berrnitra dengan Arsitek Asing bertanggung jawab untuk menjelaskan kewajiban Arsitek Asing. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Badan Usaha dan/atau Arsitek yang melaksanakan kerja sama dengan Arsitek Asing wajib melaporkan bahwa Arsitek Asing telah melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan kepada Dewan.

      (3)

      Pengawasan pelaksanaan alih keahlian dan alih pengetahuan Arsitek Asing dilaksanakan oleh Dewan dan dapat bekerja sama dengan Organisasi Profesi. BAB VI PENGENAAN SANKS! ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Um um Pasal 56

      (1)

      Pemerintah berwenang mengenakan administratif terhadap pelanggaran.

      (2)

      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap pelanggaran:

    77. kepemilikan STRA;

    78. pemenuhan standar kinerja Arsitek;

    79. pemenuhan persyaratan kompetensi Arsitek A sing;

    80. alih keahlian dan alih pengetahuan Arsitek Asing;

    81. kemitraan Arsitek Asing dengan Arsitek; dan

    82. penggunaan Lisensi.

      (3)

      Pemerintah Pusat mendelegasikan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kepada Dewan. sanksi PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA (4) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f kepada Pemerintah Daerah provinsi.

      (5)

      Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan telaahan atas laporan yang berasal dari:

    83. pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran; dan/atau

    84. tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Organisasi Prof esi, a tau Dewan.

      (6)

      Laporan yang berasal dari pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat • (5) harus disampaikan secara tertulis dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pos/kurir, surat elektronik, atau melalui daring.

      (7)

      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen pendukung meliputi:

    85. dokumen gambar, foto, dan/atau video; dan

    86. identitas pelapor.

      (8)

      Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen gambar, foto, dan/atau video.

      (9)

      Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap:

    87. Arsitek yang diduga melakukan pelanggaran;

    88. saksi; dan/atau

    89. ahli. PRES I DEN REPUBUK INDONESIA (10) Berdasarkan hasil pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan berita acara pemeriksaan dan penetapan sanksi administratif. Bagian Kedua Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemenuhan Standar Kinerja Arsitek

      Pasal 57
      (1)

      Arsitek yang tidak memenuhi standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif meliputi:


    90. peringatan tertulis;

    91. penghentian sementara Praktik Arsitek;

    92. pembekuan STRA; dan/atau

    93. pencabutan STRA.

      (2)

      Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap · pelanggaran sesuai dengan kategori:

    94. ringan;

    95. sedang; atau

    96. berat.

      Pasal 58
      (1)

      Pelanggaran ringan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a memiliki kriteria berupa kekurangan pemenuhan dokumen standar kinerja Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja.

      (2)

      Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.

      (3)

      Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.


      Pasal 59
      (1)

      Pelanggaran sedang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b memiliki kriteria:


    97. pelanggaran ringan yang berulang dan tidak diperbaiki; dan/atau

    98. Praktik Arsitek yang ditemukan mengandung risiko negatif terhadap pemenuhan faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

      (2)

      Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghentian sementara Praktik Arsitek berdasarkan keputusan Dewan.

      (3)

      Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untukjangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 60

      (1)

      Pelanggaran berat se bagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c memiliki kriteria:

    99. pelanggaran sedang yang berulang dan tidak diperbaiki;

    100. Praktik Arsitek yang berakibat negatif pada faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan/atau

    101. berstatus terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek. PRES I DEN REPUBUK INDONESIA (2) Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa pembekuan STRA.

      (3)

      Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pencabutan STRA .

      (4)

      Pembekuan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

      (5)

      Pencabutan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu seumur hidup. Bagian Ketiga Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kepemilikan Surat Tanda Registrasi Arsitek Pasal 61

      (1)

      Sanksi administratif terhadap pelanggaran mengenai kepemilikan STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berupa penghentian Praktik Arsitek.

      (2)

      Penghentian Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (J) dilakukan terhadap pelanggaran:

    102. seseorang melakukan Praktik Arsitek tanpa memiliki STRA;

    103. Arsitek memiliki STRA namun telah habis masa berlakunya; dan/atau

    104. Arsitek meminjam/ meminjamkan atau menyewa/ menyewakan STRA.

      (3)

      Penghentian Praktik Arsitek terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (4) Penghentian Praktik Arsitek terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan hingga Arsitek teregistrasi kembali.

      (5)

      Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelanggaran kode etik profesi Arsitek.

