Penyelenggaraan Rumah Susun
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O1l tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia ^Tahun 20ll Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 24i,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEM E RI NTAH TENTAN G PENYELEN GGARAAN RUMAH SUSUN. BABI. BAB I KETENTUTN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangurlan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, penclanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung ^jawab. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara Iungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satrtan yang masing- rnasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, temtama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, da 'tanah bersama. Rumah Susun U um adalah Rumah Susurn yalig diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rurnah Susun Khusus adalah Rurrlah Susun yang diselenggarakan untuk mernenuhi kebutuhan khusus. Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang climiiiki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atarr hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Rumah Susrrn I(omersial adalah Rumah-Susun yang diselenggaral: a^r untuk mendapatkan keuntungan. Sl( No 0928 t4 A
Satuan
Satuan Rumah Susun ^yang selanjutnya ^disebut Sarusun adalah unit Rumah ^Susun yang ^tujuan utamanya digunakan secara terpisah ^dengan ^fungsi utama sebagai tempat hunian dan ^mempunyai sarana penghubung ke ^jalan umum.
Tanah Bersama adalah sebidang ^tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan ^yang digunakan ^atas ^dasar ^hak bersama secara tidak terpisah ^yang ^di ^atasnya ^berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya ^dalam persyaratan persetujuan bangunan ^gedung.
Bagian Bersama adalah ^bagian ^Rumah Susun ^yang dimiliki secara tidak terpisah untuk ^pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi ^dengan ^satuan- satuan Rumah Susun.
Benda Bersama adalah benda ^yang ^bukan ^merupakan bagian Rumah Susun melainkan ^bagian yang ^dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk ^pemakaian bersama.
Sertifikat Hak Milik Sarusun ^yang selanjutnya ^disebut SHM Sarusun adalah tanda ^bukti ^kepemilikan ^atas Sarusun di atas tanah hak milik, ^hak ^guna bangunan atau hak pakai di atas tanah ^negara, ^serta ^hak ^guna bangunan atau hak ^pakai di ^atas tanah ^hak pengelolaan.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan ^Gedung ^Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun ^adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di ^atas barang ^milik negara/daerah berupa tanah atau ^tanah wakaf ^dengan cara sewa.
Nilai Perbandingan Proporsional ^yang ^selanjutnya disingkat NPP adalah angka ^yang ^menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap ^hak ^atas Bagian Bersama, Benda Bersama, ^dan ^Tanah ^Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun ^yang bersangkutan terhadap ^jumlah nilai ^Rumah ^Susun secara keseluruhan ^pada waktu ^pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga ^jualnya A. Dana . . ^.
Ditna Konversi adalah dana yang ber,rpa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelakrr pembangunan sebagai alternatif kervajiban pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam pembanguo&r1 p€rumahan dengan hunian berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya Cisingkat IVIBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli schingga p.'rlu mendapat dukungan pemerintah untuk mernperoleh Sarusun umum.
Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerlntah yr.ng melakukan pembangLlnan bidang perumahan da,, ka'uvasan permukirnan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atatr badan hukum.
Berdan Hrrkum adalah badan hukurn yang didirikan oteli ^tr',r.rga negara Indonesie ^.yang ,kegiatannya di bidang penyelenggaraan perurlahan dan kawasan permukiman.
Pemiiik adalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.
Penghuni aCalah orang yang menempati Sarusrrn, baik sebagai Pemilil< maLrprir, bukan Pemilik.
Pengelola adalah str adan Hukum yang bertugas untuk mengelola Rurqah Susun.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya'disingkat PPPSRS adalah Badan'Hukum yang beran3gotakan para Pemilik atau Penghuni. 2g. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankarr usaha dan/atau kegiatannva.
Percetujuarn
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan lainnya yang membutuhkan perencanaan teknis.
Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh pemerintah daerah yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
2
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 2 Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
jenis dan pemanfaatan Rumah Susun;
penyediaan Rumah Susun Umum;
izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya;
standar pembangunan Rumah Susun;
pendayagunaan
perrdaya.gtrnaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Urnum;
pemisahan Rumah Susun;
standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum;
penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus;
bentuk dan tata cara penerbitan SHM Sarusun;
bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun;
pen)-ewaan Sarusun pada Runrah Susun Negara;
pengalihan, kriteria, dan tata cara pemberian ke: nudahan kepemilikan Sarusun umlrm;
pengelolaan Rumah Susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali;
Perizinan Berusatra Badan Hukum pengelclaan Rumah Susun;
PPPSRS;
peningkatan kualitas Rumah Susun;
pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun;
bentul< dan tata cara pemberian .itrsentif kepada Pelaku Pembangunan Rurnah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR; dan
sanksi adr,: inistratif, tata cara, dan besaran denda
BAR II JENIS DAN PEMANFAATAN UMAH SUSUN Pasal 3 Jenis Rumat Susun meliputi:
Rumah Susun Umum;
Rumah Strsun lihusus: Sl( No 092818 A
Rumah
Rumah Susun Negara; dan
Rrtrnah Susun K
Pasal 4 (1) Pemanfaatan Rurnah Susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi hunian artau fungsi
Pasal 5 (1) Setiap Orang yang rnenempati, menghuni, atau memiliki Samsun w,ajib memanfaatkah Sarusun sesuai denga n furrgsinya (21 Pemanfaatan Rumah Susun dapat berubah dari fungsi hunian ke fur.gsi campuran karena perubahan rerrcana tata ruang wilayah (3) Pen: batran fungsi yang diakibatkan oleh perubahan rencalla cata ruang wilayah nrenjadi Ce-sar mengganti sejurnlah Rumah Susun dan/atau memukimkan kemba-li Pemilik yang
(41 Pihak yang rnelakukan perubahan fungsi Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rvajib menjamin hak kepernilikan S
(21 Rumah Sus Umun: sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam satu kawasan a.tau tidak dalam satu
satu bangunan Rumah Susun daiam satu Tanah Rersama;
berbed bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bbrsama; atau
berbeda bangunan Rumah Susun tictak dalam satu Tanah B
Pasal 7 (1) Pelaku Pembangunaa rlalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 avat (1), membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pernbangunan Rumah Susun U
(21 Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan krersamaan denga-n permohonan PBG. (3) Kewajiban melaksanakan pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk Pembangr-lnan ^Rumah Susun U
(71 Dalam hal Pelaku Pembangunan ti<lak memenuhi kervajiban sebagaimana dimal: sud dalam Pasal 6 ayat {1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 8 (1) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan
sejak pemenuhan kervajiban diberikan kepa.da badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (5) Pengelolaan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan unturk pembangunan Rumah Susun Umum pada kabupaten/kota yang sama, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada provinsi yang
Pasal 9 (1) Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku Pernbangunan untuk membangun 20% (dua puluh persen) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 6 ayat (1) dilakuk4n denga4 mempertimb: rngkarr:
jumlah kewajiban 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lantai Rumah Susun Komersial ya,ng dibangun;
harga m2 (meter persegi) dari harga jual Rumah Sus.in Umum yang ditet-apkan Pemerintah Pusat; c persentase harga pokok produksi terhadap harga jr.ral;
faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time ualue of money); dan
dana imL'al ^j
Pasal 10
Pasal 1 I (1) Pemerintah Daerah kabupatenlkota menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
(21 Penetapan zonasi dan lokasi pembangurlan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) memiliki akses terhadap sistem transportasi publik dan dukungan pelayanan utilitas
dinraksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Pr<-rvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh
Pasal i2 (1) Pembangunan Rur: : tah' Susun Umum yang menjadi kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial dapat dikerjasamakan dengan Pelaku Pembangunan lain tanpa mengalihkan tanggung jawab Pelaku Pembangunan Rumah Susun K
(21 I(erja sama sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) dilaktrkan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan akta
Pasal 13 Harga jual Sarusun umum pada Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pasal 14 (1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang direncanakan dalam satu kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang tanah dapat dilaksanakan secara
