Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang

Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 15 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 aya 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang; Menimbang Mengingat 1. 2. 3. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); MEMUTUSI(AN: . ^. Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut UM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta UM adalah peraturan dasar pengelolaan UM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UM. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UM yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UM yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 5. Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakan dan mengelola UM. 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UM. 7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi, dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UM. 15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggi di UM. SK No l0l2l2 A 17. Kernenterian 17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

    Pasal 2

    UM ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UM. (21 Statuta UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

    2. identitas;

    3. penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;

    4. sistem pengelolaan;

    5. sistem penjaminan mutu;

    6. kode g. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;

    7. sistem perencanaan; dan

    8. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja


    Pasal 4

    UM memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.


    Pasal 5

    UM memiliki misi:

    1. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang unggul;

    2. menyelenggarakan penelitian yang unggul untuk menghasilkan temuan baru dan bermanfaat bagi masyarakat; dan

    3. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul untuk memberdayakan dan menyej ahterakan masyarakat, di bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.


    Pasal 6

    UM memiliki tujuan:

    1. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, vokasi, dan profesi yang cerdas, religius, berakhlak mulia, mandiri, berdaya saing global, serta mampu berkembang secara profesional;

    2. menghasilkan b C menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif bereputasi internasional dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora; dan menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahlran, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.


    Pasal 7

    UM dalam menyelenggarakan kegiatan perguruan tinggi memiliki nilai dasar:

    1. Pancasila;

    2. keimanan dan ketakwaan;

    3. nasionalis;

    4. ilmiah;

    5. asah, asih, asuh; dan

    6. belajar sepanjang hayat.


    Pasal 8

    UM mempunyai budaya kerja yang meliputi:

    1. jujur;

    2. integritas;

    3. komunikatif;

    4. visioner;

    5. strategis;

    6. kreatif;

    7. inovatif;

    8. disiplin;

    9. kerja keras;

    10. kolaboratif; dan

    11. keteladanan. tridharma Bagian Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri


    Pasal 9

    UM berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur


    Pasal 10

    Tanggal 18 Oktober merupakan hari jadi UM Pasal 1 1 Kependidikan unggul berbasis kehidupan merupakan jati diri UM. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana Pasal 12 (1) UM memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, I dan busana. (21 Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13 (1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi. (3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Pendidikan di UM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, dan tantangan nasional dan global. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    (3)

    Pengembangan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15 (1) UM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping tjazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UM mencabut gelar, ijazall dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16 (1) UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang memiliki karya dan ^jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UM. (21 UM dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (3)

    Tata . SAU. Pasal 17 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UM. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UM. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UM. Pasal 18 (1) UM menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UM wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 19 (1) UM menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual, serta hilirisasi dan komersialisasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan daya saing bangsa. (21 Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada ^jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.


    Pasal 20

    Pasal 20 (1) UM mengalokasikan dana dari biaya operasional UM untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UM berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UM. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 21 (1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera dalam bentuk pelayanan, pendidikan, dan/atau pemberdayaan masyarakat. (21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat. (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahrran, teknologi, dan humaniora. (6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 22 (1) UM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar Akademika: akademik dan setiap Sivitas kebebasan akademik, a mengupayakan b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

    1. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

    2. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik UM dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepAda masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UM untuk:

    3. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

    4. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    5. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan


    Pasal 25

    Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 26 (1) Organ UM terdiri atas:

    1. MWA;

    2. Rektor; dan

    3. SAU. (2) Pelaksanaan fungsi organ UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas serta mengutamakan kepentingan UM. (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Tata kerja antarorgan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 27 (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (I) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:

    4. menyetujui usul perubahan Statuta UM;

    5. menetapkan kebijakan umum nonakademik UM;

    6. menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

    7. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UM bersama SAU;

    8. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;

    9. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

    10. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

    11. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;

    12. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UM;

    13. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UM;

    14. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UM;


  2. membuat .

    1. men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.

