Pembiayaan Usaha Tani
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 ^'TAHUN 2O2O TENTANG PEMBIAYAAN USAHA TANI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OI3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Usaha Tani;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a33); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN USAHA TANI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Pemberdayaan 2 Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani. Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danf atau peternakan. Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah. 3 4 5 6 7 8 9
Unit Khusus Pertanian yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit atau fungsi yang melayani Pembiayaan Usaha Tani pada Lembaga Perbankan.
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. Pasal 2 (1) Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada: a. Petani; dan b. Badan Usaha Milik Petani. (21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat t huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani. (4) Badan . Pasal 3 Usaha Tani meliputi Usaha Tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, cian/atau peternakan. Pasal 4 Usaha Tani terdiri atas kegiatan: a. sarana produksi; b. produksi/budi daya; c. penanganan pascapanen, pengolahan, hasil; dan/atau d. jasa penunjang. dan pemasaran BAB II PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI Pasal 5 (1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani Menteri menJrusun kebutuhan indikatif Usaha Tani. (21 Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam pen5rusunan rencana kebutuhan Usaha Tani. (3) Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan satuan usaha dan/atau luasan tanam per hektare. Pasal 6 (1) Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan rencana kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana kebutuhan permodalan; dan b. skema pengembalian. (3) Rencana Pasal 7 (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada aydt (1) berupa pendampingan terhadap: a. penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani; b. manajemen Usaha Tani; c. teknis Usaha Tani; dan/atau d. administrasi keuangan. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. Lembaga Perbankan; dan/atau b. Lembaga Pembiayaan. (21 Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga a. pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana memfasilitasi serta membantu Petani melakukan Usaha Tani; atau b. pembiayaan dalam bentuk barang modal memfasilitasi serta membantu Petani melakukarr Usaha Tani. untuk dalam pada yang untuk dalam BAB III LEMBAGA PERBANKAN Pasal 10 (1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani dan Badan Usaha Milik Petani. (2) Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 13
jejaring lembaga kerrangan mikro di bidang agribisnis,
Pasal 14
bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau
skema Pcnbiayaan lJsaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklr,rs produksi Pertanian. Pasal 17
membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas
kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Peta-ni. Pasal 18 Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, persyara.tan lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan. BAB IV LEMBAGA PEMBIAYAAN Pasal 19
Pasal 21
^jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis, untuk mengembangkan Pertanian.
Pasal 22
skema
Pasal 24
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.
Pasal 25
membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 26
cara melaksanakan Usaha Tani yang baik;
pemantaatarr Pembiayaan Usaha Tani;
pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau
pelatihan analisis kelayakan Usaha T
Pasal 27 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha T
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pemantauan;
pelaporan; dan
e
Pasal 28 (i) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan
penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga P
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan; dan
mengetahui perkembangan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani. Pasal 30
Pasal 31
Pasal 33
Petani yang dimaksud merupakan Petani penggarap tanaman pangatl yang tidak rnerniliki iahan Usaha Tani dan menggarap menggarap paling luas 2 (dua) hektare, Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare dan/atau Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
b. Pembiayaan Usaha Tani dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan indikatif Usaha T
Kebutuhan indikatif dimaksud didasarkan pada satuan usaha dan/atau luasan tanam per
c. Pembiayaan Usaha Tani dilakukan melalui Lembaga Perbankan dan/atau Lembaga P
Keberadaan lembaga tersebut untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha T
d. Pembiayaan Usaha Tani dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip elisiensi dan efektifitas serta tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan dan
e. penyeCerhanaan persyaratan dan prosedur cepat sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian, pembentukan UKP, dan prosedur penyaluran kredit yang sederhana yang dapat memperluas jangkauan pelayanannya dan memberi kepastian berusaha petani di segala pelosok tanah air; dan
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang telah diberikan Pembiayaan Usaha T
Upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas Petani, kelembagaan Petani, dan kemudahan akses pada sumber Pembiayaan Usaha Tani diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan Petani, serta mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional secara
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Yang dimaksud dengan: Pasal 4 Huruf a Kegiatan sarana produksi merupakan kegiatan pengadaan sarana produksi berupa pupuk, pestisida, benih, bibit, pakan ternak, obat hewan, dan alat mesin P
Termasuk dalam sarana yaitu mulsa (plastik yang digunakan dalam budi daya hortikuitura untuk mencegah gulma), greenhouse, kandang, anjir (penyangga untuk tanaman hortikultura, contohnya untuk tanaman labu, tomat). Huruf b Kegiatan produksi/budi daya merupakan kegiatan pemeliharaan sumber daya hayati yang dilakukan pada suatu areal lahan untuk diambil manfaat dan/atau hasil
Huruf c Kegiatan penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil meliputi:
penanganan pascapanen, yaitu kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil budi daya;
pengolahan, yaitu mengubah secara fisik, kimia'*,i, dan biologis bahan komoditas Pertanian menjadi suatu bentuk produk turunan; dan
pemasaran hasil, yaitu kegiatan memasarkan produk Pertanian dalam bentuk segar maupun )iang telah mengalami pengolahan secara
Huruf d Kegiatan jasa penunjang merupakan kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil Pertanian dan kegiatan sejerris untuk Pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan prciduksi/budi daya, atas dasar balas jasa (Be) atau
Jasa penunjang atas dasar balas jasa (/ee) atau kontrak dapat berupa jasa pemanenan dan pascapanen, serta menyiapkan hasil Pertanian untuk diiual ke pasar.
Pasal 5
Pasal 15
tanaman tahunan; dan
p
Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Lembaga Pembiayaan Pemerintah antara lain Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan
Ayat (2) Cukup ^jelas Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dukungan arrtara lain pendanaan, pembiayaan, dan
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 21
tanaman tahunan; dan
p
Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 24 Yang dimaksud dengan "prosedur cepat" yaitu dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tepat
Pasal 25 Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan membantu Petani untuk mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani dalam ketentuan ini adalah memastikan Petani mendapatkan informasi mengenai prosedur dan persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani antara lain melalui sosialisasi dan
Yang Yang dimaksud dengan merrrr-rdahkan untuk mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani dalam ketentuan ini adalah memberikan kelonggaran
Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Cukrrp
Pasal 31 Cukup
Pasal 32 Cukup ^
Pasal 33 Cukup ^
TAMBAHAN I.EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6608