(21 Pembangunan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari mulai perencanaan sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah Susun wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga)
Pasal 15 (1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial dapat dibangun di atas tanah:
hak milik;
hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara; dan
hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
(21 Pembangunan Runrah Susun Umurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
(21 lzin rencana fungsi dan per,ranfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan P
Pasal 17 (1) Pengubahan rencana fungsi dan oemanfaatan dapat rr-engakibatkan pengubahan NPP. (21 Dalam hal terjadi pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat proses pembangunan atau telah terbangun Rumah Susun, harus dilakukan permohonan kembali PBG. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB V STANDAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN (1) (21 (3) (4) Pasal 19 Pelaku Pembangunan dalam membangun Rumah Susun harus mengikuti standar pembangunan Rumah S
Standar pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
persyaratan administratif;
persyaratan teknis; dan
persyaratan
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliPuti:
status hak atas tanah; dan
PBG. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:
tata bangunan yang meliputi ketentuan arsitektur serta ketentuan peruntukan dan intensitas; dan BAB VI PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN ^UMUM Bagian Kesatu Umum
keandalan bangunan yang meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
Pasal 20
Pasal 2 1 (1) Pendayagunaan tanah wakaf dalam rangka pembangunan Rumah Susun Umum dilakukan sesuai rencana tata ruang
(21 Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan oleh Nazhir dengan melakukan pengelolaan dan ^pengembangan tanah wakaf secara produktif sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, dengan ^persetujuan Badan Wakaf I
Pelaksanaan pendayagunaan tanah ^wakaf ^dilakukan sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan. Pasal 23 Pendayagunaan tanah wakaf ^dengan ^cara ^sewa atau kerja sama pemanfaatan ^sebagaimana ^dimaksud d.alam Pasal 2l ayat (3) dilakukan ^dengan ^perjanjian tertulis di hadapan ^pejabat yang ^
Perjanjian tertulis sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) melibatkan Badan ^Wakaf ^Indonesia ^dan disampaikan kepada menteri ^yang ^menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang ^
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban ^penyewa ^dan ^pemilik ^tanah;
^jangka waktu sewa atas tanah;
kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa; dan
jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan
identitas para pihak;
rulang lingkup;
objek perjanjian kerja sama;
hak dan kewajiban para pihak;
pelaksanaan;
pengelolaan;
tarif sewa atas tanah;
^jangka waktu sewa atas tanah;
penyelesaian perselisihan; dan
keadaan
Pasal 24 (1) Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf dengan cara sewa, penguasaan Sarusun dilakukan dengan cara dimiliki atau
SK Ncr 092829 A Pasal 25 Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf dengan cara kerja sama pemanfaatan, penguasaan Sarusun dilakukan dengan cara disewa. BAB VII PEMISAHAN RUMAH SUSUN Pasal 26 (1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah B
(21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap Pemilik;
batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun; dan
batas dan uraian Tanah Bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap S
Pasal 27 (1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik di atas barang milik negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda B
(21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap Pemilik; dan batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang menjadi hak setiap S
Pasal 28 (1) Pelaku Pembangunan membuat pemisahan Rumah Susun yang wajib dituangkan dalam bentuk ^gambar dan uraian menjadi dasar untuk menetapkan ^NPP, SHM Sarusun atau SKBG Sarusun, dan ^perjanjian pengikatan jual
b Pasal 29 (1) Rencana pembangunan Rumah Susun dalam 1 (satu) kawasan dapat dilakukan secara keseluruhan atau
(21 Dalam hal pembangunan Rumah Susun yang dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan sertifikat kepemilikan Sarusun dilakukan secara
Pasal 30 (1) Akta pemisahan menjadi tanda bukti pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah B
Pasal 31 (1) Pelaku Pembangunan wajib memiliki permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta kepada gubernur setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang tidak bertentangan dengan PBG. (21 Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM Pasal 32 (l ) Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas
(21 Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan
struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan
(41 Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah D
jenis pelayanan dasar;
indikator kinerja;
nilai standar pelayanan minimal; dan Pasal 33 Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf a paling sedikit:
jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainage), dan tempat pembuangan sampah;
sarana oerniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir; dan
^jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan Bds, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa
Pasal 34 (1) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf b meliputi:
cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun; dan
cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah S
(21 Cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan tingkat pelayanan secara kuantitas yang perlu
Pasal 35
pinjam pakai; atau
s
(21 Penguasaan Sarusun sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ^prioritas ^kebutuhan
(41 Tata cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) huruf a dan sewa sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) huruf b untuk Sarusun ^pada Rumah ^Susun Khusus sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan di bidang ^pengelolaan ^barang milik negaraf
Pasal 38 (1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun ^Khusus dilakukan dengan perjanjian tertulis. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
identitas para pihak;
data mengenai Sarusun;
hak dan kewajiban para pihak;
^jangka waktu perjanjian; dan
penyelesaian
Pasal 39 (1) Setiap Orang yang menguasai Sarusun pada Rumah Susun Khusus mempunyai hak dan
(21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya; dan
memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan
mematuhi peraturan penghunian; dan
memelihara Sarusun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pasal 40 Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dilarang:
mengalihkan hak penghunian;
mengubah bentuk dan/atau fungsi Sarusun; dan c PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA mengubah bentuk dan/atau fungsi ^prasarana, sarana, dan utilitas umum. BAB X BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN Bagian Kesatu Bentuk SHM Sarusun Pasal 4 1 (1) SHM Sarusun merupakan satu kesatuan ^yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
salinan buku tanah dan surat ukur ^atas ^hak Tanah Bersama dan Bagian Bersama ^sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan;
gambar denah lantai ^pada tingkat ^Rumah ^Susun bersangkutan yang menunjukan ^Sarusun ^yang dimiliki; dan
Pertelaan mengenai besarnya bagian ^hak ^atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan ^Tanah Bersama bagi yang
Bagian Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan SHM Sarusun Paragraf 1 Umum Pasal 42 (1) Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan penerbitan SHM Sarusun kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akta pemisahan yang telah disahkan dilhmpiri dengan Pertelaan;
sertipikat hak atas Tanah Bersama;
PBG;
sertifikat laik fungsi; dan
identitas Pelaku P
Pasal 43
(21 Peralihan dan pembebanan hak dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dicatat kembali pada buku SHM Sarusun yang disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pasal 44 (1) Hak kepemilikan atas Sarusun merupakan hak milik atas Sarusun yang terpisah dengan hak bersama atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah B
(21 Hak kepemilikan atas Sarusun berlaku sejak terjadinya peralihan hak di hadapan pejabat yang
Paragraf 2 Peralihan Hak SHM Sarusun Pasal 45 (1) SHM Sarusun dapat dialihkan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(21 Peralihan SHM Sarusun dengan cara jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (3) Permohonan (3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli ditujukan kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau berita acara lelang; dan
SHM S
(41 Peralihan SHM Sarusun dengan cara pewarisan paling sedikit harus melampirkan:
SHM Sarusun;
surat keterangan kematian pewaris;
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
bukti kewarganegaraan ahli
Paragraf 3 Pembebanan Hak SHM Sarusun Pasal 46 (1) SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(21 Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta T
Pasal 47
identitas pemohon;
salinan SHM Sarusun; dan
akta pembebanan hak
Paragraf 4 Penggantian dan Perubahan SHM Sarusun Pasal 48 Permohonan penggantian dan perubahan SHM Sarusun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