      (6)

      Penghentian Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan. Bagian Keempat Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemenuhan Persyaratan Kompetensi Arsitek Asing Pasal 62

      (1)

      Sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek dikenakan kepada Arsitek Asing yang terbukti tidak memiliki surat registrasi.

      (2)

      Penghentian Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan hingga Arsitek Asing teregistrasi.

      (3)

      Dalam hal Arsitek Asing tetap melakukan Praktik Arsitek setelah dikenakan sanksi, Dewan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kelima Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Alih Keahlian dan Alih Pengetahuan Arsitek Asing

      Pasal 63

      Arsitek Asing yang tidak melakukan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif meliputi:


    105. peringatan tertulis;

    106. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau

    107. pembekuan surat registrasi.

      Pasal 64
      (1)

      Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dikenakan 1 (satu) kali dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

      (2)

      Dalam hal Arsitek Asing tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsitek Asing dikenakan sanksi penghentian sementara Praktik Arsitek.

      (3)

      Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

      (4)

      Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penyampaian surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan.

      (5)

      Apabila Arsitek Asing dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menindaklanjuti surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan, Arsitek Asing dikenakan sanksi berupa pembekuan surat registrasi.

      (6)

      Pembekuan surat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

      (7)

      Dalam hal Arsitek Asing tidak melakukan alih keahlian clan alih pengetahuan setelah dikenakan sanksi berupa pembekuan surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dewan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kemitraan Arsitek Asing dengan Arsitek


      Pasal 65
      (1)

      Arsitek Asing yang terbukti tidak bermitra dengan Arsitek dikenakan sanksi administratif meliputi:


    108. peringatan tertulis;

    109. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau

    110. pembekuan surat registrasi.

      (2)

      Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

      (3)

      Dalam hal Arsitek Asing tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Arsitek Asing dikenakan sanksi penghentian sementara Praktik Arsitek.

      (4)

      Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

      (5)

      Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui penyampaian surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan.

      (6)

      Apabila Arsitek Asing dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menindaklanjuti surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan, Arsitek Asing dikenakan sanksi berupa pembekuan surat registrasi.

      (7)

      Pembekuan surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

      (8)

      Dalam hal Arsitek Asing tidak bermitra dengan Arsitek setelah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dewan menyampaikan rekomendasi pencabutan izm kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Ketujuh Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Penggunaan Lisensi Pasal 66

      (1)

      Pelanggaran penggunaan Lisensi oleh Arsitek meliputi:

    111. · peminjaman atau penyewaan Lisensi;

    112. penyampaian data dan informasi yang tidak benar dalam penyelenggaraan bangunan gedung;

    113. kelalaian atas tanggung jawab terhadap kesesuaian karya Arsitektur dengan PBG pada tahap pembangunan; dan/atau

    114. kelalaian atas tanggung jawab terhadap keandalan karya Arsitektur pada tahap pemanfaatan bangunan gedung selama karya Arsitektur tersebut sesuai dengan PBG.

      (2)

      Arsitek pemilik Lisensi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif meliputi:

    115. peringatan tertulis;

    116. pembekuan Lisensi; dan/atau

    117. pencabutan Lisensi.

      Pasal 67
      (1)

      Arsitek pemilik Lisensi yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a.

      (2)

      Sanksi administratif berupa peringatan · tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

      (3)

      Arsitek pemilik Lisensi yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b.

      (4)

      Pembekuan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

      (5)

      Pembekuan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penyampaian surat perintah pembekuan Lisensi oleh Pemerintah Daerah provinsi.

      (6)

      Apabila Arsitek dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menindaklanjuti surat perintah pembekuan Lisensi oleh Pemerintah Daerah provinsi, Arsitek dikenakan sanksi berupa pencabutan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c.

      (7)

      Arsitek yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan Lisensi kembali. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (8) Dalam hal Arsitek dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemerintah Daerah provinsi dapat menyampaikan rekomendasi terkait STRA kepada Dewan.


      Pasal 68
      (1)

      Dalam hal Arsitek pemilik Lisensi terbukti meminjam/meminjamkan atau menyewa/ menyewakan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Lisensi.

      (2)

      Arsitek yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Lisensi kembali. 1; 3AB VII PEMBINAAN ARSITEK


      Pasal 69
      (1)

      Pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.

