Modal Badan Bank Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2021 TENTANG MODAL BADAN BANK TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Modal Badan Bank Tanah; l. Pasal .5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3SS); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); SALINAN 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65701; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2t tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATUR'N PEMERINTAH TENTANG MODAL BADAN BANK TANAH. Pasal 1 Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah. Pasal 2 (1) Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 1.0O0.00O.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2i sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berla pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA I{. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 289

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):