Pasal 49 (1) Dalam hal hak atas Tanah Bersama yang di atasnya dibangun Rumah Susun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh Peinilik melalui PPPSRS mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
salinan buku bangunan gedung;
salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukkan Sarusun yang dimiliki; dan
Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang
Pasal 51
kepemilikan atas Sarusun;
alamat Rumah Susun;
nama Pemilik atau pemegang hak;
status hak atas tanah;
penerbitan sertifikat;
pendaftaran;
PBG;
sertifikat laik fungsi;
pengesahan akta pemisahan; dan
NPP. Pasal 52 Salinan surat perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b merupakan salinan surat perjanjian sewa atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah
Pasal 53 (1) Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c merupakan penampang horizontal dari gambar terbangun (as built drauing) bangunan gedung yang menunjukkan letak Sarusun yang dimiliki terhadap Sarusun lain di lantai yang
(21 Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan gambar potongan vertikal Rumah Susun yang menunjukkan tinggi Sarusun dan letak lantai Sarusun yang
Pasal 54 (1) Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d merupakan uraian yang meliputi:
jenis dan jumlah Bagian Bersama dan Benda Bersama; dan
hasil perhitungan NPP untuk setiap penerbitan SKBG S
Bagian Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun Paragraf 1 Umum Pasal 55 Penerbitan SKBG Sarusun meliputi
penerbitan pertama kali;
peralihan hak;
pembebanan hak;
penggantian;
perubahan dan penghapusan;
pembatalan; dan
p
Paragraf 2 Penerbitan Pertama Kali Pasal 56 (1) Penerbitan pertama kali SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan atas permohonan Pelaku Pernbangunan berdasarkan akta
akta pemisahan Sarusun yang telah disahkan dilampiri dengan Pertelaan;
sertif,rkat hak atas tanah;
surat perjanjian sewa atas tanah; d.PBG; PRES lDEN REPUBLIK ^TNDONESIA
PBG;
sertifikat laik fungsi; dan
identitas Pelaku Pembangunan (3) SKBG Sarusun diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota J
Pasal 57 (1) SKBG Sarusun yang diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilakukan peralihan hak pada buku bangunan gedung menjadi atas nama Pemilik setelah Sarusun
(41 Peralihan dan pembebanan hak dicatatkan kembali pada SKBG Sarusun yang disimpan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota J
Paragraf 3 Paragraf 3 Peralihan Hak SKBG Sarusun Pasal 58 (1) Peralihan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dapat dilakukan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-
akta notaris; dan
SKBG S
(41 Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara pe\r,arisan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
SKBG Sarusun;
surat keterangan kematian pewaris;
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
bukti kewarganegaraan ahli
Paragraf 4 Pembebanan Hak SKBG Sarusun Pasal 59 (1) Pembebanan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
PRES lDEN REPUBLIK ^INDONESIA (2) Pembebanan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta notaris yang didaftarkan pada instansi kementerian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang
Pasal 60
identitas pemohon;
salinan SKBG Sarusun; dan
akta
Paragraf 5 Penggantian SKBG Sarusun Pasal 61 Penggantian SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dalam hal:
SKBG Sarusun dinyatakan hilang; atau
SKBG Sarusun rusak. Pasal 62 Dalam hal SKBG Sarusun dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan:
PRES I DEN REPUBLIK TNDONESIA Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan penggantian kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan berita kehilangan secara resmi dengan biaya pemberitaan ditanggung oleh pemohon; dan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah pengumuman tidak terjadi pengaduan atau gugatan oleh pihak lain, instansi yang menyelenggarakan ui.-usan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merierbitkan SKBG Sarusun
b c Pasal 63 Dalam hal SKBG sarusun rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan:
Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
instansi yang menyelenggara.kan urLlsan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuat berita acara mengenai kerusakan tersebut dan menyimpan SKBG Sarusun yang rusak sebagai arsip; dan
instansi yang men5rslsnggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan SKBG Sarusun
Paragraf 6 Paragraf 6 Perubahan dan Penghapusan SKBG Sarusun Pasal 64 (1) Perubahan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan terhadap bangunan Rumah Susun yang berubah bentuk dan mengakibatkan perubahan NPP. (21 Dalam hal perubahan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPSRS wajib melakukan perhitungan kembali NPP. (3) Hasil perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar dalam membuat perubahan akta
Pasal 65 Penghapusan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan karena:
tanah dan/atau bangunannya musnah;
perjanjian sewa atas tanah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan atau pembaharuan; atau
pelepasan hak secara
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 7 Pembatalan SKBG Sarusun Pasal 66 (1) Pembatalan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
(21 Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Paragraf 8 Pembaharuan SKBG Sarusun Pasal 67 (1) Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g dilakukan oleh pemilik SKBG Sarusun melalui PPPSRS. (21 Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan baru perjanjian sewa atas
(41 Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan mempertimbangkan keandalan bangunan Rumah Susun. (5) Permohonan baru perjanjian sewa barang milik negaraf daerah berupa tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara/
Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENYEWAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA Pasal 69 Sarusun negara hanya dapat disewa kepada pejabat, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik I
Pasal 70 Ketentuan mengenai penyewaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Rumah Negara berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyewaan Sarusun negara. BAB XIII PENGALIHAN, KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPEMILIKAN SARUSUN UMUM Bagian Kesatu Pengalihan Sarusun Umum (2) Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
pewarisan; atau
perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh)
bukti kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
surat keterangan kematian pewaris;
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
bukti kewarganegaraan ahli
Pasal 73 (1) Masyarakat yang mengajukan kemudahan kepemilikan Sarusun umum harus memenuhi persyaratan antara lain:
berkewarganegaraan Indonesia;
tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabtrpaten/kota sesuai lokasi Sarusun umum; dan
belum pernah mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan R
kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah;
keringanan biaya sewa Sarusun;
asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun;
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
sertifikasi Sarusun. BAB XIV PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA PENYERAHAN PERTAMA KALI Bagian Kesatu Pengelolaan Rumah Susun Pasal 74 Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah B
Pasal 75 (1) PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Benda Bersama, Bagian Bersama, Tanah Bersama, dan
(21 PPPSRS dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk
Pasal 76 (1) Pengelolaan Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah yang melakukan penatausahaan barang milik negaraldaerah berupa bangunan Rumah S
(21 Pengelolaan Rumah Susun Negara dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. (3) Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(21 mengenakan tarif sewa kepada P
Pasal TT (1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh institusi lain sesuai dengan kewenangannya setelah proses serah terima selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
(21 Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-
Pasal 78 (1) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS dan Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerahl institusi dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Susun dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan Badan H
(21 Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengelolaan berhak menerima sejumlah biaya
(41 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dikelola secara tertib, efektif, elisien, transparan, dan bertanggung ^
Pasal 79 (1) Biaya pengelolaan pada Rumah Susun Umum ^sewa, Rumah Susun Khusus, Rumah Susun ^Negara ^yang merupakan barang milik negaral daerah ^dibebankan kepada Penghuni setelah memperhitungkan ^biaya operasional dan biaya
(21 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) ditetapkan dalam tarif tertentu ^sesuai ^dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 8O (1) PPPSRS dapat memanfaatkan Bagian Bersama, ^Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama ^pada ^Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun ^Komersial
(21 Penerimaan yang diperoleh dari ^pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dikelola ^oleh PPPSRS. (3) Penerimaan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(2) diatur dalam Anggaran Dasar dan ^Anggaran ^Rumah Tangga PPPSRS. (1) Pasal 81 Kementerian/lembaga atau Pemerintah ^Daerah dapat memanfaatkan Bagian Bersama, Benda ^Bersama, dan/atau Tanah Bersama ^pada ^Rumah Susun ^Umum sewa, Rumah Susun Khusus, ^dan ^Rumah ^Susun N