      (2)

      Pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:


    118. menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek;

    119. melakukan pemberdayaan Arsitek;

    120. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungannya; dan

    121. menyediakan sistem aplikasi terintegrasi dalam rangka pelayanan penerbitan Lisensi.

      (3)

      Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dibantu oleh Dewan.

      (4)

      Pemerintah · dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibantu oleh Organisasi Profesi. Pasal 70

      (1)

      Organisasi Profesi membentuk panel ahli seleksi Dewan yang terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Prof esi, akademisi, dan independen yang terdiri dari 9 ( sembilan) orang.

      (2)

      Tahapan seleksi Dewan terdiri atas:

    122. penjaringan nama bakal calon anggota Dewan;

    123. uji pendahuluan;

    124. uji kompetensi; dan

    125. wawancara.

      (3)

      Hasil seleksi Dewan sebanyak 12 (dua belas) orang, dan disampaikan kepada Menteri oleh Organisasi Profesi.

      (4)

      Dewan yang berjumlah 9 (sembilan) orang dikukuhkan oleh Menteri.

      (5)

      Dalam hal anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan tetap dan/atau terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Menteri dapat meminta Organisasi Profesi untuk mengusulkan anggota pengganti Dewan.

      Pasal 71

      Dalam membantu pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Dewan memiliki tugas dan fungsi:


    126. menyelenggarakan dan kompetensi Arsitek; mengembangkan uji PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. menyelenggarakan dan mengembangkan penerbitan sertifikat kompetensi Arsitek, STRA, dan registrasi Arsitek Asing;

    127. mengelola dan mengembangkan standar keprofesian Arsitek;

    128. mengawasi penyalahgunaan gelar profesi Arsitek dalam ranah Praktik Arsitek;

    129. memproses layanan pengaduan masyarakat terkait STRA, standar kinerja Arsitek, registrasi Arsitek Asing, dan alih keahlian, serta alih pengetahuan sesuai dengan ketentuan mengenai Arsitek Asing;

    130. mendorong implementasi kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual Arsitek dan karya Arsitektur;

    131. mendorong implementasi kebijakan untuk asuransi terkait layanan Praktik Arsitek; dan

    132. mendorong implementasi honorarium jasa Arsitek. kebijakan terkait Pasal 72 Dalam membantu pelaksanaan pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Dewan memiliki kewenangan meliputi:

    133. menetapkan gelar profesi Arsitek (Ar.) bagi seseorang yang telah memiliki STRA;

    134. menyelenggarakan sertifikasi kompetensi selaku lembaga sertifikasi profesi Arsitek;

    135. menjaga kesetaraan Arsitek di tingkat internasional dalam hal mencapai kesetaraan standar yang berlaku secara internasional; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA d. menetapkan dan mengembangkan sistem Praktik Arsitek dalam pemberian layanan praktik secara sendiri dan/atau berkelompok;

    136. menetapkan besaran biaya penerbitan STRA dan Lisensi; dan

    137. melakukan kerja sama dalam hal pengawasan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, instansi/ aparat penegak hukum, Organisasi Profesi, dan masyarakat. Pasa173 Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Dewan melaporkan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri. BAB VIII PENGABDIAN MASYARAKAT

      Pasal 74
      (1)

      Pengabdian masyarakat oleh Arsitek merupakan kriteria minimal mengenai penerapan dan pengamalan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek.

      (2)

      Arsitek wajib memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya.

      (3)

      Kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi:


    138. penyelenggaraan bangunan gedung sederhana program swadaya masyarakat dan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah secara mandiri;

    139. penyelenggaraan bangunan gedung adat untuk kepentingan masyarakat adat dan upacara adat;

    140. usulan penyesuaian desain prototipe / purwarupa kepada pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat; diseminasi terkait peran Arsitek di d. memberikan informasi keprofesian Arsitek dan masyarakat; dan / a tau e. turut berpartisipasi dalam penanganan kebencanaan baik bencana sosial maupun bencana alam.

      (4)

      Dalam hal pengabdian masyarakat untuk kepentingan sosial oleh Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Arsitek yang memiliki Lisensi dapat berperan sebagai Arsitek yang menjadi penanggung jawab dalam proses PBG.

