Konsultan Kekayaan Intelektual

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR lOO TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN TNTELEKTUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peran€rn penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO0 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata lretak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Kekayaan Intelektual; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0aal; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 243, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor aO45); 4 5 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O00 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4OaQ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor !76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH KEKAYAAN INTELEKTUAL. TENTANG KONSULTAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual. 7 MENETAPKAN I r) -)- 2. Majelis Pengawas Konsultan ^Kekayaan ^Intelektual ^yang selanjutnya disebut Majelis ^Pengawas ^adalah ^suatu badan yang dibentuk oleh ^Menteri ^untuk ^melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap ^Konsultan Kekayaan Intelektual. 3. Organisasi Profesi ^adalah ^perkumpulan ^berbadan ^hukum bagi Konsultan Kekayaan ^Intelektual yang ^bebas ^dan mandiri untuk meningkatkan ^kualitas ^profesi ^Konsultan Kekayaan Intelektual dan ^berkontribusi ^pada pengembangan sistem pelindungan ^kekayaan ^intelektual. 4. Menteri adalah menteri ^yang ^menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Direktorat Jenderal ^adalah ^Direktorat ^Jenderal ^Kekayaan Intelektual yang berada di bawah ^kementerian ^yang menyelenggarakan urusan ^pemerintahan ^di ^bidang hukum. 6. Hari adalah hari ^kerja. BAB II PENGANGKATAN KONSULTAN KEKAYAAN ^INTELEKTUAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Konsultan Kekayaan Intelektual ^diangkat ^oleh ^Menteri Bagian Kedua Syarat Pengangkatan Pasal 3 Untuk dapat diangkat ^menjadi ^Konsultan ^Kekayaan Intelektual, calon Konsultan ^Kekayaan ^Intelektual ^harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada T\rhan ^Yang ^Maha ^Esa; c. sehat ^jasmani dan rohani; d. bertempat tinggal tetap di wilayah ^Negara ^Republik Indonesia; e. berijazah paling rendah sarjana; f. berusia paling rendah 25 ^(dua ^puluh ^lima) ^tahun; g. menguasai bahasa Inggris; h. tidak berstatus sebagai ^pegawai aparatur ^sipil ^negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku ^jabatan lain yang oleh ^peraturan ^perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; i. telah mengikuti pelatihan Konsultan ^Kekayaan Intelektual; j. telah lulus ujian Konsultan Kekayaan ^Intelektual; k. telah menjalani magang atau bekerja ^setelah ^lulus sarjana dalam waktu ^paling singkat 24 ^(dua ^puluh empat) bulan berturut-turut ^pada kantor ^Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit ^pengelolaan ^kekayaan intelektual; dan

  1. tidak pernah dijatuhi pidana ^penjara ^berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak ^pidana ^yang diancam dengan pidana ^penjara ^paling singkat ^5 ^(lima) tahun atau lebih.

    Pasal 4
    (1)

    Persyaratan telah mengikuti pelatihan ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dan telah ^menjalani rnagang atau bekerja sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal 3 huruf k dikecualikan bagi ^pensiunan ^pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat ^menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual. Selain harus memenuhi ^persyaratan ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan ^huruf ^h, huruf j, dan huruf l, pensiunan ^pegawai ^Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi ^Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi ^persyaratan ^:

    1. telah bekerja selama 20 (dua ^puluh) ^tahun ^pada Direktorat Jenderal; dan (21 b. telah .

    2. telah melewati iangka waktu 1 ^(satu) ^tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan ^pensiun.


    Pasal 5
    (1)

    Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf ^j diselenggarakan ^oleh Direktorat Jenderal. , (21 Untuk dapat mengikuti ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1), ^calon Konsultan Kekayaan Intelektual selain ^pensiunan pegawai Direktorat Jenderal harus telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian ^Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan ^Menteri.