Penerimaan yang diperoleh dari ^pemanfaatan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-
(2t Bagian Bagian Kedua Masa Transisi Paragraf 1 Umum Pasal 82 (1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik dalam masa transisi sebelum terbentuknya pppSRS wajib mengelola Rumah S
(21 Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada P
akta jual beli; dan
SHM Sarusun 4tau SKBG S
Paragraf 2 Paragraf 2 Pengelolaan Pada Masa Transisi Pasal 83 (1) Kewajiban Pelaku Pembangunan pada masa transisi paling sedikit sebagai berikut:
menjadi Pengelola sementara;
menyampaikan salinan Pertelaan dan NPP kepada Pemilik;
menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS meliputi:
salinan gambar terbangun las built drauting);
salinan PBG dan latau perubahan PBG;
salinan sertifikat laik fungsi;
salinan akta jual beli;
dokumen Pertelaan meliputi Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama;
akta pemisahan yang telah disahkan;
salinan sertipikat Tanah Bersama atau salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
daftar Pemilik; dan
tata tertib sementara penghunian. d. memfasilitasi terbentuknya PPPSRS bekerja sama dengan panitia musyawarah. (21 Kewajiban Pemilik pada masa transisi paling sedikit sebagai berikut:
membentuk panitia musyawarah;
berpartisipasi aktif dalam pembentukan ^PPPSRS; dan
taat pada tata tertib sementara
Bagian PRES lDEN REPUBLIK INDONES]A Bagian Ketiga Tata Cara Penyerahan Pertama Kali Pasal 84 (1) Penyerahan pertama kali Sarusun oleh ^Pelaku Pembangunan dilakukan dengan ^menyerahkan ^kunci setelah sertilikat laik fungsi ^diterbitkan. (2) Penyerahan pertama kali Sarusun ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilengkapi ^dengan penyerahan dokumen sebagai berikut: a, berita acara serah terima ^kunci;
akta ^jual beli; dan
SHM Sarusun atau SKBG Sarusun. BAB XV PERIZINAN BERUSAHA BADAN ^HUKUM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN Pasal 85 (1) Pengelolaan Rumah Susun harus ^dilaksanakan ^oleh Pengelola yang berbadan
kompetensi manajerial pengelolaan ^Rumah Susun; dan
personel dengan kompetensi teknis ^bangunan. (4) Kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang
tenaga ahli arsitektur;
tenaga ahli mekanikal;
tenaga ahli eiektrikal; dan
tenaga ahli plambing. BAB XVI PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN ^RUMAH ^SUSUN Bagian Kesatu Umum (1) (2) (3) (4) Pasal 86 Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS. Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) merupakan Sarusun umum milik dan Sarusun komersial
PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) bertanggung ^jawab untuk mengurus kepentingan ^para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan
PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas pengurus dan
Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud ^pada ayat (4) bertugas mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian. (6) Pengawas . (s) Bagian Kedua Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Paragraf 1 Persiapan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Pasal 87 Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan tahapan:
sosialisasi kepenghunian;
pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan
pembentukan panitia musyawarah. (6) Pengawas PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus PPPSRS. (71 Tata cara mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS. melalui Pasal 89 (1) Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b wajib dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang
Pasal 90 (1) Pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c dilakukan oleh P
men5rusun dan menetapkan ^jadwal musyawarah untuk pembentukan PPPSRS;
mensosialisasikan ^jadwal musyawarah kepada seluruh Pemilik; melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah; menyelenggarakan musyawarah dalam rangka pembentukan PPPSRS; mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepacla Pemilik; dan melaporkan hasil musyawarah secara tertulis kepada Pemerintah D
Paragraf 6 Pelaksanaan Musyawarah Pasal 91 (1) Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia musyawarah dengan mengundang secara resmi seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan wakil Pemerintah Daerah sebagai
(21 Undangan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan
Pasal 92 (1) Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:
pembentukanstrukturorganisasi;
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
pemilihan pengurus; dan
pemilihan
c d e f. (3) Mekanisme pengambilan keputusan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan musyawarah untuk
Pasal 93
Perseorangan yang menjadi wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
istri atau suami;
orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
salah satu saudara kandung;
salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik; atau
salah satu anggota pengurus Badan um yang tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik merupakan Badan H
Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah. (4) (5) Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dibuktikan dengan akta pendirian untuk Pemilik yang Badan H
Pasal 94 (1) Pengurus PPPSRS paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan terkait pengelolaan dan
Pasal 95
Penghuni yang bukan Pemilik dilarang menduduki jabatan dalam struktur kepengurusan PPPSRS. Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan Penghuni yang bertempat tinggal di Rumah Susun dan mendapat surat kuasa dari Pemilik. Pasal 96 Pasal 96 (1) Pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada Penghuni untuk menghadiri rapat PPPSRS. (21 Surat kuasa dari Pemilik kepada Penghuni dapat diberikan dalam hal hunian, penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial
Pasal 97 (1) Setiap anggota PPPSRS memiliki hak suara yang berkaitan dengan:
kepentingan penghunian;
kepemilikan; dan
p
(21 Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak suara untuk penetapan tata tertib, penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial
Bagian Keempat Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (6) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 setiap anggota PPPSRS mempunyai hak yang sama berdasarkan NPP. (71 Hak suara kepemilikan dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikuasakan kepada Penghuni secara
Pasal 98 (1) Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan pembuatan akta pendirian disertai dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rt*mah T
(21 PPPSRS yang telah mensahkan akta pendirian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melakukan pencatatan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Pemerintah Daerah
Pasal 99 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga paling sedikit memuat:
tugas dan fungsi PPPSRS;
susunan organisasi PPPSRS;
hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Pemilik atau Penghuni;
tata tertib penghunian; dan
hal lain yang disepakati oleh PPPSRS dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
Bagian Bagian Kelima Pengelolaan Pasal 100 (1) Pengurus PPPSRS dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Hukum Pengelola Rumah S
Pertelaan;
akta pemisahan;
data teknis pembangunan Rumah Susun;
gambar terbangun (as built drawing); dan
seluruh dokumen
(21 Pengelola Rumah Susun wajib membuat laporan pengelolaan kepada PPPSRS secara
Pasal 102 Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bekerja sama dengan PPPSRS yang telah
Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XVII PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN Bagian Kesatu Umum Pasal 104 (1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh Pemilik terhadap Rumah Susun yang:
tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; dan/atau
dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah S
(21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi
Pemilik untuk Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial melalui PPPSRS; Pemilik Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial yang dibangun di atas tanah hak pengelolaan, prakarsa dapat dilakukan melalui PPPSRS dan pemegang hak pengelolaan; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemilik bangunan Rumah Susun Umum sewa atau pemilik bangunan Rumah Susun Khusus; atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pemilik bangunan Rumah Susun N
Pasal 105 (1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan dalam rangka melindungi hak kepemilikan Sarusun Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang
(21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembangunan kembali Rumah S
pembongkaran;
penataan; dan
p
rencana tata ruang wilayah;
rencana program investasi dan pengembangan Rumah Susun; dan
rencana tata bangunan dan
b c d Pasal
Pasal 106 (1) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO4 ayat (4) wajib:
memberitahukan rencana peningkatan kualitas Rumah Susun kepada Penghuni paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut;
memberikan kesempatan kepada Pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas; dan
memprioritaskan Pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan
Pasal 107
perubahan NPP; dan
gambar rencana yang menunjukkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada P