      (5)

      Mekanisme mendapatkan informasi Arsitek yang memiliki Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui aplikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

      (6)

      Peran Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara mekanisme dilaksanakan melalui aplikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. PRES I OEN REPUBLIK I N D O N E S I A BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

      Pasal 75

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    141. surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku surat terse but;

    142. permohonan surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek yang masih dalam proses penyelesaian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini;

    143. sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya sanksi administratif yang telah dikenakan; dan

    144. pemeriksaan atas pelanggaran yang masih dalam proses penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BABX KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 76

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah 1n1 dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 ttd. JOKOWIDODO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 25 P R E S I D E N REPUBLIK I N D O N E S I A PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENT ANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK I. UMUM Peraturan Pemerintah 1n1 merupakan peraturan yang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Praktik Arsitek yang andal dan profesional mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna karya Arsitektur. Hasil karya Arsitektur tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril, materiel, maupun di hadapan hukum sehingga dapat memberikan pelindungan kepada masyarakat juga terhadap karya Arsitektur Indonesia. Selain itu, hasil karya Arsitektur dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab kepada publik ini maka peran Arsitek dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan perizinan lainnya memerlukan Lisensi. Dengan memiliki Lisensi maka Arsitek dinilai menguasai peraturan bangunan dan peraturan membangun di wilayah provinsi yang menerbitkan Lisensi. Dengan demikian Arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanaannya. Dalam hal untuk memiliki Lisensi dinilai perlu melalui sebuah ujian, maka ini akan menguji penguasaan Arsitek atas peraturan bangunan dan peraturan membangun di provinsi penerbit Lisensi. Amanat tentang tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur pada Peraturan Pemerintah ini mempunyai nilai luhur dan sanksi dengan azas yang mendidik. Untuk setiap pelanggaran, pengenaan sanksi dilakukan berjenjang dan bertahap. Apabila pelanggaran yang dikenai sanksi sudah diperbaiki maka sanksi dapat dicabut dan hanya akan dikenai sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran yang dikenai sanksi tidak diperbaiki. P R E S I O E N REPUBLIK I N O O N E S I A Hal tentang sanksi inijuga memperhatikan kepentingan Pengguna Jasa Arsitek, yang apabila Arsitek dikenai sanksi rnaka kepentingan Pengguna Jasa Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung tidak ikut dirugikan. Untuk membangun budaya tertib dan taat peraturan maka harus terjadi kerjasama antara seluruh pemangku kepentingan dengan persepsi yang sama dan visi ke depan yang realistis. Sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Arsitek, maka peran Dewan akan menjadi sangat penting sebagai perwujudan peer group profesi Arsitek, sekaligus perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek. II. PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Cukup jelas.


      Pasal 2

      Cukup jelas.


      Pasal 3

      Cukup jelas.


      Pasal 4

      Cukup jelas.


      Pasal 5

      Cukup jelas.


      Pasal 6

      Cukup jelas.


      Pasal 7

      Cukup jelas.


      Pasal 8

      Cukup jelas.


      Pasal 9

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "hasil kerja gabungan aspek bidang perancangan" yaitu meliputi aspek Arsitek, struktur, dan/atau mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).


      Pasal 10

      Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas.


      Pasal 12

      Cukup jelas.


      Pasal 13

      Cukup jelas.


      Pasal 14

      Cukup jelas.


      Pasal 15

      Cukup jelas.


      Pasal 16

      Cukup jelas.


      Pasal 17

      Cukup jelas.


      Pasal 18

      Cukup jelas.


      Pasal 19

      Cukup jelas.


      Pasal 20

      Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 22

      Cukup jelas.


      Pasal 23

      Cukup jelas.


      Pasal 24

      Cukup jelas.


      Pasal 25

      Cukup jelas.


      Pasal 26

      Cukup jelas.


      Pasal 27

      Cukup jelas.


      Pasal 28

      Cukup jelas.


      Pasal 29

      Cukup jelas.


      Pasal 30

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan kegiatan" adalah perancangan bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "bangunan gedung sederhana" yaitu:


    145. maksimum luas bangunan sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi); PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. maksimum sampai dengan 2 (dua) lantai dengan ketinggian maksimum 8 (delapan) meter; dan

    c. bentang balok dan tinggi kolom maksimum 3 (tiga) meter. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "bangunan gedung adat" adalah bangunan yang digunakan dalam masyarakat adat dan/atau digunakan untuk upacara adat. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas . Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas . Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas . Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. PRES ID EN REPUBUK INDONESIA - 6 - Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasa158 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas . Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. PRES I DEN REPUBUK INDONESIA - 7 - PRES I DEN REPUBLIK I N D O N E S I A Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6627

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):