Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 118 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000
Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.