      Pasal 28

      Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:


    2. warga negara Indonesia;

    3. beriman dan bertakwa kepada T.rhan Yang Maha Esa;

    4. sehat jasmani dan rohani;

    5. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UM;

    6. mempunyai rekam ^jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;

    7. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UM, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UM dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

    8. tidak berafiliasi kepada partai politik kecuali Menteri;

    9. tidak memiliki konflik kepentingan;

    10. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

    11. tidak J tidak sedang menjadi anggota MWA di pergurLlan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal 29 (1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:

    12. Menteri;

    13. Rektor;

    14. Ketua SAU;

    15. wakil dari SAU 5 (lima) orang;

    16. wakil dari masyarakat 7 (tujuh) orang, salah satunya alumni UM yang bekerja di luar UM;

    17. wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan

    18. wakil dari mahasiswa 1 (satu) orang. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA dari unsur mahasiswa diwakili oleh ketua badan eksekutif mahasiswa UM. (4) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul SAU. (5) Anggota MWA diangkat untuk masa ^jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

    19. berakhir masa ^jabatan;

    20. meninggal dunia;

    21. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    22. diangkat dalam ^jabatan pimpinan UM atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;

    23. dipidana f. mengundurkan diri. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 3O (1) Susunan MWA terdiri atas:

    24. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

    25. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;

    26. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan

    27. anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Anggota MWA yang berasal dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari tenaga kependidikan, dan wakil dari mahasiswa dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA. (41 Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor. (3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh ^jumlah pemilih yang hadir.

      (4)

      Rektor Pasal 32 (1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan UM. (21 Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA. (3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang. (41 Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap UM. (5) Anggota kehormatan MWA diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SAU dan Rektor. (6) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai masa tugas 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam Peraturan MWA. Pasal 33 (1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. nepuJr-Tx ^t''T}.=,o a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UM di bidang nonakademik;

    28. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

    29. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA. (5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. (6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

    30. pencatatan dan pelaporan keuangan;

    31. tata kelola perguruan tinggi;

    32. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;

    33. pengelolaan barang milik negara; dan

    34. manajemen risiko. (7) Ketua dan Anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (8) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. Paragraf 3 Rektor Pasal 34 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UM.

    35. pimpinan;

    36. pelaksana akademik;

    37. penunjang akademik dan nonakademik;

    38. pelaksana penjaminan mutu;

    39. pengembang dan pelaksana tugas strategis;

    40. pelaksana administrasi;

    41. pelaksana pengawasan internal;

    42. pengelola usaha; dan

    43. unsur lain yang diperlukan. Pasal 35 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:

    44. Rektor; dan

    45. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretaris UM.

      Pasal 36

      Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:


    46. menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

    47. menJrusun rencana pengembangan ^jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;

    48. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

    49. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;

    50. mengangkat f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UM secara optimal;

    51. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;

    52. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;

    53. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;

    54. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;

    55. men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;

    56. men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;

    57. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;

    58. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;

    59. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;

    60. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UM atau perubahan Statuta UM bersama dengan MWA dan SAU; r mengajukan r S. t mengajukan usulan pen5rusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 37

      Persyaratan untuk menjadi Rektor:


    61. warga negara Indonesia;

    62. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    63. sehat ^jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;

    64. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;

    65. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UM;

    66. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

    67. memilikikompetensimanajerial;

    68. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UM lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UM;

    69. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau pergurulan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

    70. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan ^jabatan akademik paling rendah lektor kepala;

    71. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa ^jabatan Rektor yang sedang menjabat;

    72. memiliki sebagai ketua ^jurusan/Departemen atau sebutan lain yang setara;

    73. bersedia menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

    74. tidak sedang menjalani tugas belajar atau tzinbelajar;

    75. bagi calon yang berasal dari luar UM, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan

    76. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 38 (1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. (3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. ' (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.

      Pasal 39

      Rektor dilarang menduduki ^jabatan pada:


    77. perguruan tinggi lain;

    78. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;

    79. badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UM; dan/atau

    80. ^jabatan . d

      Pasal 40

      Rektor berhenti dari jabatannya apabila:


    81. berakhir masa jabatan;

    82. meninggal dunia;

    83. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    84. memangku ^jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;

    85. mengundurkan diri;

    86. dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;

    87. melanggar norma dan etika akademik; atau

    88. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 4 1 (1) Dalam hal Rektor berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor. (2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

      Pasal 42

      Pasal 42 (1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 43 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.


      Pasal 44

      Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:


    89. Fakultas;

    90. Sekolah Pascasarjana; dan

    91. lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

      Pasal 45

      Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:


    92. Dekan dan wakil Dekan;

    93. SAF;

    94. Departemen;

    95. laboratorium/bengkell studio/balai; dan

    96. unit lain di Fakultas yang diperlukan. Pasal 46 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a bertanggung ^jawab kepada Rektor. (21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung ^jawab kepada Dekan. (5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 47 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal +S hunif b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan Rektor.

      Pasal 48

      Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium/bengkel/ studio/balai, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 49 (1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


    97. direktur;

    98. wakil direktur; dan

    99. Program Studi. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 ^(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk ^1 ^(satu) kali masa ^jabatan. (6) Ketentuan mengenai direktur, wakil direktur, dan Program Studi sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(21 diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^44 huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

      (2)

      Lembaga a. men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

    100. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

    101. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (41 Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51 (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Ketentuan mengenai unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor Pasal 52 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 . Pasal 53 (1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strat is sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan tugas strategis pembangunan nasional. (21 Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 54 (1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UM. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 56 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimakSud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UM.

      (2)

      Ketentuan .

      Pasal 57

      Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas


      Pasal 58

      (1)

      SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ,(l) huruf c merLrpakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:

    102. menetapkan kebijakan akademik mengenai:

  3. kurikulum Program Studi;

  4. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

  5. persyaratan pemberian gelar akademik; dan

  6. persyaratan pemberian doktor kehormatan;

    1. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    2. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;

    3. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; (2t e. mengawasr f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;

    4. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;

    5. merekomendasikan pemberian atau pencabutan doktor kehormatan;

    6. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

    7. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan k. bersama MWA dan Rektor menJrusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UM. Pasal 59 (1) Anggota SAU terdiri atas:

    8. Rektor;

    9. wakil rektor;

    10. Dekan;

    11. direktur Sekolah Pascasarjana;

    12. ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

    13. ketua SAF; dan

    14. Dosen. (21 Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ^g merupakan Dosen perwakilan dari Fakultas. (3) Jumlah Dosen perwakilan dari Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (21dihitung berdasarkan ^jumlah keseluruhan Dosen pada Fakultas dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang Dosgn diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen.

    15. beriman dan bertakwa kepada T.rhan Yang Maha Esa;

    16. Dosen tetap UM dengan ^jabatan akademik paling rendah:

  7. lektor kepala; dan/atau

  8. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor;

    1. sehat ^jasmani dan rohani;

    2. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;

    3. memiliki integritas akademik;

    4. memahami visi, misi, dan tujuan UM;

    5. memiliki kemampuan manajemen akademik;

    6. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan

    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno. (6) Anggota SAU diangkat untuk masa ^jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 ^(satu) kali masa ^jabatan. Pasal 60 (1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU. (3) Anggota SAU dari unsur Rektor, wakil Rektor, Dekan, direktur Sekolah Pascasarjana, dan ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat ^(1) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat dipilih menjadi ketua dan sekretaris SAU.

      (4)

      Masa n E ^p u Jr-Trc ^=,',?ot5*. r, o -35- (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh Rektor. (6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 61 (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

    8. meninggal dunia;

    9. berakhir masa ^jabatan;

    10. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    11. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;

    12. mengundurkan diri;

    13. diangkat dalam ^jabatan negeri di luar UM;

    14. melanggar kode etik UM dalam kategori berat; dan/atau

    15. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan melalui pergantian antar waktu.

      Pasal 62

      Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.


      Pasal 63

      Pasal 63 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 64 (1) Pegawai UM terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


    16. pegawai negeri sipil; dan

    17. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UM nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UM pegawai negeri sipil. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UM nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 65 (1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UM. (21Tata Pasal 66 (1) Pegawai UM berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b terdiri atas:

    18. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

    19. pegawai yang diangkat oleh Rektor. (2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UM berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UM berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis ^jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor. Pasal 67 (1) UM wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian.

      (2)

      Manajemen agama, ras, dan antargolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 68

      Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UM berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 (1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Pasal 70 (1) Batas usia pensiun bagi pegawai UM yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UM yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UM yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 71 (1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UM berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal 72 (1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UM. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UM seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 73 (1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, dan etika akademik (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 74 (1) UM melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (21 Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 75 (1) Alumni UM merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UM. (21 Alumni UM ikut bertanggung ^jawab menjaga nama baik almamater dan berperan aktif untuk memajukan UM. (3) Hubungan antara UM dan alumni UM diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni UM terhimpun dalam organisasi alumni bernama Ikatan Alumni UM yang disebut IKA UM. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UM diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UM. Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 76 (1) UM dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung ^jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UM dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA 42 (4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UM dengan pihak lain. (5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum


      Pasal 77

      Sistem penjaminan mutu UM terdiri atas:


    20. sistem penjaminan mutu internal; dan

    21. sistem penjaminan mutu eksternal. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 78 (1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UM bertujuan untuk:

    22. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

    23. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

    24. mengupayakan semua unit di UM untuk bekerja sesuai dengan standar. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasal 79 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan pergurlran tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasal 80 (1) Akuntabilitas publik UM terdiri atas:

    25. akuntabilitas akademik; dan

    26. akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik UM wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

    27. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;

    28. menyelenggarakan.

    29. men5rusun laporan keuangan UM tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan

    30. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 81 (1) Kode etik UM bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Kode etik UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    31. kode etik Dosen;

    32. kode etik Mahasiswa; dan

    33. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UM. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UM.

      (6)

      Kode Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan Pasal 82 (1) Peraturan yang berlaku di UM meliputi:

    34. peraturanperundang-undangan;

    35. peraturan MWA;

    36. peraturan Rektor; dan

    37. peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UM berlaku:

    38. keputusan MWA; dan

    39. keputusan Rektor. (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan Pasal 83 (1) Sistem perencanaan UM merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

    40. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;

    41. 5 (lima) tahun untuk ^jangka menengah; dan

    42. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UM dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UM. (5) Dokumen perencanaan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (41disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (6) Dokumen perencanaan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 84 (1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UM paling sedikit memuat:

    43. rencana kerja UM;

    44. anggaran tahunan UM; dan

    45. proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UM diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 85 (1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UM yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UM juga dapat berasal dari:

    46. masyarakat;

    47. biaya pendidikan;

    48. hasil pengelolaan dana abadi;

    49. usaha UM;

    50. kerja sama tridharma perguruan tinggi;

    51. pengelolaan kekayaan UM;

    52. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    53. pinjaman; dan/atau

    54. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan UM dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan pendapatan UM yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 86 (1) Kekayaan UM bersumber dari:

    55. kekayaan awal;

    56. hasil pendapatan UM;

    57. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau

    58. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UM termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UM. (3) Seluruh kekayaan UM dikelola secara man iri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UM dalam rangka penyelenggaraan tridharma pergurllan tinggi. (4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UM diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 87 (1) Kekayaan awal UM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. Pasal 88 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UM setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:

    59. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

    60. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 89 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UM melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat ^(1) huruf a dalam penguasaan UM dapat dimanfaatkan oleh UM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UM untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UM. Pasal 9O (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UM setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UM. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UM dan ditatausahakan oleh UM. (3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UM selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana Pasal 91 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UM dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UM.

      (2)

      Penyediaan Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 92 (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan ^jasa untuk instansi pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan ^jasa yang sumber dananya:

    61. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

    62. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

    63. dari hibah yang tidak mengatur mengenai pengadaan barang dan/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 PFIESIDEN REPUBLIK !NDONESIA -52- Paragraf 5 Investasi Pasal 93 (1) UM melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UM. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UM dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur UM, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UM yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2O%o (dua puluh persen) dari nilai aset. (5) Nilai aset UM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UM. (71 Investasi UM hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 94 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.

      (2)

      Akuntansi . (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. (3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan niengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UM diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 95 (1) Laporan tahunan UM meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan . setelah tahun buku berakhir. (5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 96 (1) Laporan keuangan tahunan UM diaudit oleh akuntan publik. (21Laporan . REPUJLTI=,',?5]*.=,o -54- (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UM. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ditetapkan oleh KA. (5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung ^jawab Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

      Pasal 97

      Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa ^jabatan. Pasal 98 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini ^mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota ^SAU sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 diatur ^dengan Peraturan Rektor. (4) Anggota SAU sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.


      Pasal 99

      Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (41 mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam ^jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan.


      Pasal 100

      Perjanjian yang telah dilakukan oleh UM dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya ^jangka waktu perjanjian.


      Pasal 101

      Pejabat pengelola UM yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 102 (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UM tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pasal 103 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat ^pengelola UM yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya ^pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.