Pasal 108 (1) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (2) Pelaksanaan . (2) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Komersial dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan Pelaku P
(41 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. Bagian Kedua Penetapan Pasal 109 (1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan berdasarkan:
rekomendasi teknis; dan latau
prakarsa P
lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan peningkatan kualitas;
lokasi tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan jarak dengan lokasi peningkatan kualitas Rumah Susun; dan
teknis bangunan Rumah S
Pasal 1 1O Pasal 1 10 (1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a diterbitkan berdasarkan:
hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan/atau
perubahan rencana tata ruang
penyusunan rencana teknis
b. sosialisasi; dan
penyediaan tempat hunian sementara. (4) Pelaku Pembangunan melakukan pembongkaran setelah memenuhi perizinan dan menyediakan tempat hunian sementara yang layak bagi Pemilik atau P
faktor jarak dengan Rumah Susun ^yang dilakukan peningkatan kualitas;
ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
p
Pasal 1 12 (1) Pembongkaran yang dilakukan Pelaku Pembangunan diawasi oleh instansi teknis kabupaten/kota ^yang menangani urusan bangunan gedung, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh instansi teknis provinsi yang menangani urusan bangunan
(21 Pelaksanaan pembongkaran bangunan Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-
Pasal 1 13 (1) Penataan dilakukan melalui perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun yang layak
(2\ Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dapat dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan Rumah Susun. (3) Perencanaan . (3) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
pemanfaatan Rumah Susun untuk fungsi hunian; dan
menjamin kepemilikan Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan cara
Pasal 1 14 (1) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan sesuai dengan rencana fungsi dan pemanlaatan Rumah S
(21 Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengubahan setelah mendapatkan izin dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh
Pasal 1 15 (1) Pembangunan kembali Rumah Susun se ana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) dilakukan sesuai dengan perencanaan peningkatan kualitas Rumah S
(21 Pembangunan kembali Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Penghunian Kembali Pasal 1 16 (1) Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penghunian kembali Pemilik dan Penghuni lama Rumah Susun yang telah selesai dilakukan peningkatan
(21 Pemilik yang mengalami peningkatan kualitas memperoleh Sarusun hasil peningkatan kualitas sesuai dengan NPP yang dimiliki setelah dilakukan
(21 Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun dilakukan pada tahap:
perencanaan;
pembangunan;
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
p
perizinan;
pemeriksaan; dan
p
Pasal 1 18 (1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap perencanaan dilakukan terhadap kesesuaian dokumen rencana teknis dengan keterangan rencana kota/
rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
P
Pasal 1 19 (1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap pembangunan dilakukan melalui pengecekan kesesuaian pelaksanaan pembangunan terhadap dokumen PBG dan penerbitan sertifikat laik
(21 Pengendalian sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-
Pasal 120 Pengendalian melalui perizinan, ^pemeriksaan, ^dan penertiban pada tahap penguasaan, ^pemilikan, ^dan pemanfaatan dilakukan melalui pemeriksaan ^kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan dan pengecekan kesesuaian ^Sarusun dengan bukti penguasaan atau ^kepemilikan ^serta ^dokumen peruntukan pemanfaatan Sarusun. Pasal 121 Pengendalian melalui perizinan, ^pemeriksaan, ^dan penertiban pada tahap pengelolaan dilakukan ^dengan penerbita n rzin usaha
lzin usaha sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dikeluarkan oleh bupati/wali kota, ^khusus ^untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ^dikeluarkan oleh gubernur. (1) (2) BAB XIX BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN ^INSENTIF ^KEPADA PELAKU PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN ^UMUM DAN RUMAH SUSUN KHUSUS SERTA ^BANTUAN DAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN ^RENDAH Pasal 122 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah ^dapat memberikan insentif kepada Pelaku ^Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun ^Khusus ^serta memberikan bantuan dan kemudahan ^bagi ^MBR. (2) Insentif yang diberikan kepada Pelaku Pembangunan dapat berupa:
fasilitasi dalam pengadaan tanah;
fasilitasi dalam proses sertilikasi ^tanah;
fasilitasi dalam perizinan;
fasilitas kredit konstruksi ^dengan ^suku ^bunga rendah;
insentif perpajakan sesuai ^dengan ^ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
bantuan penyediaan ^prasarana, ^sarana, ^dan utilitas
kredit kepemilikan Sarusun ^dengan ^suku ^bunga rendah;
keringanan biaYa sewa ^Sarusun;
asuransi dan ^penjaminan ^kredit ^kepemilikan Rumah Susun;
insentif perpajakan sesuai ^dengan ^ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / ^atau
sertifikasi S
Pasal 123 (1) Fasilitasi dalam pengadaan tanah ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ^ayat (2) ^huruf ^a ^berupa pendayagunaan sebagian tanah negara ^bekas ^tanah telantar, pemanfaatan barang milik ^negataf ^daerah berupa tanah, dan ^pendayagunaan tanah wakaf ^untuk penyediaan Rumah Susun Umum dan ^Rumah ^Susun . K
Pasal 124 (1) Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b berupa:
pengukuran dan pemetaan;
pendaftaran Tanah Bersama; dan
sertifikasi Tanah B
(21 Pengukuran dan perr,etaan dilakukan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan tselanja N
Pasal 125
kemudahan PBG; atau
pemberian penambahan koe{isien lantai bangunan sepanjang memenuhi keserasian lingkungan dan ketentuan teknis lainnya, khususnya pada kawasan yang memerlukan penempatan kemb ah (re settlement). {2) ^Fasilitasi ^dalam ^perizinan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
Pasal 126 (1) Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat ^(21 huruf d diberikan oleh pemerintah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun U
Pasal L27 Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum berupa keringanan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasal 128 Pasal 128 Insentif berupa bantuan ^penyediaan ^prasarana, ^sarana, dan utilitas umum sebagaimana ^dimaksud dalam ^Pasal ^l22 ayat (2) huruf f dapat diberikan ^oleh ^Pemerintah ^Pusat danlatau Pemerintah Daerah ^kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum ^atau ^Rumah Susun Khusus sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-
Pasal 129 Kredit kepemilikan Sarusun ^dengan ^suku ^bunga ^rendah sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal ^122 ^ayat ^(3) ^huruf ^a dilaksanakan sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Pasal 130 Keringanan biaya sewa Sarusun ^sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 122 ayat ^(3) ^huruf ^b ^diberikan ^kepada ^MBR sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan. (1) Pasal 131 Asuransi dan penjaminan kredit ^kepemilikan ^Rumah Susun sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal ^122 ayat (3) huruf c diberikan kepada ^MBR ^melalui:
asuransi kredit kepemilikan ^Rumah Susun;
asuransi kebakaran;
^jaminan hak tanggungan; ^danlatau
^jaminan
Asuransi dan penjaminan kredit ^kepemilikan ^Rumah Susun sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^dilakukan sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan. (2) Pasal 132 Sertifikasi Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf e diberikan kepada MBR melalui keringanan:
pendaftaran hak atas Sarusun; dan
biaya pengurusan sertifikat. BAB XX SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN BESARAN DENDA ADMINISTRATIF Pasal 133 (1) Sanksi administratif dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun;
pengenaan denda administratif;
pencabutan PBG;
pencabutan sertifikat laik fungsi;
pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun; atau
pencabutan izin
Pasal 134
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
pengenaan denda administratif; dan
pencabutan izin
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan ^jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja; Pelaku Pembangunan yang mengabaikan penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum paling lambat 1 (satu) tahun; dan Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tidak melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan untuk melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan
Pasal 135 (1) Setiap Orang yang tidak memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa:
peringatan tertulis;
pengenaan denda administratif; dan
pencabutan SHM Sarusun atau SKBG S
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SHM Sarusun atau SKBG S
Pasal 136 (1) Pihak yang melakukan perubahan fungsi Rumah Susun dengan tidak menjamin hak kepemilikan Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
pengenaan denda administratif; dan
pencabutan izin
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka r,vaktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b c
pihak yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;
