Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang

Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021

Kerangka<< >>

Menimbang: Menimbang: Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 14 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI PADANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat ^(21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); MEMUTUSKAN:

. , ^. Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI PADANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkat UNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta UNP adalah peraturan dasar pengelolaan UNP yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di UNP. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNP yang men5rusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan tlmrrm, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 5. Rektor adalah pemimpin UNP yang menyelenggarakan dan mengelola UNP. 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNP untuk dan atas nama MWA. 7. Fakultas adalah himpunan sumber daya ^pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan ^profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu ^pengetahuan dan teknologi.

  2. Sekolah menyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi. 1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) ^jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. 11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung ^jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP. 12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 14. Mahasiswa adalah peserta didik pada ^jenjang pendidikan tinggi di UNP. 15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNP.

  3. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

    Pasal 2

    UNP ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UNP sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNP. (21 Statuta UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

    2. identitas;

    3. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;

    4. sistem pengelolaan;

    5. sistem penjaminan mutu;

    6. kode etik;

    7. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;

    8. sistem perencanaan; dan

    9. pendanaan dan kekayaan. Bagian Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja


    Pasal 4

    UNP memiliki visi menjadi universitas bermartabat dan bereputasi internasional.


    Pasal 5

    UNP memiliki misi:

    1. melaksanakan pendidikan berkualitas internasional;

    2. melaksanakan penelitian inovatif dan publikasi global;

    3. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia;

    4. menerapkan tata kelola universitas kelas dunia; dan

    5. melaksanakan kerja sama internasional.


    Pasal 6

    UNP memiliki tujuan:

    1. terlaksananya pembelajaran yang berkualitas internasional;

    2. menghasilkan lulusan kompetitif dan inovatif;

    3. menghasilkan produk inovatif yang sesuai dengan kebutuhan pasar;

    4. menghasilkan publikasi ilmiah yang bereputasi global;

    5. memberi manfaat dalam pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat Indonesia; dan

    6. terlaksananya kerja sama pada tingkat internasional yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa.


    Pasal 7
    Pasal 7

    UNP dalam menyelenggarakan kegiatan perguruan tinggi memiliki nilai dasar:

    1. Pancasila;

    2. keimanan dan ketakwaan;

    3. kebenaran hakiki;

    4. religius, edukatif, dan ilmiah;

    5. hak asasi manusia;

    6. nasionalis dan demokratis; dan

    7. alam takambang jadi guru. tridharma



    Pasal 8

    UNP mempunyai budaya kerja yang meliputi:

    1. integritas;

    2. kreatif dan inovatif;

    3. inisiatif;

    4. pembelajaran;

    5. meritokrasi; dan

    6. tanpa pamrih. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri


    Pasal 9

    UNP berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.


    Pasal 10

    Tanggal 23 Oktober merupakan hari ^jadi UNP Pasal I 1 Pasal 1 1 Kependidikan yang unggul merupakan kekhasan sebagai jati diri UNP. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, Busana, dan Panji Pasal 12 (1) UNP memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji. (21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13 (1) UNP menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global. (2) Penyelenggaraan pendidikan di UNP mengacu ^pada standar nasional pendidikan tinggi.

    (3)

    Selain Pasal 14 (1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UNP dan tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan menjawab tantangan nasional, regional, dan global. (2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, vokasional, dan keprofesian ditingkat nasional, regional, dan global. (3) Pengembangan dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15 (1) UNP memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat ^profesi kepada lulusan UNP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNP Pasal 16 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara ajib menjadi bahasa pengantar di UNP. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNP. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNP. Pasal 17 (1) UNP menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. 2O%o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 18 (1) UNP menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintihk. (3) Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, hilirisasi, dan komersialisasi untuk mendukung prioritas riset nasional dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada ^jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

    (5)

    Hasil SAU. Pasal 19 (1) UNP mengalokasikan dana dari biaya operasional UNP untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UNP berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan ^pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNP. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 20 (1) UNP menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (4\ Pengabdian. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 21 (1) UNP menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurLlan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 22 (1) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNP. (21 Otonomi (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:

    1. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNP;

    2. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

    3. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

    4. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik UNP dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNP. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

    (4)

    Kebebasan .

    1. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

    2. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    3. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

    4. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi pergurlran tinggi.


    Pasal 24

    Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 25 (1) Organ UNP terdiri atas a. MWA;

    1. Rektor; dan

    2. SAU. (21 Pelaksanaan (21 Pelaksanaan fungsi organ UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 26 (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:

    3. menyetujui usul perubahan Statuta UNP;

    4. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNP;

    5. menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

    6. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNP bersama SAU;

    7. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;

    8. mengangkat dan memberhentikan Rektor; _ 16_ g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

    9. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;

    10. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNP;

    11. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNP;

    12. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNP;


  4. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan

    1. men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Lyat (al bersifat final dan mengikat.

      Pasal 27

      Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:


    2. warga negara Indonesia;

    3. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    4. sehat ^jasmani dan rohani;

    5. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi an UNP;

    6. mempunyal n e ^p u Jr-Tx ^=,',?ot}* . =, o -17- e. mempunyai rekam ^jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;

    7. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNP, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNP dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

    8. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;

    9. tidak memiliki konflik kepentingan;

    10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

    11. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal 28 (1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:

    12. Menteri;

    13. Rektor;

    14. Ketua SAU;

    15. wakil dari Dosen 7 (tujuh) orang;

    16. wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang;

    17. wakil dari alumni 1 (satu) orang;

    18. wakil dari masyarakat 4 (empat) orang; dan

    19. wakil dari Mahasiswa 1 (satu) orang. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa ^jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa ^jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.

      (5)

      Anggota a. berakhir masa ^jabatan;

    20. meninggal dunia;

    21. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    22. diangkat dalam jabatan pimpinan UNP, pimpinan pada pergurlran tinggi lain, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;

    23. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

    24. mengundurkan diri. (7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 29 (1) Susunan MWA terdiri atas:

    25. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

    26. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;

    27. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan

    28. anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA. Pasal 30 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektbr. (3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh ^jumlah pemilih yang hadir. (4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor. (5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri. (6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31 (1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan UNP. (21 Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA. (3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang. (4\ Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap UNP.

      (5)

      Anggota Pasal 32 (1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas:

    29. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNP di bidang nonakademik;

    30. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

    31. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (41 Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA. (5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. (6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

    32. pencatatan dan pelaporan keuangan;

    33. tata kelola perguruan tinggi;

    34. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;

    35. pengelolaan barang milik negara; dan

    36. manajemen risiko. (71 Ketua dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.

      (8)

      Anggota (8) (e) Anggota KA tidak berasal dari organ UNP. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. Paragraf 3 Rektor Pasal 33 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNP. (2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:

    37. pimpinan;

    38. pelaksana akademik;

    39. penunjang akademik dan nonakademik;

    40. pelaksana penjaminan mutu;

    41. pengembang dan pelaksana tugas strategis;

    42. pelaksana administrasi;

    43. pelaksana pengawasan internal;

    44. pengelola usaha; dan

    45. unsur lain yang diperlukan. Pasal 34 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a terdiri atas:

    46. Rektor; dan

    47. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretaris UNP.

      Pasal 35

      Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:


    48. men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

    49. men5rusun rencana pengembangan ^jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;

    50. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

    51. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;

    52. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    53. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNP secara optimal;

    54. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;

    55. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;

    56. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;

    57. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;

    58. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;

  5. men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;

    1. menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;

    2. menjatuhkan o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;

    3. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;

    4. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UNP atau perubahan Statuta UNP bersama dengan MWA dan SAU;

    5. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;

    6. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan

    7. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 36

      Persyaratan untuk menjadi Rektor:


    8. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

    9. berkewarganegaraan Indonesia;

    10. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

    11. memiliki kompetensi manajerial yang tinggi;

    12. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

    13. sebagai Dosen di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

    14. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;

    15. memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun;

    16. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

    17. memiliki wawasan kebangsaan;

    18. memiliki ^jiwa kewirausahaan;

    19. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    20. tidak sedang atau pernah menjalani hukuman displin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    21. memiliki integritas akademik;

    22. tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan

    23. bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan pergurLlan tinggi yang bersangkutan. Pasal 37 (1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (2) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.

      (3)

      Rektor masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.

      Pasal 38

      Rektor dilarang menduduki jabatan pada:


    24. perguruan tinggi lain;

    25. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;

    26. badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UNP; dan/atau

    27. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNP.

      Pasal 39

      Rektor berhenti dari jabatannya apabila:


    28. berakhir masa jabatan;

    29. meninggal dunia;

    30. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    31. memangku ^jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;

    32. mengundurkan diri;

    33. dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;

    34. melanggar norma dan etika akademik; atau

    35. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 40 (1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa ^jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 41 (1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang ^jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 42 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.

      (3)

      Wakil

      Pasal 43

      Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:


    36. Fakultas;

    37. Sekolah; dan

    38. lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

      Pasal 44

      Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terdiri atas:


    39. Dekan dan wakil Dekan;

    40. SAF;

    41. Departemen;

    42. laboratorium/bengkellstudio; dan

    43. unit lain di Fakultas yang diperlukan. Pasal 45 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a bertanggung ^jawab kepada Rektor. (21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. bertanggung ^jawab kepada Dekan. (5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 46 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAF memiliki wewenang:

    44. mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;

    45. mengawasi pelaksanaan kebebasan akader4ik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    46. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam pen5rusunan rencana pengembangan jangka panjang dan rencana strategis Fakultas;

    47. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;

    48. memberikan pertimbangan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan ^jabatan fungsional Dosen kepada Dekan;

    49. mengawasi g. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan

    50. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas. (3) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan Rektor.

      Pasal 47

      Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium/bengkel I studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 48 (1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin atau pendidikan vokasi. (21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


    51. direktur;

    52. wakil direktur; dan

    53. Program Studi.

      (3)

      Wakil nrpuJr-Tr ^t,'T}.=,^ Pasal 49 (1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki tugas:

    54. men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyaraka! b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

    55. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.

      (2)

      Ketentuan . nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor Pasal 51 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52 (1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan tugas strategis pembangunan nasional. (21 Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 (1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNP. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 54 (1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNP. (2) Ketentuan mengenai unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.

      Pasal 56

      Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 57 (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merllpakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang: a menetapkan.


  6. kurikulum Program Studi;

  7. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

  8. persyaratan pemberian gelar akademik; dan

  9. persyaratan pemberian doktor kehormatan. b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    1. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;

    2. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;

    3. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;

    4. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;

    5. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;

    6. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;

    7. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

    8. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/atau Departemen; dan

    9. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNP. Pasal 58 (1) Anggota SAU terdiri atas:

    10. Rektor;

    11. wakil Rektor;

    12. Dekan;

    13. direktur sekolah; dan

    14. Dosen yang mewakili Fakultas; (21 Anggota SAU yang berasal dari Dosen yang mewakili Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan:

    15. 2 (dua) orang wakil Dosen dengan ^jabatan akademik profesor; dan

    16. 2 (dua) orang wakil Dosen dengan ^jabatan akademik:

  10. lektor kepala; dan/atau

  11. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (3) Dalam hal Fakultas tidak dapat memenuhi ^jumlah wakil Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka wakil Dosen dengan ^jabatan akademik profesor dapat diganti oleh Dosen dengan ^jabatan akademik:

    1. lektor kepala; dan/atau

    2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Anggota SAU dari perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memenuhi persyaratan memiliki integritas, reputasi, kepeloporan, dan kepemimpinan dalam bidang akademik. (5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari setiap Fakultas dilakukan oleh anggota SAF dalam rapat pleno.

      (6)

      Anggota . Pasal 59 (1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota. (2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU. (3) Rektor, wakil Rektor, Dekan, dan direktur Sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak dapat dipilih menjadi ketua dan sekretaris SAU. (41 Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh Rektor. (6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 60 (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

    3. meninggal dunia;

    4. berakhir masa ^jabatan;

    5. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

    6. mengundurkan diri;

    7. melanggar kode etik UNP; dan/atau

    8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

      (2)

      Anggota (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan melalui pergantian antar waktu.

      Pasal 61

      Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 62 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 63 (1) Pegawai UNP terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


    9. pegawai negeri sipil; dan

    10. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UNP nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNP pegawai negeri sipil. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UNP nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

      Pasal 64

      Pasal 64 (1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNP. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNP berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 (1) Pegawai UNP berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b terdiri atas:


    11. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

    12. pegawai yang diangkat oleh Rektor. (2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNP berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UNP berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor. Pasal 66 (1) UNP wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agarna, ras, dan antargolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 67

      Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UNP berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 68 (1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (2) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan (41 Selain Pasal 69 (1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNP yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNP yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNP yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 70 (1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNP berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal 71 (1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNP. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNP seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rektor. Pasal 72 (1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilidas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, dan etika akademik. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 73 (1) UNP melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 74 (1) Alumni UNP merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNP. (2) Alumni ikut bertanggung jawab menjaga nama baik almamater dan berperan aktif untuk memajukan UNP. (3) Hubungan antara UNP dan alumni UNP diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNP terhimpun dalam organisasi alumni bernama Ikatan Alumni UNP yang disebut ILUNI UNP. (5) Organisasi dan tata kerja ILUNI UNP diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ILUNI UNP. Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 75 (1) UNP dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung ^jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma pergurLlan tinggi. (3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNP dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. dengan pihak lain. (5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum


      Pasal 76

      Sistem penjaminan mutu UNP terdiri atas:


    13. sistem penjaminan mutu internal; dan

    14. sistem penjaminan mutu eksternal. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 77 (1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal UNP bertujuan untuk:

    15. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

    16. mewrrjudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

    17. mengupayakan semua unit di UNP untuk bekerja sesuai dengan standar.

      (3)

      Sistem Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasal 78 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan pergurLlan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung ^jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasal 79 (1) Akuntabilitas publik UNP terdiri atas:

    18. akuntabilitas akademik; dan

    19. akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNP wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

    20. memberikan pelayanan pendidikan yang ^paling sedikit memenuhi standar nasional ^pendidikan tinggi;

    21. menyelenggarakan c. men5rusun laporan keuangan UNP tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan

    22. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 80 (1) Kode etik UNP bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma pergurllan tinggi. (2) Kode etik UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    23. kode etik Dosen;

    24. kode etik Mahasiswa; dan

    25. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akaderpik dan nonakademik. (41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNP. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma ^yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNP. Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan Pasal 81 (1) Peraturan yang berlaku di UNP meliputi:

    26. peraturan perundang-undangan;

    27. peraturan MWA;

    28. peraturan Rektor; dan

    29. peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNP berlaku:

    30. keputusan MWA; dan

    31. keputusan Rektor. (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan Pasal 82 (1) Sistem perencanaan UNP merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem a. 20 (dua puluh) tahun untuk ^jangka panjang;

    32. 5 (lima) tahun untuk ^jangka menengah; dan

    33. 1 (satu) tahun untuk ^jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNP dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNP. (5) Dokumen perencanaan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (6) Dokumen perencanaan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 83 (1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNP paling sedikit memuat:

    34. rencana kerja UNP;

    35. anggaran tahunan UNP; dan

    36. proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNP diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA ^paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 84 (1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNP yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNP ^juga dapat berasal dari:

    37. masyarakat;

    38. biaya pendidikan;

    39. hasil pengelolaan dana abadi;

    40. usaha UNP;

    41. kerja sama tridharma perguruan tinggi;

    42. pengelolaan kekayaan UNP;

    43. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    44. pinjaman; dan f atau i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaari UNP dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan pendapatan UNP yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 85 (1) Kekayaan UNP bersumber dari:

    45. kekayaan awal;

    46. hasil pendapatan UNP;

    47. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau

    48. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNP termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNP. (3) Seluruh kekayaan UNP dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNP dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UNP diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 86 (1) Kekayaan awal UNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNP diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 87 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNP setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:

    49. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

    50. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 88 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UNP melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagAimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ayat ^(1) huruf a dalam penguasaan UNP dapat dimanfaatkan oleh UNP setelah mendapat persetujuan menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNP untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNP.

      (5)

      Barang REPU JLTI',',35]*.r,o -50- (5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNP dapat dimanfaatkan oleh UNP setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNP untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNP. (7\ Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (41dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 89 (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNP setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNP. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNP dan ditatausahakan oleh UNP. (3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNP selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana Pasal 9O (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNP dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma pergurllan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNP.

      (2)

      Penyediaan UNP harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 UNP melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNP. (5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNP diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 9 1 (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan ^jasa untuk instansi pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

    51. bukan berasal dari anggaran ^pendapatan dan belanja negara;

    52. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

    53. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 Investasi Pasal 92 (1) UNP melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNP. (2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNP dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur UNP, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset UNP yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2ooh (dua puluh persen) dari nilai aset. (5) Nilai aset UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNP. (71 Investasi UNP hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 93 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan ^yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

      (3)

      KA Pasal 94 (1) Laporan tahunan UNP meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 95 (1) Laporan keuangan tahunan UNP diaudit oleh akuntan publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNP.

      (3)

      Laporan BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

      Pasal 96

      Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa ^jabatannya. Pasal 97 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. ' (2) Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 diatur dengan Peraturan Rektor. (41 Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.


      Pasal 98

      Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (41 mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam ^jangka waktu paling lambat 3 ^(tiga) bulan sejak SAU ditetapkan.


      Pasal 99

      Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNP dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya ^jangka waktu perjanjian.


      Pasal 100

      Pejabat pengelola UNP yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 101 (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNP tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ^yang digunakan untuk pembiayaan organ UNP ^yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pasal 102 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNP yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya ^pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. UNP yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNP dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP


      Pasal 103

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    54. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 67 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1541); dan

    55. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, ^Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor e4s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 105

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ^pada ^tanggal diundangkan. iil( I\16 10.5L,I t ^n Agar JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI PADANG UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ^pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan ^yang profesional, berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa- bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas ^penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu pergurLlan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi ^yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya ^saing regional maupun global. UNP . NOMOR 1 TAHUN 2021 UNP sebagai pergurllan tinggi negeri yang diselenggarakan pemerintah pusat berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas. Sebelum menjadi ^perguruan tinggi bentuk universitas, UNP mengalami berbagai tahapan perubahan sebagai berikut:


    56. Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Batusangkar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 382lKan 1954 tentang Pendirian ^(Oprichtingl Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Indonesia;

    57. Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas ^Andalas Bukittinggi di Batusangkar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi;

    58. Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Jakarta Cabang Padang berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan ^IImu Pengetahuan Nomor 13lll llI I 1964 tentang Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Jakarta Cabang Padang; dan

    59. Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Padang melalui Surat Putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 8195/Sekret/BUP I 1966 tentang Struktur Organisasi Kepemimpinan Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Padang. Selama keberadaannya, UNP telah banyak ^memberikan kontribusi serta mengalami perkembangan dan capaian ^yang ^cukup signifikan dalam penyelenggaraan ^pendidikan tinggi. ^Pada ^tahun ^2021, UNP telah memiliki 1.247 (seribu dua ratus empat ^puluh ^satu) orang dosen, 699 (enam ratus sembilan puluh sembilan) ^orang ^Tenaga Kependidikan, dan melayani 40.751 (empat puluh ribu tujuh ^ratus lima puluh satu) orang mahasiswa pada 107 ^(seratus tujuh) ^Program Studi di 9 (sembilan) Fakultas yang terdiri atas ^Fakultas ^Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas ^Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas ^Bahasa ^dan ^Seni, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Ekonomi, Fakultas ^Pariwisata ^dan Perhotelan, dan Fakultas Psikologi dan Kesehatan ^serta pascasarjana dengan 23 (dua puluh tiga) ^program magister dan ^10 ^(sepuluh) program doktor. Berdasarkan II Berdasarkan pada perkembangan dan capaian yang diperoleh UNP serta hasil evaluasi kinerja UNP dalam bidang akademik dan nonakademik, UNP dianggap perlu untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Melalui perubahan status UNP menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, sangat diharapkan UNP dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya sehingga dapat memberikan dampak ^positif ^pada tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian untuk mewujudkan UNP sebagai ^pergurLlan tinggi negeri badan hukum perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas ^Negeri Padang sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Perubahan status UNP menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum diharapkan dapat mewujudkan visi, misi, dan tujuan ^UNP. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas

      Pasal 5

      Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas.


      Pasal 7

      Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan ^jiwa dari semua pemangku kepentingan dalam lingkungan UNP. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua Mahasiswa UNP melalui proses pendidikan. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah budaya yang dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan UNP. Pasal 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama UNP di Kota Padang. Selain domisili di Kota Padang, UNP mempunyai beberapa kampus antara lain, kampus di Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, dan Kota Payakumbuh.


      Pasal 10

      Tanggal 23 Oktober merupakan hari ^jadi UNP yang diambil dari tanggal mulai beroperasinya Pendidikan Tinggi Pendidikan Guru di Batusangkar yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan yaitu tanggal 23 Oktober 1954. Pasal 1 1 Yang dimaksud dengan "kependidikan yang unggul merupakan kekhasan sebagai ^jati diri UNP" adalah bahwa UNP merupakan universitas yang mengutamakan pengembangan dan keunggulan pada bidang ilmu pendidikan, ilmu pendidikan guru, dan disiplin ilmu. Pasal 12 Cukup ^jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" merupakan standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Cukup ^jelas Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 2 1 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Cukup ^jelas Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup ^jelas Huruf c Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak diluar kepentingan dan tujuan UNP. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan 'Jumlah pemilih yang hadir" adalah ^jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Pasal 31 Cukup ^jelas Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Huruf a Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h Pasal 40 Cukup ^jelas Pasal 41 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas FRESIDEN REPUELIK INDONESIA - 10- Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit ^jasmani dan/atau rohani selama 6 ^(enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas Cukup ^jelas Cukup ^jelas Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Cukup ^jelas Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup ^jelas Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain selama 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup ^jelas Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas. Pasal 72. Pasal 72 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas. Pasal 80 Cukup ^jelas Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup ^jelas Pasal 83 Cukup ^jelas


      Pasal 84

      Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas Pasal 87 Cukup ^jelas Pasal 88 Cukup ^jelas Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas. Pasal 9 1 Cukup ^jelas. Pasal 92 Cukup ^jelas Pasal 93 Cukup ^jelas Pasal 94 Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup ^jelas Pasal 96 Cukup ^jelas Pasal 97 Cukup ^jelas Pasal 98 Cukup ^jelas. Pasal 99 Cukup ^jelas. Pasal 1OO Cukup ^jelas Pasal 101 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas Pasal 103 Cukup ^jelas Pasal 104 Cukup ^jelas Pasal 1O5 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ^NOMOR ^6737 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI PADANG LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, BUSANA, DAN PANJI UNIVERSITAS NEGERI PADANG Lambang UNP 1. Bentuk lambang UNP sebagai berikut: A UNP memiliki lambang berbentuk lingkaran berwarna ^putih dengan garis tepi berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan UNIVERSITAS NEGERI PADANG di bagian atas dan tulisan UNP di bagian bawah yang diapit oleh titik berwarna ^hitam pada kanan dan kiri, lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna kuning yang di dalamnya terdapat sepasang ^sayap berwarna kuning dan bagian dalamnya berwarna ^putih, tiga ^buku berwarna kuning dan putih yang tersusun secara berjenjang, ^dan di atasnya terdapat wadah berwarna putih tempat ^menyala ^api berwarna merah. NE U - a a 2 Lambang UNP terdiri atas dua unsur:


    60. bentuk absolut adalah lingkaran, yang berarti UNP senantiasa berdiri kokoh pada kebenaran ilmiah serta berjuang dan berkembang berdasarkan kebenaran tersebut; dan

    61. bentuk relatif adalah sayap, tiga buku, dan api menyala, berarti UNP selalu menerima kebenaran dari mana pun serta berkembang membawa misi sesuai dengan tugas yang diembannya. Lambang UNP memiliki makna:

    62. lingkaran memiliki makna UNP melahirkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa, berkemampuan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    63. sayap memiliki makna dinamis, kreatif, dan inovatif;

    64. tiga buku yang tersusun berjenjang memiliki makna tridharma pergurulan tinggi; dan

    65. api menyala memiliki makna pencerdasan, pencerahan, tumpuan kehidupan, dan perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara. Warna lambang UNP a. Kode Warna Lambang Warna pada lambang UNP memiliki kode sebagai berikut: No Lambang Warna Kode warna RGB (a) (b) (c) 1 Lingkaran Black (Hitam) Chrome Yellou (Kuning) Cobalt Blue (Biru) R: 0 G: 0 B: 0 R: 255 G: 167 B: 0 R: 0 G: 71B: l7l 2 Sayap Chrome Yellou (Kuning) White (Putih) R: 255 G: 167 B: O R: 255 G: 255 8: 255 3 Tiga Buku Chrome Yellow (Kuning) White (Putih) R: 255 G: 167 B: 0 R: 255 G: 255 B: 255 4 Api Carmine Red (Merah) White (Putih) R: 255 G: 0 E}: 56 R: 255 G: 255 8: 255 5 Wadah White (Putih) R: 255 G: 255 8: 255 3 4 Makna Warna Lambang Makna warna lambang UNP sebagai berikut:

      1. hitam memiliki makna keteguhan dalam menjalankan tugas; 2l biru memiliki makna kedalaman dan kesejukan;

      2. kuning memiliki makna kebesaran dan keagungan cita; 4l merah memiliki makna dinamis, kreatif, inovatif, dan selalu terbuka terhadap pembaharuan; dan

      3. putih memiliki makna kesucian dan ketulusan. Bendera dan Panji UNP 1. Bendera UNP a. Bendera UNP berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua), berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 0 ^yang ditengahnya terdapat lambang UNP. b. Bentuk bendera UNP sebagai berikut: Panji UNP a. Panji UNP berbentuk segi lima berwarna dasar ^kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 0 ^yang ^ditengahnya terdapat lambang UNP. b B 2 b. Bentuk. . ^. l- - ! 3 b. Bentuk panji UNP sebagai berikut: Bendera dan Panji Fakultas dan Sekolah di UNP a. Fakutas dan Sekolah di UNP memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3: 2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNP serta ^pada bagian bawah lambang terdapat tulisan nama Fakultas ^atau pascasarjana dengan jenis huruf Futura Md BT berwarna hitam. b. Fakultas dan Sekolah di UNP memiliki ^panji ^berbentuk ^segi lima dengan warna yang berbeda dan di tengahnya ^terdapat lambang UNP serta pada bagian bawah lambang ^terdapat singkatan nama Fakultas atau ^pascasarjana ^dengan ^jenis huruf h.thra Md BT berwarna hitam. UNP C. Himne C -D Himne dan Mars UNP 1. Himne UNP sebagai berikut:

  1. Mars D. Busana D Busana UNP 1. Busana UNP terdiri atas:
    1. busana akademik; dan

    2. busana almamater. 2. Busana a.kademik terdiri atas:

    3. busana pimpinan;

    4. busana guru besar; dan

    c. busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. 3. Busana almamater UNP berupa ^jaket berwarna dasar kuning dengan kode warna RGB 255, 255, O dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNP. JOKO WIDODO ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):