      (2)

      Status ., UM yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UM dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 104

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 105

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    64. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 493); dan

    65. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Statuta Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 4751, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 106

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sl( Nto 105 I 3() A Agar JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguman tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya inovatif, kreatif, demokratis, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggErraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global. NOMOR 115 TAHUN 2021 a. Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) Malang yang dibuka dan diresmikan pada tanggal 18 Oktober 1954 berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan Nomor 337561Kb tanggal 4 Agustus 1954;


    66. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Airlangga Surabaja berdasarkan Surat Putusan Menteri Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan Republik Indonesia Nomor 119533/5 tanggal 20 November 1957; dan

    67. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963 tanggal 22 Mei 1963 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Selama keberadaannya, UM telah banyak memberikan kontribusi serta mengalami perkembangan dan capaian yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pada tahun 2021, UM telah memiliki 2 (dua) program profesi, yaitu pendidikan profesi guru dan profesi akuntan serta 11 (sebelas) program diploma tiga, 59 (lima puluh sembilan) program sarjana, 33 (tiga puluh tiga) program magister, dan 16 (enam belas) program doktor melalui 8 (delapan) Fakultas dan pascasarjana. Berdasarkan pada perkembangan dan capaian yang diperoleh UM serta hasil evaluasi kinerja dalam bidang akademik dan nonakademik, serta untuk mencapai universitas unggul dan rujukan di Asia maka dianggap perlu untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Melalui perubahan status UM menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sangat diharapkan UM dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya sehingga dapat memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional. Dengan II Dengan demikian untuk mewujudkan UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Melalui perubahan status UM menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum diharapkan dapat mewujudkan visi, misi, dan tujuan UM. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan ^jiwa dari semua pemangku kepentingan di lingkungan UM. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua mahasiswa UM melalui proses pendidikan. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah budaya yang dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan UM. Pasal 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama UM di Kota Malang. Selain domisili di Kota Malang, UM mempunyai kampus antara lain di Kota Blitar. Pasal 1O Tanggal 18 Oktober merupakan hari jadi UM yang diambil dari tanggal mulai beroperasinya PTPG di Malang yang diresmikan oleh Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan Nomor 337561Kb tanggal 4 Agustus 1954. Pasal 1 1 Yang dimaksud dengan "kependidikan unggul berbasis kehidupan merLlpakan jati diri UM" adalah bahwa UM merupakan universitas yang mengutamakan pengembangan dan keunggulan bidang kependidikan, ilmu pengetahrran, teknologi, dan humaniora yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan manusia seutuhnya sesuai kemajuan bangsa. Pasal 12 Cukup ^jelas.

      Pasal 13
      Pasal 13

      Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^jelas Pasal 2 1 Cukup ^jelas Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.



      Pasal 22

      Pasal 22 Cukup ^jelas Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (71 Cukup ^jelas. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan'Jumlah pemilih yang hadif adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas Pasal 33 Cukup ^jelas


      Pasal 34

      Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Huruf a Huruf b Huruf c Cukup ^jelas Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup jelas. Cukup ^jelas. Pasal 4 1 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas Pasal 51 Cukup ^jelas Pasal 52 Cukup ^jelas Pasal 53 Cukup ^jelas Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup ^jelas Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas Pasal 59 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "berdasarkan ^jumlah keseluruhan Dosen pada Fakultas dengan ketentuan 1 ^(satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) Dosen diwakili oleh ^1 ^(satu) orang Dosen" misalnya:


    68. b c d apabila Fakultas memiliki ^jumlah Dosen 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang Dosen, maka diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen; apabila Fakultas memiliki jumlah Dosen 26 (dua puluh enam) sampai dengan 50 (lima puluh) orang Dosen, maka diwakili oleh 2 (dua) orang Dosen; apabila Fakultas memiliki jumlah Dosen 51 (lima puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang Dosen, maka diwakili oleh 3 (tiga) orang Dosen; dan apabila Fakultas memiliki jumlah Dosen 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 100 (seratus) orang Dosen, maka diwakili oleh 4 (empat) orang Dosen. Ayat (a) Cukup ^jelas Ayat (5) Cukup ^jelas Ayat (6) Cukup ^jelas Pasal 60 Cukup ^jelas Pasal 61 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau ^karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf d _ 13_ Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup ^jelas Pasal 64 Cukup ^jelas Pasal 65 Cukup ^jelas Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup ^jelas Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas Pasal.77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas Pasal 79 Cukup ^jelas Pasal 80 Cukup ^jelas Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas Pasal 86 Cukup ^jelas Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas Pasal 9 1 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup ^jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas Pasal 95 Cukup ^jelas Pasal 96 Cukup ^jelas Pasal 97 Cukup ^jelas Pasal 98 Cukup ^jelas. Pasal 99 Cukup ^jelas Pasal 100 Cukup ^jelas Pasal 101 Cukup ^jelas Pasal 102 Cukup ^jelas. Pasal 103 Cukup ^jelas Pasal 104 Cukup ^jelas.

      Pasal 105

      Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal 106 Cukup ^jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG LAMBANG, BENDERA, PANJI, HIMNE, MARS, DAN ^BUSANA UNIVERSITAS NEGERI MALANG Lambang UM 1. Bentuk lambang UM sebagai berikut: A. 2 Lambang UM berbentuk lingkaran/bentuk bundar dengan ^2 ^(dua) garis tepi yang yang didalamnya terdapat tulisan UNIVERSITAS NEGERI MALANG berwarna hitam membentuk ^lingkaran, ^pohon kalpatam warna hijau menyerupai kaki, bintang ^warna ^kuning, simbolik UM berwarna kuning, dan kuncup bunga di ^pucuk pohon kalpataru berwarna kuning. Makna lambang UM adalah sebagai berikut:


    69. lingkaran/bentuk bundar memiliki makna ^UM mengantisipasi perkembangan ^global;

    70. pohon kalpataru berwarna hijau ^memiliki ^makna ^kesadaran pentingnya wawasan kelestarian lingkungan hidup ^dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga;

    71. lengkung. . ^. 3 4 d. bintang berwarna kuning memiliki makna Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara; dan

    72. kuncup bunga berwarna kuning dalam pelukan pohon kalpataru mempunyai makna:

      1. kuncup bunga berwarna kuning terdiri atas tiga bagian memiliki makna tridharma pergurLran tinggi; 2l bagian kuncup bunga yang mengarah ke atas memiliki makna pendidikan generasi masa kini dan masa depAn; dan

      2. bagian kuncup bunga yang mengarah ke kanan dan ke kiri memiliki makna 2 (dua) mandat, yaitu kependidikan dan nonkependidikan. Lambang UM secara simbolik menggambarkan tumbuh kembangnya fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi seiring dengan visi dan misi UM serta ciri khas dalam pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. Lambang UM memiliki spesifikasi warna dan huruf sebagai berikut: Lambang \ Font tulisan “UNIVERSITAS NEGERI MALANG”: Zapf Humnst BT ( Bold ) dengan Kode Warna Hitam, CMYK (0,0,0,100) Kode Warna kuning, CMYK (0,0,100,0) Kode Warna biru, CMYK (80,60,0,0) Kode Warna hijau, CMYK (25,0,100,0) B Lambang UM dalam warna hitam dan putih Bendera dan Panji UM 1. Bendera UM UM memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar biru dengan kode warna CMYK (100,100,0,0) dan di tengahnya terdapat lambang UM sebagai berikut: Bendera UM sebagaimana dimaksud memiliki makna:

    73. warna biru memiliki makna stabilitas dan kedalaman dalam penyelenggaraan tridharma; dan

    74. posisi lambang UM di tengah memiliki makna keseimbangan antar komponen Sivitas Akademika. Panji UM a. UM memiliki panji berbentuk segi lima dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar biru dengan kode warna CMYK (100,100,0,0) dan di tengahnya terdapat lambang UM, ukuran panji 50x75 cm, untuk keperluan lain dapat diskala ukuran berbanding2:

  1. 2 3 b Bentuk panji UM sebagai berikut: Bendera Panji Fakultas dan Sekolah Pascasarjana a. Bendera Fakultas dan Sekolah Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar berbeda pada masing-masing bendera, di tengahnya terdapat lambang UM, dan tulisan singkatan masing-masing Fakultas atau Sekolah Pascasarjana. b. Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UM memiliki panji berbentuk segi lima dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UM serta pada bagian bawah lambang terdapat singkatan nama Fakultas atau Sekolah Pascasarjana. 4 C Himne dan Mars UM 1. Himne UM sebagai berikut 2. Mars D. Busana D

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):