pihak yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
pihak yang mengabaikan penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib mengganti hak kepemilikan Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun; dan
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tidak mengganti hak kepemilikan Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan untuk mengganti sejumlah Rumah Susun dan/atau memukimkan kembali Pemilik melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan lain. Pasal 137 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 137 (1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial yang tidak menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
pengenaan denda administratif; dan
pencabutan izin
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja; Pelaku Pembangunan yang mengabaikan perintah penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib menyediakan Rumah Susun Umum sesuai dengan perencanaan pembangunan; dan Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tidak menyediakan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan untuk penyediaan Rumah Susun Umum melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan
Pasal 138 (1) Pelaku Pembangunan yang tidak menyelesaikan pembangunan Rumah Susun secara bertahap dari mulai perencanaan sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah Susun paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pengenaair denda administratif; dan
pencabut.an izin
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: d e
a peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib menyelesaikan pembangunan Rumah Susun paling lambat 2 (dua) tahun; dan Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tidak menyelesaikan pembangunan Rumah Susun paling lambat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan pembangunan Rumah Susun melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan
b c d Pasal 139 (1) Pelaku Pembangunan yang tidak menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pengenaan denda administratif; dan
pencabutan izin
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Komersial; dan Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tidak menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai pencabutan izin
b c d Pasal 140 (1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara disewa, yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis; pengenaan denda administratif; dan pencabutan PBG. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.O00.0OO,00 (lima ratus juta rupiah); dan
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam ^jangka waktu 7 (tujuh) hari dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG. Pasal 141 (1) Pelaku Pembangunan yang tidak menuangkan dalam bentuk gambar dan uraian pada saat membuat pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pengenaan denda administratif; dan
pencabutan PBG. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan . b C a PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan Pelaku Pembangunan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG. b c Pasal 142 (1) Pelaku Pembangunan yang tidak memiliki permohonan sertilikat laik fungsi kepada bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada gubernur setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang tidak bertentangan dengan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis; dan
pembatasan kegiatan
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan ^jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha berupa tidak dapat melaksanakan serah terima Sarusun dan wajib mengajukan permohonan sertifikat laik
Pasal 143 (1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik yang tidak mengelola Rumah Susun dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis; dan
pembatasan kegiatan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berupa tidak dapat melaksanakan Pemasaran dan ^jual beli S
Pasal 144 (1) Pemilik yang tidak membentuk PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dikenai ^sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara atau ^penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun; dan
pengenaan denda administratif. (2) Tata cara . b (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
Pemilik yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun;
Pemilik yang mengabaikan penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
Pemilik yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib membentuk PPPSRS paling lambat 1 (satu)
Pasal 145 (1) Pemilik yang tidak melakukan peningkatan kualitas terhadap Rumah Susun yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki dan/atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; dan perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun. (2) Tata cara .
a. b. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan Pemilik yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
Pasal 146 (1) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan
(21 Tata cara pengellaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat melaksanakan peningkatan kualitas. Pasal 147 b Pasal 147 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur. BAB XXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 148 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2}ll tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 149 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar b Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lerr,baran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2I JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK ^INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH ^SUSUN UMUM Pemenuhan hak atas rumah ^merupakan salah ^satu ^tanggung ^jawab Negara dalam kerangka melindungi ^segenap ^bangsa I
Sebagai salah satu hak asasi, rumah ^mempunyai ^fungsi ^strategis sebagai tempat tinggal atau hunian ^dan ^sarana pembinaan keluarga ^yang mendukung perikehidupan dan ^
^Ketersediaan ^rumah khususnya bagi MBR menjadi ^masalah nasional yang dampaknya ^sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat ^terlebih lagi ^pada kawasan ^perkotaan yang cukup padat dengan lahan ^yang
^Kebijakan pemerintah ^untuk menumbuhkembangkan norma-norma ^kehidupan ^perkotaan ^yang menunjang kehidupan masyarakat ^yang ^heterogen ^dan ^berorientasi ^pada kepentingan masyarakat dilakukan ^melalui ^pembangunan Rumah ^S
Undang-Undang Nomor 20 Tahun ^2OLl ^tentang Rumah ^Susun diharapkan dapat meminimaiisir ^kesenjangan ^sosial ^yang terjadi ^di masyaiakat dengan menciptakan ^peluang bagi ^MBR ^untuk ^memiliki ^Sarusun yang layak dan
Peraturan ^Pemerintah ^ini ^memberikan ^kejelasan terhadap pembangunan Rumah ^Susun ^Umum melalui ^pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa ^tanah dan ^pendayagunaan ^tanah wakaf ^dengan cara
Berdasarkan hal tersebut ^maka ^asas pemisahan ^horizontal digunakan untuk kepemilikan ^satuan Rumah Susun ^dan ^bukti ^kepemilikan dengan Sertifikat Kepemilikan ^Bangunan G
^Disisi ^lain, ^bukti kepemilikan atas Sarusun dalam ^bentuk ^SHM ^,Sarusun ^memberikan kepastian akan kepemilikan ^individu ^dan kepemilikan ^bersama ^yang ^terdiri atas Bagian Bersama, Benda ^Bersama, dan Tanah ^B
Aspek ^keadilan dengan memberikan kesempatan ^seluruh ^masyarakat ^dapat ^hidup berdampingan ^pada kawasan ^perkotaan ^melalui bentuk-bentuk ^penguasaan Sarusun terhadap Rumah Susun ^Umum, Rumah Susun Khusus, ^dan Rumah Susun N
Rumah . . ^. I Rumah Susun Umum adalah salah satu bentuk Rumah Susun yang dalam proses pembangunan, pengelolaan Rumah Susun Umum masa transisi, dan penyerahan pertama kali membutuhkan pengawasan pemerint ah d,an I atau Pemerintah Daerah se suai
Kondisi ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik atau penghuni yang akan membawa pada kerukunan, toleransi serta keharmonisan dalam kehidupan sosial
Kesadaran bermasyarakat ini yang kemudian akan membentuk rasa memiliki terhadap Rumah Susun sehingga terjadi pengelolaan dengan baik yang akan berdampak positif terhadap umur konstruksi Rumah S
Tanggung jawab pengelolaan ini dibebankan kepada PPPSRS untuk membentuk atau menunjuk Badan Hukum yang .rr"*p, melakukan pengelolaan Rumah S
PPPSRS dibentuk oleh para pemitk Rumah Susun melalui mekanisme musyawarah yang demokratis, transparan serta
Pengelolaan Rumah Susun dimulai setelah terbit sertifikat laik fungsi atas bangunan Rumah Susun, artinya masa pengelolaan Rumah Susun merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dimulai saat pembangunan selesai sampai bangunan Rumah Susun akan dilakukan peningkatan
Cakupan kegiatan pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Rumah S
PPPSRS mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan Rumah Susun yang memterikan jaminan keamanan konstruksi serta keandalan
Namun demikian, pada saat bangunan Rumah Susun mengalami penurunan kualitas yang berakibat membahayakan penghuni dan lingkungan maka perlu aitatcutian peningkatan kualitas Rumah S
Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan oleh pemrakarsa dengan pembangunan kembali Rumah Susun melalui kegiatan pembongkaran, penataan, dan pembangunan dengan memperhatikan faktor sosial, budaya dan ekonomi yang
pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain jenis dan p.rrrf"u.tu.r, Rumah Susun, penyediaan Rumah Susun Umum, pendayagUnaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum, pemisahan Rrrf, Sr"urr, penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus, bentuk dan tata ."
