Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 Tp^HUN 2021 TENTANG LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4TA ayat (21 undang-Undang Nomor 19 Tahun 2or9 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 rahun 2oo2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Kompsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak ^pidana Korupsi; Menimbang Mengingat Menetapkan l. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Konrpsi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42SOl sebagaimana telah beberapa kali diubakr terakhir dengan Undang-Undang Norrror l9 Tahurr ZOL9 tentang Perubalran Kedua atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2OL9 Nomor 197, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO9ll' MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. LELANG TINDAK BENDA PIDANA SALINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 9. Penilai 10. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah. 1 1. Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 12. Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 13. Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-unciangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang. 14. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. 15. Hari adalah hari kalender. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi a. permintaan persetujuan atau izin; b. penetapan Nilai Limit: c. persiapan Lelang; d. pelaksanaan Lelang; cian e. penatausahaan hasil Lelang. BAB II I-,ELANG BENDA SITAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Pasal 4 Pasal 4 (1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria: a. Iekas rusak; b. membahayakan; atau c. biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. (21 Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang. Bagian Kedua Permintaan Persetujuan atau Izin Pasal 5 (1) Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya. (2) Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik. (3) Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2|, tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 {tiga) Hari sejak diterima permintaan perse+"ujuan. (4) Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau Penuntut Umum melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan. Pasal 6 Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atarr kuasanya. Pasal 7 Lelang Benda Sitaan pada tahap perkara ,telah dilinrpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan vin dari majelis hakim yang menvidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penetapan l.lilai Limit Pasal 8 (1) Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan Nilai Limit oleh Penjual. (2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian. (3) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. (a) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik. (6) Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria ^'lekas rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ^ayat ^(1) huruf a, Nilai Limit dapat ditetapkan berdasarkan hasil Penaksiran. (7) Penaksiran sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(6) dilakukan oleh Penaksir. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai ^penaksiran ^Benda Sitaan yang lekas rusak sebagaimana dimaksud ^pada ayat (6) diatur dengan Peraturan ^Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagian Keempat Persiapan Lelang Pasal 9 (1) Penjual mengajukan permohonan Lelang ^Benda Sitaan kepada kepala Kantor Lelang ^Negara ^yang wilayah kerjanya meliputi tempat Benda ^Sitaan berada. (2) Permohonan lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ^paling sedikit ^memuat: a. identitas Penjual; b. daftar Benda Sitaan yang dilelang; c. Nilai Limit Benda Sitaan ^yang dilelang; ^dan d. alasan penjualan dengan Lelang. (3) Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi ^dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Pasal 1O (1) Kepala Kantor Lelang Negara melakukan 'rerifikasi kelengkapan dokumen permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas formal subjek dan objek Lelang. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen perrnohonan Lelang Benda Sitaan dinyatakan lengkap dan rrremenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang. (3) Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal Lelang Benda Sitaan ditetapkan. Pasal 1 1 Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Bagian Kelima Pelaksanaan Lelang Pasal 12 (1) Lelang Benda Sitaarr dilaksanakan berdasarkan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O. (2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang. Pasal 13 (1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksika.n oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual. (2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya ^tidak hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda ^Sitaan sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan. (3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(21 ^kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya ^setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan. Pasal 14 Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda ^Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ^terdapat perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang ^Benda Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ^ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat risalah ^lelang ^oleh Pejabat Lelang. (2) Risalah lelang sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai ^berita acara penjualan Benda Sitaan ^yang dilelang. (3) Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti ^pelaksanaan Lelang Benda Sitaan. Pasal 16 (1) Benda Sitaan yang tidak laku terjual ^dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan Lelang ulang. (2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat ^menurunkan Nilai Limit. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan ^Nilai Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang ^sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan ^Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 17 Tata cara teknis Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pereituran perundang-undangan. Bagian Keenam Penatausahaan Hasil Lelang Pasal 18 (1) Kantor Lelang Negara menerima pelunasan uang hasil Lelang Benda Sitaan yang laku terjual dari pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kantor Lelang Negara menyerahkan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya pelunasan. (3) Penjual menyimpan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rekening Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Dalam hal dari peny'impanan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat bunga, bagi hasil, atau jasa giro maka bunga, bagi hasil, atau jasa giro tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uang hasil Lelang Benda Sitaan. BAB III TANGGUNG JAWAB PENJUAL DAN PE.IABAT LELANG Pasal 19 (1) Peniual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang dilelang. a. keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda Sitaan; b. kebenaran formil dan materiil Nilai Limit; c. keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan; d. penyerahan Benda Sitaan; dan e. penyerahan dokumen kepemilikan. Pasal 20 Pejabat Lelang bertanggung,jawab terbatas ^pada ^jalannya pelaksanaan Lelang Benda Sitaan yang dipimpinnya. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ^telah mendapatkan penetapan ^jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ^yang mengatur mengenai Lelang. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2l MENT'ERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA LELANG BENDA STTAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2oo2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu, berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2olo tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rrtusan Mahkamah Kontitusi Nomor 77 IPUU-xlll2ol4, Komisi Pemberantasan Korupsi juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas. Namun dari kedua tindakan dimaksud, tindakan yang menyebabkan suatu benda berada dalam penguasaan Penyidik adalah tindakan penyitaan. Benda yang disita Penyidik merupakan barang bukti unttrk mendukung pembuktian tindak pidana korupsi dan tinclak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan, penuntutan, sampai persidangan di pengadilan. Berdasarkan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2olg, Benda sitaan Penyidik dapat dilelang. Benda Sitaan dapat berupa benda baik yang berwujud maupun ticiak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh subjek hukum. Sebelum ada putusan pokok perkaranya, pada dasarnya Benda Sitaan masih berada pada tersangka NOMOR 105 TAHUN 2O2I TENTANG Secara yuridis perlu disusun Peraturan Pemerintah ini sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol9 agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam tataran filosofis, Peratur.an Pemerintah yang mengatur tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ini menjadi kelengkapan peraturan perundang- undangan dalam penegakan hukum sehingga dapat mendukung strategi nasional pemberantasan korupsi. Selain itu, secara sosiologis pengaturan Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi kebutuhan yang mendesak dalarrr upaya menghindari adanya kerusakan atau penurunan nilai ekonomis Benda Sitaan dan/atau biaya penyimpanan Benda Sitaan yang dapat menjadi terlalu tinggi sehingga justru dapat merugikan kepentingan tersangka/terdakwa ataupun kepentingan negara. Oleh karena itu dalam rnengupayakan persetujuan tersangka atau kuasanya, Penyidik atau Penuntut Umum perlu menjelaskan dengan baik bahwa tindakan Lelang lebih menguntungkan kepentingan tersangka atau kepentingan negara. Hal ini karena pemeriksaan perkara biasanya berlangsung lama sedangkan kondisi Benda Sit-aan mudah rusak sehingga nilainya mengalami penurunan. Selain itu biaya penyimpanan Benda Sitaan akan menjadi terlalu tinggi maka justru dapat membebani keuangan negara. Dengan demikian Lelang Benda Sitaan merupakan tindakan untuk menyelamatkan kepentingan tersangka dan kepentingan negara. Maksud dan tujuan pengaturan Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah: a. mendukung upaya pengembalian dan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi; b. mengurangi potensi kerugian karena penurunan nilai ekonomis Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan c. memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan penjualan Lelang Benda Sitaan dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasarr Korupsi. II PASAL DEIvII PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Benda Sitaan yang lekas rusak yakni benda yang secara fisik cepat rusak dan/atau benda yang secara ekonomis nilainya cepat turun, misalnya:

  1. barang elektronik tertentu;

  2. obat-obatan yang memiliki kadaluarsa; atau

  3. kendaraan mewah. Huruf b Berrda Sitaan yang membahayakan, antara lain berupa barang yang membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau lingkungan, contohnya bahan kimia. Huruf c Benda Sitaan ldrr! biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi, antara lain:

  4. kendaraan bermotor;

  5. alat angkut lainnya;

  6. perhiasan 4. alat berat; atau

  1. hewan ternak/peliharaan. Ayat (2) Cukup jelas.
    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "pertimbanglan" adalah kepentingan tersangka dan I atau kepentingan negara.


    Pasal 6

    Cukup ^jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "sesuai clengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan" antara lain Un<iang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan lelang.


    Pasal 10

    Ayat (1) , Yang dimaksud dengan "legalitas formal subjek dan objek Lelangi' adalah kondisi di mana dokumen ^persyaratan Lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai ^jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, serta menunjukkan hubungan hukum antara Penjual (subjek Lelang) dengan barang yang akan dilelang (objek Lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek Lelang berhak melelang objek Lelang, dan objek Lelang dapat dilelang. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang.


    Pasal 12

    Cukup ^jelas.


    Pasal 13

    Cukup ^jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang.


    Pasal 15

    Cukup ^jelas.


    Pasal 16

    FHESIDEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 16

    Cukup ^jelas. Pasal 17 Yang dimaksud dengan ^osesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' antara lain peraturan penrndang-undangan mengenai pelakeenaaR lelang. Pasal l8 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "uang hasil L,elang Benda Sitaan" adalah uang hasil tclang yang telah dikurangi bea Lelang dan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (3) Cukup ^jelas, Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup ^jelae .


    Pasal 20

    Yang dimaksud dengan 'bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan Lclang Benda Sitaan' yaitu bahwa Pejabat Lelang hanya bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan [,elang yang dipimpinnya sesuai kewenangan jabatan. Adapun hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tanggung jawab para pihak dalam Lelang bukanlah tanggung.iawab Pejabat Lelang. Pasal 2 1 Cukup ^jelas


    Pasal 22 Cukup ^jelas TAMBAHAN LEMBAFAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6729

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):