    Pasal 6
    (1)

    Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ^(2) diselenggarakan ^oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan ^lembaga ^lain. (2) Penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum ^yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan ^pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan ^Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Tata Cara Pengangkatan


    Pasal 7
    (1)

    Calon Konsultan Kekayaan Intelektual berdasarkan permohonan. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. diangkat (1) dapat (3) Permohonan (3) Permohonan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(21 diajukan kepada Menteri dengan ^mengisi ^formulir ^dan melampirkan dokumen ^persyaratan ^berupa:

    1. fotokopi kartu tanda ^penduduk;

    2. fotokopi nomor ^pokok ^wajib ^pajak;

    3. asli surat keterangan sehat ^jasmani ^dan rohani dari dokter pada rumah sakit ^pemerintah;

    4. asli surat keterangan ^catatan kepolisian;

    5. fotokopi ijazah sarjana ^yang telah dilegalisasi;

    6. sertifikat kemampuan berbahasa ^Inggris ^dalam bentuk TOEFL atau ^yang setara ^dengan ^nilai ^paling rendah 500 (lima ratus);

    7. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.0O0,00 (sepuluh ribu rupiah) ^bahwa ^yang bersangkutan tidak berstatus ^sebagai ^pegawai aparatur sipil negara, ^pejabat ^negara, ^atau ^tidak sedang memangku ^jabatan lain ^yang oleh ^peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;

    8. fotokopi sertifikat ^pelatihan Konsultan ^Kekayaan Intelektual;

    9. surat keterangan lulus ujian ^Konsultan ^Kekayaan Intelektual;

    10. surat keterangan magang ^atau ^bekerja ^pada ^kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau ^unit pengelolaan kekayaan intelektual;

    11. pasfoto terbaru sebanyak ^2 ^(dua) ^lembar ^ukuran ^4 ^x 6 cm (empat kali enam ^sentimeter) ^dengan' ^latar belakang berwarna merah; dan


  2. bukti pembayaran biaya ^penerimaan ^negara ^bukan pajak. Dalam hal permohonan sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) diajukan oleh ^pensiunan ^pegawai ^Direktorat Jenderal, pemohon melampirkan ^dokumen ^persyaratan berupa:

    1. fotokopi kartu tanda ^penduduk;

      (4)
      1. fotokopi b. fotokopi nomor pokok wajib ^pajak;

    2. asli surat keterangan sehat ^jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit ^pemerintah;

    3. asli surat keterangan catatan ^kepolisian;

    4. fotokopi ijazah sarjana ^yang telah ^dilegalisasi;

    5. sertifikat kemampuan berbahasa Inggris ^dalam bentuk TOEFL atau ^yang setara dengan ^nilai ^paling rendah 500 (lima ratus);

    6. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.00O,O0 (sepuluh ribu rupiah) bahwa ^yang bersangkutan tidak berstatus sebagai ^pegawai aparatur sipil negara, pejabat ^negara, atau ^tidak sedang memangku ^jabatan lain ^yang oleh ^peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;

    7. surat keterangan lulus ujian ^Konsultan ^Kekayaan Intelektual;

    8. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran ^4 ^x 6 cm (empat kali enam sentimeter) ^dengan ^latar belakang ber.warna merah;

    9. bukti pembayaran biaya ^penerimaan ^negara ^bukan pajak;

    10. surat keterangan telah bekerja selama 20 ^(dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan

    11. surat keputusan pensiun.

      Pasal 8
      (1)

      Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^7 dilakukan pemeriksaan dalam ^jangka ^waktu ^paling ^lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima. (21 Dalam hal berdasarkan hasil ^pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ^kekurangan kelengkapan dokumen ^persyaratan permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada ^pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dilakukan.

      (3)

      Pemohon .


      Pasal 9

      Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.


      Pasal 10
      (1)

      Sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersump ah I berjanj i dengan sungguh- sungguh ^: - bahwa saya senantiasa memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa bekerja secara profesional, baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau dalih apapun, tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun ^juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; - bahwa saya senantiasa menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual; - bahwa saya senantiasa menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepada saya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Konsultan Kekayaan Intelektual." (3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual. Pasal 1 1 Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. BAB TII HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian Kesatu Umum


      Pasal 12
      (1)

      Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pasal 13 (1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhak atas imbalan jasa dari pengguna ^jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran. (21 Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib:


    12. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung ^jawab;

    13. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;

    14. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;

    15. memiliki kantor dengan alamat kantor yang ^jelas;

    16. menjadi anggota Organisasi Profesi;

    17. melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;

    18. membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;

    19. menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol; dan memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma kepada pengguna ^jasa yang tidak mampu. BAB IV MAJELIS PENGAWAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

      Pasal 14
      (1)

      Menteri melakukan pengawasan dan ^pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual. (21 Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Majelis Pengawas.