p..rerbitan SHM Sarusun, bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun, penyewaan Sarusun pada Rumah Susun Negara, pengelolaan Rumah Susun, masa transisi dan tata cara penyerahan pertama kat, PPPSRS, peningkatan kualitas Rumah Susun, pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun, dan bentuk dan tata cara pemberian insentif t<epada Pelaku Pembangunan Rumah susun Umum dan Rumah susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR. II. PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "fungsi bukan hunian" merupakan penunjang kehidupan bagi penghuni Rumah S
Contoh: tempat usaha dan gedung
Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "wajib menyediakan Rumah Susun Umum" dibuktikan dengan dokumen rencana teknis bangunan gedung yang menggambarkan rencana pembangunan Rumah Susun Komersial dan Rumah Susun U
Ayat (2) Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "satu bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama" adalah satu bangunan Rumah Susun yang terdiri atas Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang dibangun di atas satu Tanah B
Huruf b Yang dimaksud dengan "berbeda bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama" adalah Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang dibangun secara terpisah di atas satu Tanah B
Huruf c Yang dimaksud dengan "berbeda bangunan Rumah Susun tidak dalam satu Tanah Bersama" adalah Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang dibangun secara terpisah tidak di atas satu Tanah B
Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^
Pasal 1 1 Cukup ^
Sl( No 092903 A Pasal 12 Ayat Ayat Ayat Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (1) Yang dimaksud dengan "Pelaku Pembangunan lain" adalah pelaku pembangunan yang bersepakat dengan Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial untuk melakukan pembangunan Rumah Susun Umum sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dengan tidak melepaskan tanggung ^jawab ^pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial. (2) Cukup ^jelas. (3) Cukup ^
Yang dimaksud dengan "pembangunan secara bertahap" ^adalah kesatuan sistem rencana pembangunan ^Rumah Susun ^pada satu hamparan Tanah Bersama untuk 2 ^(dua) ^atau lebih Rumah Susun yang dilakukan dalam beberapa tahapan ^pembangunan, dan setiap tahapan pembangunan ^yang dimulai ^sejak perencanaan sampai dengan pembangunan selesai diberikan jangka waktu paling lama 3 (tiga)
Contoh: pelaku pembangunan merencanakan ^untuk membangun kumpulan Rumah Susun ^dalam satu ^hamparan yang berjumlah 12 (dua belas) bangunan Rumah Susun ^dalam 3 (tiga)
Setiap tahapan akan ^dibangun ^4 ^(empat) bangunan Rumah S
Dengan demikian ^maka ^untuk ^tahap pertama dengan pembangunan 4 (empat) bangunan ^Rumah Susun sejak perencanaan sampai dengan ^pembangunan ^selesai diberikan ^jangka waktu paling lama 3 ^(tiga) ^tahun, ^hal ^ini berlaku ^juga untuk tahap kedua dan tahap ^ketiga. Pasal 15 Ayat (1) CukuP
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kerja Sama pemanfaatan" adalah kerja sama antara Pelaku Pembangunan dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah selaku pemilik tanah Barang Milik Negara/Daerah untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam pembangunan Rumah Susun U
Ayat (5) CukuP jelas. Pasal 16 Ayat (1) CukuP
Ayat (21 CukuP
Ayat (3) yang
dengan "menjadi bagian" adalah satu kesatuan proses pengaJuan PBG yang dilakukan oleh pelaku pembangunan. Pasal 17 Cukup jelas' Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Pasal 2O Pasal 2 1 Pasal Pasal PasaI Pasal Pasal Pasal Yang dimaksud dengan "pendayagunaan tanah wakaf' adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian tanah miliknya untuk pembangunan Rumah Susun Umum dalam ^jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-
Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Nazhir" adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
22 Cukup ^
23 Cukup ^
24 Cukup ^
25 Cukup ^
26 Cukup ^
27 Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "akta pemisahan" adalah tanda bukti pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama dengan Pertelaan yang ^jelas dalam bentuk gambar, uraian, dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung NPP. Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sebagian pembangunan Rumah Susun" adalah satu bangunan Rumah Susun atau lebih dari seluruh rencana bangunan Rumah Susun yang terpisah secara horizontal dan terpisah secara kesatuan konstruksi dalam satuan
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kelaikan fungsi" adalah berfungsinya seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan Rumah Susun sesuai dengan fungsi ^yang ditetapkan dalam PBG dan izinrencana fungsi dan pemanfaatan. Pasal 32 Cukup ^jelas Pasal 33 Cukup ^jelas Pasal 34 Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "prioritas kebutuhan khusus" adalah kelompok sasaran yang menjadi prioritas dan cara penguasaan terhadap Rumah Susun Khusus berdasarkan kebijakan M
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pemilik" adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah D
Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup
Pasal 40 Huruf a Yang dimaksud dengan "mengalihkan hak penghunian" adalah memberikan hak penghunian kepada pihak lain tanpa izin dari
Huruf b Cukup
Fluruf c . Huruf c Cukup ^
Pasal 4 1 Cukup ^jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "warkah" adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peralihan hak" adalah beralihnya kepemilikan Sarusun dari pelaku pembangunan kepada ^pembeli (pemilik). Ayat (3) Pasal 45 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "pewarisan" adalah peralihan hak yang terjadi karena hukum dengan meninggalnya
Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "terjual" adalah pelunasan nilai Sarusun kepada pengembang dan/atau pelunasan kredit konstruksi yang dilakukan oleh pengembang terhadap
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (4) Cukup
Pasal PasaI Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 58 Cukup ^
59 Cukup ^
60 Cukup
61 Cukup ^
62 Cukup ^
63 Cukup ^
64 Cukup
Pasal 65 . Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Ayat (l) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "permohonan baru perjanjian se'uva atas tanah" adalah pembaharuan perjanjian sewa atas tanah yang dilakukan antara pemilik tanah dengan pppsRs yang sebelurnnya perjanjian sewa atas tana-h telah dilakukan antara pemilik ta.nah deng.a.n pelaku
Ayat (3) Cukup
Ayat (41 Yang dimaksud dengan "keandalan" adalah terpenuhinya persyaratan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanar, dan
Ayat (5) Cukup
Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 68 Cukup ^
69 Cukup
70 Cukup
7t Cukup
72 Cukup jelas. Pasal 73 PRES lDEN REPUBLIK ^INDONESIA Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Yang dimaksud dengan "pemeliharaan" adalah kegiatan menjaga keandalan bangr'.nan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik
Yang dimaksud dengan "perawatan" adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunarr gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas. Pasal 77 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ihstitusi lain" antara lain, tinggi, lembaga pendidikan keagamaan berasrama dan penerima pembangunan Rumah Susr.n Khusus sesuai l<etentuan peraturan perundang-
Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cuktrp ^jelas. Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 81 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 82 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Rumah Susun Umum milik" adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR dan penguasaannya dengan cara
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cuktrp
Hurr.f d Yang dimaksud dengan "memfasilitasi terbentuknya PPPSRS" adalah metnbcrikan kemudahan antara lain berupa menyediakan akomodasi, ruang rapat, perlengkapan rapat, kc'rnsumsi
Ayat (2) Cukup'jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tanda bukti kepemilikan" adalah akta jual beli dan SHM Sarusun atau SKBG S
Sedangkan "tanda bukti kepenghunian" adalah perjanjian tertulis untuk sewa atau pinjani pakai untuk menghuni Sarusun dari
Ayat (3) ' Cukup
Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 90 Cukup
Pasal 9 1 Ayat (1) C)uknp
Ayat (2i Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud "menyelenggarakan musyawarah" adalah kegiatan yang diawali derrgan perencanaan, persiapan sarnpai dengan pelaksanaan termasuk menyiapkan naskah Can/atau rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pasal 92 Ayat (1) Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Yang dimaksud dengan "pengawas" ad-alah pemilik yang hadir cialanr musyawarah dan bertempat tinggal di Rumah S
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat ^(4) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 93 Pasal 94 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "rapat umllm" aclalah rapat yang dilakukan setelah terbentuknya PPPSRS atau peralihan kepengurusan PPPSRS diakhir
Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 95 Ayat (l) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kepengurusan PPPSRS" adalah pemilik yang berdomisili di Rumah Susun
Ayat ($) Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Ct^kutp ^
PRES lDEN REPUBLIK INDONESlA Pasal 100 Ayat (1) Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cu up ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (s) Cukup ^jelas. Pasal 101 Cukup ^jelas. Pasal 102 Pasal 103 Cukup ^
Pasal 1O4 Ayat (1) Cukup ^
Yang dimaksud dengan "membentuk" adalah ^PPPSRS membentuk Badan Hukum ^pengelola Rumah ^Susun ^yang memiliki kompetensi teknis bangunan dan ^mampu ^melakukan pengelolaan Rumah S
Yang dimaksud dengan "menunjuk Badan Hukum ^pengelola" adalah melakukan pemilihan terhadap beberapa ^Badan ^Hukum yang memiliki izin dari Pernerintah Daerah, memiliki kompetensi teknis bangunan dan mampu melal<ukan ^pengelolaan Rumah S
Yang dimaksud dettgar, "bekerja sama" ^adalah ^pelaktl pembangunan memperhatikan keselamatan, ^kearnarian, ^dan kenyamanan pemilik dan ^penghuni pada Rumah Susun ^yang sudah ada terkait pada proses ^
Ayat (2) Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rekomendasi teknis" adalah hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Rumah Susun yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
Ayat (3) Cukup ^
Ay'at (a) Cukup ^
105 Cukup ^
106 Cukup ^
t07 C'ukrrp ^je.
108 Cukup ^
109 Cukup ^
110 Cukup ^
111 ,dyat.(l) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Hunrf a Cukup ^
Huruf b
Huruf c Cukup ^
Ayat- (4) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^
Pasal 1 12 Cukup ^
Pasal
Cukup ^jelas. Pasal 1 14 Cukup ^jelas. Pasal 1 15 Cukup ^jelas. Pasal 1 16 Cukup ^jelas. Pasal 1 17 Cukup ^jelas. Pasal 1 18 Ayat (1) Cukup ^jelas. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- Yang dimal: sud "sosialisasi" adalah kegiatan ^yang dilakukan pelaku pembangunan unr'uk menyampaikan irrformasi kepada Pemilik atau Per: ghuni mengenai antara lain rencana pembongkaran, pemindahan tempat hunian Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas 119 Cukup jelas. t20 Cukup jelas. L2L Cukup ^jelas. t22 Cukup ^jelas. L23 Cukup ^jelas. r24 Cukup ^jelas. r25 Cukup ^jelas. t26 Cukup ^jelas. t27 Cukup ^jelas. r28 Cukup ^jelas. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Yang dimaksud dengan "r'iokumen rencana teknis" adalah gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengernbangan rencana dan pen)rusunan gambar kerja yang terdiri ata.s: rencana arsitektur, rencana strr-rktur, rencana utilitas, serta rencana spesifikasi teknis, rcncana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesrrai pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pasa! Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal L29 Cukup ^jelas. 130 Cukup ^jelas. 131 Cukup ^jelas. t32 Cukup ^jelas. 133 Cukup ^jelas. 134 Cukup ^jelas. 135 Cukup ^jelas. 136 Cukup jelas. r37 Cukup ^jelas. 138 Cukup ^jelas. 139 Cukup jelas. 140 Cukup ^jelas. t41 Cukup jelas. t42 Cukup ^jelas. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 143 Cukup ^jelas. t44 Cukup ^jelas. 145 Cukup ^jelas. t46 Cukup ^jelas. 147 Cukup ^jelas. t48 Cukup ^jelas. t49 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK ^INDONESIA NOMOR ^6625 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN IZIN RENCANA FUNGSI DAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SERTA PENGUBAHANNYA NO. URAIAN KEGIATAN I.AMA PEIAXSANAAN PEIAKU PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH L * Permohonan izin denpan melamoirkan oersvaratan.
sertifikat hak atas tanah
surat keterangan rencana kabupaten/kota
Eambar rencana tapak
^gambar rencana arsitektur yang memuat denah, tampak, dan potongan rumah susun yang menunjukkan dengan ^jelas batasan secara vertikal dan horisontal dari sarusun
^gambar rencana struktur beserta oerhitunsannva
^gambar rencana ^yang menunjukkan dengan lelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama A. ^gambar rencana utilitas umum dan ^instalasi beserta oerlengkapannva 2 Evaluasi permohonan 5 harr kerja * 3 Keputusan evaluasr ^permohonan t hari kerja Idak t" 4 Pengesahan izrn rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun drterbitkan dalam satu kesatuan proses Persetujuan Bangunan Gedung t harr kerja Trdakl 5 Pengubahan rencana fungsi dan ^pemanfaatan (apabrla ada) .l Y I 6 Permohonan pengubahan rzin rencana fungsr dan pemanfaatan rumah susun denaan melamprrkan oersvaratan:
rzin rencana fungsr dan ^pemanfaatannya ^yanE telah disahkan
cambar rencana taoak beserta Deneubahannva
eambar rencana arsitektur beserta oensubahannva
sambar rencana struktur dan oerhrtunsannva beserta Deneubahannva
^gambar rencana yang menunjukkan dengan ^jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta ^pengubahannya
gambar rencana utilrtas umum dan instalasi beserta perlengkapannya beserta ^pengubahannva 7 Evaluasr ^permohonan pengubahan 5 harr kerja + 8 Keputusan evaluasr permohonan pengubahan t hari kerla Tidak + 9 Pengesahan pengubahan izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun I hari kerla vra O PRES lOEN REPUBLIK INDONESIA -2- KETERANGAN * O , I a : menjadi bagian proses Persetujuan Bangunan Gedung : mulai (startl atau (Ttnish) : data masuk : kegiatan evaluasi : opsi ya atau tidak r proses permohonan ditolak dan wajib melengkapi dokumen PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd