Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya

Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat l2l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OI2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ^dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar ^Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun ^2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan ^Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No-mor ^5500); MEMUTUSKAN: SALINAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TINGGI NEGERI BADAN BRAWIJAYA. TENTANG HUKUM PERGURUAN UNIVERSITAS BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta Universitas Brawijaya yang selanjutnya disebut statuta UB adalah peraturan dasar pengelolaan UB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UB. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang men5rusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB. 5. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. 10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelaj arar' yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) ^jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 11. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas. 12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 14. Mahasiswa adalah peserta didik pada ^jenjang pendidikan tinggi di UB. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

    Pasal 2

    UB ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UB dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UB. (2) Statuta UB sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) meliputi:

    1. visi, misi, tujuan, dan budaya akademik;

    2. identitas;

    3. sistem pengelolaan;

    4. sistem penjaminan mutu;

    5. kode etik;

    6. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

    7. perencanaan; dan

    8. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik


    Pasal 4

    UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang industri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat.


    Pasal 5

    UB memiliki misi:

    1. menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan;

    2. menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ber'manfaat bagi masyarakat;

    3. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan peran pergurLlan tinggi sebagai agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur; dan


    Pasal 6

    UB mempunyai tujuan:

    1. menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, ^'berjiwa kewirausahaan, profesional, mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur, berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan internasional;

    2. menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial, dan budaya yang mampu berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, membangun kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta unggul di tingkat nasional maupun internasional;

    3. mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi ^yang ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi sehingga mampu mengembangkan potensi ^setiap insan Sivitas Akademika; dan

    4. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi ^yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di ^tingkat nasional dan internasional. Pasal 7 Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi UB:

    5. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan ^Yang ^Maha Esa;

    6. perikemanusiaan, inklusivitas, integritas, spiritualitas, dan intelektualitas dalam ^setiap pengembangan ilmu, teknologi, seni, ^dan humaniora; C amanah dan merdeka berpikir dalam pengembanan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat yang selaras dalam perjuangan memperbaiki masyarakat menuju masyarakat madani; keadilan sosial menuju terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bertanggung ^jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur; dan otonom dan nirlaba dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Pasal 8 UB mempunyai budaya akademik brawijaya ydng meliputi:

    7. integrasi spiritualitas dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

    8. integritas, keunggulan, kreativitas, dan inovatif;

    9. kepeloporan, kemandirian, dan ekselensi;

    10. tanggung jawab sosial dan berwawasan nasional/internasional, dengan berkarakter Brawijayan;

    11. memahami dan menghargai keberagaman budaya dan kebenaran universal;

    12. menghargai eksistensi ciptaan T\rhan yang Maha Esa; dan g. menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi


    Pasal 9

    UB berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur d e


    Pasal 10

    Tanggal 5 Januari merupakan hari ^jadi (dies natalis) UB. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Busana, Himne, Mars, dan Moto Pasal 1 1 (1) UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne, dan mars. (2) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan cita-cita UB. (3) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, busana, himne, dan mars diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 12 (1) Busana UB terdiri atas busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pimpinan UB dan pimpinan Fakultas, profesor, anggota SAU, dan wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir digunakan pada saat rapat senat terbuka pengukuhan profesor, pengukuhan doktor honoris cattsa, dies ruatalis, dan wisuda.

    (4)

    Busana ayat (1) berupa ^jas berwarna biru dan di bagian dada kiri terdapat lambang UB. (5) Bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 13 (1) Himne dan mars UB wajib dinyanyikan pada setiap acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UB. (21 Tata cara penggunaan himne dan mars UB diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 14

    UB memiliki moto membangun kemuliaan masa depan. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 15 (1) UB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan yang memiliki daya saing internasional dengan mengacu ^pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai tujuan ^pendidikan, ^program studi, kompetensi lulusan dan tantangan ^lokal, regional, maupun global. Pasal 16 (1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester. (2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester. (3) Selain sistem kredit semester sebagaimd.na dimaksud pada ayat (21UB dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UB. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah di UB. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UB. Pasal 18 (1) UB melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan ^pemerataan pendidikan. sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) UB memberikan fasilitas khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Tata cara penjaringan dan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat ^(4) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 19 (1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat ^profesi, kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lulusan UB berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh UB. Pasal 20 (1) Dalam hal ljazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi rusak, hilang, atau musnah Rektor dapat menerbitl<an surat keterangan pengganti. (21 Tata cara penerbitan surat keterangan pengganti sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 21 (1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan. (2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan f atau pengembangan UB. (3) UB dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4)

    Tata SAU. Paragraf 2 Penelitian Pasal 22 (1) UB menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa. (21 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh UB atau melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, lembaga dan/atau organisasi di tingkat nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. (4) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan jati diri UB serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Orientasi dan jati diri penelitian UB diarahkan pada pengembangan dan pembangunan wilayah pedesaan, perkotaan, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. (6) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) UB memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil penelitian yang memenuhi kriteria tertentu. (1O) Tata cara penyelenggaran penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemberian penghargaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 23 (1) UB mengalokasikan dana dari biaya operasional UB untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UB berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UB. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 24 (1) UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

    (2)

    uB masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. (5) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dan pemberian ^penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah ^mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar ^Akademik, dan Otonomi Keilmuan


    Pasal 25
    (1)

    UB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi ^keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma ^perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar ^akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) memiliki kode etik ^yang merupakan ^bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai ^dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 26 (1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan peraturan internal. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2T (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:

    1. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;

    2. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, ' dan kemanusiaan;

    3. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

    4. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kode etik, dan peraturan internal. (21 Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

    5. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

    6. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    7. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

    8. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Pasal 28

    Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 29 (1) Organ UB terdiri atas:

    1. Rektor; dan

    2. SAU. (21 Organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Rapat koordinasi antarorgan UB dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Tata kerja antarorgan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 30 (1) MWA dipimpin oleh:

    3. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

    4. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan

    5. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota. (2) Struktur organisasi dan tata kerja MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31 (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:

    6. menetapkan kebijakan umum nonakademik UB;

    7. menetapkan Peraturan MWA;

    8. menyetujui usul perubahan Statuta UB;

    9. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UB bersama SAU;

    10. mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UB;

    11. mengangkat dan memberhentikan ketua dan/atau anggota KA;

    12. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;

    13. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

    14. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;

    15. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SAU;


  5. membangun dan membina ^jejaring dengan individu, institusi, dan/atau organisasi di luar UB;

    1. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UB; dan

    2. men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (21 Penilaian terhadap kinerja Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ^j dilakukan 1 ^(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama ^SAU pada sidang terbuka. (3) Dalam hal MWA tidak dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.

      (4)

      Dalam Pasal 32 (1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:

    3. Menteri;

    4. Rektor;

    5. Ketua SAU;

    6. wakil dari tokoh masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang;

    7. wakil dari alumni UB berjumlah 1 (satu) orang;

    8. wakil dari anggota SAU dengan ^jabatan akademik profesor berjumlah 7 (tujuh) orang selain ketua SAU;

    9. wakil dari Dosen UB yang bukan anggota SAU dengan ^jabatan akademik nonprofesor berjumlah 1 (satu) orang;

    10. wakil dari Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang; dan

    11. wakil Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang. (21 Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) wajib memenuhi persyaratan :

    12. Warga Negara Indonesia;

    13. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    14. sehat ^jasmani dan rohani;

    15. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UB;

    16. mempunyai komitmen untuk mengembangkan UB;

    17. mempunyai kemampuan membangun ^jejaring dan menggalang hubungan sinergis antara UB dengan masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan/atau institusi internasional;

    18. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali anggota dari unsur Menteri; dan

    19. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan tugas MWA. (3) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri rapat MWA. (41 Anggota MWA yang mewakili unsur tolioh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf d wajib memiliki integritas dan reputasi baik serta komitmen dan kemampuan untuk pengembangan pendidikan tinggi. (5) Anggota MWA yang mewakili unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ^(41 diusulkan oleh rektor dan dipilih oleh SAU. (6) Anggota MWA yang mewakili unsur Alumni UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari ketua umum Ikatan Alumni UB. (71 Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan unsur Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dipilih oleh Rektor dan disampaikan kepada SAU.

      (8)

      Anggota . FRES tDEN REPUBUK INDONESIA -22- (8) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berasal dari pemimpin lembaga eksekutif Mahasiswa di tingkat universitas. (9) Tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 33 (1) Anggota MWA diangkat untuk masa ^jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan, kecuali dari unsur Mahasiswa. (2) Anggota MWA yang berasal dari unsur Mahasiswa diangkat untuk masa ^jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU. (41 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA. (5) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, Ketua SAU, wakil dari Dosen, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil, atau sekretaris MWA. (6) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA. (7) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

    20. meninggal dunia;

    21. berakhir masa ^jabatan;

    22. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan; PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -23- d. mengundurkan diri;

    23. diangkat dalam ^jabatan:

  6. pimpinan UB atau pimpinan pada perguruan tinggi lain; atau

  7. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; dan/atau

    1. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (8) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 34 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam ^pemilihan Rektor. (3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai 35oh (tiga puluh lima ^persen) hak suara dari seluruh ^jumlah hak suara ^pemilih. (4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor. (5) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 35 (1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) bertanggung ^jawab kepada MWA.

    2. ketua;

    3. wakil ketua;

    4. sekretaris; dan

    5. anggota. (4) Anggota KA paling sedikit menguasai keahlian dalam bidang:

    6. pencatatan dan pelaporan keuangan;

    7. tata kelola perguruan tinggi;

    8. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan

    9. pengelolaan barang milik negara. (5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (71 Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 36 (1) KA mempunyai tugas:

    10. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UB di bidang nonakademik;

    11. melakukan analisis manajemen resiko; dan

    12. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat meminta dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari unsur pengawasan internal dan lembaga audit independen. (3) T.rgas dan tata kerja KA diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 3 Paragraf 3 Rektor Pasal 37 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sebagai organ UB merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengelolaan UB. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi Rektor terdiri atas:

    13. pimpinan;

    14. pelaksana akademik;

    15. penunjang akademik dan nonakademik;

    16. pengembang dan pelaksana tugas strategis;

    17. pelaksana administrasi;

    18. pengawasaninternal;

    19. penjaminan mutu;

    20. pengelola usaha; dan

    21. unsur lain yang diperlukan. (3) Organisasi dan tata kerja unsur yang berada di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 38 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a terdiri atas:

    22. Rektor; dan

    23. wakil Rektor. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UB. Pasal 39 (1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA. MWA.

      Pasal 40

      Rektor mempunyai tugas dan wewenang:


    24. men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

    25. menyusun dan mengubah rencana ^induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;

    26. mengelola kegiatan tridharma ^perguruan tinggi ^sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;

    27. menyampaikan dan mempertanggungiawabkan laporan kinerja dan laporan tahunan kepada MWA;

    28. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor ^dan pimpinan unit di bawah Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    29. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika ^dan Tenaga Kependidikan yang melakukan ^pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai Statuta UB dan ketentuan ^peraturan perundang-undangan;

    30. men)rusun peraturan di bidang akademik;

    31. bertindak untuk dan atas nama UB sesuai ^ketentuan Statuta UB;

    32. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, sekolah pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;

    33. memberikan gelar kehormatan dan penghargaan setelah mendapat persetujuan SAU;

  1. mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat persetujuan SAU kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    1. menJrusun dan menetapkan kode etik untuk Tenaga Kependidikan;

    2. mengangkat, membina, memindahkan, atau memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan UB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. men5rusun dan mengusulkan rancangan Statuta UB atau perubahan Statuta UB bersama dengan SAU;

    4. menerima, membina, ffieluluskan, atau memberhentikan Mahasiswa sesuai kode etik akademik UB dan ketentuan peraturan ^perundang- undangan;

    5. menyelenggarakan sistem informasi, manajemen, dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kemahasiswaan, kepegawaian, kealumnian, dan sarana dan prasarana;

    6. membina dan mengembangkan hubungan ^baik dengan alumni, pemerintah pusat, ^pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, ^serta mengembangkan ^jejaring nasional dan internasional;

    7. mengelola satuan usaha dan dana abadi ^UB; ^dan SK No08ll12A t. melaksanakan Pasal 4 1 (1) Persyaratan untuk menjadi Rektor:

    8. beriman dan bertakwa kepada T[rhan Yang Maha Esa;

    9. berkewarganegaraan Indonesia;

    10. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;

    11. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri;

    12. memiliki pengalaman ^jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala;

    13. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

    14. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

    15. memiliki integritas, komitmen, dan kompetensi manajerial untuk pengembangan UB;

    16. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap kemajuan dan pengembangan UB;

    17. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;

    18. tidak sedang menjalani izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan

    19. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    20. organ lain di lingkungan UB;

    21. perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lain;

    22. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

    23. perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

    24. badan usaha di dalam atau di luar UB; dan/atau

    25. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UB. Pasal 42 (1) Jabatan Rektor berakhir apabila:

    26. berakhir masa ^jabatan;

    27. meninggal dunia;

    28. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

    29. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan;

    30. melanggar kode etik;

    31. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21;

    32. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

    33. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ^(1). (21 Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai ^dengan huruf h dilakukan oleh MWA setelah ^mendapat pertimbangan SAU. ayat (21 dihadiri oleh paling sedikit 2l 3 (dua per tiga) anggota MWA. (4) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 43 (1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor. (2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa ^jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dihitung menjabat 1 (satu) periode ^jabatan apabila melanjutkan sisa masa ^jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 44 (1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang ^jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 45

      Tata cara pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 46 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat 12\ diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (5) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang wakil Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor, dan tata cara pengangkatan kembali wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.


      Pasal 47

      Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b terdiri atas:


    34. Fakultas; dan

    35. sekolah pascasarjana.

      Pasal 48

      Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a terdiri atas:


    36. Dekan dan wakil Dekan;

    37. SAF;

    38. laboratorium/bengkel. Pasal 49 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a bertanggung ^jawab kepada Rektor. (21 Dekan diangkat Rektor atas pertimbangan SAF dan hasil penjaringan calon Dekan. (3) Pertimbangan SAF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam sidang pleno SAF yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut. (41 Penjaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyelenggarakan pemungutan suara untuk memilih calon Dekan oleh Dosen tetap dan pejabat struktural di Fakultas. (5) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang. (6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (71 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung ^jawab kepada Dekan. (8) Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b berfungsi memberikan pertimbangan dalam pen5rusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 SAF sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) berwenang: PRES tDEN REPUEUK INDONESIA -33- a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas di bidang akademik;

    39. merumuskan norma dan tolok ukur bagi penyelenggaraan kegiatan akademik Fakultas. c. memberikan pendapat, masukan, dan saran kepada Fakultas di bidang akademik;

    40. memberi pertimbangan atas perubahan kurikulum dan pembukaan Program Studi;

    41. mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan Fakultas; dan

    42. meminta penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan akademik. Pasal 51 (1) Keanggotaan SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas:

    43. Dekan;

    44. wakil Dekan;

    45. ketua Departemen;

    46. profesor; dan

    47. wakil Dosen nonprofesor dari masing-masing Departemen. (21 Anggota SAF diangkat untuk masa ^jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (3) Ketua SAF tidak dijabat oleh Dekan, wakil Dekan, atau ketua Departemen. (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAF 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 ^(satu) ^kali masa jabatan.

      Pasal 52

      Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 Ketentuan mengenai Departemen dan laboratorium/bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 54 (1) Sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai fungsi penyelenggaraan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah pascasarjana terdiri atas:


    48. direktur;

    49. wakil direktur; dan

    50. Program Studi. (3) Masa jabatan direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4\ Direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Ketentuan mengenai Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf c berbentuk unit pelaksana teknis. (2) Ketentuan mengenai unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

      Pasal 56

      Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.


      Pasal 57

      Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 58 (1) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f berfungsi membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (2) Unsur pengawasan internal terdiri atas:


    51. ketua merangkap anggota;

    52. sekretaris merangkap anggota; dan

    53. anggota. (3) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan anggota unsur pengawasan internal selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. Pasal 59 (1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf g dapat berbentuk lembaga. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (3) Ketentuan mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 60 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha dan pemberdayaan sumber daya UB. (21 Organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 SAU Pasal 61 (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (ll huruf c merupakan organ UB yang menjalankan fungsi penetapan kebdakan, Peffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai tugas dan wewenang: PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - a. memberikan pertimbangan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, sekolah pascasarjana, Departemen, dan Program Studi;

    54. menetapkan kebijakan pengawasan di bidang akademik;

    55. memberikan pertimbangan terhadap norma/kebijakan akademik yang diusulkan oleh Rektor;

    56. menyusun dan menetapkan kode etik UB;

    57. memberikan pertimbangan dan usul ^perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;

    58. memberikan pertimbangan terhadap ^pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

    59. memberikan persetujuan terhadap pengusulan profesor;

    60. mengukuhkan profesor;

    61. mengusulkan calon Rektor kepada MWA;

    62. memberikan pertimbangan terhadap ul pemberian sanksi akademik kepada Sivitas Akademika;

    63. mengawasi penerapan norma/kebijakan akademik dan kode etik Sivitas Akademika;

    64. mengawasi pelaksanaan penjaminan ^mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

    65. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian ^proses pembelaj aran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu ^pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;

    66. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    67. mengawasl ^.

    68. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan

    69. men)rusun laporan hasil pengawasan. (3) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf j dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak usulan diterima. (41 Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) SAU tidak memberikan pertimbangan, dianggap telah memberikan pertimbangan. (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', SAU melakukan koordinasi dengan Rektor. (6) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf p disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. (71 Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya SAU dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan. Pasal 62 (1) Keanggotaan SAU terdiri atas:

    70. Rektor;

    71. wakil Rektor;

    72. Dekan;

    73. direktur sekolah pascasarjana;

    74. Dosen yang mewakili Fakultas; dan

    75. ketua SAF. (21 Anggota SAU yang berasal dari Dosen yang mewakili Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:

    76. profesor yang masih aktif dengan ^jumlah proporsional; dan akademik lektor dengan kualifikasi doktor. (3) Proporsi keterwakilan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diperoleh dengan setiap Fakultas diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor. (41 Pemilihan anggota SAU perwakilan profesor dan perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap Fakultas dilakukan oleh anggota SAF dalam rapat pleno. (5) Dalam hal jumlah profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a kurang dari 3 (tiga) orang, kekurangan jumlahnya dipenuhi dari Dosen lektor kepala yang memiliki kualifikasi doktor. (6) Persyaratan untuk menjadi anggota SAU sebagai berikut:

    77. memiliki visi, wawasan akademik, dan komitmen untuk pengembangan dan kemajuan UB; dan

    78. memiliki integritas, rekam jejak, dan prestasi akademik yang baik di bidang pendidikan dan penelitian. (7) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali. masa jabatan. (8) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

    79. meninggal dunia;

    80. berakhir masa ^jabatan;

    81. memasuki batas usia pensiun;

    82. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan;

    83. ditugaskan sebagai pejabat negara;

    84. diangkat dalam ^jabatan lain di luar UB;

    85. mengundurkan diri;

    86. melanggar kode etik; dan f atau masa jabatan SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 63 (1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota. (2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU. (3) Ketua SAU dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ dan/atau unsur pimpinan lain di lingkungan UB. (41 Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh Rektor. (6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.

      Pasal 64
      (1)
      (2)

      SAU dapat membentuk Dewan Profesor. Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:


    87. mengembangkan pemikiran dan memberi masukan kepada SAU untuk pengembangan akademik dan keilmuan di lingkungan UB;

    88. menyampaikan pemikiran dan masukan untuk solusi masalah strategis; dan UB. (3) Dewan Profesor dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Profesor. (41 Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Profesor selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (kali) masa ^jabatan. (5) Dewan Profesor dapat membentuk komisi untuk melaksanakan tugas Dewan Profesor. (6) Organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Dewan Profesor diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 65 (1) Pegawai UB terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    89. pegawai negeri sipil; dan

    90. pegawai nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil. (41 Tata cara pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 66 (1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UB. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 (1) Pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b terdiri atas:

    91. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

    92. pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan oleh UB berdasarkan usulan Fakultas. (5) Usulan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada hasil analisis kebutuhan, analisis ^jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.

      (6)

      Tata Rektor. Pasal 68 (1) UB membangun dan mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. (21 Sistem manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. (3) Ketentuan mengenai sistem manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 69 Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UB berdasarkan kebutuhan UB dan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Pasal 70 (1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat ^(21 huruf a sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai dengan ^perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat ^(1) huruf a sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. mengenai ketenagakerjaan. (4) Selain hak pegawai UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UB dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor. Pasal 71 (1) Batas usia pensiun bagi pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (2) Batas usia pensiun Dosen nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai yang diangkat oleh Rektor disetarakan dengan batas usia pensiun pegawai negeri sipil. (3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor:

    93. 60 (enam puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki ^jabatan setara dengan ^jabatan pimpinan tinggi pratama;

    94. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki ^jabatan setara administrator, pengawas, dan pelaksana; dan

    95. sama dengan batas usia pensiun ^pejabat fungsional bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara dengan ^jabatan fungsional pegawai negeri sipil. Pasal 72 (1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai dengan etika UB. (3) Tata cara pengangkatan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja alih daya diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 73 (1) UB dapat mengangkat tenaga kerja asing sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sipil. (21 Pengangkatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal T4 (1) Mahasiswa merllpakan peserta didik yang terdaftar pada Program Studi di UB. (2) Untuk menjadi Mahasiswa seorang Warga Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 75 (1) Setiap Mahasiswa berhak:

    96. memperoleh layanan pendidikan dan administrasi akademik dalam proses pembelajaran;

    97. memanfaatkan fasilitas akademik UB dalam kegiatan pembelaj aran;

    98. memperoleh bimbingan dari Dosen pada Program Studi yang diikuti dalam proses pembelajaran dan penyelesaian studi;

    99. memperoleh layanan informasi akademik yang berkaitan dengan Program Studi dan hasil belajar;

    100. memperoleh layanan kesehatan dan kesejahteraan dalam tata kehidupan kampus;

    101. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas;

    102. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan UB; dan

    103. mengikuti kegiatan kemahasiswaan pada setiap unit aktivitas Mahasiswa di lingkungan UB. (2) Setiap Mahasiswa wajib:

    104. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;

    105. mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan akademik yang berlaku di UB;

    106. menjaga suasana akademik yang kondusif, kebersamaan sosial, kedamaian, dan memelihara kehidupan kampus UB yang harmoni;

    107. menjaga kelestarian lingkungan kampus, kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan ketertiban kampus UB; dan

    108. menjaga fasilitas akademik dan sumber daya yang tersedia dalam lingkungan kampus UB. (3) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenai sanksi. (4) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 76 (1) UB mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler untuk pengembangan penalaran dan kepribadian serta minat dan bakat Mahasiswa. (21 Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan penalaran dan kepemimpinan, atau unit lainnya dari, oleh, dan untuk Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik di lingkungan UB. (3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi kemahasiswaan serta ketentuan pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

      (1)
      (2)
      (3)
      (4)

      (s) (6)

      Pasal 77

      Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti program pendidikan atau yang telah menyelesaikan pendidikan di UB. Alumni membentuk Ikatan Alumni UB yang disingkat IKA UB. Setiap alumni UB menjadi anggota IKA UB. IKA UB bertujuan untuk membangun kemitraan, membina hubungan secara berkelanjutan dengan UB, dan berperan serta secara aktif untuk kemajuan dan pengembangan UB. Hubungan antara alumni dengan UB diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, saling menghormati, kemitraan, mutualistik, kekeluargaan, dan berkelanjutan. Organisasi dan tata kerja IKA UB diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UB. Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 78 (1) UB menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, dan masyarakat di dalam negeri maupun di luar negeri untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (21 Kerja sama dibangun dan dikembangkan berdasarkan asas kesetaraan, manfaat, saling menguntungkan, keterbukaan, dan berkeadilan. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum


      Pasal 79

      Sistem penjaminan mutu UB meliputi sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 80 (1) UB melaksanakan sistem penjaminan mutu internal secara terencana, konsisten, dan berkelanjutan dengan mengacu kepada standar mutu pendidikan tinggi tingkat nasional maupun internasional.


    109. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;

    110. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

    111. mengupayakan semua unit di UB untuk bekerja sesuai standar mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal UB dilaksanakan dengan prinsip:

    112. berorientasi kepada pemangku kepentingan;

    113. pengembangan kompetensi personal;

    114. keseragaman metode;

    115. inovasi belajar dan pembelajararr secara berkelanjutan;

    116. partisipatif dan kolegial; dan

    117. tanggung jawab sosial. (41 Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasal 81 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi mandiri, dan/atau lembaga akreditasi internasional. Paragraf 4 Akuntabilitas dan Laporan Pasal 82 (1) Akuntabilitas publik UB terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik diwujudkan paling sedikit dengan:

    118. memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

    119. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungj awabkan ;

    120. men5rusun laporan keuangan UB tepat waktu, sesuai standar akuntansi, dan diaudit oleh akuntan publik; dan

    121. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Pasal 83 (1) Laporan keuangan tahunan UB diaudit oleh akuntan publik. (21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.

      (3)

      Laporan Rektor. Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 84 (1) Kode etik UB terdiri atas:

    122. kode etik Dosen;

    123. kode etik Mahasiswa; dan

    124. kode etik Tenaga Kependidikan. (21 Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik, nonakademik, dan kemahasiswaan di UB. (4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UB. (5) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pasal 85 (1) Peraturan yang berlaku di UB meliputi:

    125. peraturan perundang-undangan;

    126. peraturan MWA;

    127. peraturan Rektor; dan

    128. peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UB berlaku:

    129. keputusan MWA; dan

    130. keputusan Rektor. (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara pembentukan Peraturan MWA, peraturan Rektor, dan Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Kesepuluh Perencanaan Pasal 86 (1) Sistem perencanaan UB merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan ^yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

    131. 20 (dua puluh) tahun untuk ^jangka panjang;

    132. 5 (lima) tahun untuk ^jangka menengah; dan

    133. 1 (satu) tahun untuk ^jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UB dituangkan dalam dokumen perencanaan UB. (5) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41mencakup:

    134. rencana induk pengembangan yang merupakan dokumen perencanaan ^jangka panjang;

    135. rencana strategis yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah; dan

    136. rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan dokumen perencanaan ^jangka pendek. (6) Rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (71 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 87 (1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UB paling sedikit memuat:

    137. rencana kerja UB;

    138. anggaran tahunan UB; dan

    139. proyeksi keuangan. sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Sumber Pendanaan Pasal 88 (1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB ^juga dapat berasal dari:

    140. masyarakat;

    141. biaya pendidikan;

    142. pengelolaan dana abadi;

    143. usaha UB;

    144. kerja sama tridharma pergurLlan tinggi;

    145. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

    146. pinjaman. (3) Penerimaan UB dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penghasilan UB yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (41 Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pinjaman. (5) Tata cara pengelolaan dana UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 89 (1) Kekayaan UB bersumber dari:

    147. kekayaan awal;

    148. hasil pendapatan UB;

    149. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau

    150. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UB termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UB. ' (3) Seluruh kekayaan UB dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan UB.

      (4)

      Tata dengan Peraturan Rektor. Pasal 90

      (1)

      Kekayaan awal UB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UB diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 9 1 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UB setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:

    151. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

    152. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 92 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UB melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O dan Pasal 9L. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 9l ayat ^(1) huruf a dalam penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UB. (5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat ^(1) huruf b dalam penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat ^(5) menjadi pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UB. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.

      Pasal 93

      Pasal 93 (1) Selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91, UB dapat memiliki tanah ^yang bersumber dari anggaran pendapatan UB. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. (3) Dalam hal tanah yang dimiliki UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakaf, UB tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain. (41 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UB. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana Pasal 94 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UB dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UB. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan ^Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UB harus memperhatikan tata ^guna lahan, ^estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (4\ UB melindungi dan melestarikan sarana ^dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UB. (5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana ^dan prasarana di lingkungan UB diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 95 (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan ^jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah. (3) Tata cara pengadaan barang dan ^jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran ^pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan hibah dari luar negeri ^yang tidak diatur mekanisme pengadaan barang dan jasanya diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 Investasi Pasal 96 (1) UB melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UB. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1), UB dapat melakukan investasi dalam satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh ^bertentangan dengan falsafah, nilai luhur UB, dan ^tujuan pendidikan karakter bangsa. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 97 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. (3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UB diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 98 (1) Laporan UB meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan (4) Laporan tahunan UB disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN


      Pasal 99

      Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah i1i mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Rektor sampai berakhirnya masa jabatan. Pasal 100 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.


      Pasal 101

      Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam ^jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan.


      Pasal 102

      Perjanjian yang telah dilakukan oleh UB dengan ^pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.


      Pasal 103

      Semua organ UB yang telah dibentuk dan ^pejabat pengelola UB yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuk organ UB dan pengangkatan pejabat pengelola UB sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 104 (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UB tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula digunakan untuk pembiayaan organ UB yang dibentuk berdasarkan Peraturan pemerintah ini paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. Pasal 105 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola organ UB yang:


    153. telah diangkat atau telah terbentuk; atau

    154. diangkat atau dibentuk selama masa transisi sampai dengan terbentuknya organ UB sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini, memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UB sampai dengan berlakunya pola pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UB. (21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UB yang telah ada sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai pegawai UB dan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat S (lima) tahun sejak Peraturan ^pemerintah ini mulai berlaku. BAB V BAB V KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 106

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UB dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 107

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    155. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 781); dan

    156. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2Ol8 tentang Statuta Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 1578), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 108

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal l8 Oktober 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA UMUM Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu amanat Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selain melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, serta turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam ^hal ini, penyeienggaraan pendidikan tinggi merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud ketentuan ^Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ^Tahun 1945. Dalam rangka menghadapi perkembangan dunia ^dan persaingan global di segala bidang kehidupan yang mengutamakan basis ilmu pengetahuan dan teknotogi, perguruan tinggi ^sebagai satuan pendidikan tinggi yang menyelenggarakan ^pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diberikan otonomi untuk mengelola pendidikan tinggi secara mandiri, agar ^dapat menjalankan peran strategis memajukan peradaban ^dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam kehidupan berbangsa ^dan bernegara. 196 Tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963. Sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, UB memegang teguh prinsip-prinsip dasar perguruan tinggi, yaitu:


    157. aktualisasi nilai-nilai filosofis dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta hakikat penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilandasi ilmu yang amaliah;

    158. pengelolaan organisasi yang sehat dan otonom untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel, dalam rangka mengembangkan peradaban, meningkatkan kesejahteraan, dan kemampuan daya saing bangsa; dan

    159. penyelenggaraan .

    160. tercetaknya sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak muIia, dan profesional;

    161. terciptanya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat memicu kebangkitan kesadaran ketuhanan masyarakat; dan

    162. berdayanya masyarakat demi kesejahteraan lahir batin dengan tetap berbudaya kearifan lokal Indonesia. Dengan demikian guna mewujudkan UB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum maka perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya yang memuat penetapan dan statuta Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UB sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas

      Pasal 2

      Cukup jelas


      Pasal 3

      Pasal 3


      Pasal 4

      Pasal 5


      Pasal 6

      Pasal 7


      Pasal 8
      Pasal 9

      Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal I 1 Cukup ^jelas Cukup ^jelas Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas Cukup ^jelas Kedudukan merupakan domisili kampus utama UB di Kota Malang sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963 yang dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1963. Selain domisili di Kota Malang, UB mempunyai beberapa kampus antara lain Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Malang, Kota Kediri, dan Kota Probolinggo, serta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "samir" adalah selempang kain dengan lambang UB. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Standar Nasional Pendidikan Tinggi" adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Yang dimaksud dengan ^"standar nasional ^pendidikan" adalah kriteria minimal tentang sistem ^pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "standar penelitian" adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian ^pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bahasa daerah" adalah bahasa Jawa sebagai bahasa lokal di Jawa Timur. i Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bahasa asing" adalah selain bahasa Indonesia dan bahasa Jawa. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "pihak yang telah menunjukkan prestasi jasa dan bakti yang luar biasa" adalah perorangan, kelompok, institusi, dan/atau lembaga, yang berasal dari dalam dan luar UB, warga negara Indonesia atau warga negara asing, yang masih hidup atau yang telah wafat. Gelar doktor kehormatan dapat berupa Doktor Honoris Causa atau gelar/bentuk lain yang dipandang tepat oleh UB. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "diseminarkan" antara lain dalam seminar nasional, seminar internasional, dan/atau seminar ilmiah lainnya. Yang dimaksud dengan "dipublikasikan" antara lain dalam jurnal ilmiah nasional jurnal ilmiah internasional, dan/atau buku. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "UB memperoleh manfaat dari hasil penelitian" adalah hasil komersialisasi menjadi pendapatan UB dan peneliti serta dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Proporsi perolehan keuntungan dengan pihak ketiga yang bekerja sama dengan UB dan peneliti dikelola berdasarkan prinsip keadilan dengan memperhatikan besaran kontribusi masing-masing pihak. Ayat (9) Cukup ^jelas. Ayat (10) Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Cukup ^jelas



      Pasal 25

      Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" adalah orang di luar pegawai UB dan mahasiswa. Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 40 Huruf a Cukup ^jelas. adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum UB dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf 1 Cukup ^jelas. Huruf m Cukup ^jelas. Huruf n Cukup ^jelas. Huruf o Cukup ^jelas. Huruf p Cukup ^jelas. Pasal 4 1 Cukup ^jelas Pasal 42 Cukup ^jelas Pasal 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas Pasal 49 Cukup ^jelas


      Pasal 50

      Pasal 51 Cukup ^jelas Pasal 52 Cukup ^jelas Pasal 53 Cukup ^jelas Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup ^jelas Pasal 56 Cukup ^jelas Pasal 57 Cukup ^jelas Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 6O Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas.


      Pasal 62

      Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal 72 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup ^jelas Pasal 78 Cukup ^jelas Pasal 79 Cukup ^jelas Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas Pasal 83 Cukup ^jelas Pasal 84 Cukup ^jelas Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas Pasal 88 Cukup ^jelas Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas Pasal 9 1 Cukup ^jelas. Pasal 92 Cukup ^jelas Pasal 93 Cukup ^jelas Pasal 94 Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup ^jelas Pasal 96 Cukup ^jelas. Pasal 97 Cukup ^jelas Pasal 99 Cukup ^jelas Pasal 100 Cukup ^jelas Pasal 1O1 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas. Pasal 103 Cukup ^jelas. Pasal 104 Cukup ^jelas Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal lO6 Cukup ^jelas. Pasal 107 Cukup ^jelas Pasal 108 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN ^NEGARA ^REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6732 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA LAMBANG, BENDERA, BUSANA, HIMNE, DAN MARS I. LAMBANG Lambang UB berbentuk segilima dengan warna dasar hitam dengan kode warna rgb (0,0,0) di bagian tepi dan warna biru dengan kode warna (0,0,255) di bagian tengah dan perubahan berdegradasi, di dalamnya terdapat gambar Raden Wrjaya (Prabu Brawijaya) berwarna kuning emas dengan kode warna rgb (255,215,0), sebagai Raja Majapahit yang menjadi simbol pemersatu nusantara, dan menyejahterakan umat, yang bertangan empat dengan memegang lampu, siput, gada, dan cakra, mengenakan mahkota Candrakapala, di samping kiri dan kanan sepasang Perwara sebagai simbol keberianjutan dan regenerasi. Makna lambang UB adalah sebagai berikut:


    163. menjunjung tinggi falsafah Pancasila, digambarkan dalam bentuk segilima berwarna kuning emas; Brawijaya), dilukiskan dengan warna kuning emas, ^yang bermakna kebijakan dan kejayaan;

    164. sifat universal, dilukiskan dengan warna biru bersinar;

    165. berani membongkar segala sesuatu ^yang tidak wajar atau ^tidak benar, digambarkan dalam bentuk mahkota candra ^kapala;

    166. penegak tertib hukum, digambarkan dalam bentuk ^gada;

    167. berani meratakan segala sesuatu yang dianggap kurang ^wajar atau kurang benar, digambarkan dalam bentuk senjata cakra;

    168. segalanya dilakukan dengan kesucian yang disertai pula tugas pemelihara atau pembina sesuai dengan sifat sang ^pencipta; dan

    169. percaya dan meyakini benar-benar bahwa zat hidup itu ada, ^yang dilukiskan dalam bentuk lampu-lampu. II. BENDERA Bendera UB berwarna dasar hitam dengan ^kode ^warna ^rgb ^(O,O,0) berbentuk persegi panjang dengan ukuran ^12O ^cm ^kali ^180 ^cm dan di tengahnya ada lambang UB. III. BUSANA Busana UB terdiri atas busana akademik dan ^busana ^almamater. Busana akademik terdiri atas toga, ^kalung ^jabatan, dan ^samir ^yang bentuk dan warnanya ditentukan UB. ^Sedangkan ^busana ^almamater berupa ^jas berwarna biru dan di bagian ^dada ^kiri ^terdapat lambang ^UB kode warna rgb (39,98,133) dengan ^ketentuan ^penggunaan ^sebagai berikut: berwarna biru, dan topi hitam;

    b. perempuan memakai atasan putih, bawahan ^berwarna ^hitam, jas almamater warna biru, dan memakai topi ^warna hitam; ^dan c. bagi perempuan yang berkeruduflS, ^menggunakan ^kerudung berwarna putih. IV. HIMNE do=G- 414 Maestoso Lagu & Syair: R. Janandhan Aransemen: A. ldrono + BEBERAPABIRAIiA UNruK INTROOUKSI ^MUSIK ooogl 00051 oooSl oo0sl Pa 4 E 2 q 4 1.4 I9l 1n e e ^I r zsq r I ??1$l da ^ja - man ce rn€rlang bu - da 2'll -do-ne J .5 n .1 1 .q 3 .1 2 .7 A 1 I 3 1 0 I 1 4 lzJ 18o I c .3 t8G -Yaln 4 7 2 5 ra 3 a 3 0 I 1 2 0 4 E a 3 0 3 2 a 4 4 7 2 5 sb I ? 7 I ra I ja-an 9{l ??l 7Al 221 ne-ga 8l Ja- 5l 5l Po- 3 .1 7 .$ A .2 ?6 4 2 7 a ya 2 7 2 q I 1 E I 2 7 4 2 7 5 2 7. T .6 .3 .6 pu 7 I 2 5 2 a 4 a .6 .1 .J .t = .o .3 .6 I s 5 54 ^| bertah - ta per - mata 1? nyuluh ?51 991 511 191 ji-wa ,1 I .5 32 1 .1 bu-di 141 sa - tri 21 4 E 2 q t- 13.2 ^1 ^.1 I nan per - wi I t $ 1 .8 | $ tu lah Sri Ma - ha ,4 n ,2 4i 5 2 2 54 I 06 I 0 "6 5 4 I S rl 4.1 2 2l lu - hur tu-ju-an 3 0 1 I 2 2 7 4 1 1 3 ; .a .3 q T?. z t r q$ I 1 3 1 rh. r iz tr wi- ia-ya mu 7 2 7 7, 5 .1 5S ^I 5S I ss t O Bra- Bra .22 .45 ra -ia f lz7. I -f 59 ^| 5i ^I O Bra- s4l 5 ne- 5 3 5 1 .2 3 11 I I nya .76 55 1 11 I O .5 4 04 I e .4 2 2 I Z q9 | 46 I L1 06 I 9i ^I 6; 5 6 1 4 0 I r 7. 1 11 I q wi - ^ja - ya luhur ci A ta fr s .4 3 111 I .7 6 4 o6 04 06 I 02 I ke- 31 11 53 10 5 3 5 5 nya 7 5 q & 4 2 ; .1 I ^g .2 1 111 6.5 I s ; o +ot t ^i ^t I r 10111 4 .44 wi- ^ja - ya lambang a - ba ^- di ba ^- ngunan ln 't q 3 1 1 I 3 1 0 0 0 0 I I I I sia V. MARS Morcio 1 32101 Com ^poser : Lilik Sugiarto Arranger: NN 7.7. 0.2 5 5 07 0 3 03 414 rl' ,l' oln '1. I , | ,l , 1 ,l {,1 - _-= 2 2 0.5 5 5 ^0s 5 5 6 3 s 1 03 r 7. I 0 I 5 { 3 05 3 0 3. 3 {.5 1.1 6.6 5.'l 3 5 6.6.5. s 4 I 2 3 4.4 7 7 rllr I 1 4. ^tl 3 1.. t 4.4 Ber- pa ^--- du di I de I rap langkah, menyambut I terangnya ^sang surya, ^Uni Ki bar - kan tekad patri - a ; se-rempak I ddam sa$ cita, Ayo ....- - - 5 4 2 7.7 5 4 2 5 7 2 7 5 4 .5 6 .7 tl. tl r.1 4 6 2 03 07 7 05 4 2 7 5.5 1 7 6. 6 sls 4 733 2 2 5 0s tl.3 2.2 Ver - si - tas Bra- wijaya. sum - ber il - mu dan buda - ^ya Banght semangat baja, ba- 6. s 1.r i oi I 01 Ki- 4.5 6 .i z s s.il el{"{ 7 5-5 7 s s.i Al - ma- io r.r 4. ^q2.c G.6 1. t12 io i 4. 3 2. 2 5 s I I 0 r. I 2 i.1 2 6 4 i 4 6 Ha-gia menan-ti ki-ta. Ma ^- iu te - rus ma - ^ju 11.76 11. ^', I ^5.- ^sl-5 s ^i: -T I ^t. - ^1.-I r ^e-l-E Is.s ^i'-5 o-e.- il1 ij-i t t Sar Panca s-ila , z-.-E s sl I 7'7. 7 Ji - ^wr- Tri . 7 6. 6 . a 3. 3 6. 5 a--: L- I ; ._5 o 3 3 3 353 3 'l a a- 3 3 3. 3 1 6. 6 o 3. 3 1, 1 o i: -I ls 5ll5 e eTE o 1 5 5 1 7 6 7 {. r1 {- { 3 3, 3 1. ^'t 6- ? I r.. r 4620a 5 1 6 r,viir-]ra, ta - yr- -lah scpan- jang rna-sa. 6622 -i I o5 o3 o1 o1 5 z 7 5 3 I I I 5 a 3. 2 6 ., -6 -t {{1 1t6 !' 4{2 -: l=- ?5 l7 5{ 32 o3 or os o1 I I 3 I 2 17.O '' a. 5 6. a 3 5 l. I 1. I I I 6" 6 6- 5 s 5 at a- di- latr na---mr---mu Dc - ngan a. I 1- 4 3 r 5 5 5 1. t 't 2 1. 3 2. 2 5 5 z 'l 5 2 7 5 5 o a 2. 2 o 7. ? 6 a 4 .1 7 6 2 7- 'f 5.5 o eI oll "ll oll Dtrarrrrarnu, kartai se-ti-a mengr - walmu- Uni - vcr - sl - t5.s Bra 4- 5 6- 1 z s 22 o5 5 5 t 3 I I 1 ^.ll- I 2 ^.l .t 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd >c ; '

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):