      Pasal 15

      Majelis Pengawas diangkat untuk masa ^jabatan 3 ^(tiga) ^tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ^(satu) kali ^masa ^jabatan berikutnya.


      Pasal 16
      (1)

      Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^14 ayat (21 beranggotakan 9 (sembilan) orang ^yang terdiri atas unsur:


    20. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;

    21. Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang; dan

    22. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) terdiri atas:

    23. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; t b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan

    24. 7 (tujuh) orang anggota. (3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan ^oleh anggota Majelis Pengawas. I (4) Pemilihan

      Pasal 17

      Majelis Pengawas mempunyai tugas:


    25. melakukan pengawasan dan ^pembinaan ^terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual;

    26. melakukan pemeriksaan terhadap laporan ^mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik ^profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;

    27. melakukan pemantauan dan evaluasi ^terhadap ^kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual;

    28. membuat rekomendasi pemberhentian ^Konsultan Kekayaan Intelektual; dan

    29. membuat rekomendasi perpanjangan usia ^pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.

      Pasal 18

      Majelis Pengawas berwenang:


    30. menerima laporan mengenai dugaan ^pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;

    31. memanggil dan memeriksa Konsultan ^Kekayaan Intelektual yang diduga melakukan ^pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan

    32. menyampaikan rekomendasi ^penjatuhan sanksi ^bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi kepada Menteri.

      Pasal 19
      (1)

      Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas.

      (2)

      Sekretariat (21 Sekretariat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris ^yang merupakafl ex offrcio pejabat pada Direktorat Jenderal.


      Pasal 20

      Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, ^tata cara pengangkatan, ^penggantian, dan ^pemberhentian, ^serta tata keda Majelis Pengawas diatur dengan ^Peraturan Menteri' BAB V PEMBERHENTIAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian Kesatu Umum


      Pasal 21

      Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan ^oleh Menteri.


      Pasal 22

      Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual ^dilakukan dengan cara:


    33. pemberhentian sementara;

    34. pemberhentian dengan hormat; dan

    35. pemberhentian dengan tidak hormat. Bagian Kedua Pemberhentian Sementara

      Pasal 23
      (1)

      Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan sementara dari ^jabatannya sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 22 tlruruf a, karena:


    36. berada di bawah pengampuan;

    37. diangkat menjadi pejabat negara; atau

    38. sedang menjalani masa penahanan. (21 Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.

      Pasal 24
      (1)

      Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sampai dengan berakhirnya ^jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual. Bagian Ketiga Pemberhentian Dengan Hormat


      Pasal 25
      (1)

      Konsultan Kekayaan Intelektual berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 }: ruruf b, karenat i a. meninggal dunia;


    39. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;

    40. atas permintaan sendiri;

    41. tidak mampu secara ^jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau

    42. pindahkewarganegaraan. (21 Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang setiap tahun dengan syarat:

    43. mendapatkan (3) (4) a. mendapatkan penilaian baik, ^berdasarkan ^evaluasi terakhir yang dilakukan oleh Majelis ^Pengawas;

    44. tidak pernah melanggar kewajiban dan ^kode ^etik profesi; dan

    45. sehat ^jasmani dan rohani ^yang ^dibuktikan ^dengan surat keterangan dokter. Pemberhentian Konsultan Kekayaan ^Intelektual sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf ^a, ^huruf ^b, huruf c, dan huruf e ditetapkan oleh ^Menteri. Pemberhentian Konsultan Kekayaan ^Intelektual sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf ^d ^ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan ^rekomendasi ^dari Majelis Pengawas. Bagian Keempat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

      Pasal 26
      (1)

      Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan ^dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^22 huruf c, karena:


    46. melanggar sumpah/janji Konsultan ^Kekayaan Intelektual;

    47. melakukan pelanggaran terhadap ^kewajiban ^dan kode etik profesi tingkat berat; dan f ^atau c. dijatuhi pidana ^penjara berdasarkan ^putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan ^hukum tetap karena melakukan tindak ^pidana ^yang diancam dengan pidana ^penjara paling singkat ^5 (lima) tahun atau lebih. (2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan ^Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ditetapkan ^oleh Menteri setelah mendapatkan ^rekomendasi ^dari ^Majelis Pengawas. Pasal 27 . Pasal 2T Konsultan Kekayaan Intelektual yang dikenakan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 hunfi b dan huruf c dihapuskan namanya dari daftar ^Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita ^resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan ^oleh Direktorat Jenderal.

      Pasal 28

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ^pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan ^Peraturan Menteri. BAB VI ORGANISASI PROFESI


      Pasal 29
      (1)

      Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi. (2) Wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) yakni Perkumpulan Konsultan ^Kekayaan Intelektual Indonesia. (3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan Organisasi Profesi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ^Organisasi Profesi. (4) Organisasi Profesi menetapkan dan menegakkan kode etik profesi. (5) Organisasi Profesi memiliki daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan ^Majelis Pengawas. (6) Organisasi Profesi menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dan ^Majelis Pengawas. BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Pasal 3O

      (1)

      Majelis Pengawas secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:


    48. kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan

    49. pemberian jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa konsultasi di bidang kekayaan intelektual setiap tahun. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

      Pasal 31

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    50. calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah mengikuti rangkaian proses pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetapi sedang diproses dan belum diputuskan, pengangkatannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; dan

    51. Konsultan Kekayaan Intelektual yang belum menunjuk pemegang protokol wajib menunjuk pemegang protokol dalam ^jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

      Pasal 32
      (1)

      Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (21 Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP


      Pasal 33

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    52. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44661; dan

    53. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 34

      Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESTA, YASONNA H. I"AOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1OO TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam Undang-Undang terkait kekayaan intelektual. Keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili kepentingan pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan layanan di bidang kekayaan intelektual, yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan pelindungan hukum atas haknya tersebut. Oleh karenanya, Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional. Dalam perkembangannya, Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang merupakan dasar dibentuknya Peraturan Pemerintah dimaksud telah dilakukan perubahan. Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang dilakukan perubahan yakni:


  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta;

  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; dan

  1. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OL6 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda. Dengan kata lain, beberapa Undang-Undang yang dijadikan dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagian sudah diperbaharui. Perubahan tersebut termasuk di dalamnya terdapat penyesuaian istilah "hak kekayaan intelektual" menjadi "kekayaan intelektual" dengan menghilangkan kata "hak", sehingga perlu untuk mengubah nomenklatur "Konsultan Hak Kekayaan Intelektual" menjadi "Konsultan Kekayaan Intelektual". Sehubungan . Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO0 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu masih mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah guna mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, Peraturan Pemerintah terkait Konsultan Kekayaan Intelektual juga perlu disesuaikan. Selain itu, meningkatnya pelaksanaan layanan di bidang kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal ataupun koordinasi Direktorat Jenderal dengan kementerian/lembaga dan institusi penegak hukum, menjadi alasan perlunya dibentuk Peraturan Pemerintah yang lebih mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual dengan tujuan melakukan kontrol mengenai sejauh mana Konsultan Kekayaan Intelektual yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya. Dengan Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan "unit pengelolaan kekayaan intelektual" adalah lembaga pada perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola kekayaan intelektual milik institusi induknya secara keseluruhan yang meliputi kegiatan identifikasi, sosialisasi, pengajuan pelindungan, penilaian (valuasi), dan komersialisasi. Huruf I Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lembaga lain" antara lain Organisasi Profesi dan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas.
    Pasal 8

    Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual" antara lain permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait, permohonan paten, dan permohonan merek. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Penunjukan Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemohon atau pemberi kuasa, agar permohonan kekayaan intelektual yang sedang dalam proses di Konsultan Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan tidak hormat tidak terbengkalai. Huruf i Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 2 1 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas.


    Pasal 24 Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6726

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):